Beranda Data Statistik Sektoral Daerah

Data Statistik Sektoral Daerah

DSSD (Data Statistik Sektoral Daerah) pada E-Walidata merupakan kumpulan data yang dikelola dan dikumpulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai produsen data. Data ini dihimpun melalui modul E-Walidata dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), yang menjadi dasar untuk perencanaan pembangunan yang valid dan akurat.

Total Indikator 4,467
Bidang Urusan 41
Periode 2017-2021
Navigasi rentang tahun
2017-2021
Filter berdasarkan bidang urusan
Pilih jumlah halaman
 
Menampilkan 50 data per halaman
No Kode SSD Uraian Satuan Definisi Operasional 2017 2018 2019 2020 2021
2801 2.17.000034
SDM yang telah melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi dengan Para Pemangku Kepentingan dalam Pemberdayaan Usaha Mikro
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA) EKONOMI SYARIAH GEOPARK INFLASI (ASTACITA) INKLUSI KEUANGAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA STUNTING (PROSN)
34 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.17.07.1.01.0001 - Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan Kemiskinan
  • 2.17.07.1.01.0002 - Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan UMKM serta Kapasitas dan Kompetensi SDM UMKM dan Kewirausahaan
  • 2.17.07.1.01.0003 - Pemulihan Usaha-Usaha Kecil
  • 2.17.07.3.03.0001 - Sosialisasi, Bimtek dan Pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah OAP untuk masuk dalam sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
  • 2.17.07.4.03.0001 - Sosialisasi, Bimtek dan Pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah OAP untuk masuk dalam sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
  • 2.17.07.1.01.0004 - Fasilitasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • 2.17.07.1.01.0005 - Penyusunan Basis Data Usaha Kecil
  • 2.17.07.1.01.0006 - Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan UMKM serta Kapasitas dan Kompetensi SDM UMKM dan Kewirausahaan melalui Pendidikan dan Pelatihan
  • 2.17.07.1.01.0007 - Pelatihan dan Pendampingan Pemanfaataan Sistem Aplikasi Pembukuan/Pencatatan Keuangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  • 2.17.07.1.01.0008 - Pendampingan dan Bantuan Hukum bagi Usaha Kecil
  • 2.17.07.1.01.0010 - Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Usaha Kecil
  • 2.17.07.1.01.0009 - Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik
  • 2.17.07.1.01.0011 - Fasilitasi Sertifikasi dan Standardisasi Usaha
  • 2.17.07.1.01.0012 - Perizinan Barusaha bagi Usaha Kecil
  • 2.17.07.3.02.0001 - Penyusunan Pedoman Mekanisme kepemilikan saham lembaga keuangan mikro yang diatur dengan Perdasus terkait dengankewajiban kepemilikan saham yang bersumber dari APBD dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan UMKM
  • 2.17.07.4.02.0001 - Penyusunan Pedoman Mekanisme kepemilikan saham lembaga keuangan mikro yang diatur dengan Perdasus terkait dengankewajiban kepemilikan saham yang bersumber dari APBD dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan UMKM
  • 2.17.07.2.01.0004 - Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro
  • 2.17.07.2.01.0002 - Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro
  • 2.17.07.2.01.0003 - Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro
  • 2.17.07.2.01.0005 - Koordinasi dan Sinkronisasi dengan Para Pemangku Kepentingan dalam Pemberdayaan Usaha Mikro
  • 2.17.07.2.01.0006 - Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Usaha Mikro serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Usaha Mikro dan Kewirausahaan
  • 2.17.07.2.01.0007 - Pelatihan dan Pendampingan Pemanfaataan Sistem Aplikasi Pembukuan/Pencatatan Keuangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  • 2.17.07.2.01.0008 - Pemulihan Usaha Mikro
  • 2.17.07.2.01.0009 - Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Usaha Kecil
  • 2.17.07.2.01.0010 - Pendampingan dan Bantuan Hukum bagi Usaha Mikro
  • 2.17.07.2.01.0011 - Fasilitasi Sertifikasi dan Standardisasi Usaha Mikro
  • 2.17.07.2.01.0012 - Fasilitasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • 2.17.07.2.01.0013 - Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik
  • 2.17.07.2.01.0014 - Penyusunan Basis Data Usaha Mikro
  • 2.17.07.2.01.0015 - Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan UMKM serta Kapasitas dan Kompetensi SDM UMKM dan Kewirausahaan melalui Pendidikan dan Pelatihan
  • 2.17.07.3.02.0001 - Penyusunan Pedoman Mekanisme kepemilikan saham lembaga keuangan mikro yang diatur dengan Perdasus terkait dengankewajiban kepemilikan saham yang bersumber dari APBD dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan UMKM
  • 2.17.07.3.03.0001 - Sosialisasi, Bimtek dan Pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah OAP untuk masuk dalam sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
  • 2.17.07.4.02.0001 - Penyusunan Pedoman Mekanisme kepemilikan saham lembaga keuangan mikro yang diatur dengan Perdasus terkait dengankewajiban kepemilikan saham yang bersumber dari APBD dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan UMKM
  • 2.17.07.4.03.0001 - Sosialisasi, Bimtek dan Pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah OAP untuk masuk dalam sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Orang Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. - - 11.014 12.061 12.713
2802 2.17.000035
Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA) EKONOMI SYARIAH GEOPARK INKLUSI KEUANGAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA STUNTING (PROSN)
7 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.17.07.1.01.0001 - Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan Kemiskinan
  • 2.17.07.1.01.0006 - Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan UMKM serta Kapasitas dan Kompetensi SDM UMKM dan Kewirausahaan melalui Pendidikan dan Pelatihan
  • 2.17.07.3.03.0001 - Sosialisasi, Bimtek dan Pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah OAP untuk masuk dalam sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
