Beranda
Data Statistik Sektoral Daerah
Data Statistik Sektoral Daerah
DSSD (Data Statistik Sektoral Daerah) pada E-Walidata merupakan kumpulan data yang dikelola dan dikumpulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai produsen data. Data ini dihimpun melalui modul E-Walidata dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), yang menjadi dasar untuk perencanaan pembangunan yang valid dan akurat.
Total Indikator 4,467
Bidang Urusan 41
Periode 2026-2030
| No | Kode SSD | Uraian | Satuan | Definisi Operasional | 2026 | 2027 | 2028 | 2029 | 2030 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2801 | 2.17.000034 |
SDM yang telah melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi dengan Para Pemangku Kepentingan dalam Pemberdayaan Usaha Mikro
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA)
EKONOMI SYARIAH
GEOPARK
INFLASI (ASTACITA)
INKLUSI KEUANGAN
PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
STUNTING (PROSN)
34 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Orang | Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. | - | - | - | - | - |
| 2802 | 2.17.000035 |
Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA)
EKONOMI SYARIAH
GEOPARK
INKLUSI KEUANGAN
PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
STUNTING (PROSN)
7 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Unit Usaha | Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah... | - | - | - | - | - |
| 2803 | 2.17.000036 |
Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan SDM
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA)
EKONOMI SYARIAH
INFLASI (ASTACITA)
INKLUSI KEUANGAN
STUNTING (PROSN)
9 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Unit Usaha | Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah... | - | - | - | - | - |
| 2804 | 2.17.000037 |
Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Desain dan Teknologi
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
1 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Unit Usaha | Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah... | - | - | - | - | - |
| 2805 | 2.17.000038 |
Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
1 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Unit Usaha | Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah... | - | - | - | - | - |
| 2806 | 2.17.000039 |
Unit usaha mikro yang terfasilitasi dalam pengembangan produksi dan Pengolahan
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA)
PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
STUNTING (PROSN)
2 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Unit Usaha | Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. | - | - | - | - | - |
| 2807 | 2.17.000042 |
Unit Usaha Yang memiliki Akses Pasar, Akses Pembiayaan
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA)
EKONOMI SYARIAH
INKLUSI KEUANGAN
PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
STUNTING (PROSN)
9 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Unit Usaha | Akses pasar adalah kemampuan perusahaan/UMKM untuk memasuki pasar luar negeri dengan menjual barang dan jasanya di negara lain. Akses Pembiayaan ad... | - | - | - | - | - |
| 2808 | 2.17.000045 |
Unit Usaha Yang memiliki akses pembiayaan
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA)
EKONOMI SYARIAH
INKLUSI KEUANGAN
PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
STUNTING (PROSN)
11 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Unit Usaha | Akses Pembiayaan adalah kemampuan untuk mendapatkan manfaat dalam rangka penyediaan dana hasil dari penyediaan uang atau tagihan yang didapatkan dari... | - | - | - | - | - |
| 2809 | 2.17.000046 |
Unit Usaha Yang memiliki akses penguatan kelembagaan
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA)
EKONOMI SYARIAH
INKLUSI KEUANGAN
PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
STUNTING (PROSN)
7 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Unit Usaha | Penguatan Kelembagaan adalah upaya sebuah organisasi untuk meningkatkan kapasitas baik institusi, sistem, maupun individual dalam memperbaiki kinerja... | - | - | - | - | - |
| 2810 | 2.17.000047 |
Unit Usaha Yang memiliki akses pasar
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA)
EKONOMI SYARIAH
INKLUSI KEUANGAN
PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
STUNTING (PROSN)
4 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Unit Usaha | Akses pasar adalah kemampuan perusahaan/UMKM untuk memasuki pasar luar negeri dengan menjual barang dan jasanya di negara lain. | - | - | - | - | - |
| 2811 | 2.17.000048 |
Unit Usaha Yang memiliki Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA)
EKONOMI SYARIAH
PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
10 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Unit Usaha | Penguatan Kelembagaan adalah upaya sebuah organisasi untuk meningkatkan kapasitas baik institusi, sistem, maupun individual dalam memperbaiki kinerja... | - | - | - | - | - |
| 2812 | 2.17.000049 |
Unit Usaha Yang memiliki restrukturisasi usaha
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA)
EKONOMI SYARIAH
INKLUSI KEUANGAN
PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
STUNTING (PROSN)
5 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Unit Usaha | Restrukturisasi usaha adalah upaya menata kembali rantai bisnis, Aset dan portofolio asset, struktur keuangan, serta manajemen dan struktur organisasi... | - | - | - | - | - |
| 2813 | 2.17.000051 |
Unit Usaha Yang produktif
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA)
EKONOMI SYARIAH
INKLUSI KEUANGAN
PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
STUNTING (PROSN)
5 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Unit Usaha | Produktif adalah kemampuan untuk menghasilkan sesuatu. | - | - | - | - | - |
| 2814 | 2.17.000052 |
Unit Usaha Yang produktif,bernilai Tambah
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA)
EKONOMI SYARIAH
INKLUSI KEUANGAN
PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
