Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 861 | Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga (IPKK) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | IPKK mengukur kualitas keluarga berdasarkan 3 (tiga) dimensi, yaitu kesejahteraan, ketahanan, dan partisipasi. Ketiga dimensi tersebut merupakan elemen vital yang menunjukkan fungsi keluarga serta peranannya sebagai modal sosial dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia. | IPKK diperoleh dengan menghitung rata-rata nilai indeks dari setiap dimensi pembentuknya, yaitu dimensi kesejahteraan, dimensi ketahanan, dan dimensi partisipasi. | ||
| 862 | Indeks Pembangunan Manusia (IPM) | Parent | - | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Indeks komposit yang mengukur pembangunan manusia dari tiga aspek dasar, meliputi umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup. | IPM = √(Indeks Kesehatan * Indeks Pendidikan * Indeks Standard Hidup Layak) Indeks Kesehatan (Indeks Harapan Hidup): Indeks Kesehatan = (Harapan Hidup - 20) / (85 - 20) Di mana, Harapan Hidup adalah angka harapan hidup saat lahir. Indeks Pendidikan: Indeks Pendidikan = (Rata-rata Lama Sekolah / 15) * (Harapan Lama Sekolah / 18) Rata-rata Lama Sekolah adalah rata-rata jumlah tahun pendidikan yang dijalani oleh orang yang berusia 25 tahun ke atas. Harapan Lama Sekolah adalah jumlah tahun pendidikan yang diharapkan dapat ditempuh oleh anak-anak pada usia memasuki sekolah. Indeks Standard Hidup Layak: Indeks Standard Hidup Layak = log(GNI per kapita) - log(100) / log(75,000) - log(100) GNI per kapita adalah Gross National Income per kapita dalam PPP (Purchasing Power Parity). | ||
| 863 | Indeks Pembangunan Masyarakat (IPMas) | Parent | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Ibu Kota Nusantara | Indeks Pembangunan Masyarakat (IPMas) merupakan indikator kuantitatif yang mengukur sosial kemasyarakatan dengan memotret dimensi kohesi sosial, inklusi sosial, dan pengembangan kapasitas masyarakat sipil. | IPMas = (W1 × D1)+(W2 × D2)+(W3 × D3) W1 = bobot dimensi 1 D1 = dimensi 1 W2 = bobot dimensi 2 D2 = dimensi 2 W3 = bobot dimensi 3 D3 = dimensi 3;1. Persentase rumah tangga menurut tanggapan terhadap kegiatan keagamaan lain di sekitar lingkungan tempat tinggal 2. Persentase rumah tangga menurut tanggapan terhadap kegiatan oleh suku lain di lingkungan tempat tinggal | ||
| 864 | Indeks Pembangunan Masyarakat (IPMas) Ibu Kota Nusantara | Child | Wilayah Administrasi: Ibu Kota Nusantara | Indeks Pembangunan Masyarakat (IPMas) merupakan indikator kuantitatif yang mengukur sosial kemasyarakatan dengan memotret dimensi kohesi sosial, inklusi sosial, dan pengembangan kapasitas masyarakat sipil. | IPMas = (W1 × D1)+(W2 × D2)+(W3 × D3) W1 = bobot dimensi 1 D1 = dimensi 1 W2 = bobot dimensi 2 D2 = dimensi 2 W3 = bobot dimensi 3 D3 = dimensi 3;1. Persentase rumah tangga menurut tanggapan terhadap kegiatan keagamaan lain di sekitar lingkungan tempat tinggal 2. Persentase rumah tangga menurut tanggapan terhadap kegiatan oleh suku lain di lingkungan tempat tinggal | |||
| 865 | Indeks Pengasuhan Anak Usia Dini | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Pengasuhan anak usia dini yang memenuhi komponen good health, adequate nutrition, responsive caregiving, opportunity for early learning, dan safety and security. | Indeks Pengasuhan AUD = (Dimensi Kesehatan*0,214) + (Dimensi Kecukupan Gizi*0,198) + (Dimensi Pengasuhan Responsif*0,198) + (Dimensi Stimulasi Dini*0,190) + (Dimensi Keamanan dan Kesehatan*0,200) | ||