  • 2.17.08.1.01.0002 - Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Literasi Hukum dan Bantuan Penyelesaian Perkara bagi Pelaku UMKM
  • 2.17.07.2.01.0005 - Koordinasi dan Sinkronisasi dengan Para Pemangku Kepentingan dalam Pemberdayaan Usaha Mikro
  • 2.17.07.2.01.0006 - Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Usaha Mikro serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Usaha Mikro dan Kewirausahaan
  • 2.17.07.2.01.0007 - Pelatihan dan Pendampingan Pemanfaataan Sistem Aplikasi Pembukuan/Pencatatan Keuangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Unit Usaha Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah... - - 322 328 329
2803 2.17.000036
Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan SDM
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA) EKONOMI SYARIAH INFLASI (ASTACITA) INKLUSI KEUANGAN STUNTING (PROSN)
9 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.17.07.2.01.0005 - Koordinasi dan Sinkronisasi dengan Para Pemangku Kepentingan dalam Pemberdayaan Usaha Mikro
  • 2.17.07.2.01.0001 - Pendataan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro
  • 2.17.07.2.01.0004 - Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro
  • 2.17.08.2.01.0001 - Fasilitasi Usaha Mikro Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi
  • 2.17.08.2.01.0002 - Pengembangan Usaha Mikro
  • 2.17.08.2.01.0005 - Fasilitasi Inkubator Usaha Mikro
  • 2.17.07.2.01.0006 - Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Usaha Mikro serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Usaha Mikro dan Kewirausahaan
  • 2.17.08.2.01.0006 - Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, Sumber Daya Manusia, serta Desain dan Teknologi
  • 2.17.08.2.01.0003 - Penumbuhan dan Pengembangan Kewirausahaan
Unit Usaha Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah... - - 322 328 329
2804 2.17.000037
Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Desain dan Teknologi
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
1 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.17.08.2.01.0001 - Fasilitasi Usaha Mikro Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi
Unit Usaha Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah... - - 322 328 329
2805 2.17.000038
Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
1 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.17.08.2.01.0001 - Fasilitasi Usaha Mikro Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi
Unit Usaha Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah... - - 322 328 329
2806 2.17.000039
Unit usaha mikro yang terfasilitasi dalam pengembangan produksi dan Pengolahan
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA) PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA STUNTING (PROSN)
2 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.17.08.1.01.0001 - Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, Sumber Daya Manusia, serta Desain dan Teknologi
  • 2.17.08.2.01.0006 - Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, Sumber Daya Manusia, serta Desain dan Teknologi
Unit Usaha Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. - - 322 328 329
2807 2.17.000042
Unit Usaha Yang memiliki Akses Pasar, Akses Pembiayaan
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA) EKONOMI SYARIAH INKLUSI KEUANGAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA STUNTING (PROSN)
9 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.17.06.1.01.0002 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
  • 2.17.06.2.01.0005 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
  • 2.17.06.3.01.0003 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, AksesPasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
  • 2.17.06.4.01.0003 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, AksesPasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
  • 2.17.07.3.02.0001 - Penyusunan Pedoman Mekanisme kepemilikan saham lembaga keuangan mikro yang diatur dengan Perdasus terkait dengankewajiban kepemilikan saham yang bersumber dari APBD dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan UMKM
  • 2.17.07.4.02.0001 - Penyusunan Pedoman Mekanisme kepemilikan saham lembaga keuangan mikro yang diatur dengan Perdasus terkait dengankewajiban kepemilikan saham yang bersumber dari APBD dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan UMKM
  • 2.17.09.3.02.0001 - Fasilitasi Pemberian Akta Notaris bagi Koperasi
  • 2.17.09.4.01.0001 - Fasilitasi Pendampingan dan Penyuluhan Pendirian Koperasi
  • 2.17.09.4.02.0001 - Fasilitasi Pemberian Akta Notaris bagi Koperasi
Unit Usaha Akses pasar adalah kemampuan perusahaan/UMKM untuk memasuki pasar luar negeri dengan menjual barang dan jasanya di negara lain. Akses Pembiayaan ad... - - 11.357 12.410 13.063
2808 2.17.000045
Unit Usaha Yang memiliki akses pembiayaan
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA) EKONOMI SYARIAH INKLUSI KEUANGAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA STUNTING (PROSN)
11 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.17.06.1.01.0002 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
  • 2.17.07.3.02.0001 - Penyusunan Pedoman Mekanisme kepemilikan saham lembaga keuangan mikro yang diatur dengan Perdasus terkait dengankewajiban kepemilikan saham yang bersumber dari APBD dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan UMKM
  • 2.17.07.4.02.0001 - Penyusunan Pedoman Mekanisme kepemilikan saham lembaga keuangan mikro yang diatur dengan Perdasus terkait dengankewajiban kepemilikan saham yang bersumber dari APBD dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan UMKM
  • 2.17.06.1.01.0001 - Perluasan Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
  • 2.17.06.2.01.0009 - Pemberdayaan Koperasi dengan Keanggotaan Daerah Kabupaten/Kota
  • 2.17.06.2.01.0001 - Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota
  • 2.17.06.2.01.0005 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
  • 2.17.07.4.02.0001 - Penyusunan Pedoman Mekanisme kepemilikan saham lembaga keuangan mikro yang diatur dengan Perdasus terkait dengankewajiban kepemilikan saham yang bersumber dari APBD dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan UMKM
