Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Rilis

10 November 2025

Versi
Tunjukkan data
Menampilkan 201–220 dari 2,396 indikator
No Kode Indikator Nama Indikator Tipe Satuan Klasifikasi Definisi Rumus Perhitungan
201 Pertumbuhan Total Perdagangan dengan Provinsi Lainnya Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Menggunakan pertumbuhan target nilai total pembelian perdagangan antarwilayah
202 Rasio Ekspor Produk Hilir Kelapa Sawit terhadap Bahan Baku Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Perbandingan volume produk hilir kelapa sawit yang diekspor terhadap bahan baku. Yang dimaksud dengan produk hilir kelapa sawit adalah seluruh produk Turunan II dan III kelapa sawit yang terdapat pada Permenperin 32/2024, kecuali HS 15132110 (CPKO) Volume ekspor produk hilir kelapa sawit dibandingkan dengan total volume ekspor produk kelapa sawit. Yang dimaksud dengan produk hilir kelapa sawit adalah seluruh produk Turunan II dan III kelapa sawit yang terdapat pada Permenperin 32/2024, kecuali HS 15132110 (CPKO). Sementara total ekspor produk kelapa sawit adalah seluruh ekspor produk Turunan I, II dan III kelapa sawit yang terdapat pada Permenperin 32/2024.
203 Subsidi ekspor pertanian Parent rupiah Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Jenis pengeluaran dan kuantitas anggaran subsidi ekspor seperti yang dinotifikasi oleh para anggota World Trade Organization (WTO). Informasi tersebut dilaporkan dalam Tabel ES:1 dan Tabel pendukung ES:2, sesuai template dalam dokumen G/AG/2dari WTO. Capaian positif apabila nilai indikator ini menurun. Kuantitas dan pengeluaran anggaran dinyatakan dalam mata uang dan jumlah unit tertentu, seperti yang biasa disampaikan oleh para anggota WTO. WTO mengumpulkan data indikator ini dari negara- negara anggota. Data dilaporkan langsung melalui pemberitahuan/notifikasi oleh anggota ke WTO, dan lembaga ini tidak melakukan penyesuaian apapun terhadap data tersebut.Contoh tampilan format laporan:dapat diakses padahttps: // w w w. w to. org/english/ tratop_e/agric_e/ transparency_toolkit_e.htm :Rumus: -
204 Tertib usaha Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Tertib usaha merujuk pada tingkat kepatuhan dan keteraturan dalam pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan, standar operasional, dan ketentuan yang berlaku. Ini mencakup aspek-aspek seperti administrasi, perizinan, kepatuhan hukum, dan pengelolaan operasional yang dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jumlah pengaduan konsumen yang ditangani dan diselesaikan Dinas Provinsi dan BPSK sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tahun berjalan / Jumlah pengaduan konsumen yang diterima dalam tahun berjalan * 100%
205 Kontribusi Sektor Perdagangan terhadap PDRB Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota menunjukkan seberapa besar peran sektor perdagangan dalam menghasilkan nilai tambah ekonomi di suatu wilayah (provinsi, kabupaten, atau kota) dalam periode tertentu. Kontribusi Perdagangan = (PDRB Sektor Perdagangan / Total PDRB) * 100%
206 Persentase Izin Usaha Perdagangan yang Difasilitasi Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota ukuran yang menunjukkan proporsi izin usaha di sektor perdagangan yang berhasil difasilitasi oleh suatu instansi atau lembaga terkait dalam periode waktu tertentu Persentase Izin Usaha Perdagangan yang Difasilitasi = (Jumlah Izin Usaha Perdagangan yang Difasilitasi / Jumlah Total Izin Usaha) * 100% Misalnya: Jumlah izin usaha perdagangan yang difasilitasi = 80 Jumlah total izin usaha = 200
