Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Rilis

10 November 2025

Versi
Tunjukkan data
Menampilkan 1781–1800 dari 2,396 indikator
No Kode Indikator Nama Indikator Tipe Satuan Klasifikasi Definisi Rumus Perhitungan
1781 Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Komponen Pengurangan Ancaman Child unit Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indeks Pengurangan ancaman kehilangan kehati adalah salah satu dari dua komponen penyusun Indeks Pengelolaan Kehati. Indeks ini merupakan penilaian dari upaya pengayaan keanekaragaman hayati melalui perlindungan, konservasi, dan restorasi, baik di tingkat ekosistem, spesies, maupun genetik.
1782 Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kompinen Pemanfaatan Berkelanjutan Child unit Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indeks Pemanfaatan berkelanjutan adalah pemanfaatan komponen keanekaragaman hayati secara optimal yang sebesar-besarnya untuk masyarakat dan generasi yang akan datang.
1783 Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Daerah Child unit Wilayah Administrasi: Provinsi Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati adalah ukuran atas keseluruhan capaian aksi pengelolaan keanekaragaman hayati di Indonesia. Pengelolaan keanekaragaman hayati adalah tindakan yang dilakukan secara sistematis dan terukur dengan tujuan akhir untuk mempertahankan keberadaan seluruh bentuk kehidupan di bumi, melalui pengurangan ancaman dan peningkatan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati. Pengurangan ancaman adalah upaya pengayaan keanekaragaman hayati melalui perlindungan, konservasi, dan restorasi, baik di tingkat ekosistem, spesies, maupun genetik. Pemanfaatan berkelanjutan adalah pemanfaatan komponen keanekaragaman hayati secara optimal yang sebesar-besarnya untuk masyarakat dan generasi yang akan dating.
1784 Intensitas emisi sektor industri Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Intensitas emisi merupakan gas rumah kaca (GRK) yang terlepas ke atmosfer yang dibandingkan dengan produk domestik bruto pada suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentu. Intensitas emisi sektor industri diperoleh dengan cara membagi tingkat emisi (ton/CO2e/tahun) terhadap produk domestik bruto (PDB) sektor industri (miliar rupiah/tahun).Rumus:Keterangan:IE SI CO2: Intensitas emisi co2 sektor industri di tahun t (ton co2/miliar rp)TE SI CO2: Tingkat emisi sektor industri di tahun t (ton)PDB SI: PDB sektor industri di tahun t (miliar rupiah)
1785 Jumlah BUMD air minum yang memiliki dokumen RPAM Parent badan usaha Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) adalah upaya pengamanan pelayanan air minum untuk menjamin kualitas air minum, mulai dari sumber hingga ke konsumen, yang dilakukan oleh berbagai pihak secara terpadu dengan menggunakan pendekatan analisis dan manajemen risiko. Untuk mendukung tercapainya akses air minum aman, pemerintah daerah diwajibkan untuk memiliki dokumen RPAM untuk seluruh sistem SPAM baik yang dikelola oleh lembaga pengelola PDAM atau Kelompok Masyarakat Jumlah Kabupaten/Kota yang menyusun dokumen Rencana Pengamanan Air Minum
1786 Jumlah BUMD Air Minum yang mengelola Layanan Air Limbah Domestik Parent badan usaha Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Jumlah BUMD Air Minum/PDAM yang mengelola Layanan Air Limbah Domestik (layanan sistem terpusat dan setempat)
1787 Jumlah Dana Publik/ Budget Tagging untuk Pendanaan Perubahan Iklim Parent rupiah Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Komitmen Indonesia untuk menangani isu perubahan iklim telah tertuang di dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia yang mencanangkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan upaya sendiri, dan sampai dengan 41 persen dengan dukungan internasional dari skenario business as usual (BAU) pada tahun 2030. Untuk memenuhi komitmen ini diperlukan dukungan finansial yang memadai dan terukur. Proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional saat ini telah terintegrasi dalam Sistem Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) SAKTI sehingga memudahkan dalam mengidentifikasi output perubahan iklim melalui penandaan penganggaran (budget tagging). Kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim merupakan suatu terobosan pemerintah dalam rangka memantau, memobilisasi pendanaan, dan meningkatkan kepedulian dan kesadaran terhadap dampak perubahan iklim di Indonesia. Penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging) merupakan proses identifikasi besaran anggaran yang dialokasikan untuk membiayai output yang spesifik dari kegiatan yang terkait mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Penandaan anggaran untuk kegiatan mitigasi dan adaptasi dilakukan dengan menandai output yang terdapat di dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga melalui Sistem KRISNA dan di dalam pencatatan realisasi anggaran sistem SAKTI. Indikator telah tercapai melalui tersedianya data jumlah dana publik melalui climate budget tagging untuk mengatasi kebutuhan pelaksanaan kegiatan pengendalian perubahan iklim dalam konteks aksi mitigasi dan adaptasi yang bermanfaat dan transparan. Rumus: -