  • 2.17.07.3.02.0001 - Penyusunan Pedoman Mekanisme kepemilikan saham lembaga keuangan mikro yang diatur dengan Perdasus terkait dengankewajiban kepemilikan saham yang bersumber dari APBD dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan UMKM
  • 2.17.06.3.01.0003 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, AksesPasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
  • 2.17.06.4.01.0003 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, AksesPasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
Unit Usaha Akses Pembiayaan adalah kemampuan untuk mendapatkan manfaat dalam rangka penyediaan dana hasil dari penyediaan uang atau tagihan yang didapatkan dari... - - 11.357 12.410 13.063
2809 2.17.000046
Unit Usaha Yang memiliki akses penguatan kelembagaan
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA) EKONOMI SYARIAH INKLUSI KEUANGAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA STUNTING (PROSN)
7 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.17.03.1.01.0003 - Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Koperasi
  • 2.17.06.1.01.0002 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
  • 2.17.09.3.02.0001 - Fasilitasi Pemberian Akta Notaris bagi Koperasi
  • 2.17.03.2.01.0003 - Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Koperasi
  • 2.17.06.2.01.0005 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
  • 2.17.06.3.01.0003 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, AksesPasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
  • 2.17.06.4.01.0003 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, AksesPasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
Unit Usaha Penguatan Kelembagaan adalah upaya sebuah organisasi untuk meningkatkan kapasitas baik institusi, sistem, maupun individual dalam memperbaiki kinerja... - - 376 1053 840
2810 2.17.000047
Unit Usaha Yang memiliki akses pasar
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA) EKONOMI SYARIAH INKLUSI KEUANGAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA STUNTING (PROSN)
4 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.17.06.1.01.0002 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
  • 2.17.06.1.01.0008 - Fasilitasi Akses Permodalan Koperasi yang Keanggotaannya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
  • 2.17.06.2.01.0005 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
  • 2.17.06.2.01.0007 - Fasilitasi Akses Permodalan Koperasi yang Keanggotaannya Daerah Kabupaten/Kota
Unit Usaha Akses pasar adalah kemampuan perusahaan/UMKM untuk memasuki pasar luar negeri dengan menjual barang dan jasanya di negara lain. - - 27 12 6
2811 2.17.000048
Unit Usaha Yang memiliki Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA) EKONOMI SYARIAH PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
10 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.17.03.1.01.0003 - Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Koperasi
  • 2.17.06.1.01.0009 - Pemberdayaan Koperasi dengan Keanggotaan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
  • 2.17.06.1.01.0007 - Fasilitasi Pelaporan Koperasi yang Keanggotaannya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
  • 2.17.09.3.01.0001 - Fasilitasi Pendampingan dan Penyuluhan Pendirian Koperasi
  • 2.17.09.4.01.0001 - Fasilitasi Pendampingan dan Penyuluhan Pendirian Koperasi
  • 2.17.06.2.01.0009 - Pemberdayaan Koperasi dengan Keanggotaan Daerah Kabupaten/Kota
  • 2.17.09.4.01.0001 - Fasilitasi Pendampingan dan Penyuluhan Pendirian Koperasi
  • 2.17.09.3.01.0001 - Fasilitasi Pendampingan dan Penyuluhan Pendirian Koperasi
  • 2.17.03.2.01.0003 - Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Koperasi
  • 2.17.06.2.01.0001 - Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota
Unit Usaha Penguatan Kelembagaan adalah upaya sebuah organisasi untuk meningkatkan kapasitas baik institusi, sistem, maupun individual dalam memperbaiki kinerja... - - 30 13 7
2812 2.17.000049
Unit Usaha Yang memiliki restrukturisasi usaha
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA) EKONOMI SYARIAH INKLUSI KEUANGAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA STUNTING (PROSN)
5 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.17.06.1.01.0002 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
  • 2.17.06.2.01.0009 - Pemberdayaan Koperasi dengan Keanggotaan Daerah Kabupaten/Kota
  • 2.17.06.2.01.0005 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
  • 2.17.06.3.01.0003 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, AksesPasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
  • 2.17.06.4.01.0003 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, AksesPasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
Unit Usaha Restrukturisasi usaha adalah upaya menata kembali rantai bisnis, Aset dan portofolio asset, struktur keuangan, serta manajemen dan struktur organisasi... - - 11.357 12.410 13.063
2813 2.17.000051
Unit Usaha Yang produktif
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA) EKONOMI SYARIAH INKLUSI KEUANGAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA STUNTING (PROSN)
5 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.17.06.1.01.0002 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
  • 2.17.06.2.01.0005 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
  • 2.17.06.3.01.0003 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, AksesPasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
  • 2.17.06.4.01.0003 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, AksesPasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
  • 2.17.08.2.01.0004 - Fasilitasi Pengembangan Inkubasi Secara Terpadu dan Berjenjang
Unit Usaha Produktif adalah kemampuan untuk menghasilkan sesuatu. - - 11.357 12.410  13.063
2814 2.17.000052
Unit Usaha Yang produktif,bernilai Tambah
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA) EKONOMI SYARIAH INKLUSI KEUANGAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA STUNTING (PROSN)
