Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan yang digunakan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Monday, 10 November 2025
| Kode Indikator | Nama Indikator | Parent/Child | Definisi | Rumus Perhitungan |
|---|---|---|---|---|
| Persentase Cakupan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip | Parent |
mengacu pada persentase jumlah arsip yang telah dilindungi dan diselamatkan melalui tindakan preventif dan korektif (seperti penyimpanan di tempat yang aman, pemeliharaan, atau penggunaan teknologi untuk backup) dibandingkan dengan jumlah total arsip yang ada dalam suatu sistem pengelolaan arsip di suatu organisasi atau instansi.
|
PPA = (A_terlindungi / A_total) * 100%
Keterangan:
PPA = Persentase cakupan perlindungan dan penye...
|
|
| Persentase kebutuhan yang sesuai dengan Formasi | Parent |
[Draf] Proporsi kebutuhan pegawai (hasil analisis jabatan & beban kerja) yang sejalan dengan formasi yang telah ditetapkan pada instansi, yakni jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam satuan organisasi untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
|
-
|
|
| Persentase Pegawai dengan SKP Bernilai Baik | Parent |
Persentase ini mengukur proporsi pegawai yang berhasil mencapai nilai baik pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dibandingkan dengan total jumlah pegawai yang dievaluasi dalam suatu periode penilaian. SKP adalah alat untuk menilai pencapaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan tujuan dan indikator yang telah ditetapkan, dan hasil penilaian SKP digunakan untuk mengevaluasi performa pegawai.
|
Rumus:
Persentase_Pegawai_dengan_SKP_Bernilai_Baik = (Jumlah_Pegawai_dengan_SKP_Bernilai_Baik / Juml...
|
|
| Persentase Pengembangan Karir ASN sesuai dengan Kompetensinya | Parent |
Persentase ini mengukur sejauh mana proses pengembangan karir ASN dilakukan dengan memperhatikan kecocokan antara kompetensi yang dimiliki oleh ASN dengan jalur karir atau jenjang jabatan yang dikembangkan dalam organisasi. Dengan kata lain, ini menunjukkan sejauh mana perencanaan dan kebijakan pengembangan karir ASN dilakukan sesuai dengan keahlian, keterampilan, dan kemampuan yang dimiliki oleh ASN tersebut.
|
Rumus:
Persentase_Pengembangan_Karir_ASN_sesuai_Kompetensi = (Jumlah_ASN_yang_Pengembangan_Karirnya_...
|
|
| Persentase Perencanaan Kebutuhan yang sesuai dengan Formasi | Parent |
Persentase ini mengukur sejauh mana perencanaan kebutuhan sumber daya (misalnya, pegawai atau anggaran) sesuai dengan formasi atau struktur yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini mencerminkan tingkat kesesuaian antara jumlah, jenis, dan spesifikasi kebutuhan yang direncanakan dengan formasi yang telah diatur dalam kebijakan atau peraturan terkait.
|
-
|
|
| Persentase Realisasi Pendidikan dan Pelatihan yang Dilaksanakan | Parent |
Persentase Realisasi Pendidikan dan Pelatihan yang Dilaksanakan adalah ukuran yang menunjukkan perbandingan antara jumlah program pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang telah terlaksana dengan jumlah total program yang direncanakan dalam suatu periode tertentu, dinyatakan dalam bentuk persentase.
|
Persentase Realisasi Diklat = (Jumlah Diklat yang Dilaksanakan / Jumlah Diklat yang Direncanakan) *...
|
|
| Persentase SDM Bidang Kearsipan yang Ditingkatkan kompetensinya | Parent |
jumlah sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di bidang kearsipan yang telah mengikuti pelatihan, pendidikan, atau program pengembangan kompetensi lainnya untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam bidang kearsipan, dibandingkan dengan jumlah total SDM yang ada di bidang kearsipan dalam suatu organisasi atau instansi.
|
PK = (SDM_terlatih / SDM_total) * 100%
Keterangan:
PK = Persentase SDM bidang kearsipan yang ditin...