STUNTING (PROSN)
4 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Unit Usaha | Produktif adalah kemampuan untuk menghasilkan sesuatu. Nilai tambah adalah suatu komoditas yang bertambah nilainya karena melalui proses pengolahan... | - | - | - | - | - |
| 2815 | 2.17.000053 |
Unit Usaha Yang Telah Melaksanakan Kemitraan Usaha Mikro
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA)
EKONOMI SYARIAH
GEOPARK
INFLASI (ASTACITA)
INKLUSI KEUANGAN
PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
8 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Unit Usaha | Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat... | - | - | - | - | - |
| 2816 | 2.17.000054 |
Unit Usaha Yang telah menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA)
EKONOMI SYARIAH
INFLASI (ASTACITA)
STUNTING (PROSN)
7 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Unit Usaha | Pembinaan dan Pendampingan Usaha mikro adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan bantuan per... | - | - | - | - | - |
| 2817 | 2.17.000055 |
Usaha Mikro Yang Telah Mendapatkan Perizinan
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ASTACITA)
EKONOMI SYARIAH
STUNTING (PROSN)
1 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Unit Usaha | Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Perizinan adalah me... | - | - | - | - | - |
| 2818 | 2.17.000056 |
Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota
2.17 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
EKONOMI SYARIAH
2 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Unit Usaha | Usaha Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya. Kope... | - | - | - | - | - |
| 2819 | 2.18.000001 |
Aparatur Yang Telah Mendapatkan Bimbingan Teknis pelaksanaan penanaman modal.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
STUNTING (PROSN)
2 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Orang | Pengertian Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah Pelatihan yang biasanya dilaksanakan oleh Lembaga Resmi dengan Tujuan untuk Meningkatkan Kompetensi Pesert... | - | - | - | - | - |
| 2820 | 2.18.000002 |
Aparatur Yang Telah Mendapatkan Bimbingan Teknis.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
STUNTING (PROSN)
6 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Orang | Pengertian Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah Pelatihan yang biasanya dilaksanakan oleh Lembaga Resmi dengan Tujuan untuk Meningkatkan Kompetensi Pesert... | - | - | - | - | - |
| 2821 | 2.18.000004 |
Data Perizinan Berbasis Sistem Elektronik;
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
STUNTING (PROSN)
10 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Dokumen | & Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik t... | - | - | - | - | - |
| 2822 | 2.18.000005 |
Informasi Non Perizinan Berbasis Sistem Elektronik.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
2 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Dokumen | Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Per... | - | - | - | - | - |
| 2823 | 2.18.000006 |
Informasi Perizinan Berbasis Sistem Elektronik;
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
STUNTING (PROSN)
9 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Dokumen | & Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik t... | - | - | - | - | - |
| 2824 | 2.18.000007 |
Pelaku usaha yang dilayani Pengaduannya terkait Non Perizinan.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
2 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Orang | Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Per... | - | - | - | - | - |
| 2825 | 2.18.000010 |
Pelaku usaha yang dilayani pengaduannya terkait Pelayanan Terpadu Perizinan;
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
1 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Orang | Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan Terpadu Perizinan ad... | - | - | - | - | - |
| 2826 | 2.18.000013 |
Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Perizinan berbasis Sistem secara Elektronik;
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
STUNTING (PROSN)
2 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Orang | Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem seca... | - | - | - | - | - |
| 2827 | 2.18.000014 |
Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Non Perizinan berbasis Elektronik.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
STUNTING (PROSN)
1 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Orang | Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Per... | - | - | - | - | - |
| 2828 | 2.18.000016 |
Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik;
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
STUNTING (PROSN)
1 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Orang | Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan terpadu perizinan be... | - | - | - | - | - |
| 2829 | 2.18.000017 |
Pelaku usaha yang menggunakan Perizinan berbasis Sistem Elektronik;
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
STUNTING (PROSN)
5 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Orang | Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem elek... | - | - | - | - | - |
| 2830 | 2.18.000018 |
Peraturan Daerah (Perda) Menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
4 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Dokumen | Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan pr... | - | - | - | - | - |
| 2831 | 2.18.000021 |
Peraturan daerah yang mengatur tentang promosi penanaman modal.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
GEOPARK
12 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Dokumen | Perumusan strategi Promosi untuk mendorong peningkatan Minat Investasi sebagai acuan pelaksanaan kegiatan promosi berdasarkan pada Pedoman dan Tata Ca... | - | - | - | - | - |
| 2832 | 2.18.000026 |
peraturan Kepala Daerah tentang pemberian fasilitasi/insentif Penanaman modal di daerah;