4 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.17.06.1.01.0002 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
  • 2.17.06.2.01.0005 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
  • 2.17.06.3.01.0003 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, AksesPasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
  • 2.17.06.4.01.0003 - Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, AksesPasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
Unit Usaha Produktif adalah kemampuan untuk menghasilkan sesuatu. Nilai tambah adalah suatu komoditas yang bertambah nilainya karena melalui proses pengolahan... - - 11.357 12.410 13.063
2815 2.17.000053
Unit Usaha Yang Telah Melaksanakan Kemitraan Usaha Mikro
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA) EKONOMI SYARIAH GEOPARK INFLASI (ASTACITA) INKLUSI KEUANGAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
8 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.17.06.1.01.0006 - Fasilitasi Kemitraan Koperasi yang Keanggotaannya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
  • 2.17.08.4.02.0001 - Peningkatan Kemitraan Usaha melalui rantai pasok antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar
  • 2.17.06.2.01.0004 - Fasilitasi Kemitraan Koperasi yang Keanggotaannya Daerah Kabupaten/Kota
  • 2.17.07.2.01.0002 - Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro
  • 2.17.07.2.01.0014 - Penyusunan Basis Data Usaha Mikro
  • 2.17.07.3.04.0001 - Kurasi, Peningkatan mutu produk, dan Kemitraan Usaha Mikro dengan Usaha Kecil dan Menengah melalui rantai pasok
  • 2.17.07.4.04.0001 - Kurasi, Peningkatan mutu produk, dan Kemitraan Usaha Mikro dengan Usaha Kecil dan Menengah melalui rantai pasok
  • 2.17.08.2.01.0002 - Pengembangan Usaha Mikro
Unit Usaha Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat... - - 0 368 761
2816 2.17.000054
Unit Usaha Yang telah menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA) EKONOMI SYARIAH INFLASI (ASTACITA) STUNTING (PROSN)
7 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.17.07.2.01.0002 - Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro
  • 2.17.07.2.01.0003 - Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro
  • 2.17.07.2.01.0004 - Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro
  • 2.17.07.2.01.0006 - Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Usaha Mikro serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Usaha Mikro dan Kewirausahaan
  • 2.17.07.2.01.0015 - Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan UMKM serta Kapasitas dan Kompetensi SDM UMKM dan Kewirausahaan melalui Pendidikan dan Pelatihan
  • 2.17.07.3.04.0001 - Kurasi, Peningkatan mutu produk, dan Kemitraan Usaha Mikro dengan Usaha Kecil dan Menengah melalui rantai pasok
  • 2.17.07.4.04.0001 - Kurasi, Peningkatan mutu produk, dan Kemitraan Usaha Mikro dengan Usaha Kecil dan Menengah melalui rantai pasok
Unit Usaha Pembinaan dan Pendampingan Usaha mikro adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan bantuan per... - - 322 328 329
2817 2.17.000055
Usaha Mikro Yang Telah Mendapatkan Perizinan
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA) EKONOMI SYARIAH STUNTING (PROSN)
1 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.17.07.2.01.0003 - Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro
Unit Usaha Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Perizinan adalah me... - - 11.014 12.061 12.713
2818 2.17.000056
Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
EKONOMI SYARIAH
2 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.17.02.2.01.0001 - Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota
  • 2.17.02.2.02.0001 - Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota
Unit Usaha Usaha Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya. Kope... - -  0 0 0
2819 2.18.000001
Aparatur Yang Telah Mendapatkan Bimbingan Teknis pelaksanaan penanaman modal.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
STUNTING (PROSN)
2 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.05.1.01.0006 - Bimbingan Teknis kepada Pelaku Usaha
  • 2.18.05.2.01.0005 - Bimbingan Teknis kepada Pelaku Usaha
Orang Pengertian Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah Pelatihan yang biasanya dilaksanakan oleh Lembaga Resmi dengan Tujuan untuk Meningkatkan Kompetensi Pesert... - - 0 0 0
2820 2.18.000002
Aparatur Yang Telah Mendapatkan Bimbingan Teknis.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
STUNTING (PROSN)
6 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.05.1.01.0006 - Bimbingan Teknis kepada Pelaku Usaha
  • 2.18.05.2.01.0005 - Bimbingan Teknis kepada Pelaku Usaha
  • 1.01.02.3.06.0057 - Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan
  • 1.01.02.4.05.0069 - Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan
  • 1.01.02.3.05.0072 - Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan
  • 1.01.02.4.06.0059 - Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan
Orang Pengertian Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah Pelatihan yang biasanya dilaksanakan oleh Lembaga Resmi dengan Tujuan untuk Meningkatkan Kompetensi Pesert... - - 3 0 0
2821 2.18.000004
Data Perizinan Berbasis Sistem Elektronik;
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
STUNTING (PROSN)
10 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.06.1.01.0002 - Pengolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
  • 2.18.04.1.01.0001 - Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • 2.18.04.1.01.0006 - Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
  • 2.18.04.1.02.0001 - Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • 2.18.04.1.02.0007 - Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
  • 2.18.06.1.01.0001 - Pengolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
  • 2.18.06.2.01.0002 - Pengolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
  • 2.18.06.2.01.0001 - Pengolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • 2.18.04.2.01.0001 - Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • 2.18.04.2.01.0006 - Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
