Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan yang digunakan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

Beranda
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Walidata

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital

Instansi

Kementerian PPN/Bappenas

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Dirilis

Monday, 10 November 2025

Versi
Tabel Kode Referensi Indikator Pembangunan
Kode Indikator Nama Indikator Parent/Child Definisi Rumus Perhitungan
Penyelesaian Materi Teknis RTRW Parent
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)& berfokus pada proses formal yang harus dilalui untuk mengesahkan dokumen RTRW sehingga menjadi rencana yang sah dan dapat diimplementasikan. Penyusunan materi Teknis dan RanPerda RTRW Provinsi merujuk pada Permen ATR/Ka BPN Nomor 11 Tahun 2021 Lampiran 1 Tata Cara Penyusunan dan Muatan RTRW Provinsi. Jangka waktu penyusunan dibatasi paling lama 12 bulan terhitung sejak penyusunan RTRW.
Rumus Penyelesaian Materi Teknis RTRW: Persentase Penyelesaian = (Jumlah Tahapan yang Selesai) / (T...
Persentase kepatuhan pemanfaatan ruang Parent
Indeks kepatuhan ruang yang optimal adalah hasil dari capaian target tahunan dibagi target 5 (lima) tahun pada satu periode renstra
Semakin meningkatnya rasio pengendalian dan penyelesaian pelanggaran pemanfaatan ruang akan berkorel...
Persentase pemanfaatan tanah dengan yang sesuai peruntukkan tanahnya diatas izin lokasi dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan Parent
a) Persentase pemanfaatan tanah: Ini merujuk pada proporsi atau bagian dari luas tanah yang digunakan untuk tujuan tertentu (seperti pertanian, perumahan, industri, dan lain-lain) dibandingkan dengan total luas tanah yang tersedia. b) Peruntukkan tanah: Ini merujuk pada tujuan atau fungsi yang ditetapkan untuk tanah tersebut, seperti pertanian, perumahan, industri, dan lain-lain. c) Di atas izin lokasi: Ini merujuk pada tanah yang telah diberikan izin oleh pemerintah untuk digunakan sesuai dengan peruntukkan yang ditetapkan. D) Dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan: Ini merujuk pada perbandingan antara luas tanah yang sebenarnya digunakan sesuai dengan izin yang diterbitkan dengan luas izin yang telah diberikan.
Luas_Tanah_Sesuai_Ijin_Lokasi / Seluruh_Luas_Tanah_Diberikan_Ijin_Lokasi * 100% Keterangan: Luas_T...
Persentase Penerbitan konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Parent
Persentase penerbitan Konfirmasi KKPR adalah capaian tahunan dari jumlah penerbitan Konfirmasi KKPR dibandingkan dengan jumlah penerbitan seluruh produk KKPR
Persentase jumlah penerbitan Konfirmasi KKPR terhadap jumlah penerbitan KKPR dalam satu tahun
Persentase penerima reforma agraria yang meningkat kesejahteraannya Parent
Penghitungan jumlah subjek penerima Redistribusi Tanah yang ditindaklanjuti dengan Akses Reforma Agraria
%=(jumlah subjek penerima reforma agraria /jumlah subjek redistribusi tanah) x 100%
Persentase penetapan tanah untuk pembangunan fasilitas umum Parent
indikator yang menunjukkan proporsi atau bagian dari total luas tanah yang telah ditetapkan atau dialokasikan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti jalan, taman, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya, dibandingkan dengan total luas tanah yang tersedia dalam suatu wilayah tertentu.
Jumlah penetapan tanah untuk pembangunan fasilitas umum / Jumlah kebutuhan tanah untuk pembangunan f...
Persentase pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang selesai tepat waktu Parent
