Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Rilis

10 November 2025

Versi
Tunjukkan data
Menampilkan 2301–2320 dari 2,396 indikator
No Kode Indikator Nama Indikator Tipe Satuan Klasifikasi Definisi Rumus Perhitungan
2301 Persentase Instansi Pemerintah yang Menerapkan Tata Kelola Kualitas Kebijakan yang baik Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Proporsi Instansi Pemerintah (K/L/D) yang telah memenuhi standar tata kelola kebijakan berkualitas yang diukur sesuai dengan pedoman yang berlaku, dihitung dengan membandingkan jumlah instansi yang memenuhi kriteria minimal baik terhadap total Instansi Pemerintah Jml IP dengan nilai IKK Katergori Baik Jml Instansi Pemerintah x 100%
2302 Persentase K/L/D dengan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan Karakteristik berbasis Terdefinisi Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Instansi Pemerintah: K/L, Provinsi, Kabupaten/Kota Maturitas SistemPengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan karakterisitik berbasis terdefinisi mencerminkan suatu entitas (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) telah mampu mengelola kinerjanya dengan baik. Organisasi tersebut tidak hanya mampumerumuskankinerjabeserta indikator dan targetnyasaja, tetapi juga telahmampumenyusunstrategi pencapaiankinerja berupa programdan kegiatan yang efektif dalamupaya pencapaian target kinerja tersebut. Pengendalian telah dibangun dan diimplementasikan pada seluruh program dan kegiatan organisasi. Organisasi juga telah menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pengelolaan risiko (termasuk risiko korupsi) pada seluruh unit kerja organisasi. Namun demikian, belum terdapat evaluasi terhadap efektivitas pengendalian dan pengelolaan risiko tersebut. JumlahK/L yang maturitasSPIP, MR dan EPK beradaminimal level 3 JumlahK/L X 100% JumlahProvinsiyang maturitasSPIP, MR dan EPK beradaminimal level 3 JumlahProvinsi X 100% JumlahKota/Kabupatenyang maturitasSPIP, MR dan EPK beradaminimal level 3 JumlahKota/Kabupaten X 100%
2303 Persentase K/L dengan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan Karakteristik berbasis Terdefinisi Child persen Instansi Pemerintah: K/L Maturitas SistemPengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan karakterisitik berbasis terdefinisi mencerminkan suatu entitas (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) telah mampu mengelola kinerjanya dengan baik. Organisasi tersebut tidak hanya mampumerumuskankinerjabeserta indikator dan targetnyasaja, tetapi juga telahmampumenyusunstrategi pencapaiankinerja berupa programdan kegiatan yang efektif dalamupaya pencapaian target kinerja tersebut. Pengendalian telah dibangun dan diimplementasikan pada seluruh program dan kegiatan organisasi. Organisasi juga telah menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pengelolaan risiko (termasuk risiko korupsi) pada seluruh unit kerja organisasi. Namun demikian, belum terdapat evaluasi terhadap efektivitas pengendalian dan pengelolaan risiko tersebut. JumlahK/L yang maturitasSPIP, MR dan EPK beradaminimal level 3 JumlahK/L X 100% JumlahProvinsiyang maturitasSPIP, MR dan EPK beradaminimal level 3 JumlahProvinsi X 100% JumlahKota/Kabupatenyang maturitasSPIP, MR dan EPK beradaminimal level 3 JumlahKota/Kabupaten X 100%
2304 Persentase Provinsi dengan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan Karakteristik berbasis Terdefinisi Child persen Instansi Pemerintah: Provinsi Maturitas SistemPengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan karakterisitik berbasis terdefinisi mencerminkan suatu entitas (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) telah mampu mengelola kinerjanya dengan baik. Organisasi tersebut tidak hanya mampumerumuskankinerjabeserta indikator dan targetnyasaja, tetapi juga telahmampumenyusunstrategi pencapaiankinerja berupa programdan kegiatan yang efektif dalamupaya pencapaian target kinerja tersebut. Pengendalian telah dibangun dan diimplementasikan pada seluruh program dan kegiatan organisasi. Organisasi juga telah menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pengelolaan risiko (termasuk risiko korupsi) pada seluruh unit kerja organisasi. Namun demikian, belum terdapat evaluasi terhadap efektivitas pengendalian dan pengelolaan risiko tersebut. JumlahProvinsiyang maturitasSPIP, MR dan EPK beradaminimal level 3 JumlahProvinsi X 100%
2305 Persentase Kabupaten/Kota dengan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan Karakteristik berbasis Terdefinisi Child persen Instansi Pemerintah: Kabupaten/Kota Maturitas SistemPengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan karakterisitik berbasis terdefinisi mencerminkan suatu entitas (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) telah mampu mengelola kinerjanya dengan baik. Organisasi tersebut tidak hanya mampumerumuskankinerjabeserta indikator dan targetnyasaja, tetapi juga telahmampumenyusunstrategi pencapaiankinerja berupa programdan kegiatan yang efektif dalamupaya pencapaian target kinerja tersebut. Pengendalian telah dibangun dan diimplementasikan pada seluruh program dan kegiatan organisasi. Organisasi juga telah menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pengelolaan risiko (termasuk risiko korupsi) pada seluruh unit kerja organisasi. Namun demikian, belum terdapat evaluasi terhadap efektivitas pengendalian dan pengelolaan risiko tersebut. JumlahKota/Kabupatenyang maturitasSPIP, MR dan EPK beradaminimal level 3 JumlahKota/Kabupaten X 100%
2306 Persentase K/L/D yang mendapatkan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik kualitas tertinggi Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dimana menghasilkan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas. Persentase K/L/D yang mendapatkan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi adalah Persentase Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang berada dalam rentang kategori opini dengan kualitas tertinggi. Metode perhitungan dilakukan dengan menghitung K/L/D dengan kualitas opini tertinggi dibandingkan jumlah K/L/D yang dinilai atas Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik
2307 Persentase rekomendasi kebijakan hasil Evaluasi Manajemen ASN yang dimanfaatkan Parent persen Proporsi rekomendasi kebijakan yang dihasilkan dari evaluasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diimplementasikan atau dimanfaatkan oleh instansi pemerintah. Evaluasi manajemen ASN mencakup penilaian terhadap berbagai aspek, seperti kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme dan efektivitas birokrasi. Persentase=(Jumlah rekomendasi kebijakan yang dimanfaatkan/Total jumlah rekomendasi kebijakan yang dihasilkan)×100% Di mana "rekomendasi kebijakan yang dimanfaatkan" merujuk pada rekomendasi yang telah diadopsi dan diimplementasikan oleh instansi terkait.
2308 Rasio Jabatan Fungsional bersertifikat Kompetensi (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Rasio Jabatan Fungsional Bersertifikat Kompetensi (%) adalah ukuran yang menunjukkan proporsi pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional dan telah memiliki sertifikat kompetensi resmi dibandingkan dengan total jumlah pegawai yang menduduki jabatan fungsional, dengan pengecualian guru dan tenaga kesehatan. Sertifikat kompetensi adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa seorang pegawai memiliki keahlian atau keterampilan tertentu yang diakui secara profesional. Jumlah pegawai Fungsional yang memiliki sertifikat kompetensi / seluruh jumlah pegawai Fungsional (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) * 100%
2309 Rasio pegawai Fungsional (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Rasio pegawai fungsional (%) adalah ukuran yang menunjukkan proporsi pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional dibandingkan dengan total jumlah PNS, dengan pengecualian guru dan tenaga kesehatan. Jabatan fungsional adalah jabatan yang memerlukan keahlian khusus atau kompetensi tertentu dan biasanya terkait dengan tugas-tugas spesifik di luar administrasi umum. Jumlah pegawai PNS fungsional (diluar guru dan tenaga kesehatan) / seluruh jumlah pegawai pemerintah (PNS tidak termasuk) × 100%
2310 Rasio pegawai pendidikan tinggi dan menegah/Dasar (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Rasio pegawai pendidikan tinggi dan menengah/dasar (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) adalah ukuran yang digunakan untuk menunjukkan proporsi pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan menengah/dasar dibandingkan dengan total jumlah PNS, tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan. Rasio ini memberikan informasi tentang distribusi pendidikan di kalangan PNS di luar sektor pendidikan dan kesehatan. Jumlah Pegawai menurut Pendidikan PT ke atas / Jumlah pegawai dengan pendidikan SMA ke bawah × 100%
2311 Tingkat keberadaan dan keutuhan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa bernegara kepentingan pemerintahan, untuk negara, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk serta media, yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat maupun perseorangan, dalam rangka melaksanakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mengutip dari buku Manajemen Kearsipan (2005) karya Zulkifli Amsyah, dalam bidang manajemen atau administrasi, arsip dapat didefinisikan sebagai bukti atau rekaman aktivitas dan transaksi, mulai dari pembayaran hingga langkah pengambilan keputusan. Keberadaan Fisik: Apakah arsip secara fisik ada dan dapat ditemukan. Pengelolaan: Bagaimana arsip dikelola, disimpan, dan dirawat. Aksesibilitas: Kemudahan akses terhadap arsip oleh pihak yang berwenang atau publik sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keutamaan Arsip: Menunjukkan pentingnya arsip sebagai sumber informasi dan pertanggungjawaban. Ini mencakup: Bahan Pertanggungjawaban: Arsip berfungsi sebagai bukti tertulis atau dokumentasi yang mendukung pertanggungjawaban pemerintah, lembaga, atau individu terhadap kegiatan dan keputusan yang diambil. Kepentingan Negara dan Pemerintahan: Arsip penting untuk perencanaan, pengambilan keputusan, dan pengawasan dalam konteks pemerintahan dan kebijakan negara. T = (m + b + g + a + c + i) / 6 T = Tingkat keberadaan dan kebutuhan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban m = Tingkat kesesuaian kegiatan pemusnahan arsip dengan NSPK b = Tingkat kesesuaian kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana dengan NSPK g = Tingkat kesesuaian kegiatan penyelamatan arsip perangkat daerah provinsi yang digabung dan/atau dibubarkan dan pemekaran daerah kabupaten/kota dengan NSPK a = Tingkat kesesuaian kegiatan autentifikasi arsip statis dan arsip hasil alih media dengan NSPK c = Tingkat kesesuaian kegiatan pencarian arsip statis dengan NSPK i = Tingkat kesesuaian kegiatan penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup dengan NSPK
2312 Tingkat Ketersediaan Arsip Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. T = (a + i + s + j) / 4 T = Tingkat ketersediaan arsip a = Persentase arsip aktif yang telah dibuatkan daftar arsip i = Persentase arsip inaktif yang telah dibuatkan daftar arsip s = Persentase arsip statis yang telah dibuatkan sarana bantu temu balik j = Persentase jumlah arsip yang dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN
2313 Indeks Pemerintah Digital Parent nilai Transformasi pemerintahan yang memanfaatkan teknologi digital secara menyeluruh untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
2314 Indeks Profesionalitas ASN Parent - Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Indeks Profesionalitas ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. Indeks ini bertujuan untuk memberikan standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.