Dokumen & Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik t... - - 56 362 1489
2822 2.18.000005
Informasi Non Perizinan Berbasis Sistem Elektronik.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
2 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.04.1.01.0001 - Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • 2.18.04.1.01.0006 - Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
Dokumen Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Per... - - 28 36 35
2823 2.18.000006
Informasi Perizinan Berbasis Sistem Elektronik;
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
STUNTING (PROSN)
9 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.06.1.01.0002 - Pengolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
  • 2.18.06.3.02.0001 - Pembinaan dan Pendampingan Optimalisasi Pengelolaan Data dan Informasi Penanaman Modal melalui Sistem Pengolahan dan Penyajian Data dan Informasi Penanaman Modal di Wilayah Provinsi
  • 2.18.06.4.02.0001 - Pembinaan dan Pendampingan Optimalisasi Pengelolaan Data dan Informasi Penanaman Modal melalui Sistem Pengolahan dan Penyajian Data dan Informasi Penanaman Modal di Wilayah Provinsi
  • 2.18.07.3.01.0001 - Penyiapan Materi Kerja sama dengan Dunia Usaha sesuai Kewenangan Provinsi
  • 2.18.07.3.02.0001 - Penyiapan Bahan Posisi Kerja sama Internasional di Bidang Penanaman Modal sesuai Kewenangan Provinsi
  • 2.18.07.4.01.0001 - Penyiapan Materi Kerja sama dengan Dunia Usaha sesuai Kewenangan Provinsi
  • 2.18.07.4.02.0001 - Penyiapan Bahan Posisi Kerja sama Internasional di Bidang Penanaman Modal sesuai Kewenangan Provinsi
  • 2.18.04.2.01.0006 - Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
  • 2.18.06.2.01.0001 - Pengolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Dokumen & Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik t... - - 0 0 1890
2824 2.18.000007
Pelaku usaha yang dilayani Pengaduannya terkait Non Perizinan.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
2 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.04.1.01.0008 - Penyediaan dan Pengelolaan Layanan Konsultasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • 2.18.04.2.01.0003 - Penyediaan Layanan Konsultasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan
Orang Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Per... - - 0 0 1
2825 2.18.000010
Pelaku usaha yang dilayani pengaduannya terkait Pelayanan Terpadu Perizinan;
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
1 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.04.2.01.0007 - Penyediaan dan pengelolaan Layanan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko
Orang Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan Terpadu Perizinan ad... - - 0 0 0
2826 2.18.000013
Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Perizinan berbasis Sistem secara Elektronik;
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
STUNTING (PROSN)
2 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.04.2.01.0006 - Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
  • 2.18.04.2.01.0007 - Penyediaan dan pengelolaan Layanan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko
Orang Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem seca... - - 56 362 1489
2827 2.18.000014
Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Non Perizinan berbasis Elektronik.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
STUNTING (PROSN)
1 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.04.2.01.0006 - Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
Orang Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Per... - - 773 834 717
2828 2.18.000016
Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik;
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
STUNTING (PROSN)
1 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.04.2.01.0006 - Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
Orang Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan terpadu perizinan be... - - 56 362 1489
2829 2.18.000017
Pelaku usaha yang menggunakan Perizinan berbasis Sistem Elektronik;
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
STUNTING (PROSN)
5 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.04.1.01.0006 - Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
  • 2.18.04.1.01.0008 - Penyediaan dan Pengelolaan Layanan Konsultasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • 2.18.04.1.02.0006 - Penyediaan dan pengelolaan Layanan Konsultasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • 2.18.04.2.01.0006 - Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
  • 2.18.04.2.01.0007 - Penyediaan dan pengelolaan Layanan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko
Orang Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem elek... - - 56 362 1489
2830 2.18.000018
Peraturan Daerah (Perda) Menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
4 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.02.1.02.0001 - Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Provinsi
  • 2.18.04.1.01.0005 - Koordinasi dan Sinkronisasi Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif yang Menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota
  • 2.18.02.2.02.0001 - Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota
  • 2.18.04.2.01.0005 - Koordinasi dan Sinkronisasi Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif Daerah
Dokumen Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan pr... - - 0 1 1
2831 2.18.000021
Peraturan daerah yang mengatur tentang promosi penanaman modal.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
GEOPARK
12 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.03.1.01.0001 - Penyusunan Strategi Promosi Penanaman Modal Kewenangan Provinsi
  • 2.18.03.1.01.0002 - Pelaksanaan Kegiatan Promosi Penanaman Modal Kewenangan Provinsi
  • 2.18.03.1.01.0003 - Penyusunan Strategi Promosi Penanaman Modal Kewenangan Provinsi
  • 2.18.02.1.02.0005 - Penyusunan Peta Potensi Investasi Provinsi
  • 2.18.02.1.02.0002 - Penyediaan Peta Potensi dan Peluang Usaha Provinsi
  • 2.18.02.1.02.0003 - Pemutakhiran data potensi investasi daerah pada Sistem PIR (Potensi Investasi Regional)