| 866 | Indeks pengasuhan keluarga yang memiliki remaja | Parent | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Konsep: Pengasuhan keluarga pada remaja, di mana remaja adalah anggota keluarga usia 10 - 24 tahun dan belum menikah. Definisi: Indeks komposit yang menggambarkan pengasuhan orang tua atau keluarga kepada anaknya/anggota keluarga yang berusia remaja dengan umur 10-24 tahun dan belum menikah. | Indeks pengasuhan remaja dihitung dengan pendekatan agregat indikator, di mana setiap indikator dihitung tingkat pencapaiannya kemudian dilakukan agregat pada seluruh indikator dan masing-masing indikator memiliki tingkat kepentingan bobot yang sama. Indikator ini dinyatakan dalam indeks, dengan formula sebagai berikut: dengan Vi: indikator ke-i ; dan wi: bobot ke- i ; di mana i = 1,2,…,8. Adapun bobot untuk masing-masing indikator adalah wi = , dengan p= banyaknya indikator. | ||
| 867 | Median Usia Kawin Pertama (MUKP) Perempuan | Parent | tahun | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Nilai tengah dari usia saat pertama kali kawin pada perempuan berumur 15—49 tahun yang berstatus kawin (menikah) atau pernah kawin. | Metode perhitungan mUKP wanita mengacu pada metode perhitungan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) yang dilakukan melalui tiga tahap sebagai berikut: - Tahap pertama: menentukan batas usia termuda dari wanita yang dapat dihitung median UKP-nya, yaitu dengan menghitung distribusi persentase wanita usia 15-49 tahun menurut kelompok usia lima tahunan dan status perkawinannya. Batas usia termuda adalah kelompok usia lima tahunan dimana persentase yang pernah kawin (kawin, cerai hidup atau cerai mati) sudah 50 persen atau lebih. - Tahap kedua: menghitung persentase wanita pernah kawin (kawin, cerai hidup atau cerai mati) menurut UKP, yaitu: dengan : persentase wanita pernah kawin (kawin, cerai hidup atau cerai mati) yang kawin pada usia ; : usia kawin pertama kali (UKP) ; dan semua wanita disini adalah semua wanita yang belum kawin dan pernah kawin - Tahap ketiga: menghitung median UKP, yaitu UKP yang tepat berada pada 50 persen kumulatif distribusi persentase. Jika 50 persen distribusi persentase berada diantara dua UKP, maka median dihitung dengan melakukan interpolasi linear. Median UKP dinyatakan dalam satuan tahun, dengan formula sebagai berikut: dengan : median usia kawin pertama wanita; : usia kawin pertama pada kelompok ke-i; : proporsi kumulatif sebelum jumlah kumulatif mencapai 50 persen; : proporsi kumulatif sebelum jumlah kumulatif mencapai 50 persen atau lebih; dan : persentase kumulatif usia kawin pertama mencapai 50 persen dari keseluruhan total. | ||
| 868 | Persentase ayah yang memiliki pengetahuan tentang pengasuhan anak dan pendampingan remaja | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Konsep: Calon ayah atau ayah yang memiliki pengetahuan tentang pengasuhan anak dan pendampingan remaja melalui kelas pengasuhan ayah teladan. Definisi: Calon ayah atau ayah usia 20-39 tahun yang memiliki pengetahuan tentang pengasuhan anak dan pendampingan remaja melalui kelas pengasuhan ayah teladan dibandingkan dengan penduduk laki-laki usia 20-39 tahun. | Jumlah calon ayah atau ayah usia 20-39 tahun yang memiliki pengetahuan melalui edukasi pengasuhan anak dan pendampingan remaja melalui kelas pengasuhan ayah teladan dibagi jumlah penduduk laki-laki usia 20-39 tahun dikali 100%. | ||
| 869 | Persentase Calon Pengantin yang Mendapatkan Bimbingan Perkawinan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Presentase catin yang mendapatkan bimbingan perkawinan merujuk pada persentase dari calon pengantin (catin) yang telah menerima panduan atau bimbingan khusus mengenai perkawinan sebelum melangsungkan pernikahan. Bimbingan perkawinan dapat mencakup aspek-aspek seperti kesiapan mental, tanggung jawab dalam pernikahan, keseimbangan peran suami-istri, serta informasi hukum dan agama terkait pernikahan | Jumlah calon pengantin yang mendapatkan edukasi pra nikah dibagi jumlah populasi calon pengantin dikali 100% | ||
| 870 | Persentase calon pengantin yang mendapatkan edukasi pra nikah | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Konsep: Calon pengantin mendapatkan pendampingan oleh TPK. Definisi: Calon pengantin yang teregister di Aplikasi Elsimil yang mendapatkan pendampingan edukasi, baik yang dilakukan secara perorangan dan kelompok oleh tim pendamping keluarga dibandingkan dengan calon pengantin yang teregister di SIMKAH. | Jumlah calon pengantin yang mendapatkan pendampingan edukasi pra nikah, baik perorangan maupun kelompok dibagi calon pengantin dikali 100%. | ||