a) Persentase pengadaan tanah: Ini merujuk pada proporsi atau bagian dari luas tanah yang telah digunakan untuk kepentingan umum (seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan lain-lain) dibandingkan dengan total luas tanah yang tersedia. b) Kepentingan umum: Ini merujuk pada tujuan atau fungsi yang ditetapkan untuk tanah tersebut, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan lain-lain. c) Selesai tepat waktu: Ini merujuk pada pengadaan tanah yang dilakukan dalam waktu yang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Luas_Pengadaan_Tanah_Selesai_Tepat_Waktu / Luas_Pengadaan_Tanah_Kepentingan_Umum * 100% Luas_Pengad...
Persentase penyelesaian kasus pertanahanan Parent
Kasus dinyatakan selesai ditangani sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Penanganan Kasus dinyatakan selesai dengan kriteria: a. Kriteria Satu (K1) jika penyelesaian bersifat final, berupa: 1. keputusan pembatalan; 2. perdamaian; atau 3. surat penolakan tidak dapat dikabulkannya permohonan. b. Kriteria Dua (K2) berupa: 1. surat petunjuk Penyelesaian Kasus atau surat penetapan pihak yang berhak tetapi belum dapat ditindaklanjuti keputusan penyelesaiannya karena terdapat syarat yang harus dipenuhi yang merupakan kewenangan instansi lain; 2. surat rekomendasi Penyelesaian Kasus dari Kementerian kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya dan Kantor Wilayah kepada Kantor Pertanahan atau usulan Penyelesaian dari Kantor Pertanahan kepada Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah kepada Menteri. c. Kriteria Tiga (K3) berupa surat pemberitahuan bukan kewenangan Kementerian.
Jumlah kasus selesai dari tahun 2024 s.d. tahun berjalan / Jumlah kasus masuk dari tahun 2024 s.d. t...
Persentase petani/nelayan penerima Reforma Agraria Parent
Penghitungan jumlah rumah tangga petani/nelayan penerima Redistribusi Tanah dan Akses Reforma Agraria dan dinyatakan dalam persentase
(Jumlah Rumah Tangga Petani/Nelayan Penerima Redistribusi Tanah dan Akses Reforma Agraria : Jumlah P...
Persentase RDTR yang siap terintegrasi dengan OSS Parent
Persentase RDTR yang Siap Terintegrasi dengan OSS adalah indikator yang mengukur proporsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disiapkan dan dapat diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) dibandingkan dengan total RDTR yang ditargetkan. Indikator ini penting untuk menilai kesiapan dan kemajuan pemerintah daerah dalam menyediakan RDTR yang mendukung kemudahan perizinan berusaha melalui OSS
Persentase RDTR yang siap terintegrasi dengan OSS dihitung menggunakan rumus berikut: Persentase RDT...
Persentase Rumah Tangga Miskin yang memiliki aset lahan Parent
Penghitungan jumlah rumah tangga miskin yang telah dilaksanakan penataan aset melalui Redistribusi Tanah dan dinyatakan dalam persentase
(Jumlah Rumah Tangga Miskin Penerima Redistribusi Tanah : Jumlah Penerima Redistribusi Tanah) x 100%
Proporsi dari penduduk dewasa yang mendapatkan hak atas tanah yang didasari oleh dokumen hukum dan yang memiliki hak atas tanah berdasarkan jenis kelamin dan tipe kepemilikan Parent
Cakupan indikator ini adalah penggunaan lahan untuk perumahan dan hunian, yaitu hunian yang memberikan kepastian bermukim (secure tenure) terdiri dari: (a) milik sendiri, (b) sewa/kontrak, (c) dinas, (d) bebas sewa,(e) lainnya.klasifikasi Status Penguasaan Tempat Tinggal yang dikeluarkan oleh BPS, maka klasifikasinya menjadi:1.Milik sendiri, jika tempat tinggal tersebut pada waktu pencacahan betul-betul sudah milik krt atau salah satu seorang art. Rumah yang dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau rumah dengan status sewa beli dianggap sebagai rumah milik sendiri.2.Kontrak, jika tempat tinggal tersebut disewa oleh krt/art dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kontrak antara pemilik dan