Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2341 | Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan merujuk pada hasil dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. | Rumus: (Jumlah_produk_hukum_yang_dihasilkan / Target_atau_kapasitas_maksimal) * 100% | ||
| 2342 | Persentase Penetapan Ranperda | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Indikator ini mengukur efektivitas dan produktivitas DPRD dan pemerintah daerah dalam menetapkan Ranperda menjadi Perda salam satu tahun anggaran. Ranperda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung wajib diajukan kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran N wajib disetujui bersama paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun N | Rumus: Persentase_Penetapan_Ranperda = (Jumlah_Ranperda_yang_Ditetapkan_Menjadi_Perda / Jumlah_Ranperda_yang_Masuk_dalam_Promperda) * 100 Keterangan: Jumlah_Ranperda_yang_Ditetapkan_Menjadi_Perda = Jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Jumlah_Ranperda_yang_Masuk_dalam_Promperda = Jumlah Ranperda yang direncanakan untuk dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda). | ||
| 2343 | Persentase Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Indikator ini mengukur seberapa efektif DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah dalam kerangka program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DRPD. | Rumus: Persentase_Pengawasan = (Jumlah_Kegiatan_Pengawasan_yang_Dilaksanakan / Jumlah_Kegiatan_Pengawasan_yang_Direncanakan) * 100 Keterangan: Jumlah_Kegiatan_Pengawasan_yang_Dilaksanakan = Jumlah kegiatan pengawasan yang benar-benar dilaksanakan selama periode yang ditentukan. Jumlah_Kegiatan_Pengawasan_yang_Direncanakan = Jumlah kegiatan pengawasan yang direncanakan atau tercantum dalam rencana pengawasan. | ||
| 2344 | Persentase Produk Hukum yang Dihasilkan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Produk Hukum adalah setiap putusan, ketetapan, peraturan, dan keputusan yang dihasilkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya. | 1. Persentase Produk Hukum yang Dihasilkan P_ProdukHukum = (T_produk_terhasil / T_produk_target) * 100% Keterangan: P_ProdukHukum = Persentase produk hukum yang dihasilkan (%) T_produk_terhasil = Jumlah produk hukum yang berhasil dihasilkan dan disahkan T_produk_target = Jumlah produk hukum yang ditargetkan atau direncanakan untuk dihasilkan dalam periode tersebut 2. Kesesuaian Produk Hukum dengan Target P_Kesesuaian = (T_produk_sesuai / T_produk_target) * 100% Keterangan: P_Kesesuaian = Persentase produk hukum yang sesuai dengan target atau rencana (%) T_produk_sesuai = Jumlah produk hukum yang sesuai dengan target atau perencanaan yang telah ditetapkan T_produk_target = Jumlah produk hukum yang direncanakan untuk dihasilkan | ||
| 2345 | Tingkat Kematangan UKPBJ | Parent | nilai | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) adalah sebuah ukuran yang digunakan untuk menilai seberapa jauh sebuah UKPBJ telah mengembangkan dan menerapkan praktik-praktik terbaik dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah. | Rumus: Tingkat_Kematangan_UKPBJ = (Σ_(i=1)^n (W_i * S_i)) / (Σ_(i=1)^n W_i) Keterangan: W_i = Bobot untuk kriteria atau indikator ke-i, yang menunjukkan seberapa penting kriteria tersebut dalam penilaian. S_i = Skor atau penilaian yang diberikan untuk indikator atau kriteria ke-i berdasarkan pemenuhan persyaratan atau kinerja yang telah ditentukan. n = Jumlah total kriteria atau indikator yang digunakan dalam penilaian. Tingkat kematangan biasanya diberikan dalam skala, misalnya dari 1 sampai 5 atau 1 sampai 10, dengan nilai yang lebih tinggi menunjukkan kematangan yang lebih baik. Kategori Tingkat Kematangan (contoh): Tingkat 1 (Awal): Belum ada sistem pengadaan yang terstruktur. Tingkat 2 (Berkembang): Proses pengadaan mulai ada, namun masih banyak kekurangan. Tingkat 3 (Baik): Sistem pengadaan sudah berjalan baik, tetapi perlu perbaikan lebih lanjut. Tingkat 4 (Sangat Baik): Proses pengadaan sudah terstruktur, efisien, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Tingkat 5 (Optimal): Proses pengadaan telah sepenuhnya optimal dan sesuai dengan praktik terbaik nasional dan internasional. | ||
| 2346 | Tingkat Kepuasan Anggota DPRD terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD | Parent | nilai | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Indikator ini mengukur tingkat kepuasan subjektif anggota DPRD terhadap kualitas layanan administratif, teknis, dan pendukung yang diberikan oleh Sekretariat DPRD, sebagai fasilitator dalam pelaksanaan fungsi legislatif: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. | Rumus: Tingkat_Kepuasan = (Σ_Skor_jawaban_seluruh_responden / (Jumlah_pertanyaan * Jumlah_responden)) * 100 | ||
| 2347 | Jumlah Kebijakan Pemerintah Digital yang ditetapkan | Parent | kebijakan | Jumlah kebijakan, regulasi atau peraturan yang disahkan oleh pemerintah terkait dengan pemerintah digital, yang mencakup tata kelola, arsitektur, dan evaluasi pemerintah digital. | Menjumlahkan semua kebijakan, regulasi, atau peraturan yang telah disahkan oleh pemerintah terkait pemerintah digital | |||
