Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1261 | Persentase Kecukupan, Kesesuaian, dan Pengembangan SDM Kejaksaan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional | Jumlah Jaksa yang ideal berdasarkan beban kerja, wilayah dan letak geografis serta pengelolaan SDM yang baik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI | Rata-rata(Tingkat Kecukupan Personil, Tingkat Pengembangan Kapasitas SDM Kejaksaan dan Tingkat Pengelolaan SDM) | ||
| 1262 | Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Kelamin; Umur/Usia | Konsep dan Definisi:Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Yang dimaksud orang miskin adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. (Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum) Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum yang meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Pemohon bantuan hukum adalah orang atau kelompok yang mengajukan permohonan bantuan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang. Litigasi merupakan penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan. Non litigasi merupakan penyelesaian masalah hukum melalui jalur non pengadilan. | 1.Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum litigasi.Jumlah orang miskin yang memperoleh bantuan hukum litigasi sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dalam kurun waktu 12 bulan terakhir dibagi jumlah pemohon bantuan hukum litigasi dalam 12 bulan terakhir dikali 100%.Rumus:Keterangan:P BHL:Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum litigasiJMBHL:Jumlah orang miskin yang memperoleh bantuan hukum litigasi sesuai Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dalam 12 bulan terakhirJBHL:Jumlah permohonan bantuan hukum litigasi dalam 12 bulan terakhir2.Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum non litigasi.Jumlah orang miskin yang memperoleh bantuan hukum nonlitigasi sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dibagi seluruh permohonan bantuan hukum nonlitigasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir dikali 100%.Rumus:Keterangan:P BHNL:Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum nonlitigasiJMBHNL : Jumlah orang miskin yang memperoleh bantuan hukum nonlitigasi sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dalam 12 bulan terakhirJBHNL:Jumlah permohonan bantuan hukum nonlitigasi dalam 12 bulan terakhir | ||
| 1263 | Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pos bantuan hukum, sidang di luar gedung pengadilan, dan pembebasan biaya perkara | Parent | persen | Karakteristik Jumlah Perkara; Sifat Perkara | Konsep dan Definisi:Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, pada pasal 1 bahwa layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputi layanan pembebasan biaya perkara perdata, sidang di luar gedung Pengadilan dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum. Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah:Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan.Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik, atau geografis.Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan.Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.Layanan pembebasan biaya perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma. Layanan pembebasan biaya perkara meliputi perkara perdata permohonan, gugatan, dan eksekusi dalam tahun berjalan berlaku sejak perkara didaftarkan dan diterima oleh Pengadilan.Sidang di luar gedung pengadilan adalah sidang dapat dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan Negeri dalam bentuk sidang keliling atau sidang di zitting plaatz. Pos Bantuan Hukum atau Posbakum adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan Negeri untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Umum. | Indikator ini terbagi atas tiga layanan hukum, yaitu pos bantuan hukum, sidang di luar gedung pengadilan, dan pembebasan biaya perkara.1.Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pos bantuan hukum.Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pos bantuan hukum dibagi seluruh orang tidak mampu yang memohon layanan pos bantuan hukum dalam kurun waktu satu tahun tertentu atau 12 bulan terakhir dikali 100%.Rumus:Keterangan:P PLPBH :Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pos bantuan hukumJOTMLPBH :Jumlah orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pos bantuan hukum dalam 12 bulan terakhirJPLPBH:Jumlah seluruh orang tidak mampu yang memohon layanan pos bantuan hukum dalam 12 bulan terakhir2.Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa sidang di luar gedung pengadilan.Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa sidang di luar gedung pengadilan dibagi seluruh orang tidak mampu yang memohon layanan sidang di luar gedung pengadilan dalam kurun waktu satu tahun tertentu atau 12 bulan terakhir dikali 100%.Rumus:Keterangan:P PLSLG : Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa sidang di luar gedung pengadilanJOTMLSLG :Jumlah orang tidak mampu yang memperoleh layanan sidang di luar gedung pengadilan dalam 12 bulan terakhirJPLSLG :Jumlah seluruh orang tidak mampu yang memohon layanan sidang di luar gedung pengadilan dalam 12 bulan terakhir3.Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pembebasan biaya perkara.Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pembebasan biaya perkara dibagi seluruh orang tidak mampu yang memohon layanan pembebasan biaya perkara dalam kurun waktu satu tahun tertentu atau 12 bulan terakhir dikali 100%.Rumus:Keterangan:P PLPBP: Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pembebasan biaya perkaraJOTMPBP:Jumlah orang tidak mampu yang memperoleh layanan pembebasan biaya perkara dalam 12 bulan terakhirJPLPBP :Jumlah seluruh orang tidak mampu yang memohon pembebasan biaya perkara dalam 12 bulan terakhir | ||