|
|
| Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) | Parent |
IDI merupakan indeks komposit yang mengukur kualitas demokrasi di Indonesia. IDI diukur sejak tahun 2009 (IDI 2009). Pada tahun 2021 metode pengukuran IDI mengalami perubahan karena terdapat perluasan konsep demokrasi yang digunakan. Pada IDI 2009 s.d 2020 konsep demokrasi hanya dilihat dari ranah politik, sedangkan pada IDI metode baru, demokrasi tidak hanya mencakup ranah politik, tetapi juga mencakup ranah ekonomi dan sosial. Selain itu, metode baru juga menghitung nilai IDI pada tingkat pusat. IDI 2021 merupakan IDI pertama yang dihitung dengan menggunakan metode baru.; IDI metode baru terdiri dari tiga angka indeks:; IDI tingkat provinsi (merupakan agregasi dari nilai 34 provinsi); IDI tingkat pusat (Kementerian/Lembaga), dan; IDI tingkat nasional (merupakan agregasi dari nilai IDI provinsi dan pusat). ; IDI metode baru terdiri atas 3 aspek dan 22 indikator, yaitu:; Aspek Kebebasan (7 indikator);; Aspek Kesetaraan (7 indikator);; Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi (8 indikator).;
Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) merupakan ukuran untuk mengukur kualitas demokrasi Indonesia setiap tahun. Ada 3 angka IDI, yaitu IDI tingkat nasional, IDI tingkat pusat, dan IDI tingkat provinsi.;Indikator ini digunakan untuk melihat skor IDI berdasarkan komponen aspek kapasitas lembaga demokrasi yang terdiri atas sejumlah indikator yaitu (1) kinerja Lembaga Legislatif, (2) kinerja Lembaga Yudikatif, (3) netralitas penyelenggara pemilu, (4) putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pejabat pemerintah, (5) jaminan pemerintah/pemerintah daerah terhadap pelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat, (6) transparansi anggaran dalam bentuk penyediaan informasi APBN/D oleh pemerintah, (7) kinerja birokrasi dalam pelayanan publik, dan (8) pendidikan politik pada kader partai politik.;Indikator ini digunakan untuk melihat skor IDI berdasarkan komponen aspek kebebasan yang terdiri atas sejumlah indikator yaitu (1) terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat oleh aparat negara; (2) terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat antar masyarakat; (3) terjaminnya kebebasan berkeyakinan; (4) terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, berpendapat, dan berkeyakinan dalam setiap kebijakan; (5) terjaminnya hak memilih dan dipilih dalam pemilu; (6) pemenuhan hak-hak pekerja; dan (7) pers yang bebas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.;Indikator ini digunakan untuk melihat skor IDI berdasarkan komponen aspek kesetaraan yang terdiri atas sejumlah indikator yaitu (1) kesetaraan gender, (2) partisipasi masyarakat dalam memengaruhi kebijakan publik melalui lembaga perwakilan, (3) anti monopoli sumber daya ekonomi, (4) akses warga miskin pada perlindungan dan jaminan sosial, (5) kesetaraan kesempatan kerja antar wilayah, (6) akses masyarakat terhadap informasi publik, dan (7) kesetaraan dalam pelayanan dasar.
|
Metode penghitungan IDI menggunakan triangulasi, yakni mengkombinasikan antara metode penelusuran ku...
|
|
| Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Aspek Kebebasan | Child |
Indikator ini digunakan untuk melihat skor IDI berdasarkan komponen aspek kebebasan yang terdiri atas sejumlah indikator yaitu (1) terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat oleh aparat negara; (2) terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat antar masyarakat; (3) terjaminnya kebebasan berkeyakinan; (4) terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, berpendapat, dan berkeyakinan dalam setiap kebijakan; (5) terjaminnya hak memilih dan dipilih dalam pemilu; (6) pemenuhan hak-hak pekerja; dan (7) pers yang bebas dalam menjalankan tugas dan fungsinya
|
Metode penghitungan IDI menggunakan triangulasi, yakni mengkombinasikan antara metode penelusuran ku...
|
|
| Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi | Child |
;Indikator ini digunakan untuk melihat skor IDI berdasarkan komponen aspek kapasitas lembaga demokrasi yang terdiri atas sejumlah indikator yaitu (1) kinerja Lembaga Legislatif, (2) kinerja Lembaga Yudikatif, (3) netralitas penyelenggara pemilu, (4) putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pejabat pemerintah, (5) jaminan pemerintah/pemerintah daerah terhadap pelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat, (6) transparansi anggaran dalam bentuk penyediaan informasi APBN/D oleh pemerintah, (7) kinerja birokrasi dalam pelayanan publik, dan (8) pendidikan politik pada kader partai politik.;
|
Metode penghitungan IDI menggunakan triangulasi, yakni mengkombinasikan antara metode penelusuran ku...
|
|
| Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Aspek Kesetaraan | Child |
;Indikator ini digunakan untuk melihat skor IDI berdasarkan komponen aspek kesetaraan yang terdiri atas sejumlah indikator yaitu (1) kesetaraan gender, (2) partisipasi masyarakat dalam memengaruhi kebijakan publik melalui lembaga perwakilan, (3) anti monopoli sumber daya ekonomi, (4) akses warga miskin pada perlindungan dan jaminan sosial, (5) kesetaraan kesempatan kerja antar wilayah, (6) akses masyarakat terhadap informasi publik, dan (7) kesetaraan dalam pelayanan dasar.
|
Metode penghitungan IDI menggunakan triangulasi, yakni mengkombinasikan antara metode penelusuran ku...
|
|
| Jaminan kebebasan berkumpul, berekspresi, berserikat, dan berpendapat oleh aparat negara | Parent |
Kekerasan yang mengancam kebebasan dan kedaulatan warga negara untuk berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat adalah indikator penting dalam pengukuran demokrasi. Ketiadaan kebebasan pada hal-hal tersebut merupakan tanda kemunduran demokrasi. Indikator ini mengukur jumlah kasus yang terkait kebebasan-kebebasan tersebut yang dilakukan oleh aparat pemerintah. Semakin banyak kasus akan menunjukkan semakin tidak terjamin kebebasan di sebuah wilayah
|
Skor didapatkan dari Indeks Demokrasi Indonesia, Aspek Kebebasan, Indikator "Terjaminnya kebebasan b...
