Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1321 | Persentase Pemenuhan Postur Bakamla RI | Parent | persen | Mengukur persentase yang menunjukkan kemajuan proses pembangunan yang dilaksanakan Bakamla RI pada tahun dimaksud, dibandingkan dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan pada Postur Optimum Bakamla RI Tahun 2025-2045 | Persentase dari kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di tahun dimaksud terhadap total Rencana Pembangunan Sarana dan Prasarana Bakamla RI yang tercantum pada Postur Optimum Bakamla RI | |||
| 1322 | Persentase Pemenuhan Sarpras Profesionalisme dan Kesejahteraan | Parent | persen | Merupakan nilai yang menggambarkan kemajuan proses pemenuhan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan personil Badan Keamanan Laut RI pada tahun dimaksud. Sarana dan Prasarana dimaksud sesuai dengan yang ditetapkan pada Rencana Strategis Bakamla RI Tahun 2025-2029. | Persentase dari kegiatan pembangunan sarana dan prasarana profesionalisme dan kesejahteraan pegawai terhadap seluruh kebutuhan sarana dan prasarana profesionalisme dan kesejahteraan di Tahun 2025-2029 | |||
| 1323 | Persentase penanganan pra bencana | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Penanganan Pra-Bencana adalah serangkaian kegiatan dalam rangka memberikan pelayanan kebencanaan kepada masyarakat, peningkatan tata kelola dan meningkatkan kapasitas aparatur kabupaten.kota agar mampu melakukan upaya mitigasi dalam rangka pengurangan risiko bencana | Persentase_Kegiatan_Prabencana = (Jumlah_Kegiatan_Prabencana_Dilaksanakan / Jumlah_Target_Kegiatan_Prabencana) * 100% Keterangan: Persentase_Kegiatan_Prabencana : Persentase pelaksanaan kegiatan pra-bencana oleh kabupaten/kota pada tahun n. Jumlah_Kegiatan_Prabencana_Dilaksanakan : Jumlah kegiatan pra-bencana yang benar-benar dilaksanakan kabupaten/kota pada tahun n. Jumlah_Target_Kegiatan_Prabencana : Jumlah target kegiatan pra-bencana yang direncanakan oleh kabupaten/kota dan tercantum dalam rencana kerja Perangkat Daerah pada tahun n. | ||
| 1324 | Persentase Peningkatan Kemampuan Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis | Parent | persen | Mengukur sejauh mana peningkatan kemampuan pusat analisis dan pengendalian krisis dalam periode tertentu. Pusat analisis dan pengendalian krisis adalah unit atau lembaga yang bertugas memantau, menganalisis, dan mengoordinasikan respons terhadap situasi krisis untuk meminimalkan dampak negatifnya. | Persentase Peningkatan=(Nilai Kemampuan Saat Ini−Nilai Kemampuan Sebelumnya/Nilai Kemampuan Sebelumnya)×100% Di mana "Nilai Kemampuan" dapat diukur berdasarkan indikator kinerja utama (IKU) yang ditetapkan, seperti kecepatan respons, akurasi analisis, dan efektivitas koordinasi. sumber: Penerapan Manajemen Risiko - Kementerian Keuangan RI | |||
| 1325 | Persentase penurunan nilai indeks risiko bencana nasional | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | IRBI dihasilkan dari dokumen kajian risiko bencana. Pengkajian risiko bencana merupakan sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul dari suatu potensi bencana. Potensi tersebut dihitung dengan mempertimbangkan tingkat bahaya, kerentanan, dan kapasitas wilayah tersebut yangm menjadi pembentuk komponen IRBI. Interaksi antara tiga komponen tersebut digunakan untuk memperoleh potensi risiko bencana suatu wilayah dengan memperhitungkan potensi jiwa terpapar, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan. | (IRBI T+1- IRBI T0) / IRBI T0 x 100% | ||
| 1326 | Persentase penyelesaian dan pendampingan dokumen kebencanaan sampai dengan dinyatakan sah/legal | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Proporsi penyelesaian dokumen-dokumen terkait kebencanaan, seperti Kajian Risiko Bencana (KRB), Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), dan Rencana Kontinjensi (Renkon), yang telah difasilitasi melalui pendampingan hingga dinyatakan sah atau legal oleh otoritas yang berwenang. | Jumlah dokumen kebencanaan yang disahkan / Jumlah total dokumen kebencanaan yang direncanakan x 100% Jumlah dokumen kebencanaan yang disahkan: Jumlah dokumen terkait kebencanaan yang telah selesai disusun dan dinyatakan sah atau legal oleh otoritas yang berwenang. Jumlah total dokumen kebencanaan yang direncanakan: Jumlah keseluruhan dokumen kebencanaan yang direncanakan untuk disusun dan disahkan dalam periode tertentu. | ||
