Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2261 | Indeks Sistem Merit Aspek Perencanaan Kebutuhan | Child | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Angka yang menggambarkan tingkat penerapan kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. | |||
| 2262 | Indeks Sistem Merit Aspek Pengadaan | Child | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Angka yang menggambarkan tingkat penerapan kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. | |||
| 2263 | Indeks Sistem Merit Aspek Pengembangan Karir | Child | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Angka yang menggambarkan tingkat penerapan kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. | |||
| 2264 | Indeks Sistem Merit Aspek Sistem Informasi | Child | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Angka yang menggambarkan tingkat penerapan kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. | |||
| 2265 | Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | Parent | - | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE. Nilai indeks SPBE merupakan nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE secara keseluruhan. | Nilai indeks SPBE dihitung berdasarkan penjumlahan dari penghitungan perkalian antara nilai indeks domain dan bobot domain. Rumus penghitungan nilai indeks SPBE dijabarkan sebagai berikut: dimana: • NDj adalah nilai indeks domain ke-j; • BDj adalah nilai bobot domain ke-j. | ||
| 2266 | Informasi tentang sumber daya yang tersedia untuk pelayanan (Information on resources available to frontline service delivery units) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Informasi tentang sumber daya yang tersedia untuk pelayanan (Information on resources available to frontline service delivery units) adalah data dan informasi yang mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola sumber daya yang tersedia untuk unit-unit layanan langsung atau lini depan dalam suatu organisasi. Sumber daya ini meliputi segala sesuatu yang diperlukan untuk memberikan pelayanan secara efektif kepada masyarakat atau pelanggan, seperti tenaga kerja, peralatan, fasilitas, dan anggaran. | Belanja anggaran untuk unit pelayanan dapat diakses di website Pemda / Realisasi belanja untuk unit pelayanan dapat diakses di website Pemda * 100% | ||
| 2267 | Jumlah Instansi pemerintah dengan tingkat kepatuhan pelayanan publik kategori baik | Parent | unit | Klasifikasi Instansi Pemerintah | Ombudsman RI sebagaimana amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 dan Bab V, memiliki kepentingan untuk memastikan penyelenggara pelayanan publik mematuhi kewajiban menyusun dan menyediakan standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, dan sistem pelayanan terpadu. Kepatuhan adalah perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam hal ini adalah perilaku lembaga untuk melaksanakan ketentuan terkait penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Tingkat kepatuhan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap implementasi Undang- Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, khususnya kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik dengan cara mengetahui hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik, seperti ada/atau tidaknya persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman, dll. Metode pencarian data yang digunakan dalam penelitian kepatuhan adalah melalui metode observasi dengan cara mengamati ketampakan fisik (tangibles) dari kewajiban penyelenggara pelayanan publik di setiap unit pelayanan publik yang menjadi obyek penelitian. Selain itu menggunakan pula wawancara dan menganalisa hasil kuesioner yang diisi observer. Berdasarkan Peraturan ombudsman RI No.22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Pasal 14, Penilaian kepatuhan terhadap layanan baik Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan terhadap standar pelayanan publik dengan variabel:a.Standar Pelayanan;b.Maklumat