Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1301 | Indeks Risiko Bencana | Parent | - | IRB dihasilkan dari suatu kajian risiko bencana. Pengkajian risiko bencana merupakan sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul dari suatu potensi bencana yang ada di suatu wilayah. Potensi tersebut dihitung dengan mempertimbangkan tingkat bahaya, kerentanan, dan kapasitas wilayah tersebut. Maka dari itu, terdapat 3 (tiga) komponen yang membentuk risiko, yaitu bahaya, kerentanan, dan kapasitas. Interaksi antara tiga komponen tersebut digunakan untuk memperoleh potensi risiko bencana suatu wilayah dengan memperhitungkan potensi jiwa terpapar, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan. | Risk = (Hazard x Vulnerability) / Capacity - Hazard (bahaya) dihitung berdasarkan probabilitas spasial, frekuensi dan kekuatan (magnitude) dari suatu fenomena alam seperti gempabumi, banjir, letusan gunung api, dan lainnya. - Vulnerability (kerentanan) dihitung berdasarkan parameter sosial budaya, ekonomi, fisik dan lingkungan. Kapasitas (Capacity) dinilai dengan menggunakan pendekatan tingkat ketahanan daerah berdasarkan tujuh prioritas yaitu: (1) Perkuatan kebijakan dan kelembagaan; (2) Pengkajian risiko dan perencanaan terpadu; (3) Pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik; (4) Penanganan tematik kawasan rawan bencana; (5) Peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana; (6) Perkuatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana; dan (7) Pengembangan sistem pemulihan bencana Semakin kecil nilai Indeks Risiko Bencana (IRB), diartikan semakin baik. Semakin kecil nilai indeks yang dihasilkan, dapat diartikan bahwa tingkat kapasitas semakin baik (meningkat), dengan nilai bahaya dan kerentanan yang cenderung dianggap konstan. Pembagian kelas tingkat Indeks Risiko Bencana sebagai berikut: • lndeks <13 adalah Rendah • lndeks 13 - 144 adalah Sedang • lndeks >144 adalah Tinggi | |||
| 1302 | Indeks Risiko Terorisme | Parent | - | Wilayah Administrasi: Nasional | Suatu ukuran yang digunakan untuk menilai tingkat risiko suatu negara atau wilayah terhadap ancaman terorisme | Menurut Laporan Kinerja BNPT tahun 2022, Indeks Risiko Terorisme diukur melalui dua dimensi utama: Dimensi Supply Pelaku: Mengukur potensi atau ketersediaan individu atau kelompok yang berpotensi melakukan aksi terorisme. Dimensi Target: Menilai kerentanan atau daya tarik suatu wilayah atau objek sebagai target aksi terorisme. | ||
| 1303 | Indeks Risiko Terorisme (Target) | Child | - | Wilayah Administrasi: Nasional | Dimensi Target: Menilai kerentanan atau daya tarik suatu wilayah atau objek sebagai target aksi terorisme. | Dimensi Target: Menilai kerentanan atau daya tarik suatu wilayah atau objek sebagai target aksi terorisme. | ||
| 1304 | Indeks Risiko Terorisme (Pelaku) | Child | - | Wilayah Administrasi: Nasional | Dimensi Supply Pelaku: Mengukur potensi atau ketersediaan individu atau kelompok yang berpotensi melakukan aksi terorisme. | Dimensi Supply Pelaku: Mengukur potensi atau ketersediaan individu atau kelompok yang berpotensi melakukan aksi terorisme. | ||
| 1305 | Jumlah Daerah yang melaksanakan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanganan Konflik Sosial yang efektif | Parent | provinsi | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | jumlah wilayah administratif (provinsi, kabupaten, atau kota) yang telah mengadopsi dan menerapkan strategi serta langkah-langkah yang tertuang dalam RAD Penanganan Konflik Sosial, dimana penerapannya berhasil menunjukkan hasil yang signifikan dalam: 1. Pencegahan Konflik: Adanya penurunan jumlah insiden konflik sosial di daerah tersebut. 2. Penanganan Konflik: Adanya mekanisme penanganan yang efektif saat konflik terjadi, yang dapat diukur dari kecepatan dan ketepatan respon serta resolusi konflik yang meminimalkan dampak negatif. 3. Pemulihan Pasca Konflik: Adanya upaya dan hasil yang terlihat dalam memulihkan kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis masyarakat yang terdampak konflik. 4. Pelibatan Masyarakat: Tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam proses pencegahan dan penanganan konflik, termasuk dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program. 5. Kerjasama Antar Pihak: Adanya koordinasi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. | Jumlah Daerah yang Efektif = (Jumlah Daerah yang Melaksanakan RAD Secara Efektif / Jumlah Total Daerah yang Melaksanakan RAD) * 100% | ||