| 1264 | Persentase Pemberian Bantuan Hukum Secara Litigasi dan Non Litigasi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Dalam indikator ini, pengukuran dilakukan terhadap pemberian bantuan hukum dalam lingkup litigasi dan non litigasi. | % litigasi: jumlah pemberian layanan bantuan hukum dalam lingkup litigasi / jumlah pemohon layanan bantuan hukum dalam lingkup litigasi x 100% % non litigasi: jumlah pemberian layanan bantuan hukum dalam lingkup non litigasi / jumlah pemohon layanan bantuan hukum dalam lingkup non litigasi x 100% % total: (%litigasi + %nonlitigasi)/2 | ||
| 1265 | Persentase Penanganan Perkara melalui Mediasi Penal, Diskresi Penuntutan, dan Denda Damai | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Jumlah perkara yang diselesaikan di luar pengadilan melalui Mediasi Penal, Diskresi Penuntutan, dan Denda Damai. Mediasi penal merupakan Alternatif penyelesaian perkara pidana di luar jalur penal; Penyampingan perkara atau diskresi penuntutan; dan denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. | (Σ perkara yang dilakukan penanganan melalui mediasi penal, diskresi penuntutan, dan denda damai/ Σperkara yang masuk)*100 | ||
| 1266 | Persentase Peningkatan Pengendalian Perkara | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Jumlah perkara yang diselesaikan melalui alternatif pemidanaan | (Σ perkara yang dituntut dengan alternatif pemidanaan/ Σ perkara yang dituntut)*100 | ||
| 1267 | Persentase Penyelesaian Eksekusi Putusan Perdata | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional | Penyelesaian pelaksanaan eksekusi perkara perdata pada peradilan umum | Jumlah permohonan eksekusi putusan perdata yang diselesaikan dibagi jumlah putusan perdata yang dimohonkan eksekusi x 100% | ||
| 1268 | Tingkat Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum | Parent | persen | Tingkat Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum adalah ukuran yang menggambarkan seberapa efektif prinsip keadilan restoratif diterapkan dalam sistem peradilan pidana. Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai penyelesaian yang adil, dengan fokus pada pemulihan hubungan dan keadaan semula, bukan hanya pada hukuman bagi pelaku. | 1. % Pidana Bersyarat = Jumlah putusan pidana bersyarat/Jumlah tuntutan pidana bersyarat x 100% 2. % Restitusi = jumlah putusan restitusi/jumlah tuntutan restitusi x 100% 3. % Diversi = jumlah diversi berhasil/jumlah perkara diversi x 100% % total= (%Pidana Bersyarat + %Restitusi + %Diversi) / 3 | |||
| 1269 | Tingkat Kecukupan Personil Jaksa | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Dalam kerangka institusi penegakan hukum, perlu dilihat sejauh mana sumber daya yang ada (jaksa) pada Kejaksaan RI dapat menerima dan menyelesaikan pengaduan yang masuk. | Σ personil / x 100% (Σ personil + Σ kebutuhan personil tambahan) Σ kebutuhan personil tambahan = Σperkara masuk - selesai rasio ideal personil | ||
| 1270 | Tingkat Kepatutan Hukum Lembaga Hukum | Parent | nilai | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Variabel Kepatutan Hukum Lembaga Hukum merupakan alat ukur terhadap perilaku lembaga hukum terhadap hukum | Σ Nilai indikator dalam Variabel Kepatutan Hukum Lembaga Hukum / Σ Indikator dalam Variabel Kepatutan Hukum Lembaga Hukum | ||
| 1271 | Tingkat Kepatutan Hukum Masyarakat | Parent | nilai | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Variabel Kepatutan Hukum Masyarakat merupakan alat ukur terhadap perilaku atau respon masyarakat terhadap hukum | Σ Nilai indikator dalam Variabel Kepatutan Hukum Masyarakat / Σ Indikator dalam Variabel Kepatutan Hukum Masyarakat | ||
| 1272 | Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Hukum | Parent | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Ukuran yang menunjukan sejauh mana masyarakat percaya bahwa lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan telah menjalankan tugasnya dengan adil, transparan, dan profesional | Jumlah masyarakat yang memiliki kepercayaan terhadap lembaga hukum/jumlah responden keseluruhan x 100% | ||
