Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2241 | Persentase Keselarasan RPJMD dengan Renstra PD | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Indikator ini mengukur sejauh mana program-program yang tercantum dalam RPJMD dapat diakomodasi dan dilaksanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). | Rumus: Persentase_Kesesuaian_Program_Target_Indikator_dan_Nomenklatur = (Jumlah_Program_Target_Indikator_dan_Nomenklatur_dalam_Renstra / Jumlah_Program_Target_Indikator_dan_Nomenklatur_dalam_RPJMD) * 100 Keterangan: Jumlah_Program_Target_Indikator_dan_Nomenklatur_dalam_Renstra = Jumlah program, target, indikator, dan nomenklatur yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra). Jumlah_Program_Target_Indikator_dan_Nomenklatur_dalam_RPJMD = Jumlah program, target, indikator, dan nomenklatur yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). | ||
| 2242 | Persentase Keselarasan RPJMD dengan RKPD | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase Program Renstra PD yang Diverifikasi oleh Bappeda Sebelum Penetapan Mengukur tingkat verifikasi program Renstra PD oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebelum ditetapkan, memastikan keselarasan dengan RPJMD. | Rumus: Persentase_Program_dalam_RKPD_terhadap_RPJMD = (Jumlah_Program_dalam_RKPD / Jumlah_Program_dalam_RPJMD) * 100 Keterangan: Jumlah_Program_dalam_RKPD = Jumlah program yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada tahun tertentu. Jumlah_Program_dalam_RPJMD = Jumlah program yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berlaku. | ||
| 2243 | Persentase Pengelolaan Informasi Pembangunan Daerah dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase pengelolaan informasi daerah mengacu pada sejauh mana pemerintah daerah menyelenggarakan/mengimplementasikan (input, upload, proses dan memanfaatkan) sub modul Informasi Pembangunan Daerah dalam SIPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sub Modul Informasi Pembangunan Daerah dalam SIPD yang harus dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah adalah: E-Walidata, 2. Pemutakhiran, 3. RPJPD, 4. RPJMD, 5. Renstra PD, 6. RKPD, 7. Renja PD, 8. E-Rakortek, 9. E-Fasilitasi, dan 10. Analisa dan Profil Pembangunan Daerah. Sub Moduk tersebut tehitung terselenggara/terimplementasi jika sudah memenuhi sampai dengan tahapan akhir/final sesuai dengan proses bisnis masing-masing modul. | Rumus: Pengelolaan_Informasi_Pembangunan_Daerah = (Jumlah_SubModul_Informasi_Pembangunan_Daerah_yang_Terselenggara_atau_Terimplementasikan / Jumlah_Total_SubModul_Informasi_Pembangunan_Daerah_(10_SubModul)) * 100% Keterangan: SubModul tersebut terhitung terselenggara/terimplementasikan jika sudah memenuhi sampai dengan tahapan akhir/final sesuai dengan proses bisnis masing-masing submodul. Total SubModul Informasi Pembangunan Daerah = 10 submodul: 1. E-walidata 2. Pemutakhiran 3. RPJPD 4. RPJMD 5. Renstra PD 6. RKPD 7. Renja PD 8. e-Rakortek 9. e-Fasilitasi 10.Analisa_dan_Profil_Pembangunan_Daerah | ||
| 2244 | Indeks BerAkhlak | Parent | persen | Indeks BerAKHLAK adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai sejauh mana Aparatur Sipil Negara (ASN) mengimplementasikan nilai-nilai inti (core values) BerAKHLAK dalam budaya kerja sehari-hari di instansi pemerintah. BerAKHLAK merupakan akronim dari tujuh nilai utama: - Berorientasi Pelayanan: Memberikan layanan prima kepada masyarakat. - Akuntabel: Bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan. - Kompeten: Terus belajar dan mengembangkan kapabilitas. - Harmonis: Saling peduli dan menghargai perbedaan. - Loyal: Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. - Adaptif: Terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan. - Kolaboratif: Membangun kerja sama yang sinergis. Indeks ini berfungsi sebagai baseline atau garis dasar untuk menetapkan target kerja di masa mendatang serta sebagai pertimbangan dalam penentuan kebijakan | Pengukuran Indeks BerAKHLAK dilakukan melalui survei yang menilai implementasi tujuh nilai inti tersebut di