Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan yang digunakan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

Beranda
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Walidata

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital

Instansi

Kementerian PPN/Bappenas

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Dirilis

Monday, 10 November 2025

Versi
Tabel Kode Referensi Indikator Pembangunan
Kode Indikator Nama Indikator Parent/Child Definisi Rumus Perhitungan
Persentase ASN pengelola Informasi dan Komunikasi Publik di Pemda yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik yang difasilitasi oleh Dinas Parent
Proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dalam pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) di Pemerintah Daerah (Pemda) dan telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis terkait pengelolaan IKP yang diselenggarakan atau difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Persentase = (Jumlah ASN pengelola IKP yang mengikuti pelatihan / Total ASN pengelola IKP di Pemda)...
Persentase ASN pengelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan SPBE yang difasilitasi oleh Dinas Parent
Persentase ASN (Aparatur Sipil Negara) pengelola SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di tingkat Pemerintah Daerah yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan SPBE yang difasilitasi oleh Dinas adalah ukuran yang menunjukkan proporsi pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem informasi dan teknologi di tingkat daerah yang telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis terkait pengelolaan SPBE yang disediakan atau difasilitasi oleh Dinas terkait. SPBE bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Persentase = (Jumlah ASN yang Mendapatkan Pelatihan/Bimbingan Teknis / Total ASN Pengelola SPBE) * 1...
Persentase ASN pengelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tingkat Pemerintah Provinsi yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan SPBE yang difasilitasi oleh Dinas Child
Persentase ASN (Aparatur Sipil Negara) pengelola SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di tingkat Pemerintah Provinsi yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan SPBE yang difasilitasi oleh Dinas adalah ukuran yang menunjukkan proporsi pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem informasi dan teknologi di tingkat provinsi yang telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis terkait pengelolaan SPBE yang disediakan atau difasilitasi oleh Dinas terkait. SPBE bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi.
-
Persentase ASN pengelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan SPBE yang difasilitasi oleh Dinas Child
Persentase ASN (Aparatur Sipil Negara) pengelola SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan SPBE yang difasilitasi oleh Dinas adalah ukuran yang menunjukkan proporsi pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem informasi dan teknologi di tingkat Kabupaten/Kota yang telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis terkait pengelolaan SPBE yang disediakan atau difasilitasi oleh Dinas terkait. SPBE bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi.
-
Persentase Instansi Pemerintah dengan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Bernilai Minimal B Parent
Konsep dan Definisi:Reformasi Birokrasi (RB) merupakan upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik. Berkaitan dengan hal tersebut, reformasi birokrasi bermakna sebagai, di antaranya:Perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia.Pertaruhan besar bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan abad ke-21.Berkaitan dengan ribuan proses tumpang tindih antar fungsi-fungsi pemerintahan, melibatkan jutaan pegawai, dan memerlukan anggaran yang tidak sedikit.Menata ulang proses birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berpikir di luar kebiasaan yang ada, perubahan paradigma, dan dengan upaya luar biasa.Merevisi dan membangun berbagai regulasi, memodernkan berbagai kebijakan dan praktik manajemen pemerintah pusat dan daerah, dan menyesuaikan tugas fungsi instansi pemerintah dengan paradigma dan peran baru.Arah perubahan dalam Reformasi Birokrasi adalah organisasi, tatakelola, peraturan perundang-undangan, SDM, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan mindset dan culture set.Ukuran keberhasilan Reformasi Birokrasi adalah:a.Tidak ada korupsi;b.Tidak ada pelanggaran/sanksi;c.APBN dan APBD baik;d.Semua program selesai dengan baik;e.Semua perizinan selesai dengan cepat dan tepat;f.Komunikasi dengan publik baik;g.Penggunaan waktu ( jam kerja) efektif dan produktif;h.Penerapan reward dan punishment secara konsisten dan berkelanjutan;i.Hasil pembangunan nyata (pro-pertumbuhan, pro- lapangan kerja, dan pro-pengurangan kemiskinan; artinya, menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, dan memperbaiki kesejahteraan rakyat).Pengukuran Indeks RB dibagi ke dalam dua komponen, yaitu komponen pengungkit dan hasil. Komponen Pengungkit adalah pengukuran terhadap seluruh upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilakukan oleh pihak internal instansi pemerintah agar mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, efektif, efisien, akuntabel dan bebas KKN. Komponen Hasil adalah pengukuran terhadap kapasitas dan akuntabilitas, integritas (bersih dan bebas KKN), dan kepuasan pengguna layanan; Bobot Pengukuran diberikan 60% untuk Komponen Pengungkit dan 40% untuk Komponen Hasil. Unsur yang diukur dalam komponen Pengungkit adalah sebagai berikut:Unsur yang diukur dalam Komponen Hasil adalah sebagai berikut:Metode pengukuran/penilaian adalah dengan self assessment (penilaian mandiri) yang dievaluasi melalui wawancara, observasi langsung, pengumpulan bukti- bukti pendukung, survei internal dan eksternal. Indeks Reformasi Birokrasi dibangun tahun 2012, dan mulai diterapkan pada tahun 2013.