| 871 | Persentase Kebutuhan Keluarga Berencana (KB) yang Tidak Terpenuhi/ Unmet Need Keluarga Berencana | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Kebutuhan keluaga berencana yang tidak terpenuhi (unmet need KB) meliputi 1) perempuan yang tidak sedang hamil atau tidak sedang amenore postpartum, dalam keadaan subut, dan ingin menunda kehamilan dalam waktu 2 tahun yang akan datang atau tidak ingin anak lagi, tetapi tidak menggunakan alat/cara KB; 2) sedang hamil tetapi kehamilannya tidak tepat waktu atau tidak diinginkan, dan 3) sedang amenore postpartum tetapi kehamilannya yang terjadi dalam 2 tahun terakhir tidak tepat waktu atau tidak diinginkan | Jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok i yang tidak ingin memiliki anak lagi (limiting) atau ingin menunda anak (spacing)v tetapi tidak menggunakan metode kontrasepsi dibagi jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok yang sama dan dinyatakan dalam satuan (%) Unmet Need KBi = (JPURiunmet need / JPURi) 100% Keterangan : Unmet need KBi : Persentase perempuan usia reproduksi pada kelompok i yang kebutuhan keluarga berencana tidak terpenuhi JPURiunmet need : Jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok i yang tidak ingin memeiliki anak lagi atau ingin menunda anak tetapi tidak menggunakan metode kontrasepsi JPURi : Jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok yang sama | ||
| 872 | Persentase Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Perbandingan jumlah ibu hamil yang tidak ingin anak lagi dan yang ingin hamil nanti terhadap jumlah ibu yang saat ini sedang hamil | |||
| 873 | Persentase Keluarga Berencana (KB) Pasca Persalinan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase peserta KB baru pasca persalinan adalah perbandingan jumlah ibu bersalin yang dilayani KB pasca persalinan sampai dengan 6 minggu atau 42 hari terhadap jumlah ibu melahirkan di tahun berjalan. | Perhitungan persentase peserta KB baru pasca persalinan, yaitu jumlah peserta KB pasca persalinan sampai dengan 42 hari dibagi jumlah ibu melahirkan. Indikator ini dinyatakan dalam satuan persen (%) %Persentase KB baru pasca persalinan (s.d 42 hari)=(∑ Peserta KB baru pasca persalinan (s.d 42 hari))/(∑ ibu melahirkan di tahun berjalan)×100% | ||
| 874 | Persentase Perempuan Berumur 15—49 Tahun yang Membuat Keputusan Sendiri terkait Hubungan Seksual, Penggunaan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Reproduksi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan; Kelompok Pengeluaran | Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan adalah perbandingan perempuan usia reproduksi 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan terhadap jumlah penduduk perempuan umur 15-49 tahun.Otonomi perempuan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan hak-hak reproduksi mereka dinilai dari sikap terhadap tiga pertanyaan berikut, yaitu:1.Dapatkah mengatakan tidak kepada suami atau pasangan saat tidak ingin melakukan hubungan seksual?a.Yab.Tidakc.Tidak yakin2.Bagaimana pengambilan keputusan dalam penggunaan alat kontrasepsi?a.Oleh diri sendirib.Oleh suami atau pasanganc.Keputusan bersama dengan suami atau pasangand.Lainnya.3.Siapa yang biasanya mengambil keputusan terkait layanan kesehatan bagi anda?a.Diri sendirib.Suami atau pasanganc.Bersama dengan suami atau pasangand.Orang lain?Seorang perempuan dianggap memiliki otonomi dalam pengambilan keputusan kesehatan reproduksi dan berdaya dalam menggunakan hak reproduksinya jika mereka (1) memutuskan perawatan kesehatan untuk diri mereka sendiri, baik sendiri maupun bersama dengan suami/pasangannya; (2) memutuskan untuk menggunakan/tidak menggunakan kontrasepsi, baik