  • 2.18.03.2.01.0003 - Penyusunan Strategi Promosi Penanaman Modal Kewenangan Kabupaten/Kota
  • 2.18.03.2.01.0002 - Pelaksanaan Kegiatan Promosi Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota
  • 2.18.03.2.01.0001 - Penyusunan Strategi Promosi Penanaman Modal
  • 2.18.02.2.02.0002 - Penyediaan Peta Potensi dan Peluang Usaha Kabupaten/Kota
  • 2.18.02.2.02.0004 - Penyusunan Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota
  • 2.18.02.2.02.0003 - Pemutakhiran data potensi investasi daerah pada Sistem PIR (Potensi Investasi Regional)
Dokumen Perumusan strategi Promosi untuk mendorong peningkatan Minat Investasi sebagai acuan pelaksanaan kegiatan promosi berdasarkan pada Pedoman dan Tata Ca... - - 0 0 0
2832 2.18.000026
peraturan Kepala Daerah tentang pemberian fasilitasi/insentif Penanaman modal di daerah;
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
EKONOMI SYARIAH GEOPARK
25 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.02.1.01.0001 - Penetapan Kebijakan Daerah dalam Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
  • 2.18.02.1.01.0002 - Evaluasi Pelaksanaan Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
  • 2.18.02.1.01.0003 - Fasilitasi Kemitraan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi
  • 2.18.02.1.02.0004 - Fasilitasi Kemitraan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi
  • 2.18.02.3.03.0001 - Fasilitasi Rencana Proyek Penanaman Modal di Bidang Infrastruktur untuk Mendukung Pembangunan Sektor Industri Berbasis Sumber Daya Alam
  • 2.18.02.3.04.0001 - Fasilitasi Hilirisasi Investasi Strategis di Wilayah Provinsi
  • 2.18.02.3.05.0001 - Fasilitasi Kemitraan Usaha antara UMKM Milik Pengusaha OAP dan/atau Masyarakat Hukum Adat dengan Perusahaan PMA/PMDN yang Berskala Besar
  • 2.18.02.4.03.0001 - Fasilitasi Rencana Proyek Penanaman Modal di Bidang Infrastruktur untuk Mendukung Pembangunan Sektor Industri Berbasis Sumber Daya Alam
  • 2.18.02.4.04.0001 - Fasilitasi Hilirisasi Investasi Strategis di Wilayah Provinsi
  • 2.18.02.4.05.0001 - Fasilitasi Kemitraan Usaha antara UMKM Milik Pengusaha OAP dan/atau Masyarakat Hukum Adat dengan Perusahaan PMA/PMDN yang Berskala Besar
  • 2.18.04.1.02.0005 - Koordinasi dan Sinkronisasi Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif Daerah
  • 2.18.04.1.02.0004 - Koordinasi dan Sinkronisasi Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif Daerah
  • 2.18.04.1.01.0004 - Koordinasi dan Sinkronisasi Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif Daerah
  • 2.18.04.1.01.0005 - Koordinasi dan Sinkronisasi Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif yang Menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota
  • 2.18.02.2.01.0001 - Penetapan Kebijakan Daerah Mengenai Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
  • 2.18.02.2.01.0002 - Evaluasi Pelaksanaan Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
  • 2.18.04.2.01.0004 - Koordinasi dan Sinkronisasi Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif Daerah
  • 2.18.04.2.01.0005 - Koordinasi dan Sinkronisasi Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif Daerah
  • 2.18.02.2.01.0003 - Fasilitasi Kemitraan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
  • 2.18.02.3.03.0001 - Fasilitasi Rencana Proyek Penanaman Modal di Bidang Infrastruktur untuk Mendukung Pembangunan Sektor Industri Berbasis Sumber Daya Alam
  • 2.18.02.3.04.0001 - Fasilitasi Hilirisasi Investasi Strategis di Wilayah Kabupaten/Kota
  • 2.18.02.3.05.0001 - Fasilitasi Kemitraan Usaha antara UMKM Milik Pengusaha OAP dan/atau Masyarakat Hukum Adat dengan Perusahaan PMA/PMDN yang Berskala Besar
  • 2.18.02.4.03.0001 - Fasilitasi Rencana Proyek Penanaman Modal di Bidang Infrastruktur untuk Mendukung Pembangunan Sektor Industri Berbasis Sumber Daya Alam
  • 2.18.02.4.04.0001 - Fasilitasi Hilirisasi Investasi Strategis di Wilayah Kabupaten/Kota
  • 2.18.02.4.05.0001 - Fasilitasi Kemitraan Usaha antara UMKM Milik Pengusaha OAP dan/atau Masyarakat Hukum Adat dengan Perusahaan PMA/PMDN yang Berskala Besar
Dokumen Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah. - - 0 0 1
2833 2.18.000027
Peraturan Kepala Daerah tentang pemberian kemudahan berusaha Penanaman modal di daerah.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
6 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.02.1.01.0001 - Penetapan Kebijakan Daerah dalam Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
  • 2.18.02.3.06.0001 - Koordinasi Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dalam Rangka pengembangan Kegiatan Ekonomi dan Penanaman Modal di Wilayah Provinsi.
  • 2.18.02.4.06.0001 - Koordinasi Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dalam Rangka pengembangan Kegiatan Ekonomi dan Penanaman Modal di Wilayah Provinsi.
  • 2.18.02.2.01.0001 - Penetapan Kebijakan Daerah Mengenai Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
  • 2.18.02.3.06.0001 - Koordinasi Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dalam Rangka Pengembangan Kegiatan Ekonomi dan Penanaman Modal di Wilayah Kabupaten/Kota.
  • 2.18.02.4.06.0001 - Koordinasi Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dalam Rangka Pengembangan Kegiatan Ekonomi dan Penanaman Modal di Wilayah Kabupaten/Kota.
Dokumen Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah. - - 0 0 1
2834 2.18.000028
Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
5 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.02.2.02.0004 - Penyusunan Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota
  • 2.18.02.2.02.0002 - Penyediaan Peta Potensi dan Peluang Usaha Kabupaten/Kota
  • 2.18.02.2.02.0003 - Pemutakhiran data potensi investasi daerah pada Sistem PIR (Potensi Investasi Regional)
  • 2.18.02.4.06.0001 - Koordinasi Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dalam Rangka Pengembangan Kegiatan Ekonomi dan Penanaman Modal di Wilayah Kabupaten/Kota.
  • 2.18.02.3.06.0001 - Koordinasi Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dalam Rangka Pengembangan Kegiatan Ekonomi dan Penanaman Modal di Wilayah Kabupaten/Kota.