1788 Jumlah data informasi yang terregister dan terverifikasi Parent sektor Indikator ini mengacu pada jumlah total data informasi aksi mitigasi penurunan emisi Gas Rumah Kaca yang telah berhasil didaftarkan dalam suatu sistem dan telah diverifikasi kebenarannya. Proses registrasi melibatkan pencatatan atau input data ke dalam sistem, sedangkan verifikasi adalah proses pemeriksaan untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan akurat dan valid. Data aksi meliputi : 1. mitigasi 2. adaptasi 3. Join Adaptasi Mitigasi 4. Nilai Ekonomi Karbon Data sumberdaya meliputi : 1. Pendanaan 2. Peningkatan kapasitas 3. Alih teknologi 4. Tenaga ahli Kedua jenis data dan informasi di atas akan digunakan untuk mengkaji sejauh mana NDC sudah tercapai. Data yang teregister/terdaftar akan melalui tahapan - tahapan sampai nanti masuk dalam kategori "terverifikasi"
1789 Jumlah dokumen pemantauan dan evaluasi implementasi konvensi keanekaragaman hayati dan protokol/kebijakan turunannya di Indonesia Parent dokumen Jumlah Dokumen Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Konvensi Keanekaragaman Hayati dan Protokol/Kebijakan Turunannya di Indonesia merupakan cara untuk mengukur jumlah dokumen yang disusun untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity/CBD) beserta protokol dan kebijakan turunannya di Indonesia. Indikator ini mengacu pada jumlah dokumen resmi yang disusun oleh instansi terkait untuk memantau dan mengevaluasi implementasi CBD serta protokol dan kebijakan turunannya di Indonesia. Dokumen-dokumen ini mencakup laporan nasional, strategi dan rencana aksi keanekaragaman hayati, serta evaluasi efektivitas pengelolaan kawasan konservasi. Indikator ini dihitung dengan menjumlahkan semua dokumen pemantauan dan evaluasi yang telah disusun dan diterbitkan dalam periode waktu tertentu, misalnya per tahun. Dokumen yang dihitung meliputi laporan nasional implementasi CBD, evaluasi efektivitas pengelolaan kawasan konservasi, dan dokumen terkait lainnya. Indikator ini dinyatakan dalam bentuk angka absolut yang merepresentasikan jumlah dokumen yang telah disusun dan diterbitkan.
1790 Jumlah Dokumen Penerapan Label Ramah Lingkungan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Parent dokumen Wilayah Administrasi: Nasional; Jenis Dokumen Ekolabel Label ramah lingkungan (Ekolabel) adalah logo / label pernyataan yang menunjukkan aspek lingkungan dan merupakan salah satu perangkat dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.Ekolabel merupakan sarana penyampaian informasi yang akurat, verifiable dan tidak menyesatkan kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk (barang atau jasa), komponen atau kemasannya (ISO 14020).Salah satu indikator produk di dalam pengadaan barang dan jasa berkelanjutan adalah produk bersertifikat ekolabel. Jumlah dokumen penerapan label ramah lingkungan untuk pengadaan barang dan jasa.Rumus:Keterangan:JDPE = Jumlah penerapan ecolabel semua kategori DPEA = Penerapan ekolabel Kategori ADPEB = Penerapan ekolabel Kategori B DPEn = Penerapan ekolabel Kategori n
1791 Jumlah Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Parent million tonnes of carbon dioxide equivalent Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Sektor Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfir, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. Jumlah emisi GRK tahunan adalah jumlah emisi GRK tahunan dari kegiatan yang dijalankan dalam pembangunan sektor- sektor prioritas yaitu kehutanan dan lahan gambut, pertanian, energi dan transportasi, industry, limbah dan ekosistem pesisir dan laut (blue carbon). Indikator telah tercapai melalui tersedianya data jumlah emisi GRK pada sektor prioritas saat dilakukan pengumpulan data, menjadi indikasi adanya implementasi kebijakan dan strategi, serta rencana aksi penurunan emisi GRK pada lima sektor prioritas tingkat nasional. Rumus: Jumlah Emisi GRK = Data aktifitas x Faktor Emisi Keterangan: Data aktifitas adalah besaran kegiatan pemba- ngunan yang berpotensi mengeluarkan atau menyerap emisi di satu wilayah dalam waktu ter- tentu. Misalnya, penanaman pohon 1 juta hektar per tahun. Faktor emisi adalah rata-rata emisi GRK untuk suatu sumber emisi relatif terhadap unit kegiatan pada sumber emisi yang sama. Misalnya, faktor emisi hutan lahan kering primer adalah 132 ton C/ ha.