| 2348 | Jumlah Kebijakan yang Diskriminatif | Parent | kebijakan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Kebijakan | Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.Kebijakan yang diskriminatif adalah kebijakan yang memuat unsur pembatasan, pembedaan, pengucilan dan/atau pengabaian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan atas dasar apapun, termasuk agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pada pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. | Jumlah seluruh kebijakan yang diskriminatif dalam kurun waktu satu tahun tertentu atau 12 bulan terakhir.Rumus: - | ||
| 2349 | Jumlah rekomendasi kebijakan Rencana Aksi Manajemen Talenta Nasional (MTN) | Parent | rekomendasi kebijakan | Rekomendasi kebijakan berupa rumusan dokumen perencanaan yang memuat arah kebijakan dan strategi pelaksanaan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. | ||||
| 2350 | Kerangka kerja legislasi, administratif dan kebijakan untuk memastikan pembagian manfaat yang adil dan merata sumber daya genetik | Parent | dokumen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Indikator ini didefinisikan sebagai jumlah negara yang telah mengadopsi kerangka kerja legislatif, administratif dan kebijakan untuk memastikan pembagian manfaat yang adil dan merata. Ini mengacu pada upaya negara-negara untuk menerapkan Protokol Nagoya tentang Akses ke Sumber Daya Genetik (SDG) dan Pembagian Manfaat yang Adil dan Berkeadilan dari Pemanfaatannya pada Konvensi Keanekaragaman Hayati (2010) dan Perjanjian Internasional tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan untuk Pangan dan Pertanian (2001).Protokol Nagoya mencakup sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik, serta manfaat yang timbul dari pemanfaatannya dengan menetapkan kewajiban inti bagi Para Pihak yang berkontrak untuk mengambil tindakan terkait akses, pembagian manfaat, dan kepatuhan. Tujuan dari Perjanjian Internasional adalah konservasi dan penggunaan berkelanjutan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian dan pembagian manfaat yang adil dan merata dari penggunaannya, selaras dengan Konvensi Keanekaragaman Hayati. | Indikator tercapai jika terpenuhi ketersediaan kerangka legislasi, administrasi dan kebijakan tersebut menjadi indikasi adanya adopsi kerangka kerja legislatif, administratif dan kebijakan untuk memastikan pembagian manfaat yang adil dan merata.Rumus: - | ||
| 2351 | Kerangka legislasi nasional yang relevan dan memadai dalam pencegahan atau pengendalian jenis asing invasive (JAI) | Parent | dokumen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Kementerian LHK pada tahun 2015 telah mengeluarkan Strategi Nasional dan Arahan Rencana Aksi Pengelolaan Jenis Asing Invasif (JAI) di Indonesia. JAI dapat berupa introduksi antar daerah/pulau maupun yang berasal dari negara lain telah sejak lama diperkirakan menjadi salah satu penyebab yang cukup berpengaruh terhadap penurunan kekayaan keanekaragam hayati.Menurut UN-CBD (The United Nations Convention on Biological Diversity),JAI diartikan sebagai jenis introduksi dan/atau penyebarannya di luar tempat penyebaran alaminya, baik dahulu maupun saat ini, mengganggu atau mencancam keanekaragaman hayati. JAI ini dapat terjadi pada semua kelompok taksonomi, seperti hewan, ikan, tumbuhan, jamur (fungi) dan mikroorganisme. | Indikator tercapai jika telah tersedia kebijakan legislasi nasional yang relevan dan memadai dalam pencegahan atau pengendalian jenis asing invasive (JAI).Rumus: - | ||
| 2352 | Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Penegakan Perda yang dimaksud adalah segala tahapan penegakan perda yang dimulai dari inventaris perda, sosialisasi, pembinaan, penyuluhan, pelaksanaan penegakan perda sesuai ketentuan yang diatur dalam perda dan perkada dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Persentase_Penegakan_Sanksi = (Jumlah_Perdaperkada_Ditegakkan / Jumlah_Perdaperkada_Bersanksi) * 100% Persentase_Penegakan_Sanksi : Persentase Perda/Perkada yang memuat sanksi dan telah ditegakkan. Jumlah_Perdaperkada_Ditegakkan : Jumlah Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang memuat sanksi dan telah ditegakkan. Jumlah_Perdaperkada_Bersanksi : Jumlah keseluruhan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang memuat sanksi. | ||
| 2353 | Tingkatan (degree) kebijakan pengadaan publik dan implementasi rencana aksi | Parent | dokumen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Tingkatan Kebijakan Pengadaan Publik adalah ukuran yang menunjukkan seberapa lengkap dan efektif kebijakan pengadaan publik di suatu negara atau organisasi. Ini mencakup aspek-aspek seperti transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku. Implementasi Rencana Aksi adalah proses pelaksanaan langkah-langkah atau tindakan yang ditetapkan dalam rencana aksi untuk mencapai tujuan yang diinginkan, seperti peningkatan efektivitas pengadaan publik. Ini mencakup evaluasi sejauh mana rencana aksi telah diterapkan secara efektif dan hasil yang dicapai. | Tingkat Kebijakan Pengadaan Publik: Tingkat Kebijakan Pengadaan Publik = (Jumlah Kriteria yang Dipenuhi / Jumlah Kriteria Total) * 100% Keterangan: Jumlah Kriteria yang Dipenuhi: Jumlah kriteria kebijakan pengadaan publik yang terpenuhi dengan baik. Jumlah Kriteria Total: Jumlah total kriteria yang diukur untuk kebijakan pengadaan publik. | ||
