Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 881 | Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) yang memiliki kebutuhan keluarga berencana terpenuhi menurut metode kontrasepsi modern | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan; Kelompok Pengeluaran | Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) yang memiliki kebutuhan keluarga berencana terpenuhi menurut metode kontrasepsi modern adalah persentase perempuan usia reproduksi 15-49 tahun (wanita usia subur/WUS) atau persentase perempuan usia reproduksi 15-49 tahun yang berstatus kawin (Pasangan Usia Subur/PUS) yang tidak ingin memiliki anak lagi (limiting) atau ingin menunda memiliki anak (spacing) dan menggunakan metode kontrasepsi modern. Komponen dalam perhitungan indikator ini adalah prevalensi pemakaian kontrasepsi (suatu cara dan cara modern) dan kebutuhan keluarga berencana yang tidak terpenuhi (unmet need KB). Penggunaan metode kontrasepsi modern meliputi metode operasi pria (MOP) atau sterilisasi pria, metode operasi wanita (MOW) atau dan sterilisasi wanita, IUD, implant KB, suntik KB, pil, kondom, diafragma, Metode Amenorrhea Laktasi (MAL) dan kontrasepsi darurat. Penggunaan metode kontrasepsi suatu cara mencakup penggunaan metode modern ditambah dengan metode tradisional mencakup pantang berkala, senggama terputus, dan alat/cara KB tradisional lainnya. Kebutuhan keluarga berencana yang tidak terpenuhi (unmet need KB) meliputi (1) perempuan yang tidak sedang hamil atau tidak sedang amenore postpartum, dalam keadaan subur, dan ingin menunda kehamilan dalam waktu 2 tahun yang akan datang atau tidak ingin anak lagi, tetapi tidak menggunakan alat/cara KB; (2) sedang hamil tetapi kehamilannya tidak tepat waktu atau tidak diinginkan; atau (3) sedang amenore postpartum tetapi kehamilannya yang terjadi dalam 2 tahun terakhir tidak tepat waktu atau tidak diinginkan. | Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) yang memiliki kebutuhan keluarga berencana terpenuhi menurut metode kontrasepsi modern masing-masing dihitung untuk kelompok i yaitu:Perempuan usia reproduksi 15- 49 tahun (seluruh wanita usia subur/WUS). Perhitungan WUS digunakan untuk pelaporan SDGs di tingkat global.Perempuan usia reproduksi 15-49 tahun berstatus kawin (hanya Pasangan Usia Subur). Perhitungan PUS digunakan untuk pelaporan kinerja RPJMN di tingkat nasional.Komponen CPRi(a)Jumlah perempuan usia reproduksi 15-49 tahun pada kelompok i yang menggunakan sedikitnya satu jenis metode kontrasepsi dibagi jumlah total perempuan usia reproduksi 15- 49 tahun pada kelompok yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:CPRi : Angka prevalensi kontrasepsi pada kelompok iJPeKi : Jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok i yang menggunakan alat kontrasepsiJPei: Jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok yang samaKomponen mCPRi(b)Jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok i yang menggunakan sedikitnya satu jenis metode kontrasepsi modern dibagi jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:mCPRi: Angka prevalensi kontrasepsi modern pada kelompok iJPeMKi: Jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok i yang menggunakan alat kontrasepsi metode modernJPei: Jumlah perempuan usia reproduksi (15- 49 tahun) pada kelompok yang samaKomponen Unmet Need KB (c)Jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok i yang tidak ingin memiliki anak lagi (limiting) atau ingin menunda anak (spacing) tetapi tidak menggunakan metode kontrasepsi dibagi jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:Unmet need KBi :Persentase perempuan usia reproduksi pada kelompok i yang kebutuhan keluarga berencana tidak terpenuhiJPURi unmet need: Jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok i yang tidak ingin memiliki anak lagi atau ingin menunda anak tetapi tidak menggunakan metode kontrasepsiJPURi: Jumlah perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok yang samaProporsi perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) yang memiliki kebutuhan keluarga berencana