Metode Perhitungan:Jumlah instansi pemerintah dengan indeks RB ≥ B dibagi seluruh jumlah instansi pe...
Persentase Instansi Pemerintah dengan Skor Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Bernilai Minimal B Parent
Konsep dan Definisi:Berdasarkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014, SAKIP (Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan yang meliputi:Rencana strategis;Perjanjian kinerja;Pengukuran kinerja;Pelaporan kinerja;Reviu dan evaluasi kinerja.Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB No. 12 Tahun 2015, Skor B atas SAKIP adalah tingkat akuntabilitas suatu instansi pemerintah kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan.
Metode Perhitungan:Jumlah instansi pemerintah yang mendapatkan skor SAKIP ≥ B dibagi seluruh jumlah...
Persentase Instansi Pemerintah (K/L) dengan Skor Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Bernilai Minimal B Child
Konsep dan Definisi:Berdasarkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014, SAKIP (Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan yang meliputi:Rencana strategis;Perjanjian kinerja;Pengukuran kinerja;Pelaporan kinerja;Reviu dan evaluasi kinerja.Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB No. 12 Tahun 2015, Skor B atas SAKIP adalah tingkat akuntabilitas suatu instansi pemerintah kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan.
Jumlah instansi pemerintah K/L yang mendapatkan skor SAKIP ≥ B dibagi seluruh jumlah instansi pemeri...
Persentase Instansi Pemerintah (Provinsi) dengan Skor Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Bernilai Minimal B Child
Konsep dan Definisi:Berdasarkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014, SAKIP (Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan yang meliputi:Rencana strategis;Perjanjian kinerja;Pengukuran kinerja;Pelaporan kinerja;Reviu dan evaluasi kinerja.Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB No. 12 Tahun 2015, Skor B atas SAKIP adalah tingkat akuntabilitas suatu instansi pemerintah kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan.
Jumlah instansi pemerintah provinsi yang mendapatkan skor SAKIP ≥ B dibagi seluruh jumlah instansi p...
Persentase Instansi Pemerintah (Kabupaten/Kota) dengan Skor Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Bernilai Minimal B Child
Konsep dan Definisi:Berdasarkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014, SAKIP (Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan yang meliputi:Rencana strategis;Perjanjian kinerja;Pengukuran kinerja;Pelaporan kinerja;Reviu dan evaluasi kinerja.Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB No. 12 Tahun 2015, Skor B atas SAKIP adalah tingkat akuntabilitas suatu instansi pemerintah kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan.
Jumlah instansi pemerintah Kabupaten/Kota yang mendapatkan skor SAKIP ≥ B dibagi seluruh jumlah inst...
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Budaya Kerja dan Citra Institusi ASN dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” Parent
Indikator ini mengukur proporsi instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal "Menengah" dalam aspek Budaya Kerja dan Citra Institusi pada penilaian Indeks Sistem Merit Aparatur Sipil Negara (ASN). Aspek ini mencakup implementasi nilai-nilai dasar ASN, seperti berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, serta upaya menjaga citra positif institusi melalui perilaku dan etika profesional ASN.
Persentase Instansi dengan Aspek Budaya Kerja dan Citra Institusi minimal ’Menengah’ = (Jumlah Insta...
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Digitalisasi Manajemen ASN dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” Parent
Persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal "Menengah" pada aspek Digitalisasi Manajemen ASN dalam Indeks Sistem Merit ASN. Aspek ini menilai sejauh mana instansi pemerintah memanfaatkan teknologi digital dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk dalam proses perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, promosi, mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan, disiplin, perlindungan, pelayanan, dan sistem informasi.
Persentase Instansi dengan Aspek Digitalisasi Manajemen ASN minimal ’Menengah’ = (Jumlah Instansi de...
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Manajemen Talenta dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” Parent
Persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal "Menengah" pada aspek Manajemen Talenta dalam Indeks Sistem Merit ASN. Aspek ini menilai sejauh mana instansi pemerintah menerapkan sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkat potensi dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah secara nasional dalam rangka akselerasi pembangunan nasional.
Persentase Instansi dengan Aspek Manajemen Talenta minimal ’Menengah’ = (Jumlah Instansi dengan Aspe...
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Pengadaan Pegawai dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” Parent
Persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal "Menengah" pada aspek Pengadaan Pegawai dalam Indeks Sistem Merit ASN. Aspek ini menilai sejauh mana instansi pemerintah melaksanakan proses pengadaan pegawai ASN secara terbuka, kompetitif, adil, dan bebas dari intervensi politik, sesuai dengan prinsip sistem merit.
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Pengadaan Pegawai minimal dalam Indeks Sistem Merit ASN mi...
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Pengembangan Kompetensi dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” Parent
Persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal "Menengah" pada aspek Pengembangan Kompetensi dalam Indeks Sistem Merit ASN. Aspek ini mencerminkan sejauh mana instansi pemerintah memiliki standarisasi jabatan, standar kompetensi jabatan (SKJ), profil kompetensi, rencana pengembangan kompetensi, manajemen talenta, dan rencana suksesi.
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Pengembangan Kompetensi dalam Indeks Sistem Merit ASN mini...
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Penghargaan dan Pengakuan Berbasis Kinerja dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” Parent
Persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal "Menengah" pada aspek Penghargaan dan Pengakuan Berbasis Kinerja dalam Indeks Sistem Merit ASN. Aspek ini mencerminkan sejauh mana instansi pemerintah melaksanakan pemberian penghargaan kepada pegawai berprestasi dan menegakkan kode etik serta kode perilaku ASN.
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Penghargaan dan Pengakuan Berbasis Kinerja minimal “Meneng...
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Perencanaan Kebutuhan dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” Parent
Persentase instansi pemerintah yang mendapatkan nilai minimal kategori "Menengah" pada aspek Perencanaan Kebutuhan dalam Indeks Sistem Merit ASN yang diukur oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Aspek ini mencerminkan sejauh mana instansi pemerintah telah menerapkan perencanaan kebutuhan pegawai ASN secara strategis sesuai dengan prinsip sistem merit.
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Perencanaan Kebutuhan dalam Indeks Sistem Merit ASN minima...
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Standar Kompetensi Jabatan dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” Parent
Indikator ini menunjukkan persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal 'Menengah' pada aspek Standar Kompetensi Jabatan dalam penilaian Indeks Sistem Merit ASN. Penilaian ini mencerminkan sejauh mana instansi tersebut telah menetapkan dan menerapkan standar kompetensi yang diperlukan untuk setiap jabatan, sesuai dengan prinsip sistem merit.
Dihitung dengan membandingkan jumlah instansi yang mendapatkan penilaian minimal "Menengah" pada asp...
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Standardisasi Jabatan dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” Parent
Definisi: Indikator ini menunjukkan persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal 'Menengah' pada aspek Standardisasi Jabatan dalam penilaian Indeks Sistem Merit ASN. Aspek ini menilai ketersediaan standar kompetensi manajerial, teknis, dan sosial-kultural untuk setiap jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dihitung dengan membagi jumlah instansi yang mencapai kategori 'Menengah' atau lebih tinggi pada asp...
Persentase Instansi Pemerintah yang Indeks Sistem Merit ASN minimal “Menengah” Parent
Indikator ini menunjukkan persentase instansi pemerintah yang memperoleh kategori minimal 'Menengah' dalam penerapan sistem merit ASN. Penilaian sistem merit dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdasarkan delapan aspek utama: Perencanaan Kebutuhan Pengadaan Pengembangan Karier Promosi dan Mutasi Manajemen Kinerja Penggajian, Penghargaan, dan Disiplin Perlindungan dan Pelayanan Sistem Informasi Setiap aspek dinilai dan digabungkan untuk menentukan skor total yang akan menentukan kategori penerapan sistem merit instansi tersebut.
Dihitung dengan membagi jumlah instansi yang mencapai kategori 'Menengah' atau lebih tinggi dengan t...
Persentase Instansi Pemerintah yang Mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Parent
Konsep dan Definisi:Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Metode dan prosedur pemeriksaan diatur dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Metode Perhitungan:Jumlah instansi pemerintah yang mendapatkan opini WTP dibagi seluruh jumlah insta...
Menampilkan 2281 - 2300 dari 2396 data