Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 141 | Kontribusi pangsa pasar ekspor produk berteknologi menengah dan tinggi terhadap dunia | Parent | persen | Merupakan persentase ekspor produk berteknologi menengah dan tinggi Indonesia terhadap total ekspor produk berteknologi menengah dan tinggi dunia. | Kontribusi ekspor produk berteknologi menengah tinggi Indonesia terhadap total ekspor produk berteknologi menengah tinggi dunia = (Nilai ekspor produk berteknologi menengah dan tinggi Indonesia pada tahun t / Total nilai ekspor produk berteknologi tinggi Dunia pada tahun t) x100% | |||
| 142 | Kontribusi pangsa pasar ekspor produk industri berbasis sumber daya alam terhadap dunia | Parent | persen | Merupakan persentase ekspor produk industri berbasis sumber daya alam Indonesia terhadap ekspor produk berbasis SDA dunia untuk produk industri berbasis sumber daya alam berdasarkan klasifikasi Lall. | Kontribusi ekspor produk Industri berbasis SDA Indonesia terhadap total ekspor produk pertanian dunia = (Nilai ekspor produk Industri berbasis SDA Indonesia pada tahun t / Total nilai ekspor produk Industri berbasis SDA Dunia pada tahun t) x100% | |||
| 143 | Kontribusi pangsa pasar ekspor produk penyerap tenaga kerja tinggi terhadap dunia | Parent | persen | Merupakan persentase ekspor produk penyerap tenaga kerja tinggi Indonesia terhadap total ekspor produk penyerap tenaga kerja tinggi. Produk penyerap tenaga kerja tinggi yang dimaksud adalah produk yang dihasilkan oleh perusahaan yang labor intensive dan melakukan proses produksi dengan teknologi rendah. | Kontribusi ekspor produk penyerap tenaga kerja tinggi (berteknologi rendah) Indonesia terhadap total ekspor dunia untuk produk tersebut = (Nilai ekspor produk penyerap tenaga kerja tinggi (berteknologi rendah) Indonesia pada tahun t / Total nilai ekspor produk penyerap tenaga kerja tinggi (berteknologi rendah) Dunia pada tahun t) x100% | |||
| 144 | Kontribusi pangsa pasar ekspor produk pertanian terhadap dunia | Parent | persen | Merupakan persentase ekspor produk pertanian Indonesia terhadap total ekspor produk pertanian dunia. Dalam hal ini, produk pertanian didefinisikan sebagai kelompok produk yang terdiri atas pertanian dasar (seperti: gandum, susu, dan hewan hidup) dan produk pertanian turunan (seperti: roti, mentega, minyak dan daging, coklat, yogurt, serta sosis), termasuk wines, produk tembakau, serat (katun, wol, dan sutra), dan juga kulit hewan mentah untuk produksi kerajinan kulit dalam klasifikasi WTO. | Kontribusi ekspor produk pertanian Indonesia terhadap total ekspor produk pertanian dunia = (Nilai ekspor produk pertanian Indonesia pada tahun t / Total nilai ekspor produk pertanian Dunia pada tahun t) x100% | |||
| 145 | Kontribusi perdagangan besar dan eceran terhadap PDRB | Parent | persen | Pulau: Sumatera, Jawa, Bali-Nusra, Kalimantan, Sulawesi, Papua-Maluku | Perdagangan besar dan eceran yang dimaksud adalah perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor yang merupakan salah satu komponen dalam PDRB berdasarkan lapangan usaha. Perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terdiri dari dua subsektor yaitu (1) Perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya serta (2) Perdagangan besar dan eceran, bukan mobil dan sepeda motor. Indikator ini memberikan gambaran mengenai seberapa besar sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil dan sepeda motor, berkontribusi terhadap PDRB di setiap pulau tersebut. Indikator ini penting untuk mengukur peran sektor perdagangan dalam perekonomian di pulau tersebut dan bagaimana sektor ini mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di wilayah tersebut. | Kontribusi perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terhadap PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t = (Nilai perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t / Nilai PDRB ADHB di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t) x100% Dari hasil kontribusi PDBE per provinsi, kemudian dirata-ratakan hasil per provinsi tersebut di setiap pulau. | ||