Dokumen Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota adalah ketersediaan sumber daya yang masih belum tergali yang terdapat pada suatu daerah Kabupaten/Kota yang mem... - - 0 1 1
2835 2.18.000030
Rencana Minat Investasi di dalam negeri;
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
EKONOMI SYARIAH GEOPARK
6 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.02.1.01.0003 - Fasilitasi Kemitraan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi
  • 2.18.02.1.02.0001 - Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Provinsi
  • 2.18.02.1.02.0004 - Fasilitasi Kemitraan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi
  • 2.18.03.2.01.0002 - Pelaksanaan Kegiatan Promosi Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota
  • 2.18.02.2.01.0003 - Fasilitasi Kemitraan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
  • 2.18.02.2.02.0001 - Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota
Dokumen Investasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal, langsung maupun tidak langsung dengan harapan di kemudian hari pemilik modal akan memperoleh manfaat... - - 0 0 0
2836 2.18.000031
Rencana Minat Investasi di luar negeri.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
1 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.03.2.01.0002 - Pelaksanaan Kegiatan Promosi Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota
Dokumen Investasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal, langsung maupun tidak langsung dengan harapan di kemudian hari pemilik modal akan memperoleh manfaat... - - 0 0 0
2837 2.18.000032
Unit Usaha yang dilakukan pengawasan.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
2 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.05.1.01.0004 - Pengawasan Penanaman Modal
  • 2.18.05.2.01.0006 - Pengawasan Penanaman Modal
Unit Usaha Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. - - 12 12 165
2838 2.18.000034
Unit Usaha yang memenuhi komitmen perizinan berUsaha.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
2 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.05.1.01.0005 - Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan Kegiatan Usahanya
  • 2.18.05.2.01.0004 - Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan Kegiatan Usahanya
Unit Usaha Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Perizinan Berus... - - 56 49 12
2839 2.18.000036
Unit Usaha yang memperoleh insentif di daerah;
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
2 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.02.1.01.0004 - Rekomendasi Kebijakan Sektor Usaha yang Regulasinya Diharmonisasi Terkait Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
  • 2.18.02.2.01.0004 - Rekomendasi kebijakan sektor usaha yang regulasinya diharmonisasi terkait Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Unit Usaha Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Insentif adalah... - - 0 0 0
2840 2.18.000037
Unit Usaha yang memperoleh kemudahan berUsaha di daerah.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
2 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.02.1.01.0004 - Rekomendasi Kebijakan Sektor Usaha yang Regulasinya Diharmonisasi Terkait Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
  • 2.18.02.2.01.0004 - Rekomendasi kebijakan sektor usaha yang regulasinya diharmonisasi terkait Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Unit Usaha Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Kemudahan Berus... - - 0 0 0
2841 2.18.000038
Unit usaha yang terpenuhi Komitmen Non Perizinan Penanaman Modal.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
2 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.04.1.02.0008 - Pemantauan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan di Bidang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • 2.18.04.2.01.0008 - Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko
Unit Usaha Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Per... - - 0 0 0
2842 2.18.000040
Unit Usaha yang terpenuhi Komitmen Perizinan Penanaman Modal;
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
2 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.04.1.02.0008 - Pemantauan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan di Bidang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • 2.18.04.2.01.0008 - Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko
Unit Usaha Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Perizinan adala... - - 56 49 12
2843 2.18.000043
Jumlah Kesepakatan Kemitraan antara Usaha Besar (PMA/PMDN) dengan UMKM di daerah
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
EKONOMI SYARIAH GEOPARK
5 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.02.1.01.0003 - Fasilitasi Kemitraan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi
  • 2.18.02.1.02.0004 - Fasilitasi Kemitraan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi
  • 2.18.07.3.03.0001 - Koordinasi Kerja sama Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan/atau Bekerja Sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan Usaha Milik Swasta dengan Prinsip saling Menguntungkan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  • 2.18.07.4.03.0001 - Koordinasi Kerja sama Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan/atau Bekerja Sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan Usaha Milik Swasta dengan Prinsip saling Menguntungkan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
  • 2.18.02.2.01.0003 - Fasilitasi Kemitraan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
Dokumen Kemitraan adalah kerjasama yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung antara pelaku UMKM dengan usaha besar - - 0 0 0
2844 2.18.000045
Dokumen promosi penanaman modal
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
1 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.18.03.2.01.0003 - Penyusunan Strategi Promosi Penanaman Modal Kewenangan Kabupaten/Kota
Dokumen Promosi Penanaman Modal selanjutnya disebut Promosi adalah segala bentuk komunikasi yang digunakan untuk menginformasikan, dan/atau meyakinkan tentang... - - - - -
2845 2.19.000064
Pemuda Kader
2.19 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
GEOPARK
8 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.19.02.1.01.0003 - Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Pemuda Kader Provinsi
  • 2.19.02.1.01.0008 - Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Melalui Implementasi Rencana Aksi Daerah/RAD Tingkat Provinsi