207 Persentase Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha dalam Membuka Usaha Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota rasio untuk mengukur efektivitas pemerintah dalam menyelesaikan kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha saat memulai bisnis PPH = (P_selesai / P_total) * 100% Keterangan: PPH = Persentase penyelesaian permasalahan dan hambatan usaha (%) P_selesai = Jumlah permasalahan dan hambatan usaha yang telah diselesaikan P_total = Jumlah total permasalahan dan hambatan usaha yang tercatat
208 Persentase Promosi Produk Lokal yang Difasilitasi/ Dilaksanakan Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi kegiatan promosi produk lokal yang telah mendapat dukungan atau bantuan dari pihak tertentu (misalnya pemerintah, lembaga, atau perusahaan) dibandingkan dengan total keseluruhan kegiatan promosi produk lokal dalam periode tertentu Persentase Promosi Produk Lokal yang Difasilitasi = (Jumlah promosi produk lokal yang difasilitasi / Total promosi produk lokal) * 100% Indikator Utama: Jumlah kegiatan promosi produk lokal yang mendapatkan fasilitasi (misalnya subsidi, kemitraan, bantuan pemasaran, promosi di media, pameran, dll.) Total kegiatan promosi produk lokal yang dilakukan dalam periode yang sama. Bentuk fasilitasi yang diberikan, seperti dana, sarana pemasaran, atau dukungan teknis.
209 Persentase Sarana Perdagangan yang Ditingkatkan Kualitasnya Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota ukuran yang menunjukan proporsi sarana perdagangan yang telah ditingkatkan kualitasnya dari total sarana perdagangan yang ada Persentase Peningkatan = (Jumlah Sarana yang Ditingkatkan / Total Sarana Perdagangan) * 100% Keterangan: Jumlah Sarana yang Ditingkatkan = Jumlah sarana perdagangan yang telah mengalami peningkatan kualitas (misalnya renovasi, revitalisasi, atau modernisasi) Total Sarana Perdagangan = Jumlah total seluruh sarana perdagangan yang tersedia dalam wilayah atau sektor tertentu
210 Persentase Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Stabilitas Harga Barang Kebutuhan Pokok mengukur sejauh mana harga barang kebutuhan pokok tetap konsisten atau berubah dalam periode waktu tertentu ISH = (σ_H / μ_H) * 100% Di mana: σ_H = Standar deviasi harga dalam periode tertentu μ_H = Rata-rata harga dalam periode yang sama
211 Indeks Keamanan Pangan Segar Parent - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indeks Keamanan Pangan Segar adalah Indeks yang merepresentasikan keamanan pangan segar asal tumbuhan, asal ikan dan asal hewan di suatu wilayah, yang dilihat dari beberapa indikator diantaranya SDM dan kelembagaan, pelaksanaan penjaminan keamanan pangan, perdagangan, kesehatan masyarakat dan kesadaran konsumen. Indeks keamanan pangan segar diperoleh dari penggabunan indeks keamanan pangan wilayah dan nasional dengan pembobotan indikator berikut SDM dan kelembagaan (20%), penjaminan keamanan pangan (35%), perdagangan (20%), kesehatan masyarakat (10%) dan kesadaran konsumen (15%)
212 Indeks kepatuhan terhadap standar dan regulasi budi daya pertanian berkelanjutan Parent - Indeks ini mengukur tingkat kepatuhan pelaku usaha pertanian terhadap standar dan regulasi yang ditetapkan untuk praktik budi daya pertanian berkelanjutan. Kepatuhan ini mencakup penerapan teknik pertanian yang ramah lingkungan, efisien, dan berkelanjutan sesuai dengan kebijakan dan peraturan pemerintah