| 1327 | Persentase penyelesaian dokumen kebencanaan sampai dengan dinyatakan sah/legal | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Dokumen kebencanaan merupakan salah satu dokumen pemerintahan daerah yang wajib disediakan dalam rangka penetapan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan karateristik daerah | Persentase_Penegakan_Perda = (Jumlah_Perdaperkada_Ditegakkan / Jumlah_Perdaperkada_Bersanksi) * 100% Keterangan: Persentase_Penegakan_Perda : Persentase Perda/Perkada yang memuat sanksi dan telah ditegakkan. Jumlah_Perdaperkada_Ditegakkan : Jumlah Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang memuat sanksi dan telah ditegakkan. Jumlah_Perdaperkada_Bersanksi : Jumlah keseluruhan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang memuat sanksi. | ||
| 1328 | Proporsi Penduduk yang Merasa Aman Berjalan Sendirian di Area Tempat Tinggalnya | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Waktu Siang/Malam | Seberapa banyak penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya. Indikator ini mencakup beberapa aspek yang meliputi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggal pada siang dan malam hari. Indikator ini biasanya digunakan sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan sektoral di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat serta perencanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh | Proporsi Penduduk yang Merasa Aman Berjalan Sendirian di Area Tempat Tinggalnya (%) = (Jumlah Penduduk yang Merasa Aman Berjalan Sendirian di Area Tempat Tinggalnya / Jumlah Penduduk) x 100% | ||
| 1329 | Proporsi tahanan yang melebihi masa penahanan terhadap seluruh jumlah tahanan | Parent | persen | Jenis Kelamin; Umur/Usia; Lama Waktu Penahanan | Konsep dan Definisi:Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Penahanan dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana dalam hal sesuai Pasal 21 ayat 4 (a) dan (b) KUHAP yang berada pada Rumah Tahanan Negara. Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pembentukan Rutan didasarkan pada adanya kebutuhan dalam proses penegakan hukum. Pada Pasal 22 ayat (1) mengamanatkan Jenis penahanan dapat berupa:a.penahanan rumah tahanan negara;b.penahanan rumah;c.penahanan kota.Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Penjelasan dari Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa sepanjang belum terdapat rumah tahanan negara di tempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor Kepolisian Negara, di kantor Kejaksaan Negeri, di Lembaga Pemasyarakatan, di rumah sakit dan dalam keadaan yang memaksa di tempat lain. Penjelasan ini memberikan isyarat bahwa penahanan Rutan dapat dilakukan di Kantor Kepolisian, Kejaksaan, Lapas, rumah sakit dan tempat lainnya, dengan catatan apabila belum terbentuk Rutan.Masa penahanan yang diukur adalah selama proses:Penyidikan (20+40 hari) dan dapat diperpanjang berdasarkan Pasal 29 ayat (1) KUHAP selama 30+30 hari;Penuntutan (20+30 hari) dan dapat diperpanjang berdasarkan Pasal 29 ayat (1) KUHAP selama 30+30 hariPengadilan (30+60 hari) dan dapat diperpanjang berdasarkan Pasal 29 ayat (1) KUHAP selama 30+30 hari di Pengadilan NegeriTidak termasuk penahanan ketika pemeriksaan banding dan kasasi (Pasal 24 – 26 KUHAP).Dalam kaitannya dengan pidana anak serta penahanan terhadap anak maka merujuk pada Pasal 30 – 35 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu penahanan dilakukan untuk kepentingan:a.Penyidikan (7+8 hari);b.Penuntutan (5+5 hari);c.Pengadilan (10+15 hari);Tidak termasuk pemeriksaan di tingkat banding dan kasasi. Anak yang dimaksud adalah anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih yang ditempatkan pada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). | Metode Perhitungan:Jumlah tahanan yang melebihi masa penahanan pada akhir tahun t dibagi dengan jumlah tahanan pada akhir tahun t dikalikan 100%. Rumus:Keterangan:P TMMP : Proporsi tahanan yang melebihi masa penahanan terhadap seluruh jumlah tahananJTMMP : Jumlah tahanan yang melebihi masa penahanan pada akhir tahun tJT :Jumlah tahanan pada akhir tahun t | ||
| 1330 | Tercapainya indeks penyelenggaraan sub urusan trantibum kategori baik | Parent | daerah | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang mencapai kategori "baik" dalam Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (IPKKU). IPKKU adalah ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola penyelenggaraan Trantibum yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu. | Jumlah provinsi atau kabupaten/kota yang mencapai skor IPKKU dalam rentang yang dikategorikan sebagai "baik" sesuai dengan standar yang ditetapkan. | ||
| 1331 | Terlaporkannya pelaksanaan SPM sub urusan bencana ke pusat | Parent | dokumen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah dokumen laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) kepada pemerintah pusat mengenai pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana. Pelaporan ini mencakup informasi tentang pemenuhan jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Jumlah dokumen laporan pelaksanaan SPM sub urusan bencana yang disampaikan oleh pemerintah daerah ke pemerintah pusat dalam periode tertentu. | ||