Pelayanan;c.Sistem Informasi Pelayanan Publik;d.Sarana, Prasarana, dan Fasilitas;e.Pelayanan Khusus;f.Pengelolaan Pengaduan;g.Penilaian Kinerja;h.Visi, Misi dan Moto Pelayanan; dani.Atribut.Hasil penilaian berdasarkan indikator yang ditentukan dibagi kedalam 3 (tiga) kategori, yaitu:Zona merah (kepatuhan rendah);Zona kuning (kepatuhan sedang);Zona hijau (kepatuhan tinggi).Berdasarkan Peraturan ombudsman RI No.22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Pasal 15, Instansi Pemerintahan dengankategoribaikadalahinstansipemerintah dengan kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik atau kategori zona hijau. | Metode Perhitungan:Jumlah Instansi pemerintah dengan tingkat kepatuhan pelayanan publik kategori baik.Rumus: - | ||
| 2268 | Jumlah Instansi Pemerintah yang Indeks Sistem Merit ASN Minimal "Baik" | Parent | instansi | Jumlah instansi pemerintah yang memperoleh nilai "Baik" atau lebih tinggi dalam penilaian Indeks Sistem Merit Aparatur Sipil Negara (ASN). Indeks Sistem Merit ASN adalah ukuran yang digunakan untuk menilai sejauh mana prinsip-prinsip sistem merit diterapkan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah. Sistem merit sendiri merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang bertujuan untuk menciptakan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan berintegritas tinggi | Menjumlahkan instansi pemerintah yang mendapatkan kategori "Baik" atau "Sangat Baik" dalam penilaian sistem merit. | |||
| 2269 | Jumlah K/L yang menerapkan SKKNI dalam peningkatan kapasitas pendamping pembangunan | Parent | kementerian/ lembaga | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Jumlah Kementerian/Lembaga (K/L) yang menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam peningkatan kapasitas pendamping pembangunan adalah seberapa banyak K/L yang mengadopsi SKKNI untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendamping pembangunan. Indikator ini menunjukkan jumlah Kementerian atau Lembaga pemerintah yang telah mengintegrasikan SKKNI dalam program peningkatan kapasitas tenaga pendamping pembangunan. Pendamping pembangunan adalah individu yang bertugas mendampingi masyarakat atau kelompok sasaran dalam pelaksanaan program pembangunan, memastikan program berjalan efektif dan sesuai tujuan. Penerapan SKKNI bertujuan untuk menjamin standar kompetensi dan profesionalisme tenaga pendamping. | Rumus atau Perhitungan: Indikator ini dihitung dengan menjumlahkan Kementerian/Lembaga yang telah: - Mengadopsi SKKNI dalam rekrutmen, pelatihan, atau sertifikasi tenaga pendamping pembangunan. - Menyelenggarakan program peningkatan kapasitas pendamping pembangunan yang sesuai dengan standar SKKNI. Data ini dapat diperoleh melalui laporan resmi atau survei yang dilakukan oleh instansi terkait. Indikator ini dinyatakan dalam angka absolut yang menunjukkan jumlah Kementerian/Lembaga. Instansi Penghasil: Data mengenai indikator ini biasanya dihasilkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya yang terlibat dalam program pendampingan pembangunan. | ||
| 2270 | Jumlah kabupaten/kota dengan Indeks Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Setidaknya berkategori Tuntas Madya | Parent | kabupaten/ kota | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Pemenuhan Indikator Daerah dengan Mutu Layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Daerah berkategori Tuntas Madya, dipenuhi melalui: 1. sudah melakukan pengisian form 4 tahapan penerapan SPM sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh pimpinan PD Kabupaten/Kota; 2. sudah menyusun Renaksi daerah terkait dengan Penerapan SPM; 3. memprioritaskan alokasi anggaran untuk SPM pada dokumen perencanaan daerah (dipetakan dalam SIPD); 4. sudah membentuk tim penerapan yang di-legalkan dalam bentuk SK Kepala Daerah/Bupati dan Walikota; 5. Menyusun/melaporkan progres capaian Penerapan SPM setiap triwulan dalam Aplikasi Pelaporan e-SPM. Kategori: Belum Tuntas: <60 Tuntas Muda: 