| 146 | Kontribusi perdagangan besar dan eceran terhadap PDRB di Pulau Sumatera | Child | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi | Perdagangan besar dan eceran yang dimaksud adalah perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor yang merupakan salah satu komponen dalam PDRB berdasarkan lapangan usaha. Perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terdiri dari dua subsektor yaitu (1) Perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya serta (2) Perdagangan besar dan eceran, bukan mobil dan sepeda motor. Indikator ini memberikan gambaran mengenai seberapa besar sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil dan sepeda motor, berkontribusi terhadap PDRB di setiap pulau tersebut. Indikator ini penting untuk mengukur peran sektor perdagangan dalam perekonomian di pulau tersebut dan bagaimana sektor ini mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di wilayah tersebut. | Kontribusi perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terhadap PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t = (Nilai perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t / Nilai PDRB ADHB di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t) x100% Dari hasil kontribusi PDBE per provinsi, kemudian dirata-ratakan hasil per provinsi tersebut di setiap pulau. | ||
| 147 | Kontribusi perdagangan besar dan eceran terhadap PDRB di Pulau Jawa | Child | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi | Perdagangan besar dan eceran yang dimaksud adalah perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor yang merupakan salah satu komponen dalam PDRB berdasarkan lapangan usaha. Perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terdiri dari dua subsektor yaitu (1) Perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya serta (2) Perdagangan besar dan eceran, bukan mobil dan sepeda motor. Indikator ini memberikan gambaran mengenai seberapa besar sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil dan sepeda motor, berkontribusi terhadap PDRB di setiap pulau tersebut. Indikator ini penting untuk mengukur peran sektor perdagangan dalam perekonomian di pulau tersebut dan bagaimana sektor ini mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di wilayah tersebut. | Kontribusi perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terhadap PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t = (Nilai perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t / Nilai PDRB ADHB di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t) x100% Dari hasil kontribusi PDBE per provinsi, kemudian dirata-ratakan hasil per provinsi tersebut di setiap pulau. | ||
| 148 | Kontribusi perdagangan besar dan eceran terhadap PDRB di Pulau Bali-Nusra | Child | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi | Perdagangan besar dan eceran yang dimaksud adalah perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor yang merupakan salah satu komponen dalam PDRB berdasarkan lapangan usaha. Perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terdiri dari dua subsektor yaitu (1) Perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya serta (2) Perdagangan besar dan eceran, bukan mobil dan sepeda motor. Indikator ini memberikan gambaran mengenai seberapa besar sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil dan sepeda motor, berkontribusi terhadap PDRB di setiap pulau tersebut. Indikator ini penting untuk mengukur peran sektor perdagangan dalam perekonomian di pulau tersebut dan bagaimana sektor ini mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di wilayah tersebut. | Kontribusi perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terhadap PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t = (Nilai perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t / Nilai PDRB ADHB di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t) x100% Dari hasil kontribusi PDBE per provinsi, kemudian dirata-ratakan hasil per provinsi tersebut di setiap pulau. | ||