| 1273 | Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu | Parent | nilai | Wilayah Administrasi: Nasional | Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu adalah ukuran sejauh mana masyarakat merasa puas dengan layanan yang diberikan oleh Bawaslu RI dalam menyelesaikan sengketa terkait dengan proses pemilihan umum. Layanan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kemudahan akses informasi, kecepatan dan ketepatan penanganan sengketa, hingga kualitas komunikasi dan profesionalisme petugas. | Nilai Tingkat Kepuasan didapatkan dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui survey, wawancara mendalam, analisis media, dan studi literatur. Pengukuran IKM menggunakan skala likert berdasarkan PermenPANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Terdapat 9 variabel yaitu: (1) Persyaratan dan Jenis Pelayanan (2) Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (3) Waktu Penyelesaian (4) Biaya/Tarif (5) Kesesuaian Produk, Spesifikasi Jenis Pelayanan (6) Kompetensi Pelaksana (7) Perilaku Pelaksana (8) Sarana dan Prasarana (9) Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Tingkat kepuasan (dari penghitungan IKM) akan berupa nilai dan kategori dengan rentang sebagai berikut: - 25,00-64,99: D (tidak baik) - 65,00-76,60: C (kurang baik) - 76,61-88,30: B (baik) - 88,31-100,00: A (sangat baik) | ||
| 1274 | Tingkat Kesesuaian Pengelolaan SDM Jaksa | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Menilai manajemen sumber daya manusia pada lembaga hukum, tidak hanya dapat dilihat dari kecukupan personil maupun tingkat pengembangan kapasitas personil melainkan juga sejauh mana pengelolaan SDM sesuai dengan kebutuhan dan standar yang berlaku | %rata-rata skor indeks sistem merit + skor indeks profesionalitas + skor ketersediaan SOP | ||
| 1275 | Tingkat Pengembangan Kapasitas Personil Jaksa | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Melihat seberapa banyak personil yang memiliki wewenang untuk menangani perkara memperoleh pelatihan yang relevan dengan wewenangnya tersebut. | (Σ personil yang menerima diklat dasar + lanjutan/ Σ personil yang membutuhkan diklat dasar + lanjutan) x 100% | ||
| 1276 | Indeks Tertib Administrasi Pertanahan | Parent | indeks | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Untuk mengukur tingkat keteraturan, kelengkapan, dan keakuratan data serta dokumen pertanahan di suatu wilayah administratif (desa, kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota). Indeks ini mencerminkan sejauh mana wilayah tersebut telah menjalankan tata kelola pertanahan yang sesuai dengan kaidah administrasi pertanahan yang baik: legal, akuntabel, transparan, dan mudah diakses. | |||
| 1277 | Persentase Anak Memerlukan Perlindungan Khusus yang Mendapatkan Layanan Komprehensif | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | (1) Perlindungan Khusus Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (2)SPM adalah tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. | P = (A_LK / A_T) * 100% Keterangan: P = Persentase anak yang memerlukan perlindungan khusus dan mendapatkan layanan komprehensif A_LK = Jumlah anak yang memerlukan perlindungan khusus dan mendapatkan layanan komprehensif A_T = Seluruh anak yang memerlukan perlindungan khusus | ||
| 1278 | Persentase Penyelesaian Konflik | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase Penyelesaian Konflik adalah indikator yang mengukur proporsi jumlah kasus konflik yang berhasil diselesaikan dibandingkan dengan total jumlah konflik yang terjadi dalam suatu wilayah atau periode tertentu. | Persentase Penyelesaian Konflik = (Jumlah konflik yang diselesaikan / Jumlah total konflik yang terjadi) * 100% | ||
| 1279 | Persentase Penyelesaian Sengketa/Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase Penyelesaian Sengketa/Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup adalah persentase dari jumlah sengketa atau kasus tindak pidana lingkungan hidup yang berhasil diselesaikan dibandingkan dengan jumlah total kasus atau sengketa tindak pidana lingkungan hidup yang tercatat dalam suatu periode tertentu. | P_SK = (K_S / K_T) * 100% Keterangan: P_SK = Persentase penyelesaian sengketa/kasus tindak pidana lingkungan hidup K_S = Jumlah kasus yang diselesaikan K_T = Jumlah total kasus tindak pidana lingkungan hidup | ||
| 1280 | Angka Kematian yang Disebabkan Konflik | Parent | kematian perseratus ribu orang | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Kategori Korban: Masyarakat, TNI, POLRI | Konsep Dan Definisi:Kematian yang disebabkan konflik adalah kematian akibat konflik yang merujuk pada pendefinisian mengenai konflik di Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 mengenai Penanganan Konflik Sosial. Konflik merupakan perseteruan dan benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.Konflik dapat bersumber dari: a.Permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya. b. Perseteruanantar umatberagama atau interumat beragama, antarsuku, dan antaretnis. c.Sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota, dan provinsi. d. Sengketa sumber daya alam antar masyarakat atau antarmasyarakat dengan pelaku usaha. e. Distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat. | Jumlah korban meninggal akibat konflik dalam satu tahun terakhir dibagi dengan jumlah penduduk pada 12 bulan terakhir dikalikan 100.000 penduduk. Rumus: KDK=( JP/JK )×100.000 Keterangan:KDK :Kematian disebabkan konflikJK:Jumlah korban meninggal akibat konflikJP:Jumlah Penduduk |