terpenuhi menurut metode kontrasepsi modern (demand satisfied by modern method) = (b/ (a+c))*100%.Angka prevalensi kontrasepsi modern (mCPR) dibagi angka prevalensi kontrasepsi ditambah persentase perempuan yang kebutuhan keluarga berencana yang tidak terpenuhi (unmet need KB) dan dinyatakan dalam satuan persen (%), dihitung untuk masing-masing kelompok perempuan usia reproduksi 15-49 tahun (WUS) dan kelompok pasangan usia subur 15-49 tahun (PUS).Rumus:Keterangan:Demand Statisfied i by modern method : Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) pada kelompok i yang memiliki kebutuhan keluarga berencana terpenuhi menurut metode kontrasepsi modernmCPRi(b): Angka prevalensi kontrasepsi modern pada kelompok i.Unmet need KBi : Persentase Kebutuhan Keluarga Berencana/KB yang tidak terpenuhi pada kelompok yang sama. | ||
| 882 | Cakupan Pengelolaan Profil Kependudukan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Cakupan Pengelolaan Profil Kependudukan mengacu pada luasnya kegiatan dan data yang terlibat dalam pengelolaan informasi tentang penduduk suatu wilayah Cakupan Pengelolaan Profil Kependudukan adalah indikator yang mengukur persentase wilayah (desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota) yang telah melakukan pengelolaan dan pemutakhiran data profil kependudukan secara sistematis, mencakup data individu, keluarga, serta karakteristik sosial, ekonomi, dan demografi penduduk. | Cakupan_Pengelolaan_Profil_Kependudukan = (Jumlah_wilayah_yang_mengelola_profil_kependudukan / Total_jumlah_wilayah) * 100% | ||
| 883 | Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Administrasi Kependudukan | Parent | - | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan indikator untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang hasil pengukurannya didapat melalui kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat. | SKM = (Total dari Nilai Persepsi Per Unsur / Total Unsur yang Terisi) * Nilai Penimbang | ||
| 884 | Indeks Lansia Berdaya | Parent | - | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Indeks Lansia Berdaya adalah indeks komposit yang menggambarkan tentang lansia yang memenuhi indikator dari dimensi lansia tangguh yaitu dimensi spiritual, dimensi fisik, dimensi emosional, dimensi sosial kemasyarakatan, dimensi intelektual, dimensi vokasional dan dimensi lingkungan. | |||
| 885 | Kepadatan Penduduk | Parent | orang/km2 | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Indikator Kepadatan Penduduk adalah ukuran yang menunjukkan jumlah penduduk yang tinggal di suatu wilayah tertentu dalam satu satuan luas (biasanya per kilometer persegi). | Kepadatan Penduduk = Jumlah Penduduk / Luas Wilayah (km^2) | ||
| 886 | Laju Pertumbuhan Penduduk | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Indikator demografi yang menggambarkan persentase perubahan jumlah penduduk dalam suatu wilayah dari waktu ke waktu, biasanya per tahun, sebagai akibat dari kelahiran, kematian, dan migrasi. Indikator ini menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan, seperti penyediaan layanan pendidikan, kesehatan, perumahan, dan infrastruktur. | r = ((ln(P_t) - ln(P_0)) / t) * 100% atau r = (ln(P_t / P_0) / t) * 100% Keterangan: r = laju pertumbuhan penduduk per tahun (%) P_0 = jumlah penduduk pada awal tahun P_t = jumlah penduduk pada akhir tahun (setelah t tahun) t = selang waktu dalam tahun ln = logaritma natural | ||
| 887 | Persentase Kampung Keluarga Berkualitas Mandiri | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Kampung KB Mandiri adalah satuan wilayah setingkat desa dengan kriteria tertentu di mana terdapat peningkatan indikator Program Bangga Kencana dan keterpaduan dengan pembangunan sektor terkait dalam upaya meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat. | |||
| 888 | Persentase Kampung Keluarga Berkualitas yang Mandiri | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Kampung KB Mandiri adalah satuan wilayah setingkat desa dengan kriteria tertentu di mana terdapat peningkatan indikator Program Bangga Kencana dan keterpaduan dengan pembangunan sektor terkait dalam upaya meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat. | |||