2315 Indeks Profesionalitas ASN Dimensi Kompetensi Child - Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Indikator ini mengukur tingkat kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kualifikasi pendidikan, pelatihan teknis/fungsional, dan penguasaan terhadap jabatan yang diemban, sebagai bagian dari Indeks Profesionalitas ASN. Dimensi kompetensi menilai sejauh mana ASN memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan tuntutan jabatan. Skor Kompetensi ASN = Σ(Skor tiap komponen kompetensi) / Jumlah komponen * 100
2316 Persentase Akses Masyarakat terhadap Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota jumlah permohonan atau akses yang diberikan kepada masyarakat untuk menggunakan arsip yang bersifat tertutup (misalnya arsip yang terkait dengan informasi sensitif, pribadi, atau rahasia) dibandingkan dengan jumlah total permohonan atau arsip tertutup yang ada dalam suatu periode waktu tertentu. PA = (A_disetujui / A_total) * 100% Keterangan: PA = Persentase akses masyarakat terhadap arsip tertutup (%) A_disetujui = Jumlah permohonan akses arsip tertutup yang disetujui A_total = Jumlah total permohonan akses terhadap arsip tertutup
2317 Persentase ASN yang Ditingkatkan Kompetensinya Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Persentase ini mengukur proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengikuti program pengembangan atau peningkatan kompetensi (seperti pelatihan, pendidikan, sertifikasi, atau program pengembangan lainnya) dibandingkan dengan total jumlah ASN yang ada dalam suatu instansi atau lembaga pemerintah. Hal ini mencerminkan sejauh mana instansi pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi pegawainya agar dapat memenuhi tuntutan pekerjaan dan perkembangan organisasi. Rumus: Persentase_ASN_yang_Ditingkatkan_Kompetensinya = (Jumlah_ASN_yang_Mengikuti_Program_Peningkatan_Kompetensi / Jumlah_Total_ASN) * 100%
2318 Persentase ASN yang Memiliki Sertifikasi Kompetensi Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Persentase ASN yang Memiliki Sertifikasi Kompetensi adalah ukuran yang menunjukkan proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memperoleh sertifikasi kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan dibandingkan dengan jumlah total ASN yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi dalam suatu periode tertentu. Persentase ASN Bersertifikasi = (Jumlah ASN yang Memiliki Sertifikasi / Jumlah ASN yang Memenuhi Syarat Sertifikasi) * 100%
2319 Persentase ASN yang Mendapatakan Pengembangan Kompetensi Dasar, Manajerial dan Fungsional Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Persentase ASN yang Mendapatkan Pengembangan Kompetensi Dasar, Manajerial, dan Fungsional adalah ukuran yang menunjukkan proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengikuti program pelatihan atau pengembangan kompetensi di bidang dasar, manajerial, dan fungsional dibandingkan dengan jumlah total ASN yang berhak mengikuti pelatihan dalam suatu periode tertentu. Persentase Pengembangan Kompetensi = (Jumlah ASN yang Mengikuti Pelatihan / Total ASN yang Berhak Mengikuti) * 100%
2320 Persentase ASN yang Mendapatakan Pengembangan Kompetensi Teknis Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Persentase ASN yang Mendapatkan Pengembangan Kompetensi Teknis adalah ukuran yang menunjukkan proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengikuti pelatihan atau program pengembangan kompetensi teknis dibandingkan dengan jumlah total ASN yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengembangan kompetensi teknis dalam suatu periode tertentu. Rumus: Persentase_ASN_dengan_Pengembangan_Kompetensi_Teknis = (Jumlah_ASN_yang_Mengikuti_Pelatihan_Teknis / Jumlah_ASN_yang_Memenuhi_Syarat) * 100%