|
|
| Jumlah Daerah yang melaksanakan Nilai-nilai Ideologi dan Wawasan Kebangsaan | Parent |
1. Nilai-nilai Ideologi dan Wawasan Kebangsaan: Prinsip-prinsip dan ajaran yang berkaitan dengan ideologi negara dan pandangan kebangsaan yang harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia, ini sering merujuk pada Pancasila dan UUD 1945 serta wawasan kebangsaan yang mendukung persatuan, kesatuan, dan integritas nasional. 2. Jumlah Daerah: Daerah yang dimaksud adalah wilayah administratif di tingkat kabupaten/kota atau provinsi di suatu negara. Jumlah daerah dapat mencakup seluruh wilayah administratif yang ada dalam batasan tertentu. Daerah yang Melaksanakan Nilai-nilai Ideologi dan Wawasan Kebangsaan: 3. Daerah yang telah menerapkan dan melaksanakan nilai-nilai ideologi dan wawasan kebangsaan dalam kebijakan, program, dan kegiatan yang dijalankan di tingkat daerah. Pelaksanaan ini bisa berupa integrasi nilai-nilai ideologi dalam peraturan daerah, program pendidikan, atau kegiatan-kegiatan sosial dan budaya.
|
Persentase Daerah yang Melaksanakan Nilai-nilai Ideologi dan Wawasan Kebangsaan = (Jumlah Daerah yan...
|
|
| Jumlah Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Aspek Wawasan Kebangsaan pada Wilayah Konflik dan Rentan | Parent |
Jumlah kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk memberdayakan masyarakat dalam memahami dan mengamalkan wawasan kebangsaan, khususnya di wilayah yang rawan konflik atau rentan terhadap perpecahan sosial. Wawasan kebangsaan mencakup pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila, semangat persatuan dan kesatuan, serta kesadaran akan keberagaman budaya Indonesia. Wilayah Konflik merujuk pada daerah-daerah yang mengalami pertentangan atau perselisihan antara dua pihak atau lebih yang disebabkan oleh perbedaan kepentingan, aspirasi, atau identitas. Konflik ini dapat bersifat sosial, politik, ekonomi, atau budaya, dan seringkali melibatkan kekerasan atau ketegangan yang signifikan. Wilayah Rentan mengacu pada daerah-daerah yang memiliki potensi tinggi untuk terjadi konflik atau perpecahan sosial akibat faktor-faktor seperti keanekaragaman etnis dan budaya, ketimpangan sosial dan ekonomi, politik identitas, serta kerawanan terhadap radikalisme dan ekstremisme.
|
Menjumlahkan semua kegiatan pemberdayaan masyarakat yang fokus pada peningkatan wawasan kebangsaan d...
|
|
| Efektivitas Kebijakan Administrasi Pembangunan | Parent |
Efektivitas Kebijakan Administrasi Pembangunan adalah ukuran keberhasilan suatu kebijakan pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan, melalui proses administrasi yang tepat
|
1. Koordinasi Antar Instansi Pemerintah
P_Koordinasi = (T_koordinasi_baik / T_total_koordinasi) * 10...
|
|
| Efektivitas Kerja Sama Daerah | Parent |
Efektivitas Kerja Sama Daerah mengacu pada sejauh mana kerja sama antar daerah berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
|
Rumus:
P_KerjaSama = (T_tercapai / T_disepakati) * 100%
Keterangan:
P_KerjaSama = Persentase efekt...
|
|
| Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat | Parent |
Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat adalah ukuran keberhasilan suatu kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
|
1. Pencapaian Tujuan Kebijakan
P_Pencapaian = (T_tercapai / T_target) * 100%
Keterangan:
P_Pencapa...
|
|
| Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Perekonomian dan Pembangunan | Parent |
Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Perekonomian dan Pembangunan merujuk pada sejauh mana kebijakan-kebijakan yang dirancang dan diimplementasikan oleh pemerintah atau lembaga terkait berhasil mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan dalam bidang ekonomi dan pembangunan
|
1. Pencapaian Tujuan Ekonomi dan Pembangunan
P_Pencapaian = (T_tercapai / T_target) * 100%
Keterang...
|
|
| Indeks Kematangan Organisasi | Parent |
Indeks Kematangan Organisasi (IKO) adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai seberapa jauh suatu organisasi telah mengembangkan dan menerapkan praktik-praktik terbaik dalam berbagai aspek operasionalnya.
|
Rumus:
Kematangan_Organisasi_Daerah = Total_Nilai_Prerangkat_Daerah / Jumlah_Prerangkat_Daerah
|
|
| Ketepatan Penetapan Perda APBD | Parent |
Indikator ini mengukur apakah Perda APBD ditetapkan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Penetapan Perda tentang APBD tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya (Penetapan Perda APBD Tahun N harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun N-1)
|
Rumus:
Persentase_Ketepatan_Waktu_Penetapan_APBD = (Jumlah_Daerah_yang_Menetapkan_APBD_Tepat_Waktu /...
|