| 889 | Persentase kepemilikan akta kelahiran pada penduduk | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen hasil pencatatan sipil yang meregistrasi setiap kelahiran sebagai peristiwa kependudukan | Jumlah Akta Kelahiran yang diterbitkan / Jumlah Penduduk wajib akta kelahiran * 100% | ||
| 890 | Presentase Keluarga yang Mengikuti Kelompok Kegiatan Ketahanan Keluarga | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase keluarga yang berpartisipasi dalam program ketahanan keluarga yang meliputi aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosial. Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik suatu Keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan Keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. | P_K = (K_P / K_T) * 100% Keterangan: P_K = Persentase keluarga yang berpartisipasi, K_P = Jumlah keluarga yang berpartisipasi, K_T = Total jumlah keluarga | ||
| 891 | Rasio Penduduk | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | adalah indikator yang menunjukkan perbandingan antara jumlah penduduk usia non-produktif (usia 0–14 tahun dan 65 tahun ke atas) terhadap jumlah penduduk usia produktif (usia 15–64 tahun) dalam suatu wilayah dan waktu tertentu. | Rasio Ketergantungan = (Penduduk usia tidak produktif / Penduduk usia produktif) * 100 | ||
| 892 | Angka Keberhasilan Pengobatan Tuberkulosis | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Angka yang menggambarkan bagian dari seluruh kasus tuberkulosis yang ditemukan dan diobati, yang mendapat pengobatan lengkap dan sembuh. | Jumlah semua kasus TBC diobati yang memiliki hasil akhir pengobatan sembuh dan pengobatan lengkap diantara Jumlah semua kasus TBC yang diobati dan dilaporkan dikali 100% | ||
| 893 | Angka Kematian akibat air yang tidak aman, sanitasi yang tidak aman dan kurangnya kebersihan (Water, Sanitation and Hygiene for All (WASH) services) | Parent | orang | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin; Umur/Usia | Tingkat kematian disebabkan oleh air yang tidak aman, sanitasi yang tidak aman dan kurangnya kebersihan adalah jumlah kematian dari air yang tidak aman, sanitasi yang tidak aman dan kurangnya kebersihan dalam setahun, dibagi dengan populasi, dan dikalikan dengan 100.000. Penyakit yang dimasukkan adalah fraksi diare yang disebabkan oleh WASH (ICD-10 kode A00, A01, A03, A04, A06-A09), infeksi nematoda usus (ICD-10 kode B76-B77, B79) dan kekurangan gizi energi protein (ICD- 10 kode E40-E46). Saat ini, data kematian yang dapat dihimpun hanya berasal dari kematian yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kedepannya, akan didorong ketersediaan data kematian yang terintegrasi melalui sistem registrasi vital. | Kematian pada peserta BPJS Kesehatan yang disebabkan oleh air yang tidak aman, sanitasi yang tidak aman dan kurangnya kebersihan, dinyatakan per 100.000 penduduk. Rumus: Indikator 3.9.2 = Jumlah kasus kematian peserta BPJS Kesehatan akibat air yang tidak aman, sanitasi yang tidak aman dan kurangnya kebersihan x 100.000 Jumlah penduduk | ||
| 894 | Angka kematian akibat keracunan yang tidak disengaja | Parent | kasus | Wilayah Administrasi: Nasional; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Jenis Keracunan | Sebagaimana didefinisikan sebagai jumlah kematian keracunan yang tidak disengaja dalam setahun, dibagi dengan jumlah penduduk, dan dikalikan dengan 100.000. Tingkat kematian dari keracunan yang tidak disengaja per tahun. Kode ICD-10 yang sesuai dengan indikator termasuk X40, X43-X44, X46-X49. Saat ini, data kematian yang dapat dihimpun hanya berasal dari kematian yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kedepannya, akan didorong ketersediaan data kematian yang terintegrasi melalui sistem registrasi vital | Jumlah peserta BPJS Kesehatan yang meninggal akibat keracunan yang tidak disengaja pada kurun waktu tertentu dibagi dengan jumlah penduduk dan dikalikan dengan 100.000. Rumus: Indikator 3.9.3 = Jumlah kasus kematian peserta BPJS Kesehatan akibat keracunan yang tidak disengaja x 100.000 Jumlah penduduk | ||