pemakai, misalnya 1 atau 2 tahun. Cara pembayarannya biasanya sekaligus di muka atau dapat diangsur menurut persetujuan kedua belah pihak.3.Sewa, jika tempat tinggal tersebut disewa oleh krt atau salah seorang art dengan pembayaran sewanya secara teratur dan terus menerus tanpa batasan waktu tertentu.4.Bebas sewa milik orang lain, jika tempat tinggal tersebut diperoleh dari pihak lain (bukan famili/ orang tua) dan ditempati/didiami oleh rt tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun.5.Bebas sewa milik orang tua/sanak/saudara, jika tempat tinggal tersebut bukan milik sendiri melainkan milik orang tua/sanak/saudara, dan tidak mengeluarkan suatu pembayaran apapun untuk mendiami tempat tinggal tersebut.6.Rumah dinas, jika tempat tinggal tersebut diperoleh dari pihak lain (bukan famili/orang tua) dan ditempati/didiami oleh rt tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun.7.Lainnya, jika tempat tinggal tersebut tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu kategori di atas, misalnya tempat tinggal milik bersama, rumah adat.Pengumpulan data yang mencakup penggunaan lahan untuk keperluan bisnis, pertanian, kehutanan, padang penggembalaan, sengaja tidak dicakup karena tidak tersedianya data secara spesifik sesuai kebutuhan penghitungan indikator.Hak atas hunian terjamin meliputi dua sub-komponen:(i) hak kepemilikan diakui sebagai dokumen yang sah dan memberikan kepastian bermukim, dan (ii) persepsi sebagai hunian terjamin, karena jenis kepemilikan dari hunian dianggap didukung oleh dokumen yang sah, dimana keduanya perlu ditunjukkan sebagai hunian terjamin.Jumlah rumahtangga bersumber dari hasil proyeksi penduduk yang dibuat berdasarkan data sensus penduduk terakhir. Penduduk dewasa adalah penduduk yang berumur 18 tahun dan lebih, dan penduduk yang berumur dibawah 18 tahun tetapi sudah kawin.
Cara Perhitungan (1):Indikator ini dihitung menurut jenis kepemilikan masing-masing sebagai berikut:...
Rasio kepatuhan IMB kabupaten/kota Parent
Perbandingan antara jumlah bangunan yang pemanfaatannya sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang berlaku dan total bangunan yang memiliki IMB di suatu kabupaten atau kota.
Jumlah pemanfaatan IMB yang sesuai peruntukannya / Jumlah IMB yang berlaku * 100%
Rasio laju perluasan lahan terbangun terhadap laju pertumbuhan penduduk Parent
Lahan terbangun adalah area tidak bervegetasi yang memiliki tutupan lahan buatan yang biasanya bersifat kedap air dan relatif permanen. Lahan terbangun terdiri atas permukiman, jaringan jalan, jaringan jalan kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut (SNI 7645:2010 tentang Klasifikasi penutupan lahan). Laju perluasan lahan terbangun adalah angka yang menunjukkan tingkat pertambahan area tidak bervegetasi yang memiliki tutupan lahan permanen maupun semi permanen yang bersifat kedap air.Menurut BPS, laju pertumbuhan penduduk adalah angka yang menunjukkan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar.Rasio laju perluasan lahan terbangun terhadap laju pertumbuhan penduduk adalah perbandingan laju perluasan lahan terbangun (tidak bervegetasi, memiliki tutupan permanen atau semi permanen yang kedap air) dengan laju pertumbuhan penduduk pada kurun waktu yang sama.
Laju perluasan lahan terbangun pada kurun waktu tertentu dibagi dengan laju pertumbuhan penduduk pad...
Tersedianya Lokasi Pembangunan lintas kabupaten/kota Parent
Tersedianya Lokasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota adalah perbandingan antara jumlah lokasi yang telah disediakan dan siap digunakan untuk pembangunan lintas kabupaten/kota dengan total jumlah lokasi yang dibutuhkan untuk proyek tersebut, dinyatakan dalam bentuk persentase. Ini mengukur ketersediaan dan kesiapan lokasi untuk proyek pembangunan yang melibatkan lebih dari satu wilayah administratif.