sendiri maupun bersama dengan suami/pasangannya; dan (3) dapat mengatakan “TIDAK” kepada suami/ pasangannya jika mereka tidak mau melakukan hubungan seksual.Indikator ini akan dihitung untuk 2 (dua) kelompok perempuan usia reproduksi 15-49 tahun yaitu:Perempuan usia reproduksi 15-49 tahun (seluruh wanita usia subur/WUS).Perempuan usia reproduksi 15-49 tahun berstatus kawin (hanya Pasangan Usia Subur/PUS). | Kriteria untuk data pembilang:Perempuan usia reproduksi 15-49 tahun pada kelompok i yang:Keputusan untuk memperoleh pelayanan kesehatan dirinya tidak dibuat oleh suami atau pasangan atau orang lain.Pengambilan keputusan penggunaan atau tidak menggunakan kontrasepsi ditentukan sendiri maupun Bersama suami atau pasangannya.Dapat mengatakan “tidak” kepada suami atau pasangan jika tidak mau melakukan hubungan seksual.Rumus:Keterangan:P PKSRi : Proporsi perempuan usia reproduksi 15-49 tahun pada kelompok i yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan.JPKSRi: Jumlah perempuan usia reproduksi 15-49 tahun pada kelompok i yang membuat keputusan sendiri terkai hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan.JP(15-49)i: Jumlah perempuan usia reproduksi 15- 49 tahun pada kelompok i yang sama.Kelompok i adalah:Perempuan usia reproduksi 15-49 tahun (seluruh wanita usia subur/WUS).Perempuan usia reproduksi 15-19 tahun berstatus kawin (hanya Pasangan Usia Subur/PUS). | ||
| 875 | Persentase Perempuan Berumur 20—24 Tahun yang Usia Kawin Pertama atau Usia Hidup Bersama Pertama Sebelum Umur 15 Tahun | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran; Tingkat Pendidikan Kepala Keluarga | Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1) belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati. Status hidup bersama adalah kawin berdasarkan surat maupun tanpa surat. Faktor utama yang mempengaruhi kemungkinan seorang perempuan untuk hamil antara lain perkawinan dan aktivitas seksual. Perkawinan merupakan awal dari kemungkinan untuk hamil bagi seorang perempuan. Di Indonesia, perkawinan memiliki hubungan yang kuat dengan fertilitas, karena biasanya kebanyakan perempuan melahirkan setelah ada dalam ikatan perkawinan. Masyarakat dengan usia perkawinan pertama yang rendah cenderung untuk mulai mempunyai anak pada usia yang rendah pula dan mempunyai fertilitas yang tingi. | Cara perhitungan a: Jumlah perempuan umur 20-24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama pada umur sebelum 15 tahun dibagi dengan jumlah penduduk perempuan umur 20-24 tahun dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus: PHB<15 = JPHB<15 x 100% JP(20-24) Keterangan: PHB<15 : Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama sebelum umur 15 tahun JPHB<15 : Jumlah perempuan umur 20-24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama sebelum umur 15 tahun JP(20-24) : Jumlah penduduk perempuan umur 20-24 tahun Cara perhitungan b: Rumus: PHB<18 = JPHB<18 x 100% JP(20-24) Keterangan: PHB<18 : Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama sebelum umur 18 tahun JPHB<18 : Jumlah perempuan umur 20-24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama sebelum umur 18 tahun JP(20-24) : Jumlah penduduk perempuan umur 20-24 tahun | ||
| 876 | Persentase Perempuan Berumur 20—24 Tahun yang Usia Kawin Pertama atau Usia Hidup Bersama Pertama Sebelum Umur 18 Tahun | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran; Tingkat Pendidikan Kepala Keluarga | Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1) belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati. Status hidup bersama adalah kawin berdasarkan surat maupun tanpa surat. Faktor utama yang mempengaruhi kemungkinan seorang perempuan untuk hamil antara lain perkawinan dan aktivitas seksual. Perkawinan merupakan awal dari kemungkinan untuk hamil bagi seorang perempuan. Di Indonesia, perkawinan memiliki hubungan yang kuat dengan fertilitas, karena biasanya kebanyakan perempuan melahirkan setelah