| 895 | Angka kematian akibat polusi rumah tangga dan polusi udara ambien (luar ruangan) | Parent | orang | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin; Umur/Usia | Kematian yang disebabkan oleh efek gabungan polusi rumah tangga dan udara ambien, dapat dinyatakan dalam jumlah kematian (number of death) atau angka kematian (death rate). Angka kematian dihitung dengan membagi jumlah kematian dengan total populasi. Bukti dari studi epidemiologis telah menunjukkan bahwa paparan polusi udara terkait dengan penyakit- penyakit berikut, yang selanjutnya dimasukan dalam perhitungan indikator ini, yaitu: 1. Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada anak (diperkirakan di bawah 5 tahun); 2. Penyakit serebrovaskular (stroke) pada orang dewasa (diperkirakan di atas 25 tahun); 3. Penyakit jantung iskemik (IHD) pada orang dewasa (diperkirakan di atas 25 tahun); 4. Penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) pada orang dewasa (diperkirakan di atas 25 tahun); dan 5. Kanker paru pada orang dewasa (diperkirakan di atas 25 tahun). Kematian yang disebabkan oleh paparan polusi udara ambien (luar ruangan) dan polusi udara rumah tangga (dalam ruangan). Polusi udara rumah tangga bersumber dari bahan bakar untuk memasak. Sedangkan polusi udara ambien bersumber dari emisi aktivitas industri, rumah tangga, mobil dan truk yang merupakan campuran kompleks dari polutan udara. Dari semua polutan ini, partikel halus memiliki efek terbesar pada kesehatan manusia. Bahan bakar pencemar meliputi minyak tanah, kayu, batu bara, kotoran hewan, arang, dan limbah tanaman. Saat ini, data kematian yang dapat dihimpun hanya berasal dari kematian yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kedepannya, akan didorong ketersediaan data kematian yang terintegrasi melalui sistem registrasi vital | Rumus: Jumlah kasus kematian peserta BPJS Kesehatan akibat polusi rumah tangga dan udara ambien (luar ruangan) / Jumlah kasus kematian seluruh kematian pada periode yang sama | ||
| 896 | Angka Kematian Balita (AKBa)/Under-Five Mortality Rate (U5MR) | Parent | kematian perseribu anak | Wilayah Administrasi: Nasional, Regional/Pulau, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan Terakhir Ibu | 1.Angka Kematian Balita (AKBa) adalah:Jumlah kematian anak berusia 0-4 tahun (0-59 bulan) pada tahun tertentu per 1000 anak umur yang sama pada pertengahan tahun yang sama (termasuk kematian bayi). Nilai normatif AKBa adalah sebagai berikut:■≥140 = sangat tinggi,■71AKBa 140 = tinggi,■20AKBa 70 = sedang,■≤20= rendah.2.Angka Kematian Bayi (AKB) adalah: Banyaknya bayi yang meninggal sebelum mencapai umur 1 tahun pada waktu tertentu per 1000 kelahiran hidup pada periode waktu yang sama. Nilai normatif AKB adalah sebagai berikut:■70 sangat tinggi,■40 – 70 tinggi,■20-39 sedang,■dan 20 rendah. | 1.Jumlah penduduk yang meninggal pada umur 0-4 tahun (0-59 bulan) pada tahun tertentu dibagi jumlah penduduk usia 0-4 tahun (0-59 bulan) pada pertengahan tahun yang sama dan dikali 1000.Rumus:Keterangan:AKBa:Angka Kematian Balita (AKBa) per 1000 kelahiran hidupJK5th:Jumlah penduduk yang meninggal pada umur 0-4 tahun (0-59 bulan) pada waktu tertentuJLH:Jumlah penduduk usia 0-4 tahun (0- 59 bulan) pada pertengahan tahun yang sama2.Jumlah penduduk yang meninggal pada umur 1 tahun pada waktu tertentu dibagi jumlah kelahiran hidup pada periode waktu yang sama dan dikali 1.000.Rumus:Keterangan:AKB: Angka kematian bayi (AKB) per 1.000 kelahiran hidupJK1th: Jumlah penduduk yang meninggal pada umur 1 tahun pada waktu tertentuJLH: Jumlah kelahiran hidup pada periode waktu yang sama | ||