213 Indeks Kesejahteraan Petani (IKP) Parent - Ukuran yang menggambarkan kondisi kesejahteraan rumah tangga pertanian secara multidimensi mencakup dimensi ketahanan pangan dan gizi, pendidikan, standar hidup layak, pendapatan dan sumber daya, serta mitigasi risiko. Nilai IKP menunjukkan adjusted headcount yang diperoleh dari hasil perkalian antara Headcount Ratio (H) dan Intensitas Kesejahteraan (A), untuk ukuran non deprivasi. Headcount Ratio adalah proporsi anggota rumah tangga pertanian yang sejahtera secara multidimensi, sementara Intensitas Kesejahteraan adalah rata-rata proporsi indikator yang dapat diakses oleh anggota rumah tangga pertanian yang sejahtera secara multidimensi. IKP = H x A Keterangan : IKP = Indeks Kesejahteraan Petani H = Headcount Ratio A = Intensitas Kesejahteraan H = q / n Keterangan: q = jumlah anggota rumah tangga pertanian yang dikategorikan sejahtera secara multidimensi n = jumlah seluruh anggota rumah tangga pertanian A=(∑_1^q▒S_i )/q Keterangan: A = Intensitas Kesejahteraan Si = nilai non deprivasi yang dialami oleh anggota rumah tangga pertanian yang sejahtera secara multidimensi q = Jumlah anggota rumah tangga pertanian yang dikategorikan sejahtera secara multidimensi
214 Indeks Ketahanan Pangan Parent - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Angka yang menggambarkan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan. Menjumlahkan IKP Kabupaten/Kota terbobot populasi
215 Indeks orientasi pertanian (IOP) untuk pengeluaran pemerintah Parent - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indeks orientasi pertanian (IOP) untuk pengeluaran pemerintah adalah pangsa pengeluaran untuk pertanian terhadap total pengeluaran pemerintah dibagi dengan pangsa nilai tambah pertanian terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Cakupan pertanian dalam arti luas, yaitu meliputi pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan), kehutanan, dan perikanan.Nilai IOP 1 merefleksikan orientasi yang lebih tinggi ke arah sektor pertanian, yaitu sektor ini menerima proporsi pengeluaran pemerintan yang lebih tinggi relatif terhadap sumbangannya bagi nilai tambah ekonomi nasional;Nilai IOP 1 merefleksikan orientasi lebih rendah terhadap pertanian; danNilai IOP =1 merefleksikan orientasi pemerintah netral terhadap sektor pertanian.Pengeluaran pemerintah untuk sektor pertanian meliputi pengeluaran untuk implementasi kebijakan dan program pembangunan pangan, pertanian, perikanan dan kelautan, kehutanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup; dan juga pengembangan dan rehabilitasi jaringan irigasi untuk pertanian yang dilaksanakan kementerian Pekerjaan Umum, serta pengeluaran subsidi untuk pertanian (antara lain pupuk dan benih). Indeks orientasi pertanian (IOP) untuk pengeluaran pemerintah adalah Pangsa pertanian terhadap pengeluaran pemerintah dibagi dengan Nilai tambah pertanian terhadap PDB.Rumus:Keterangan:IOP : Indeks orientasi pertanian (IOP) untuk pengeluaran pemerintahPPPP : Pangsa pertanian terhadap pengeluaran pemerintahPNTP :Nilai tambah pertanian terhadap PDBPangsa pertanian terhadap pengeluaran pemerintah sama dengan Pengeluaran pemerintah untuk pertanian dibagi Total pengeluaran pemerintah dikalikan seratus.Nilai tambah pertanian terhadap PDB sama dengan Nilai tambah pertanian dibagi PDB dikalikan seratus.Catatan: Provinsi dan kabupaten/kota dapat menyajikan nilai indikator ini berdasarkan data APBD beserta alokasinya dan PDRB.