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
EKONOMI SYARIAH
GEOPARK
25 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Dokumen | Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah. | - | - | - | - | - |
| 2833 | 2.18.000027 |
Peraturan Kepala Daerah tentang pemberian kemudahan berusaha Penanaman modal di daerah.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
6 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Dokumen | Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah. | - | - | - | - | - |
| 2834 | 2.18.000028 |
Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
5 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Dokumen | Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota adalah ketersediaan sumber daya yang masih belum tergali yang terdapat pada suatu daerah Kabupaten/Kota yang mem... | - | - | - | - | - |
| 2835 | 2.18.000030 |
Rencana Minat Investasi di dalam negeri;
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
EKONOMI SYARIAH
GEOPARK
6 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Dokumen | Investasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal, langsung maupun tidak langsung dengan harapan di kemudian hari pemilik modal akan memperoleh manfaat... | - | - | - | - | - |
| 2836 | 2.18.000031 |
Rencana Minat Investasi di luar negeri.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
1 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Dokumen | Investasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal, langsung maupun tidak langsung dengan harapan di kemudian hari pemilik modal akan memperoleh manfaat... | - | - | - | - | - |
| 2837 | 2.18.000032 |
Unit Usaha yang dilakukan pengawasan.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
2 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Unit Usaha | Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. | - | - | - | - | - |
| 2838 | 2.18.000034 |
Unit Usaha yang memenuhi komitmen perizinan berUsaha.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
2 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Unit Usaha | Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Perizinan Berus... | - | - | - | - | - |
| 2839 | 2.18.000036 |
Unit Usaha yang memperoleh insentif di daerah;
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
2 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Unit Usaha | Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Insentif adalah... | - | - | - | - | - |
| 2840 | 2.18.000037 |
Unit Usaha yang memperoleh kemudahan berUsaha di daerah.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
2 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Unit Usaha | Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Kemudahan Berus... | - | - | - | - | - |
| 2841 | 2.18.000038 |
Unit usaha yang terpenuhi Komitmen Non Perizinan Penanaman Modal.
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
2 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Unit Usaha | Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Per... | - | - | - | - | - |
| 2842 | 2.18.000040 |
Unit Usaha yang terpenuhi Komitmen Perizinan Penanaman Modal;
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
2 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Unit Usaha | Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Perizinan adala... | - | - | - | - | - |
| 2843 | 2.18.000043 |
Jumlah Kesepakatan Kemitraan antara Usaha Besar (PMA/PMDN) dengan UMKM di daerah
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
EKONOMI SYARIAH
GEOPARK
5 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Dokumen | Kemitraan adalah kerjasama yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung antara pelaku UMKM dengan usaha besar | - | - | - | - | - |
| 2844 | 2.18.000045 |
Dokumen promosi penanaman modal
2.18 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
1 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Dokumen | Promosi Penanaman Modal selanjutnya disebut Promosi adalah segala bentuk komunikasi yang digunakan untuk menginformasikan, dan/atau meyakinkan tentang... | - | - | - | - | - |
| 2845 | 2.19.000064 |
Pemuda Kader
2.19 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
GEOPARK
8 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Orang | Pemuda yang berumur 16-30 tahun di tingkat daerah yang memerlukan pengembangan skill sesuai dengan kriteria tertentu yang dilakukan antara lain melal... | - | - | - | - | - |
| 2846 | 2.19.000065 |
Pemuda Pelopor
2.19 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
GEOPARK
9 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Orang | Pemuda yang memerlukan fasilitasi dan pembinaan untuk pengembangan kepeloporan | - | - | - | - | - |
| 2847 | 2.19.000067 |
Pemuda wirausaha muda pemula
2.19 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
GEOPARK
INKLUSI KEUANGAN
4 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Orang | wirausahawan berusia muda (16 sampai 30 tahun) yang sedang merintis usahanya | - | - | - | - | - |
| 2848 | 2.19.000068 |
Pemuda Berprestasi
2.19 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
3 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Orang | Pemuda di daerah yang berprestasi dengan kriteria tertentu (merujuk pada asdep pemberi penghargaan) untuk diberikan penghargaan | - | - | - | - | - |
| 2849 | 2.19.000069 |
Organisasi Kepemudaan
2.19 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
GEOPARK
INKLUSI KEUANGAN
8 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Organisasi | Organisasi kepemudaan yang terdaftar dan aktif untuk terfasilitasi dalam Pelatihan Manajemen Organisasi Kepemudaan | - | - | - | - | - |
| 2850 | 2.19.000070 |
sarana dan prasarana kepemudaan
2.19 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
GEOPARK
3 Subkegiatan
Mendukung Subkegiatan:
|
Unit | Jumlah Prasarana dan Sarana Kepemudaan yang tersedia di daerah | - | - | - | - | - |
Total data sebanyak 4467,
menampilkan range data dari
(2801 - 2850)
(disaring dari 4467 entri keseluruhan)