| 2354 | Persentase Kementerian/Lembaga anggota gugus tugas Manajemen Talenta Nasional (MTN) yang melaksanakan Desain Besar MTN | Parent | persen | Rekomendasi kebijakan berupa rumusan dokumen perencanaan yang memuat arah kebijakan dan strategi pelaksanaan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. | ||||
| 2355 | Persentase Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | [Draf] Persentase jumlah kebijakan yang secara eksplisit mengatur atau mendukung ketahanan ekonomi daerah terhadap total kebijakan yang diterbitkan dalam periode pengukuran dengan acuan arah kebijakan nasional soal ketahanan/pemulihan ekonomi dalam RPJMN 2025–2029. | |||
| 2356 | Persentase Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang Dilaksanakan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama, dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang dilaksanakan adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi kebijakan yang telah diimplementasikan dalam bidang-bidang tersebut dibandingkan dengan jumlah total kebijakan yang direncanakan dalam periode tertentu di suatu daerah. | |||
| 2357 | Luas area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun | Parent | hektare | Area terbangun adalah area yang mulai dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan ruangnya. Pada Kawasan Budi Daya area terbangunan adalah pembangunan bangunan gedung (seperti gedung kantor, gedung pusat perbelanjaan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan lainnya), sedangkan pada Kawasan Lindung area terbangun adalah pengelolaan kawasan sesuai dengan fungsi kawasan lindung (seperti hutan pendidikan pada rimba kota, pembangunan taman kota, penataan riparian pada kawasan perlindungan setempat, pembangunan embung, dan lainnya). | Perhitungan luasan area terbangun di WP KIPP IKN berdasarkan kondisi eksisiting dan data persil terbangun. Perhitungan luasan berdasarkan data spasial dengan Proyeksi CEA (Cylindrical Equal Area) dalam satuan hektar. Metode perhitungan: - Survei lapangan secara langsung melihat kondisi eksisting area terbangun. Survei dapat menggunakan UAV/Drone. - Identifikasi lokasi-lokasi persil yang sudah terdapat peminatan investasi atau pembangunan | |||
| 2358 | Indeks Aktualisasi Pancasila | Parent | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Indeks Aktualisasi Pancasila merupakan salah satu indeks nasional yang penting dalam perumusan kebijakan sektoral dan menjadi tolok ukur bagi bangsa Indonesia untuk melihat sejauh mana nilai-nilai luhur Pancasila telah diimplementasikan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Upaya ini ditujukan untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yakni masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berlandaskan Pancasila | IAP = 1/5 dikali (total nilai tiap dimensi sila) Indeks Sila 1 = 1/banyaknya indikator sila ke-1 dikali (total nilai indikator) Indeks Sila 2 = 1/banyaknya indikator sila ke-2 dikali (total nilai indikator) Indeks Sila 3 = 1/banyaknya indikator sila ke-3 dikali (total nilai indikator) Indeks Sila 4 = 1/banyaknya indikator sila ke-4 dikali (total nilai indikator) Indeks Sila 5 = 1/banyaknya indikator sila ke-5 dikali (total nilai indikator) | ||
| 2359 | Indeks Aktualisasi Pancasila Pengamalan Sila 1 Ketuhanan yang Maha Esa | Child | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Indeks Aktualisasi Pancasila merupakan salah satu indeks nasional yang penting dalam perumusan kebijakan sektoral dan menjadi tolok ukur bagi bangsa Indonesia untuk melihat sejauh mana nilai-nilai luhur Pancasila telah diimplementasikan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Upaya ini ditujukan untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yakni masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berlandaskan Pancasila | Indeks Sila 1 = 1/banyaknya indikator sila ke-1 dikali (total nilai indikator) | |||
| 2360 | Indeks Aktualisasi Pancasila Pengamalan Sila 2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab | Child | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Indeks Aktualisasi Pancasila merupakan salah satu indeks nasional yang penting dalam perumusan kebijakan sektoral dan menjadi tolok ukur bagi bangsa Indonesia untuk melihat sejauh mana nilai-nilai luhur Pancasila telah diimplementasikan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Upaya ini ditujukan untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yakni masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berlandaskan Pancasila | Indeks Sila 2 = 1/banyaknya indikator sila ke-2 dikali (total nilai indikator) |