216 Indikator anomali harga pangan Parent - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Indikator anomali harga pangan (IAHP) mengidentifikasi harga-harga pangan di berbagai pasar yang secara abnormal tinggi. IAHP ini memperlihatkan tingkat pertumbuhan tertimbang dari harga-harga pangan, baik dalam satu tahun atau beberapa tahun. IAHP ini secara langsung mengevaluasi peningkatan harga- harga pangan dalam satu bulan tertentu selama beberapa tahun, dengan memperhitungkan sifat pasar pertanian musiman dan inflasi, sehingga dapat menjawab pertanyaan apakah perubahan harga tersebut dikategorikan abnormal atau tidak dalam suatu periode tertentu. IAHP adalah the normalize difference of the coumpound growth rate dari harga-harga pangan dari historis nilai tengahnya dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan sebelumnya. Berdasarkan nilai IAHP karakteristik pergerakan harga dikelompokkan menurut penyimpangan standar deviasi terhadap historis nilai tengahnya dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan sebelumnya, yaitu:■normal, bila -0,5 ≤ IAHP 0,5;■moderat tinggi, bila 0,5 ≤ IAHP ≥1; dan■abnormal tinggi, bila IAHP ≥ 1.Secara matematis IFPA untuk tahun tertentu y dalam bulan t dihitung sebagai jumlah tertimbang dari indikator triwulanan dari anomali harga makanan (QIFPAyt), dan indikator tahunan harga makanan anomali (AIFPAyt) sebagaimana dinyatakan dalam persamaan 1.Rumus:Keterangan:IFPAyt : indikator anomali harga makanan pada tahun y dan bulan tQIFPAyt : indikator triwulanan dari anomali harga makanan pada tahun y dan bulan tAIFPAyt : indikator tahunan anomali harga makanan di tahun y dan bulan ty:Bobot dengan nilai 0,4
217 Inflasi pangan bergejolak tambah kurang (plus minus) 1 dari target yang ditetapkan Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota menangani inflasi pangan yang bergejolak, penting untuk memahami bagaimana fluktuasi plus-minus 1 dari target inflasi yang ditetapkan mempengaruhi kebijakan dan strategi pengendalian inflasi. Batas Atas Inflasi Pangan: Batas Atas = T + 1 Batas Bawah Inflasi Pangan: Batas Bawah = T - 1
218 Jumlah Kelembagaan Ekonomi Petani yang terfasilitasi Parent lembaga Jumlah Kelembagaan Ekonomi Petani yang mendapatkan fasilitasi kegiatan penumbuhan dan pengembangan dari pemerintah atau instansi terkait. Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) adalah lembaga yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, yang melaksanakan kegiatan usaha tani guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani anggotanya. Bentuk Kelembagaan Ekonomi Petani adalah dalam bentuk Badan Usaha Berbadan Hukum yang anggotanya adalah para petani. Fasilitasi yang diberikan dapat berupa pelatihan, penyuluhan, bantuan permodalan, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan jaringan kerja sama dan kemitraan, serta pendampingan untuk meningkatkan kapasitas, dan kemandirian ekonomi petani. Jumlah Kelembagaan Ekonomi Petani dalam bentuk Badan Usaha Berbadan Hukum yang mendapatkan fasilitasi kegiatan penumbuhan dan pengembangan dari Pemerintah atau instansi terkait lainnya.
219 Jumlah Komoditas yang wajib terfortifikasi Parent komoditas Jumlah jenis komoditas pangan yang diwajibkan oleh pemerintah untuk difortifikasi, yaitu penambahan zat gizi mikro seperti vitamin dan mineral ke dalam pangan, guna meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mencegah defisiensi zat gizi tertentu. Menjumlahkan semua komoditas pangan yang secara resmi diwajibkan untuk difortifikasi berdasarkan peraturan atau standar nasional yang berlaku.
220 Jumlah Pengelolaan Cadangan Pangan Beras Parent juta ton Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Jumlah total cadangan beras yang dikelola oleh pemerintah dan masyarakat untuk menjamin ketersediaan pangan, mengantisipasi gejolak harga, serta menghadapi keadaan darurat seperti bencana alam. Cadangan pangan beras mencakup persediaan yang disimpan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dapat dimobilisasi secara cepat untuk keperluan konsumsi maupun keadaan darurat. Jumlah pengelolaan cadangan beras pemerintah = carry over (t-1) + pengadaan CBP - penyaluran CBP