60 - 69 Tuntas Pratama: 70 - 79 Tuntas Madya : 80 - 89 Utama: 90 - 99 Paripurna: 100 | IP SPM = (% Indeks Pencapaian Mutu Minimal Layanan Dasar x BM) + (% Indeks Pencapaian Penerima Layanan Dasar x BP) Ket: BM: Bobot Mutu minimal layanan dasar sebesar 20% BP: Bobot Penerima layanan dasar sebesar 80% % IP Mutu Minimal Layanan Dasar: Persentase dari rata–rata sub Indikator Kinerja Pencapaian mutu minimal barang, jasa dan SDM sesuai dengan standar teknis % IP Penerima Layanan Dasar: Persentase melalui indikator dan target yang ditetapkan IP SPM: Indeks pencapaian SPM di masing–masing jenis SPM sesuai dengan Permendagri 59/2021 | ||
| 2271 | Jumlah layanan publik prioritas yang terintegrasi dalam portal pelayanan publik | Parent | layanan | Jumlah layanan publik prioritas yang telah diintegrasikan ke dalam portal pelayanan publik nasional. Integrasi ini bertujuan memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan pemerintah secara terpusat melalui satu portal. Sumber: Perpres No. 82 Tahun 2023 | Menjumlahkan semua layanan publik prioritas yang telah berhasil diintegrasikan ke dalam portal pelayanan publik. | |||
| 2272 | Jumlah Lembaga yang menerapkan arsitektur pemerintah digital | Parent | lembaga | Jumlah instansi pemerintah yang telah mengimplementasikan arsitektur pemerintah digital sesuai kebijakan pelaksanaan Pemerintah Digital | Menjumlahkan instansi pemerintah yang telah menyusun dan mengimplementasikan arsitektur pemerintah digital. | |||
| 2273 | Jumlah Pemindahan dan/atau Penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara | Parent | orang | Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN mengacu pada kebijakan setiap tahunnya. Pemindahan dan/atau penugasan ASN dapat dilakukan sejalan dengan kesiapan hunian ASN serta ekosistem pendukung kebutuhan dasar. | Batas Bawah Jumlah ASN = (Jumlah unit terbangun) + Jumlah ASN yang dipindahkan pada T-1 Batas Atas = A + B A. Jumlah ASN Es. 4/JF = [(0.6*3*(Jumlah unit 98)) + (0.4*(Jumlah unit 98))] + Jumlah ASN Es. 4/JF pada T-1 B. Jumlah ASN Es. 3 ke atas = Jumlah unit non 98 terbangun + Jumlah ASN non JF/Es. 4 yang dipindahkan pada T-1 | |||
| 2274 | Jumlah Provinsi dengan Indeks Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berkategori Tuntas Paripurna | Parent | provinsi | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Pemenuhan Indikator Daerah dengan Mutu Layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Daerah berkategori tinggi, sebagai berikut dipenuhi melalui: 1. sudah melakukan pengisian form 4 tahapan permendagri 59 Tahun 2021 yang diverifikasi dan divalidasi oleh pimpinan OPD; 2. sudah menyusun Renaksi daerah terkait dengan SPM ; 3. memprioritaskan alokasi anggaran untuk SPM pada dokumen penganggaran daerah (dipetakan dalam SIPD); 4. sudah membentuk tim penerapan yang di-legalkan oleh SK Kepala Daerah. Kategori: Belum Tuntas: <60 Tuntas Muda: 60 - 69 Tuntas Pratama: 70 - 79 Tuntas Madya : 80 - 89 Utama: 90 - 99 Paripurna: 100 | IP SPM = (% Indeks Pencapaian Mutu Minimal Layanan Dasar x BM) + (% Indeks Pencapaian Penerima Layanan Dasar x BP) Ket: BM: Bobot Mutu minimal layanan dasar sebesar 20% BP: Bobot Penerima layanan dasar sebesar 80% % IP Mutu Minimal Layanan Dasar: Persentase dari rata–rata sub Indikator Kinerja Pencapaian mutu minimal barang, jasa dan SDM sesuai dengan standar teknis % IP Penerima Layanan Dasar: Persentase melalui indikator dan target yang ditetapkan IP SPM: Indeks pencapaian SPM di masing–masing jenis SPM sesuai dengan Permendagri 59/2021 | ||
| 2275 | Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | Parent | - | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah ukuran yang menggambarkan tingkat kematangan atau perkembangan implementasi dan efektivitas sistem pengendalian intern dalam suatu instansi pemerintah. SPIP adalah rangkaian proses yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa tujuan organisasi akan tercapai dengan efektivitas dan efisiensi operasional, keandalan pelaporan keuangan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |||