| 897 | Angka Kematian Bayi (AKB)/Infant Mortality Rate (IMR) | Parent | kematian perseribu kelahiran hidup | Wilayah Administrasi: Nasional, Regional/Pulau, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan Terakhir Ibu | 1.Angka Kematian Balita (AKBa) adalah:Jumlah kematian anak berusia 0-4 tahun (0-59 bulan) pada tahun tertentu per 1000 anak umur yang sama pada pertengahan tahun yang sama (termasuk kematian bayi). Nilai normatif AKBa adalah sebagai berikut:■≥140 = sangat tinggi,■71AKBa 140 = tinggi,■20AKBa 70 = sedang,■≤20= rendah.2.Angka Kematian Bayi (AKB) adalah: Banyaknya bayi yang meninggal sebelum mencapai umur 1 tahun pada waktu tertentu per 1000 kelahiran hidup pada periode waktu yang sama. Nilai normatif AKB adalah sebagai berikut:■70 sangat tinggi,■40 – 70 tinggi,■20-39 sedang,■dan 20 rendah. | 1.Jumlah penduduk yang meninggal pada umur 0-4 tahun (0-59 bulan) pada tahun tertentu dibagi jumlah penduduk usia 0-4 tahun (0-59 bulan) pada pertengahan tahun yang sama dan dikali 1000.Rumus:Keterangan:AKBa:Angka Kematian Balita (AKBa) per 1000 kelahiran hidupJK5th:Jumlah penduduk yang meninggal pada umur 0-4 tahun (0-59 bulan) pada waktu tertentuJLH:Jumlah penduduk usia 0-4 tahun (0- 59 bulan) pada pertengahan tahun yang sama2.Jumlah penduduk yang meninggal pada umur 1 tahun pada waktu tertentu dibagi jumlah kelahiran hidup pada periode waktu yang sama dan dikali 1.000.Rumus:Keterangan:AKB: Angka kematian bayi (AKB) per 1.000 kelahiran hidupJK1th: Jumlah penduduk yang meninggal pada umur 1 tahun pada waktu tertentuJLH: Jumlah kelahiran hidup pada periode waktu yang sama | ||
| 898 | Angka Kematian Ibu (AKI)/Maternal Mortality Ratio (MMR) | Parent | kematian perseratus ribu kelahiran hidup | Wilayah Administrasi: Nasional, Regional/Pulau, Provinsi, Kabupaten/Kota | Angka Kematian Ibu (AKI) adalah banyaknya perempuan yang meninggal dari suatu penyebab kematian terkait dengan gangguan kehamilan atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan, bunuh diri atau kasus insidentil) selama kehamilan, melahirkan, dan dalam masa nifas (42 hari setelah melahirkan) tanpa memperhitungkan lama kehamilan per 100.000 kelahiran hidup. | Jumlah kematian ibu yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan, dan masa nifas yang tercatat atau hasil estimasi pada tahun tertentu dibagi jumlah kelahiran hidup pada periode yang sama dan dikali 100.000. AKI = (JKI/JLH) x 100.000 Keterangan: AKI : Angka kematian ibu JKI : Jumlah kematian ibu yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan, dan masa nifas atau estimasi pada waktu tertentu JLH : Jumlah kelahiran | ||
| 899 | Angka Kematian Neonatal | Parent | kematian perseribu kelahiran hidup | Wilayah Administrasi: Nasional, Regional/Pulau, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan Terakhir Ibu | Angka Kematian Neonatal (AKN) adalah jumlah anak yang dilahirkan pada tahun tertentu dan meninggal dalam periode 28 hari pertama kehidupan dan dinyatakan sebagai angka per 1.000 kelahiran hidup. | Jumlah anak yang meninggal dalam periode 28 hari pertama kehidupan pada waktu tertentu dibagi jumlah seluruh kelahiran hidup pada periode yang sama dan dikali 1000. AKN = (JK<28hr/JLH)*1000 Keterangan : AKN : Angka Kematian Neonatal (AKN) per 1000 kelahiran hidup JK<28hr : Jumlah anak yang meninggal dalam periode 28 hari pertama kehidupan pada waktu tertentu JLH : Jumlah kelahiran hidup pada periode waktu yang sama | ||
| 900 | Angka Kesakitan Malaria | Parent | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Kelamin; Umur/Usia | Malaria adalah penyakit yang disebabkan oleh plasmodium yang ditularkan oleh nyamuk Anopheles. Kesakitan malaria digambarkan dengan insidens malaria, dalam hal ini Annual Parasite Incidence (API). API adalah angka kesakitan per 1.000 penduduk berisiko dalam satu tahun. Angka API digunakan untuk menentukan tingkat endemisitas malaria di suatu daerah. Endemisitas malaria sangat dipengaruhi oleh sistem kesehatan yang buruk, meningkatnya resistensi terhadap pemakaian obat dan insektisida, pola perubahan iklim, gaya hidup, upaya penanggulangan vector, migrasi dan pemindahan penduduk. | Jumlah kasus malaria positif dibagi jumlah penduduk berisiko pada periode waktu yang sama dikali 1.000 penduduk.Rumus:Keterangan:KM :Kejadian Malaria per 1.000 orangJKMP : Jumlah kasus malaria positif pada periode tertentuJPB: Jumlah penduduk berisiko pada periode waktu yang sama |