1792 Jumlah fasilitas limbah radioaktif yang dikelola Parent fasilitas Indikator ini mengacu kepada jumlah fasilitas yang melakukan kegiatan pra pengolahan limbah radioaktif terbungkus yang tidak digunakan. Prapengolahan limbah radioaktif meliputi: 1. kegiatan pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan; 2. menempatkan limbah radioaktif ke dalam kontainer/wadah; 3. memberikan label dan tanda radiasi; 4. melakukan pengukuran paparan radiasi pada permukaan dan jarak 1 meter dari wadah/kontainer; dan 5. mengirimkan limbah tersebut ke IPLR BRIN. Dihitung dengan menjumlahkan perusahaan/fasilitas penghasil limbah radioaktif yang bangkrut/pailit sehingga tidak dapat melakukan kegiatan prapengolahan dan mengirimkan limbah tersebut ke IPLR BRIN, sehingga kegiatan tersebut dilakukan oleh BAPETEN.
1793 Jumlah industri dan atau pelabuhan yang membuang air limbah ke laut yang memenuhi baku mutu air limbah Parent industri/ usaha Mengukur jumlah industri dan/atau pelabuhan yang membuang air limbah ke laut dengan kualitas yang sesuai atau lebih baik dari baku mutu air limbah yang ditetapkan oleh pemerintah. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar yang diperbolehkan dalam air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Indikator ini mendata jumlah industri dan/atau pelabuhan yang membuang air limbah ke laut. Data tersebut diinput oleh usaha pelaku ke dalam aplikasi SIMPEL milik KLH. Menghitung laporan industri/pelabuhan yang skor air limbahnya memenuhi baku mutu
1794 Jumlah industri yang memenuhi baku mutu emisi udara Parent industri Mengukur jumlah industri yang emisi udaranya memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Baku mutu emisi adalah batas maksimum zat pencemar udara yang diperbolehkan dilepaskan dari sumber emisi ke udara ambien. Indikator ini mendata jumlah industri dan/atau pelabuhan yang berkontribusi terhadap emisi udara. Data tersebut diinput oleh usaha pelaku ke dalam aplikasi SISPEK milik KLH. Dihitung dengan menjumlahkan semua industri yang hasil pengukuran emisi udaranya berada di bawah atau sama dengan batas yang ditetapkan dalam baku mutu emisi. Pengukuran ini dilakukan sesuai dengan metode dan frekuensi yang ditentukan oleh peraturan pemerintah
1795 Jumlah industri yang memenuhi kriteria pengendalian kerusakan ekosistem gambut Parent industri Jumlah industri yang memenuhi kreiteria pengendalian kerusakan ekosistem gambut
1796 Jumlah industri yang memenuhi kriteria pengendalian kerusakan lahan (KLH) Parent industri Mengukur jumlah industri, khususnya di sektor pertambangan, yang telah menerapkan praktik terbaik dalam pengelolaan lahan untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan lahan akibat kegiatan operasional mereka. Praktik ini mencakup kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana tambang, pengelolaan bukaan lahan, pengaturan ketinggian dan kemiringan lereng agar stabil, serta identifikasi dan pengelolaan potensi pembentukan Air Asam Tambang. Dihitung dengan menjumlahkan semua industri pertambangan yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Penilaian ini didasarkan pada implementasi praktik terbaik dalam pengelolaan lahan sesuai dengan kriteria PROPER
1797 Jumlah industri yang memenuhi kualitas air limbah sesuai baku mutu Parent industri Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan
1798 Jumlah kabupaten/kota dengan Kepala Keluarga yang melakukan pengelolaan sampah secara terstandar (pilar 4 Sanitasi Total Berbasis Masyarakat/STBM) Parent kabupaten/ kota STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) adalah pendekatan untuk mengubah perilaku hidup sehat di masyarakat melalui partisipasi aktif warga dalam menjaga sanitasi dan kebersihan lingkungan. STBM diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan Indonesia dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup melalui kebersihan lingkungan dan perilaku hidup sehat. salah satu dari STBM, yaitu Pilar 4: Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Pilar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga. Pengelolaan ini meliputi pemisahan sampah, daur ulang, dan pengolahan sampah agar tidak mencemari lingkungan, baik tanah maupun air. Ini penting untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat. Jumlah kab/kota dimaksud adalah kota/kabupaten dengan 75% Kepala Keluarga mengelola sampah yang memenuhi syarat.