kalangan ASN. Setiap nilai dievaluasi dan diberikan skor persentase. Misalnya, hasil survei tahun 2022 menunjukkan skor sebagai berikut: - Berorientasi Pelayanan: 57,9% (Cukup Sehat) - Akuntabel: 74,1% (Cukup Sehat) - Kompeten: 56,7% (Cukup Sehat) - Harmonis: 63,8% (Cukup Sehat) - Loyal: 65,8% (Cukup Sehat) - Adaptif: 38,9% (Tidak Sehat) - Kolaboratif: 69,4% (Cukup Sehat) Rata-rata dari ketujuh nilai tersebut memberikan skor keseluruhan Indeks BerAKHLAK untuk suatu instansi. Indeks BerAKHLAK dinyatakan dalam bentuk persentase (%). Kategori penilaian berdasarkan skor persentase adalah: Tidak Sehat: 0% – <40% Cukup Sehat: 40% – <60% Sehat: 60% – <80% Sangat Sehat: 80% – 100% Misalnya, skor 60,9% termasuk dalam kategori "Cukup Sehat". | |||
| 2245 | Indeks Budaya Tertib Arsip | Parent | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Indeks Budaya Tertib Arsip Indikator: 1. Nilai hasil pengawasan kearsipan pada seluruh K/L/D Rumus = rata-rata nilai hasil pengawasan per klaster pada tiap tingkat pemerintahan (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) yang memiliki nilai hasil pengawasan. 2. Tingkat Digitalisasi Arsip (lingkup nasional) 3. Persentase Hasil Akreditasi Kearsipan sekurang-kurangnya bernilai A 4. SDM kearsipan yang lulus sertifikasi | Rumus: (Nilai hasil pengawasan kearsipan pada seluruh K/L/D; bobot 60 %) + (Tingkat Digitalisasi Arsip; bobot 20 %) + (Persentase Hasil Akreditasi Kearsipan sekurang-kurangnya bernilai A; usulan bobot 10%) + (SDM kearsipan yang lulus sertifikasi: bobot 10%) | |||
| 2246 | Indeks Hasil Pengawasan Kearsipan | Parent | - | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Alat ukur yang digunakan untuk menilai sejauh mana instansi pemerintah daerah melaksanakan pengelolaan kearsipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Indeks ini digunakan untuk memantau, mengevaluasi, dan meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan daerah. | Rumus dasar untuk menghitung IHPK: IHPK = Σ(Si * Bi) / Σ(Bi) Di mana: Si = Skor untuk indikator ke-i Bi = Bobot untuk indikator ke-i Proses perhitungan IHPK secara umum adalah sebagai berikut: Identifikasi Indikator: Tentukan indikator-indikator kunci untuk setiap aspek kearsipan. Penentuan Bobot: Tentukan bobot untuk setiap indikator berdasarkan pentingnya indikator tersebut dalam konteks kearsipan. Pengumpulan Data: Kumpulkan data terkait setiap indikator melalui survei, audit, atau penilaian lapangan. Penilaian: Berikan skor untuk setiap indikator berdasarkan data yang dikumpulkan. Perhitungan IHPK: Hitung IHPK menggunakan rumus di atas dengan menjumlahkan skor indikator yang telah dikalikan dengan bobotnya, lalu dibagi dengan total bobot. | ||
| 2247 | Indeks Integritas Nasional | Parent | nilai | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Indeks Integritas Nasional (IIN) adalah indikator yang memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber; pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga tersebut (eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper), datanya diperoleh melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dan data tersebut dapat memberikan gambaran perihal risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi. Survei IIN bertujuan untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi | Rumus Perghitungan: IIN = (0,30 Internal + 0,33 Eksternal + 0,37 Eksper) - 0,20 Faktor Koreksi Metode pembobotan mengunakan Principal Component Analysis (PCA) Nilai Dimensi Internal (Indeks Integritas Nasional) Penilaian internal tersusun atas 7 (tujuh) dimensi, yaitu transparansi, integritas dalam tugas, penyelewengan jabatan oleh atasan, ketidakpatuhan pegawai, risiko pegawai menerima pemberian dalam melaksanakan tugas. Penilaian internal dihitung berdasarkan penilaian pegawai pada masing-masing lokus survei terkait integritas unit kerja dan/atau organisasi. Rumus Perhitungan: 0,1707 X1 + 0,1619 X2 + 0,1288 X3 + 0,1396 X4 + 0,1184 X5 + 0,1602 X6 + 0,1204 X7 dimana: X1 : Indikator Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) X2 : Indikator Pengelolaan PBJ X3 : Indikator Pengelolaan Anggaran X4 : Indikator Pengelolaan SDM X5 : Indikator Integritas dalam Pelaksanaan Tugas X6 : Indikator Sosialisasi Antikorupsi X7 : Indikator Transparansi Nilai Dimensi Eksternal (Indeks Integritas Nasional) Penilaian Eksternal tersusun atas 3 (tiga) indikator yaitu transparansi dan keadilan layanan, upaya pencegahan korupsi, integritas pegawaipenilaian eksternal berasal penilaian para pengguna layanan publik di lokus survei. Rumus Perhitungan: 0,3285 X1 + 3115 X2 + 3599 X3 dimana: X1 : Indikator Upaya Pencegahan Korupsi X2 : Indikator Transparansi dan Keadilan Layanan X3 : Integritas Pegawai | ||
| 2248 | Indeks Integritas Nasional Dimensi Internal | Child | nilai | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Indeks Integritas Nasional (IIN) adalah indikator yang memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber; pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga tersebut (eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper), datanya diperoleh melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dan data tersebut dapat memberikan gambaran perihal risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi. Survei IIN bertujuan untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi | Nilai Dimensi Internal (Indeks Integritas Nasional) Penilaian internal tersusun atas 7 (tujuh) dimensi, yaitu transparansi, integritas dalam tugas, penyelewengan jabatan oleh atasan, ketidakpatuhan pegawai, risiko pegawai menerima pemberian dalam melaksanakan tugas. Penilaian internal dihitung berdasarkan penilaian pegawai pada masing-masing lokus survei terkait integritas unit kerja dan/atau organisasi. Rumus Perhitungan: 0,1707 X1 + 0,1619 X2 + 0,1288 X3 + 0,1396 X4 + 0,1184 X5 + 0,1602 X6 + 0,1204 X7 dimana: X1 : Indikator Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) X2 : Indikator Pengelolaan PBJ X3 : Indikator Pengelolaan Anggaran X4 : Indikator Pengelolaan SDM X5 : Indikator Integritas dalam Pelaksanaan Tugas X6 : Indikator Sosialisasi Antikorupsi X7 : Indikator Transparansi | ||
| 2249 | Indeks Integritas Nasional Dimensi Eksternal | Child | nilai | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Indeks Integritas Nasional (IIN) adalah indikator yang memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber; pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga tersebut (eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper), datanya diperoleh melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dan data tersebut dapat memberikan gambaran perihal risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi. Survei IIN bertujuan untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi | Nilai Dimensi Eksternal (Indeks Integritas Nasional) Penilaian Eksternal tersusun atas 3 (tiga) indikator yaitu transparansi dan keadilan layanan, upaya pencegahan korupsi, integritas pegawaipenilaian eksternal berasal penilaian para pengguna layanan publik di lokus survei. Rumus Perhitungan: 0,3285 X1 + 3115 X2 + 3599 X3 dimana: X1 : Indikator Upaya Pencegahan Korupsi X2 : Indikator Transparansi dan Keadilan Layanan X3 : Integritas Pegawai | ||
| 2250 | Indeks Memori Kolektif Bangsa | Parent | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Indeks Memori Kolektif Bangsa Indikator: 1. Tingkat Ketersediaan Arsip pada pemerintah pusat dan daerah Proyeksi tahun 2024 ketersediaan arsip tingkat pusat 80 (bobot 80%), provinsi 18 (bobot 20%) 2. Tingkat kepuasan masyarakat atas Layanan Arsip Setara Indeks pelayanan informasi kearsipan = Renja ANRI Tahun 2024:80, namun LAKIN 2023: 84,47. Sehingga proyeksi capaian 2024 lebih besar dari capaian tahun 2023, dimana tahun 2025 dapat mencapai 85" 3. Tingkat kepuasan masyarakat atas layanan JIKN Setara Indeks pelayanan informasi kearsipan = Renja ANRI Tahun 2024:80, namun LAKIN 2023: 84,47. Sehingga proyeksi capaian 2024 lebih besar dari capaian tahun 2023, dimana tahun 2025 dapat mencapai 85" 4. Persentase usulan sertifikasi MKB yang ditetapkan Proyeksi naik tiap tahun 2-3 persen" | Rumus: (Tingkat Ketersediaan Arsip pada pemerintah pusat dan daerah : bobot 50 %) + (Tingkat Kepuasan Masyarakat atas Layanan Arsip : bobot 20%)+ (Tingkat kepuasan masyarakat atas layanan JIKN: bobot 20%) + (Persentase usulan sertifikasi MKB yang ditetapkan : bobot 10%) | |||