| 149 | Kontribusi perdagangan besar dan eceran terhadap PDRB di Pulau Kalimantan | Child | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi | Perdagangan besar dan eceran yang dimaksud adalah perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor yang merupakan salah satu komponen dalam PDRB berdasarkan lapangan usaha. Perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terdiri dari dua subsektor yaitu (1) Perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya serta (2) Perdagangan besar dan eceran, bukan mobil dan sepeda motor. Indikator ini memberikan gambaran mengenai seberapa besar sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil dan sepeda motor, berkontribusi terhadap PDRB di setiap pulau tersebut. Indikator ini penting untuk mengukur peran sektor perdagangan dalam perekonomian di pulau tersebut dan bagaimana sektor ini mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di wilayah tersebut. | Kontribusi perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terhadap PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t = (Nilai perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t / Nilai PDRB ADHB di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t) x100% Dari hasil kontribusi PDBE per provinsi, kemudian dirata-ratakan hasil per provinsi tersebut di setiap pulau. | ||
| 150 | Kontribusi perdagangan besar dan eceran terhadap PDRB di Pulau Sulawesi | Child | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi | Perdagangan besar dan eceran yang dimaksud adalah perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor yang merupakan salah satu komponen dalam PDRB berdasarkan lapangan usaha. Perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terdiri dari dua subsektor yaitu (1) Perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya serta (2) Perdagangan besar dan eceran, bukan mobil dan sepeda motor. Indikator ini memberikan gambaran mengenai seberapa besar sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil dan sepeda motor, berkontribusi terhadap PDRB di setiap pulau tersebut. Indikator ini penting untuk mengukur peran sektor perdagangan dalam perekonomian di pulau tersebut dan bagaimana sektor ini mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di wilayah tersebut. | Kontribusi perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terhadap PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t = (Nilai perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t / Nilai PDRB ADHB di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t) x100% Dari hasil kontribusi PDBE per provinsi, kemudian dirata-ratakan hasil per provinsi tersebut di setiap pulau. | ||
| 151 | Kontribusi perdagangan besar dan eceran terhadap PDRB di Pulau Papua-Maluku | Child | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi | Perdagangan besar dan eceran yang dimaksud adalah perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor yang merupakan salah satu komponen dalam PDRB berdasarkan lapangan usaha. Perdgangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terdiri dari dua subsektor yaitu (1) Perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya serta (2) Perdagangan besar dan eceran, bukan mobil dan sepeda motor. Indikator ini memberikan gambaran mengenai seberapa besar sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil dan sepeda motor, berkontribusi terhadap PDRB di setiap pulau tersebut. Indikator ini penting untuk mengukur peran sektor perdagangan dalam perekonomian di pulau tersebut dan bagaimana sektor ini mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di wilayah tersebut. | Kontribusi perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terhadap PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t = (Nilai perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t / Nilai PDRB ADHB di setiap provinsi di pulau tersebut pada tahun t) x100% Dari hasil kontribusi PDBE per provinsi, kemudian dirata-ratakan hasil per provinsi tersebut di setiap pulau. | ||
| 152 | Laju Pertumbuhan Ekspor Produk Nonmigas | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Pertumbuhan atau peningkatan ekspor komoditas dan produk selain minyak dan gas dibandingkan tahun sebelumnya. | e = ((E_t - E_(t-1)) / E_(t-1)) * 100% Keterangan: e : Pertumbuhan ekspor produk nonmigas E : Ekspor nonmigas E_t : Nilai ekspor nonmigas pada tahun ke-t E_(t-1) : Nilai ekspor nonmigas pada tahun sebelumnya (t-1) | ||