1799 Jumlah kabupaten/kota yang mengalami peningkatan skor Indeks Respon Lingkungan Hidup (IRLH) sektor air Parent kabupaten/ kota Jumlah kabupaten atau kota yang menunjukkan peningkatan skor pada Indeks Respon Lingkungan Hidup (IRLH) sektor air. IRLH sektor air menilai respons dan kinerja pemerintah daerah dalam upaya pengendalian pencemaran dan perbaikan kualitas air melalui implementasi kebijakan, peraturan, program, dan kegiatan terkait. Program Kali Bersih merupakan program pengendalian pencemaran air yang dilakukan melalui beberapa kegiatan utama seperti penyediaan instrumen dan sumber daya pengendalian pencemaran air, pemantauan mutu air, penurunan beban pencemar dari kegiatan dan/atau usaha, pengawasan sumber pencemar, publikasi data dan informasi mutu air, serta inovasi dalam pengendalian pencemaran air. Terdapat program sejenis untuk setiap aspek penyusun indeks IKLH, yakni air, udara, tanah, dan air laut. Berdasarkan hasil penginputan masing-masing kriteria pada setiap program, apabila seluruh data dukung dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan sub-kriteria yang dimaksud, maka data dapat diverifikasi untuk selanjutnya dilakukan perhitungan nilai IRLH di setiap media. Perhitungan IRLH dilakukan terhadap program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan mencakup (1) peraturan perundang-undangan; (2) struktur dan pengembangan kompetensi; (3) perencanaan kegiatan; (4) implementasi; (5) pelibatan pemangku kepentingan; (5) publikasi; dan (6) inovasi. Untuk menentukan jumlah provinsi yang mengalami peningkatan skor IRLH sektor air, langkah-langkahnya adalah: 1. Mengumpulkan data skor IRLH sektor air laut untuk setiap provinsi pada dua periode yang dibandingkan.​ 2. Menghitung selisih skor antara dua periode tersebut untuk setiap provinsi:​ Δ IRLH air= IRLH air periode saat ini - IRLH air periode sebelumnya atau dengan membandingkan skor IRLH air di tahun tertentu dengan tahun sebelumnya 3. Menghitung jumlah provinsi yang memiliki nilai: Δ IRLH air > 0 Perhitungan IRLH di setiap media sendiri dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. Masing-masing data yang diinput, digolongkan sesuai dengan Kategori Kelas yang telah ditentukan. b. Nilai dalam satu Kriteria dirata-ratakan kemudian dikalikan dengan Bobot Kriteria. c. Hasil kali Bobot Kriteria dijumlahkan untuk mendapatkan nilai IRLH setiap medianya. Sehingga rumus untuk mendapatkan nilai IRLH di masing-masing media adalah sebagai berikut: Rumus IRLH adalah sebagai berikut. Setelah semua nilai IRLH di setiap program diperoleh, maka nilai IRLH Provinsi dan Kabupaten/Kota dihitung dengan pembobotan.
1800 Jumlah kabupaten/kota yang mengalami peningkatan skor Indeks Respon Lingkungan Hidup (IRLH) sektor lahan Parent kabupaten/ kota Pemantauan hutan dan deforestasi dilakukan pada seluruh daratan Indonesia baik di dalam kawasan hutan maupun diluar kawasan hutan