Luas_Pemanfaatan_Tanah_Sesuai_Peruntukan / Luas_Izin_Lokasi_Diterbitkan * 100% Keterangan: Luas_...
Tersedianya pembangunan lokasi dalam rangka penanaman modal. Parent
Tersedianya pembangunan lokasi dalam rangka penanaman modal merujuk pada ketersediaan atau penyediaan lahan atau tempat yang sudah dibangun atau siap dibangun yang akan digunakan untuk kegiatan investasi. Ini mencakup berbagai aspek, seperti: a) Penyediaan Lahan: Lahan yang sesuai untuk keperluan investasi, baik itu untuk pembangunan pabrik, kantor, atau fasilitas lainnya. b) Infrastruktur: Infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, air, dan fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan untuk operasional investasi. c) Perizinan dan Regulasi: Kepatuhan terhadap aturan dan peraturan yang berlaku, termasuk izin bangunan, izin lingkungan, dan lain-lain. d) Aksesibilitas: Kemudahan akses menuju lokasi, termasuk transportasi dan konektivitas. e) Kesiapan Lokasi: Lokasi yang siap digunakan dalam waktu dekat, dengan sedikit atau tanpa kebutuhan pengembangan lebih lanjut.
Luas tanah yang telah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya di atas izin lokasi / Luas izin lokas...
Tersedianya Tanah Obyek Landreform (TOL) yang siap diredistribusikan yang berasal Kelebihan dari Tanah Maksimum dan Tanah Absentee Parent
Tersedianya Tanah Obyek Landreform (TOL) yang siap diredistribusikan yang berasal dari Kelebihan dari Tanah Maksimum dan Tanah Absentee dapat diartikan sebagai tanah yang tersedia untuk redistribusi, yaitu: 1) Tanah Maksimum: Tanah yang berada di atas batas maksimum yang dapat dimiliki oleh seseorang atau kelompok, biasanya ditetapkan oleh pemerintah untuk menghindari ketimpangan dalam penguasaan dan pemilikan tanah. 2)Tanah Absentee: Tanah yang dimiliki oleh orang-orang yang tidak menggunakannya secara aktif, seringkali dimiliki oleh perusahaan swasta atau individu yang tidak berada di lokasi tersebut. Kedua jenis tanah ini dianggap sebagai sumber potensial untuk redistribusi tanah, dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan dalam penguasaan dan pemilikan tanah serta meningkatkan akses petani yang kurang mampu untuk memiliki tanah yang mereka gunakan
Jumlah penerima tanah obyek landreform dengan luasan yang diterima lebih besar atau sama dengan 0.5...
Tersedianya tanah untuk masyarakat Parent
kemampuan tanah untuk digunakan secara optimal, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan dilakukan dengan cara yang adil dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Luas tanah yang telah dimanfaatkan berdasarkan Izin Membuka Tanah / Luas Izin Membuka Tanah yang dit...
Persentase Ditetapkannya Hak Atas Tanah dalam Penguasaan dan Pengelolaan Pemerintah Daerah Parent
ukuran-ukuran yang digunakan untuk menilai keberhasilan atau efektivitas proses penetapan hak tersebut. Indikator ini membantu untuk memastikan bahwa penetapan hak dilakukan secara transparan dan akuntabel
Luas Tanah yang telah ditetapkan haknya oleh pemda / Total luas tanah yang dikuasai pemda * 100%
Persentase Informasi Petanahanan yang Dimanfaatkan Parent
Dimanfaatkan untuk mengukur seberapa besar proporsi informasi pertanahan yang tersedia dan digunakan oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Informasi pertanahan mencakup data dan informasi mengenai hak atas tanah, kepemilikan tanah, penggunaan tanah, dan informasi geospasial terkait pertanahan.
PIP = (I_manfaat / I_total) * 100% Keterangan: PIP = Persentase informasi pertanahan yang dimanfaat...
Menampilkan 821 - 840 dari 2396 data