| 153 | Nilai ekspor barang | Parent | miliar rupiah | Pulau: Sumatera, Jawa, Bali-Nusra, Kalimantan, Sulawesi, Papua-Maluku | Transaksi perpindahan kepemilikan ekonomi (baik berupa penjualan, barter, hadiah ataupun hibah) atas barang dari residen suatu wilayah Provinsi terhadap pelaku ekonomi luar negeri (non-resident). Suatu unit institusi didefinisikan sebagai residen dari wilayah ekonomi sebuah negara, jika unit institusi tersebut memiliki pusat kepentingan ekonomi yang utama di dalam wilayah ekonomi dan unit institusi ini terlibat dalam aktivitas atau transaksi ekonomi untuk periode waktu yang lama, umumnya ditetapkan minimal satu tahun. Indikator ini merupakan penjumlahan dari nilai ekspor barang provinsi di setiap pulau. | Ekspor barang luar negeri dinilai menurut harga free on board (fob) dalam US$. Penghitungan ekspor barang luar negeri dilakukan dengan mengalikan nilai barang (sesuai PEB) dengan kurs transaksi beli rata-rata tertimbang. Pada indikator ini, nilai ekspor barang per provinsi menggunakan nilai ekspor barang per provinsi Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) yang kemudian dijumlahkan per provinsi-provinsinya di setiap pulau. | ||
| 154 | Nilai ekspor barang di Pulau Sumatera | Child | miliar rupiah | Wilayah Administrasi: Provinsi | Transaksi perpindahan kepemilikan ekonomi (baik berupa penjualan, barter, hadiah ataupun hibah) atas barang dari residen suatu wilayah Provinsi terhadap pelaku ekonomi luar negeri (non-resident). Suatu unit institusi didefinisikan sebagai residen dari wilayah ekonomi sebuah negara, jika unit institusi tersebut memiliki pusat kepentingan ekonomi yang utama di dalam wilayah ekonomi dan unit institusi ini terlibat dalam aktivitas atau transaksi ekonomi untuk periode waktu yang lama, umumnya ditetapkan minimal satu tahun. Indikator ini merupakan penjumlahan dari nilai ekspor barang provinsi di setiap pulau. | Ekspor barang luar negeri dinilai menurut harga free on board (fob) dalam US$. Penghitungan ekspor barang luar negeri dilakukan dengan mengalikan nilai barang (sesuai PEB) dengan kurs transaksi beli rata-rata tertimbang. Pada indikator ini, nilai ekspor barang per provinsi menggunakan nilai ekspor barang per provinsi Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) yang kemudian dijumlahkan per provinsi-provinsinya di setiap pulau. | ||
| 155 | Nilai ekspor barang di Pulau Jawa | Child | miliar rupiah | Wilayah Administrasi: Provinsi | Transaksi perpindahan kepemilikan ekonomi (baik berupa penjualan, barter, hadiah ataupun hibah) atas barang dari residen suatu wilayah Provinsi terhadap pelaku ekonomi luar negeri (non-resident). Suatu unit institusi didefinisikan sebagai residen dari wilayah ekonomi sebuah negara, jika unit institusi tersebut memiliki pusat kepentingan ekonomi yang utama di dalam wilayah ekonomi dan unit institusi ini terlibat dalam aktivitas atau transaksi ekonomi untuk periode waktu yang lama, umumnya ditetapkan minimal satu tahun. Indikator ini merupakan penjumlahan dari nilai ekspor barang provinsi di setiap pulau. | Ekspor barang luar negeri dinilai menurut harga free on board (fob) dalam US$. Penghitungan ekspor barang luar negeri dilakukan dengan mengalikan nilai barang (sesuai PEB) dengan kurs transaksi beli rata-rata tertimbang. Pada indikator ini, nilai ekspor barang per provinsi menggunakan nilai ekspor barang per provinsi Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) yang kemudian dijumlahkan per provinsi-provinsinya di setiap pulau. | ||
| 156 | Nilai ekspor barang di Pulau Bali-Nusra | Child | miliar rupiah | Wilayah Administrasi: Provinsi | Transaksi perpindahan kepemilikan ekonomi (baik berupa penjualan, barter, hadiah ataupun hibah) atas barang dari residen suatu wilayah Provinsi terhadap pelaku ekonomi luar negeri (non-resident). Suatu unit institusi didefinisikan sebagai residen dari wilayah ekonomi sebuah negara, jika unit institusi tersebut memiliki pusat kepentingan ekonomi yang utama di dalam wilayah ekonomi dan unit institusi ini terlibat dalam aktivitas atau transaksi ekonomi untuk periode waktu yang lama, umumnya ditetapkan minimal satu tahun. Indikator ini merupakan penjumlahan dari nilai ekspor barang provinsi di setiap pulau. | Ekspor barang luar negeri dinilai menurut harga free on board (fob) dalam US$. Penghitungan ekspor barang luar negeri dilakukan dengan mengalikan nilai barang (sesuai PEB) dengan kurs transaksi beli rata-rata tertimbang. Pada indikator ini, nilai ekspor barang per provinsi menggunakan nilai ekspor barang per provinsi Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) yang kemudian dijumlahkan per provinsi-provinsinya di setiap pulau. | ||