| 1306 | Jumlah Kapasitas Pusat Pendidikan Polwan | Parent | orang | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Total kapasitas yang dimiliki oleh pusat pendidikan khusus untuk Polisi Wanita (Polwan), yaitu jumlah maksimal peserta didik yang dapat ditampung dan dididik dalam satu periode pendidikan di Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan). | Indikator ini dihitung berdasarkan kapasitas maksimal fasilitas pendidikan, termasuk ruang kelas, asrama, dan fasilitas pendukung lainnya yang tersedia di Sepolwan untuk menampung peserta didik dalam satu periode pendidikan. | ||
| 1307 | Jumlah Kasus Kejahatan Pembunuhan | Parent | kasus | Tingkat Organisasi Kepolisian | Konsep:Kasus kejahatan pembunuhan adalah kasus-kasus yang terjadi akibat kejahatan tindakan pembunuhan, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Buku Kedua Bab XXI tentang Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin. | Metode Perhitungan:Jumlah kasus kejahatan pembunuhan yang diukur adalah dalam kurun waktu satu tahun terakhir atau 12 bulan terakhir.Rumus: - | ||
| 1308 | Jumlah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika | Parent | perkara | Jumlah kasus hukum yang melibatkan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika dan prekursor narkotika. TPPU adalah upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, sehingga tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Dalam konteks ini, sumber harta tersebut adalah kejahatan terkait narkotika dan prekursor narkotika. | Jumlah berkas perkara TPPU hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dihitung dengan menjumlahkan seluruh berkas perkara yang telah diselidiki, disidik, atau diputus oleh pengadilan dalam periode tertentu. Setiap kasus yang memenuhi kriteria sebagai TPPU dengan tindak pidana asal narkotika atau prekursor narkotika dihitung sebagai satu perkara. | |||
| 1309 | Jumlah personel Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Pusdalops tingkat provinsi yang dikembangkan teknis dan manajerialnya | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah personel TRC dan Pusdalops di tingkat provinsi yang telah menerima pengembangan kapasitas dalam aspek teknis dan manajerial. Pengembangan teknis mencakup peningkatan keterampilan dalam penanganan bencana, seperti kaji cepat, koordinasi lapangan, dan penggunaan peralatan khusus. Pengembangan manajerial meliputi peningkatan kemampuan dalam perencanaan, pengorganisasian, pengendalian operasi, dan pengambilan keputusan strategis dalam penanggulangan bencana. | Menjumlahkan jumlah personel TRC dan Pusdalops di tingkat provinsi yang telah mengikuti program pelatihan atau pengembangan kapasitas dalam aspek teknis dan manajerial selama periode tertentu | ||
| 1310 | Jumlah provinsi yang memiliki kemampuan intelijen minimal | Parent | provinsi | Jumlah provinsi yang memiliki kapasitas intelijen dasar dalam mengumpulkan informasi dan menjalankan operasi untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. | Jumlah provinsi dengan kemampuan intelijen minimal dihitung dengan menjumlahkan seluruh provinsi yang memiliki struktur organisasi intelijen | |||
| 1311 | Jumlah Pusat Pendidikan Polwan | Parent | unit | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Jumlah lembaga pendidikan yang secara khusus didedikasikan untuk mendidik dan melatih Polisi Wanita (Polwan) di Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk membentuk dan mengembangkan kompetensi Polwan sesuai dengan standar dan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Jumlah Pusat Pendidikan Polwan dihitung dengan menjumlahkan semua lembaga pendidikan yang secara resmi diakui dan beroperasi untuk mendidik Polwan di Indonesia. | ||
| 1312 | Jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana | Parent | orang | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | a) Layanan Informasi Rawan Bencana: Informasi yang diberikan kepada warga negara tentang potensi risiko bencana, termasuk tindakan pencegahan, peringatan dini, dan cara merespons situasi bencana. Ini bisa berupa informasi yang disebarluaskan melalui berbagai saluran, seperti media massa, aplikasi ponsel, situs web, atau penyuluhan langsung. b) Jumlah Warga Negara: Total individu yang telah menerima atau mengakses layanan informasi tentang rawan bencana dalam periode waktu tertentu. | Jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana. | ||
| 1313 | Jumlah warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana | Parent | orang | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | a) Layanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana: Merupakan berbagai jenis informasi, pelatihan, dan tindakan yang diberikan kepada warga negara untuk meningkatkan kesadaran mereka mengenai potensi bencana dan bagaimana cara mempersiapkan dan menghadapinya. Ini termasuk pelatihan evakuasi, penyuluhan, simulasi bencana, dan akses ke panduan atau sumber daya terkait bencana. b) Jumlah Warga Negara yang Memperoleh Layanan: Total individu yang telah menerima atau mengakses layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana dalam periode waktu tertentu. | Jumlah warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana | ||