  • 2.19.02.1.01.0011 - Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan melalui pembentukan tim koordinasi provinsi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan serta penyusunan dan implementasi Rencana Aksi Daerah/RAD Tingkat Provinsi
  • 2.19.02.1.01.0012 - Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Pengembangan kepemimpinan pemuda tingkat provinsi
  • 2.19.02.2.01.0003 - Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Pemuda Kader Kabupaten/Kota
  • 2.19.02.2.01.0013 - Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Pengembangan kepemimpinan pemuda tingkat kabupaten/kota
  • 2.19.02.2.01.0014 - Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi Pemenuhan Hak Pemuda di tingkat kabupaten/kota
  • 2.19.02.2.01.0010 - Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan melalui pembentukan tim koordinasi kabupaten/kota Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan serta penyusunan dan implementasi Rencana Aksi Daerah/RAD Tingkat kabupaten/kota
Orang Pemuda yang berumur 16-30 tahun di tingkat daerah yang memerlukan pengembangan skill sesuai dengan kriteria tertentu yang dilakukan antara lain melal... - - 1.245 1.698 1.868
2846 2.19.000065
Pemuda Pelopor
2.19 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
GEOPARK
9 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.19.02.1.01.0008 - Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Melalui Implementasi Rencana Aksi Daerah/RAD Tingkat Provinsi
  • 2.19.02.1.01.0011 - Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan melalui pembentukan tim koordinasi provinsi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan serta penyusunan dan implementasi Rencana Aksi Daerah/RAD Tingkat Provinsi
  • 2.19.02.1.01.0012 - Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Pengembangan kepemimpinan pemuda tingkat provinsi
  • 2.19.02.1.01.0013 - Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Pengembangan Kepeloporan Pemuda bagi Pemuda Pelopor Tingkat Provinsi
  • 2.19.02.2.01.0001 - Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Pemuda Pelopor
  • 2.19.02.2.01.0010 - Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan melalui pembentukan tim koordinasi kabupaten/kota Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan serta penyusunan dan implementasi Rencana Aksi Daerah/RAD Tingkat kabupaten/kota
  • 2.19.02.2.01.0013 - Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Pengembangan kepemimpinan pemuda tingkat kabupaten/kota
  • 2.19.02.2.01.0014 - Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi Pemenuhan Hak Pemuda di tingkat kabupaten/kota
  • 2.19.02.2.01.0015 - Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Pengembangan Kepeloporan Pemuda bagi Pemuda Pelopor Tingkat Kabupaten/kota
Orang Pemuda yang memerlukan fasilitasi dan pembinaan untuk pengembangan kepeloporan - - 13.921 14.177 14.340
2847 2.19.000067
Pemuda wirausaha muda pemula
2.19 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
GEOPARK INKLUSI KEUANGAN
4 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.19.02.2.01.0002 - Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Wira Usaha Pemula
  • 2.19.02.2.01.0010 - Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan melalui pembentukan tim koordinasi kabupaten/kota Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan serta penyusunan dan implementasi Rencana Aksi Daerah/RAD Tingkat kabupaten/kota
  • 2.19.02.2.01.0014 - Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi Pemenuhan Hak Pemuda di tingkat kabupaten/kota
  • 2.19.02.2.01.0011 - Koordinasi, Sinkronisasi, dan Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Pemuda Bagi Wirausaha pemula Tingkat Kabupaten/kota
Orang wirausahawan berusia muda (16 sampai 30 tahun) yang sedang merintis usahanya - - 409 481 520
2848 2.19.000068
Pemuda Berprestasi
2.19 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
3 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.19.02.1.01.0010 - Pemberian Penghargaan Kepemudaan bagi yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan potensi pemuda
  • 2.19.02.2.01.0007 - Pemberian Penghargaan Pemuda dan Organisasi Pemuda yang Berjasa dan/atau Berprestasi
  • 2.19.02.2.01.0012 - Pemberian Penghargaan Kepemudaan bagi yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan potensi pemuda
Orang Pemuda di daerah yang berprestasi dengan kriteria tertentu (merujuk pada asdep pemberi penghargaan) untuk diberikan penghargaan - - 2 1 2
2849 2.19.000069
Organisasi Kepemudaan
2.19 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
GEOPARK INKLUSI KEUANGAN
8 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.19.02.1.02.0001 - Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Pemuda atau Organisasi Kepemudaan Melalui Kemitraan dengan Dunia Usaha
  • 2.19.02.1.02.0003 - Koordinasi, Sinkronisasi, dan penyelenggaraan Pemberdayaan organisasi kepemudaan melalui kemitraan berbasis peneguhan kemandirian ekonomi pemuda
  • 2.19.02.1.02.0004 - Koordinasi, sinkronisasi, dan penyelenggaran pengembangan manajemen kelembagaan organisasi kepemudaan tingkat provinsi
  • 2.19.02.2.01.0007 - Pemberian Penghargaan Pemuda dan Organisasi Pemuda yang Berjasa dan/atau Berprestasi
  • 2.19.02.2.02.0001 - Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Pemuda atau Organisasi Kepemudaan Melalui Kemitraan dengan Dunia Usaha
  • 2.19.02.2.02.0002 - Peningkatan Kapasitas Pemuda dan Organisasi Kepemudaan Kabupaten/Kota
  • 2.19.02.2.02.0003 - Koordinasi, sinkronisasi, dan penyelenggaran pengembangan organisasi kepemudaan tingkat kabupaten/kota
  • 2.19.02.2.02.0004 - Koordinasi, Sinkronisasi, dan penyelenggaraan Pemberdayaan organisasi kepemudaan melalui kemitraan berbasis peneguhan kemandirian ekonomi pemuda tingkat Kabupaten/Kota
Organisasi Organisasi kepemudaan yang terdaftar dan aktif untuk terfasilitasi dalam Pelatihan Manajemen Organisasi Kepemudaan - - 28 26 21
2850 2.19.000070
sarana dan prasarana kepemudaan
2.19 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
GEOPARK
3 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
  • 2.19.02.1.01.0005 - Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengawasan Prasarana dan Sarana Kepemudaan Provinsi
  • 2.19.02.2.01.0006 - Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengawasan Prasarana dan Sarana Kepemudaan Kabupaten/Kota
  • 2.19.02.2.01.0016 - Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan tingkat kabupaten/kota
Unit Jumlah Prasarana dan Sarana Kepemudaan yang tersedia di daerah - - 0 0 0
Total data sebanyak 4467, menampilkan range data dari (2801 - 2850) (disaring dari 4467 entri keseluruhan)