| 157 | Nilai ekspor barang di Pulau Kalimantan | Child | miliar rupiah | Wilayah Administrasi: Provinsi | Transaksi perpindahan kepemilikan ekonomi (baik berupa penjualan, barter, hadiah ataupun hibah) atas barang dari residen suatu wilayah Provinsi terhadap pelaku ekonomi luar negeri (non-resident). Suatu unit institusi didefinisikan sebagai residen dari wilayah ekonomi sebuah negara, jika unit institusi tersebut memiliki pusat kepentingan ekonomi yang utama di dalam wilayah ekonomi dan unit institusi ini terlibat dalam aktivitas atau transaksi ekonomi untuk periode waktu yang lama, umumnya ditetapkan minimal satu tahun. Indikator ini merupakan penjumlahan dari nilai ekspor barang provinsi di setiap pulau. | Ekspor barang luar negeri dinilai menurut harga free on board (fob) dalam US$. Penghitungan ekspor barang luar negeri dilakukan dengan mengalikan nilai barang (sesuai PEB) dengan kurs transaksi beli rata-rata tertimbang. Pada indikator ini, nilai ekspor barang per provinsi menggunakan nilai ekspor barang per provinsi Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) yang kemudian dijumlahkan per provinsi-provinsinya di setiap pulau. | ||
| 158 | Nilai ekspor barang di Pulau Sulawesi | Child | miliar rupiah | Wilayah Administrasi: Provinsi | Transaksi perpindahan kepemilikan ekonomi (baik berupa penjualan, barter, hadiah ataupun hibah) atas barang dari residen suatu wilayah Provinsi terhadap pelaku ekonomi luar negeri (non-resident). Suatu unit institusi didefinisikan sebagai residen dari wilayah ekonomi sebuah negara, jika unit institusi tersebut memiliki pusat kepentingan ekonomi yang utama di dalam wilayah ekonomi dan unit institusi ini terlibat dalam aktivitas atau transaksi ekonomi untuk periode waktu yang lama, umumnya ditetapkan minimal satu tahun. Indikator ini merupakan penjumlahan dari nilai ekspor barang provinsi di setiap pulau. | Ekspor barang luar negeri dinilai menurut harga free on board (fob) dalam US$. Penghitungan ekspor barang luar negeri dilakukan dengan mengalikan nilai barang (sesuai PEB) dengan kurs transaksi beli rata-rata tertimbang. Pada indikator ini, nilai ekspor barang per provinsi menggunakan nilai ekspor barang per provinsi Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) yang kemudian dijumlahkan per provinsi-provinsinya di setiap pulau. | ||
| 159 | Nilai ekspor barang di Pulau Papua-Maluku | Child | miliar rupiah | Wilayah Administrasi: Provinsi | Transaksi perpindahan kepemilikan ekonomi (baik berupa penjualan, barter, hadiah ataupun hibah) atas barang dari residen suatu wilayah Provinsi terhadap pelaku ekonomi luar negeri (non-resident). Suatu unit institusi didefinisikan sebagai residen dari wilayah ekonomi sebuah negara, jika unit institusi tersebut memiliki pusat kepentingan ekonomi yang utama di dalam wilayah ekonomi dan unit institusi ini terlibat dalam aktivitas atau transaksi ekonomi untuk periode waktu yang lama, umumnya ditetapkan minimal satu tahun. Indikator ini merupakan penjumlahan dari nilai ekspor barang provinsi di setiap pulau. | Ekspor barang luar negeri dinilai menurut harga free on board (fob) dalam US$. Penghitungan ekspor barang luar negeri dilakukan dengan mengalikan nilai barang (sesuai PEB) dengan kurs transaksi beli rata-rata tertimbang. Pada indikator ini, nilai ekspor barang per provinsi menggunakan nilai ekspor barang per provinsi Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) yang kemudian dijumlahkan per provinsi-provinsinya di setiap pulau. | ||
| 160 | Nilai ekspor barang ke Australia dalam Rangka Utilisasi IA-CEPA | Parent | miliar dolar Amerika Serikat | Data nilai ekspor Indonesia ke Australia digunakan sebagai pendekatan dalam menganalisis utilisasi IA-CEPA. Adapun data ekspor berdasarkan preferensi tarif dan ketentuan lain yang diatur dalam perjanjian tersebut masih belum dapat digunakan karena adanya keterbatasan serta belum tersedianya data yang valid. | Berdasarkan data dari Trademap https://www.trademap.org/ |