| 1314 | Kecepatan penyampaian informasi peringatan dini bencana ke publik | Parent | menit | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Indikator kecepatan penyampaian informasi kejadian bencana kepada publik adalah ukuran kuantitatif yang menggambarkan seberapa cepat informasi terkait suatu kejadian bencana disampaikan kepada masyarakat umum sejak waktu kejadian tersebut berlangsung | ΔT=Tp−Tk (Selisih Waktu = Waktu Penyampaian Informasi – Waktu Deteksi Kejadian Bencana) | ||
| 1315 | Ketersediaan SDM pencarian dan pertolongan yang terlatih | Parent | orang | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Ketersediaan jumlah SDM pencarian dan pertolongan yang terlatih hingga saat ini | Jumlah SDM pencarian dan pertolongan yang terlatih dari dahulu hingga saat ini | ||
| 1316 | Persentase cakupan layanan peringatan dini di daerah berisiko bencana | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase masyarakat yang mendapatkan layanan oleh sistem peringatan dini bencana di kawasan berisiko bencana | Jumlah kemampuan jangkauan peringatan dini bencana / jumlah populasi jiwa terpapar yang berada di kawasan berisiko bencana tinggi X 100% | ||
| 1317 | Persentase gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase Gangguan Trantibum yang Dapat Diselesaikan adalah perbandingan antara jumlah gangguan ketertiban umum dan keamanan yang berhasil diselesaikan dengan total jumlah gangguan ketertiban umum dan keamanan yang dilaporkan dalam periode tertentu. Ini mengukur tingkat keberhasilan dalam menangani dan menyelesaikan masalah ketertiban umum. | Persentase_Penyelesaian_Pengaduan = (Jumlah_Pengaduan_Diselesaikan / Jumlah_Pengaduan_Masuk) * 100% Keterangan: Persentase_Penyelesaian_Pengaduan : Persentase jumlah pengaduan pelanggaran yang berhasil diselesaikan. Jumlah_Pengaduan_Diselesaikan : Jumlah pengaduan pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan. Jumlah_Pengaduan_Masuk : Total pengaduan pelanggaran yang diterima. | ||
| 1318 | Persentase instansi yang berpartisipasi dalam sinergisitas penanggulangan terorisme | Parent | persen | Indikator ini menunjukkan proporsi instansi pemerintah yang aktif berpartisipasi dalam program sinergisitas penanggulangan terorisme, yaitu kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam melaksanakan rencana aksi penanggulangan terorisme Mengukur proporsi instansi pemerintah yang terlibat aktif dalam upaya kolaboratif penanggulangan terorisme melalui program sinergisitas antar kementerian/lembaga. | Dihitung dengan membagi jumlah instansi yang berpartisipasi dalam program sinergisitas penanggulangan terorisme dengan total jumlah instansi yang diidentifikasi sebagai pihak terkait dalam upaya penanggulangan terorisme, kemudian dikalikan dengan 100. Rumus: (Jumlah instansi yang berpartisipasi / Total instansi terkait) × 100 | |||
| 1319 | Persentase Kesesuaian Rencana Patroli Nasional | Parent | persen | Merupakan nilai yang menunjukkan kesesuaian kegiatan patroli Bakamla RI dengan Rencana Patroli Nasional yang tertuang pada Kebijakan Nasional KKPH PerPres Nomor 59 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Indikator ini menunjukkan kepatuhan pelaksanaan patroli dengan Kebijakan Nasional yang telah ditetapkan. | Dihitung berdasarkan besar persentase kegiatan patroli Bakamla RI terhadap seluruh total Patroli pada Rencana Patroli Nasional | |||
| 1320 | Persentase pemenuhan capaian kebutuhan dasar SPM sub urusan bencana | Parent | daerah | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Tingkat pemenuhan kebutuhan dasar yang ditetapkan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk sub urusan bencana di suatu daerah. SPM sub urusan bencana mencakup tiga jenis pelayanan dasar: (1) Pelayanan informasi rawan bencana: Penyediaan informasi mengenai wilayah rawan bencana kepada masyarakat yang berada atau berpotensi terpapar bencana. (2) Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana: Upaya yang dilakukan untuk mencegah dan mempersiapkan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana. (3) Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana: Tindakan penyelamatan dan evakuasi bagi korban saat terjadi bencana. | Jumlah kebutuhan dasar yang terpenuhi / Total kebutuhan dasar yang harus dipenuhi x 100% Jumlah kebutuhan dasar yang terpenuhi: Jumlah layanan dasar sub urusan bencana yang telah berhasil dipenuhi sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan. Total kebutuhan dasar yang harus dipenuhi: Jumlah keseluruhan layanan dasar sub urusan bencana yang seharusnya dipenuhi berdasarkan perencanaan dan standar yang berlaku. |