ada dalam ikatan perkawinan. Masyarakat dengan usia perkawinan pertama yang rendah cenderung untuk mulai mempunyai anak pada usia yang rendah pula dan mempunyai fertilitas yang tingi. | Cara perhitungan a: Jumlah perempuan umur 20-24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama pada umur sebelum 15 tahun dibagi dengan jumlah penduduk perempuan umur 20-24 tahun dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus: PHB<15 = JPHB<15 x 100% JP(20-24) Keterangan: PHB<15 : Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama sebelum umur 15 tahun JPHB<15 : Jumlah perempuan umur 20-24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama sebelum umur 15 tahun JP(20-24) : Jumlah penduduk perempuan umur 20-24 tahun Cara perhitungan b: Rumus: PHB<18 = JPHB<18 x 100% JP(20-24) Keterangan: PHB<18 : Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama sebelum umur 18 tahun JPHB<18 : Jumlah perempuan umur 20-24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama sebelum umur 18 tahun JP(20-24) : Jumlah penduduk perempuan umur 20-24 tahun | ||
| 877 | Persentase peserta Keluarga Berencana (KB) aktif metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) | Parent | persen | Persentase peserta KB Aktif (PA) MKJP adalah proporsi wanita kawin 15- 49 tahun (PUS) yang pada saat pengumpulan data sedang menggunakan metode kontrasepsi jangka panjang terhadap semua peserta KB modern. Metode kontrasepsi jangka panjang meliputi Metode Operasi Wanita (MOW)/steril wanita, Metode Operasi Pria (MOP)/steril pria, IUD/spiral/Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR), dan implan/susuk | Penghitungan persentase PA MKJP, yaitu jumlah PUS yang sedang menggunakan metode KB jangka panjang dibagi dengan jumlah PUS yang menggunakan metode KB modern. Indikator ini dinyatakan dalam satuan persen (%) PA MKJP=(∑ Jumlah PUS menggunakan MKJP)/(∑ jumlahPUS sedang menggunakan kontrasepsi modern)×100% Dengan PA MKJP: persentase peserta KB aktif yang menggunakan metode KB jangka panjang | |||
| 878 | Persentase Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera yang terjangkau | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Konsep: Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (Satyagatra) yang melaporkan pelayanan minimal 6 kali dalam satu tahun. Definisi: Persentase Satyagatra yang menyediakan pelayanan konsultasi dan konseling bagi keluarga serta dilaporkan melalui R/1/PPKS pada SIGA minimal 6 (enam) kali selama periode 1 (satu) tahun. | Indikator ini berupa persentase, dengan formula sebagai berikut. % Satyagatra Terjangkau=(Jumlah Satyagatra yang melaporkan minimal 6x setahun)/(Jumlah Satyagatra yang ada) x 100% | ||
| 879 | Persentase remaja perempuan berusia 16-18 tahun yang hamil | Parent | persen | Persentase remaja perempuan usia 15-18 tahun yang sedang hamil terhadap seluruh remaja perempuan usia 15-18 tahun yang telah/pernah kawin. | Jumlah remaja perempuan usia 15–18 tahun yang sedang hamil dibagi jumlah seluruh remaja perempuan usia 15–18 tahun yang telah/pernah kawin dikalikan 100%. | |||
| 880 | Persentase Tempat Penitipan Anak (TPA) yang menerima pendampingan pengasuhan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Tempat Penitipan Anak (TPA) yang menerima minimal 1 jenis pendampingan pengasuhan. Pendampingan Pengasuhan adalah pendampingan yang diberikan kepada pengasuh dan anak asuh di Tempat penitipan anak. Pendampingan kepada pengasuh diberikan dalam bentuk peningkatan kapasitas dengan mendapatkan sertifikat kerabat minimal 3 kali dan sertifikat Sibima BKB Emas. Pendampingan kepada anak asuk dalam bentuk pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak di tempat pengasuhan anak secara rutin Tempat Penitipan Anak (TPA) adala penyelenggaran penitipan anak yang teregistrasi dalam system informasi Tamasya (Taman Asuh Anak) | (jumlah tempat penitipan anak teregistrasi menerima pendampingan)/(jumlah tempat penitipan anak teregistrasi )x100 |