| 2276 | Nilai Akuntabilitas Kinerja Rata-Rata Nasional | Parent | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Nilai akuntabilitas kinerja menunjukkan tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result-oriented government) Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, metode yang digunakan dalam evaluasi AKIP adalah kombinasi dari metodologi kualitatif dan kuantitatif dengan mempertimbangkan segi kepraktisan dan kemanfaatan. Beberapa teknik evaluasi yang digunakan antara lain telaah sederhana, survei sederhana, survei yang detail dan mendalam, verifikasi data, riset terapan (applied research), survei target evaluasi (target group), penggunaan metode statistik, penggunaan metode statistik non-parametri, pembandingan (benchmarking), analisis lintas bagian (cross section analyst), analisis kronologis (time series analysis), tabulasi, penyajian pengolahan data dengan grafik/ikon/simbol, dsb | (Jumlah Nilai Akuntabilitas Kinerja KL yang diveluasi + Jumlah Nilai Akuntabilitas Kinerja Provinsi yang dievaluasi + Jumlah Nilai Akuntabilitas Kinerja Kab/Kota yang dievaluasi )/Jumlah KL yang menjadi populasi evaluasi + Jumlah Provinsi yang menjadi populasi evaluasi + Jumlah Kab/Kota yang menjadi populasi evaluasi) | ||
| 2277 | Peningkatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) | Parent | - | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Peningkatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) adalah proses atau upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, profesionalisme, dan efektivitas para auditor dan pengawas internal di lingkungan pemerintahan. APIP bertugas untuk memastikan bahwa kegiatan pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan prosedur yang berlaku, serta mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan efisien, efektif, dan transparan. | Tingkat Maturitas SPIP (belum dinilai (0)/level 1/level 2/level 3) berdasarkan Laporan Hasil Quality Assurance (QA) yang dikeluarkan oleh BPKP. | ||
| 2278 | Peningkatan Kebabilitasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) | Parent | nilai | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Melakukan kerjasama dengan lembaga pengawasan lain, baik di dalam maupun luar negeri, untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik. Mengikuti perkembangan terbaru dan benchmarking terhadap standar internasional | Kebilitasan APIP = (Kompetensi + Kinerja + Pengembangan Berkelanjutan + Teknologi + Efektivitas) / 5 | ||
| 2279 | Performa pimpinan tingkat pusat dan daerah dalam membina ketahanan nasional | Parent | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Kekerasan yang mengancam kebebasan dan kedaulatan warga negara untuk berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat adalah indikator penting dalam pengukuran demokrasi. Ketiadaan kebebasan pada hal-hal tersebut merupakan tanda kemunduran demokrasi. Indikator ini mengukur jumlah kasus yang terkait k | Jumlah kasus ancaman dan atau kekerasan oleh aparat negara dalam lingkup provinsi (meliputi: TNI, Polisi, Satpol PP dan unsur pemerintah lainnya) yang membatasi dan menghambat kebebasan berkumpul, berekspresi, berserikat, dan berpendapat dibagi jumlah penduduk dewasa dan dikalikan 100.000 | |||
| 2280 | Persentase ASN dengan kompetensi digital optimal | Parent | persen | Mengukur proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kompetensi digital optimal sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kompetensi digital optimal mencakup pemahaman dan keterampilan dalam empat pilar literasi digital: keterampilan digital (digital skills), keamanan digital (digital safety), budaya digital (digital culture), dan etika digital (digital ethics). | Persentase ASN dengan kompetensi digital optimal=(Jumlah ASN yang memenuhi standar kompetensi digital / Total jumlah ASN yang diukur )×100% |