| 2251 | Indeks Pelayanan Publik | Parent | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah Indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi. Hasil pengukuran yang diperoleh dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks. | Penentuan nilai indeks dilakukan dengan menentukan nilai setiap indikator, menentukan nilai setiap aspek, menentukan nilai indeks formulir dan menentukan nilai indeks pelayanan publik. | ||
| 2252 | Indeks Pelayanan Publik K/L | Child | Instansi Pemerintah: K/L | Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah Indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi. Hasil pengukuran yang diperoleh dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks. | Penentuan nilai indeks dilakukan dengan menentukan nilai setiap indikator, menentukan nilai setiap aspek, menentukan nilai indeks formulir dan menentukan nilai indeks pelayanan publik. | |||
| 2253 | Indeks Pelayanan Publik Provinsi | Child | Instansi Pemerintah: Provinsi | Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah Indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi. Hasil pengukuran yang diperoleh dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks. | Penentuan nilai indeks dilakukan dengan menentukan nilai setiap indikator, menentukan nilai setiap aspek, menentukan nilai indeks formulir dan menentukan nilai indeks pelayanan publik. | |||
| 2254 | Indeks Pelayanan Publik Kabupaten | Child | Instansi Pemerintah: Kabupaten | Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah Indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi. Hasil pengukuran yang diperoleh dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks. | Penentuan nilai indeks dilakukan dengan menentukan nilai setiap indikator, menentukan nilai setiap aspek, menentukan nilai indeks formulir dan menentukan nilai indeks pelayanan publik. | |||
| 2255 | Indeks Pelayanan Publik Kota | Child | Instansi Pemerintah: Kota | Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah Indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi. Hasil pengukuran yang diperoleh dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks. | Penentuan nilai indeks dilakukan dengan menentukan nilai setiap indikator, menentukan nilai setiap aspek, menentukan nilai indeks formulir dan menentukan nilai indeks pelayanan publik. | |||
| 2256 | Indeks Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) | Parent | - | Indeks pencapaian SPM (IP) SPM adalah nilai capaian SPM yang diperoleh melalui penghitungan rata–rata persentase indeks pencapaian mutu minimal layanan dasar dikalikan bobot mutu dengan persentase indeks penerima layanan dasar dikalikan dengan bobot penerima | ||||
| 2257 | Indeks Reformasi Birokrasi Nasional | Parent | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah Indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi | IPP = ∑ (Nilai Aspek x Bobot Aspek); Nilai Aspek = ∑ Nilai Per Indikator; Nilai Indikator = ∑ ((Nilai F01 + Nilai F02 + Nilai F03)/3) x bobot per indikator; | ||
| 2258 | Indeks Sistem Merit | Parent | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Instansi Pemerintah: K/L, Provinsi, Kabupaten, Kota | Angka yang menggambarkan tingkat penerapan kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. | |||
| 2259 | Indeks Sistem Merit Aspek Penggajian, Penghargaan dan Disiplin | Child | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Angka yang menggambarkan tingkat penerapan kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. | |||
| 2260 | Indeks Sistem Merit Aspek Manajemen Kinerja | Child | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Angka yang menggambarkan tingkat penerapan kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. |