| 1332 | Terpenuhinya capaian mutu layanan SPM sub urusan trantibum | Parent | daerah | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang berhasil memenuhi standar mutu layanan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum). SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. | Jumlah pemerintah daerah yang telah mencapai atau melampaui standar mutu layanan yang ditetapkan dalam SPM untuk sub urusan trantibum. | ||
| 1333 | Terpenuhinya Kebutuhan SPM sub urusan Kebakaran yang sesuai standar* | Parent | daerah | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang telah memenuhi standar pelayanan minimal dalam sub urusan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan ini mencakup aspek-aspek seperti kesiapan personel, ketersediaan sarana dan prasarana, serta efektivitas layanan pemadaman dan penyelamatan kebakaran. | Jumlah pemerintah daerah yang telah mencapai atau melampaui standar pelayanan minimal yang ditetapkan dalam sub urusan kebakaran. | ||
| 1334 | Terverifikasinya data penduduk yang berhak menerima SPM, data agregat penduduk yang telah menerima KIE, dan data penduduk yang mengikuti pelatihan pencegahan/gladi kesiapsiagaan di daerah rawan bencana tingkat provinsi | Parent | dokumen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Data penduduk yang berhak menerima SPM: Dokumen yang memuat informasi mengenai individu atau kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan layanan dasar sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Data agregat penduduk yang telah menerima KIE: Dokumen yang berisi data kumulatif mengenai jumlah dan karakteristik penduduk yang telah mendapatkan program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi terkait penanggulangan bencana atau layanan publik lainnya. Data penduduk yang mengikuti pelatihan pencegahan atau gladi kesiapsiagaan di daerah rawan bencana: Dokumen yang mencatat individu atau kelompok yang telah berpartisipasi dalam kegiatan pelatihan atau simulasi kesiapsiagaan menghadapi bencana di wilayah yang rentan terhadap bencana. | Jumlah dokumen yang telah diverifikasi dan memenuhi kriteria yang ditetapkan | ||
| 1335 | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polri | Parent | persen | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polri merupakan indikator yang mencerminkan seberapa puas masyarakat atas kinerja Polri dalam memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat dalam penerimaan pengaduan, tindak lanjut pengaduan, dan penyelesaian pengaduan. | Survei ini menggunakan skala penilaian 0-100. DM= (∑Ri x Ni/5 x ∑Ni) x 100 DM: Tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelesaian pengaduan masyarakat Ri: Rating i yang diberikan pada suatu pernyataan kuesioner yang menggunakan skala Likert 1-5 Ni: Jumlah pernyataan kuesioner yang memperoleh rating i | |||
| 1336 | Tingkat pemenuhan Minimum Essential Police Equipment (MEPE) | Parent | persen | MEPE adalah peralatan dasar yang diperlukan oleh petugas Kepolisian untuk melakukan tugasnya dengan efektif dan aman yaitu perlatan pelindung pribadi, perangkat komunikasi, dan alat operasional lainnya yang memastikan bahwa Kepolisian dapat melaksanakan peran mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik. | MEPE dihitung berdasarkan rerata pemenuhan komponen peralatan dasar berikut: X1: Pemenuhan Almatsus X2: Pemenuhan terhadap perbekalan umum X3: Pemenuhan terhadap fasilitas konstruksi MEPE= ∑Wi x Xi Wi: Bobot masing-masing komponen (W1=70%, W2=15%, W3=15%) Xi: Nilai masing-masing komponen | |||
| 1337 | Tingkat Risiko Penduduk Terkena Kejahatan/Crime Rate | Parent | kejahatan perseratus ribu penduduk | Angka yang menggambarkan risiko terjadinya sejumlah tindak kejahatan pada setiap 100.000 orang penduduk. | Crime Rate = (Jumlah Peristiwa Kejahatan pada Tahun t/Jumlah Penduduk) x 100.000 | |||
| 1338 | Waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran | Parent | menit | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Waktu Tanggap Penanganan Kebakaran: Adalah waktu yang diperlukan dari saat laporan kebakaran diterima hingga saat tim penyelamat atau pemadam kebakaran mulai melakukan tindakan penanganan kebakaran, seperti tiba di lokasi atau memulai pemadaman. Ini mencakup waktu yang diperlukan untuk: 1) Menerima Laporan: Waktu dari saat kebakaran dilaporkan ke pusat kontrol (misalnya, pusat panggilan darurat) hingga laporan diterima oleh tim tanggap darurat. 2) Persiapan dan Pergerakan: Waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan dan mengirimkan tim pemadam kebakaran dari stasiun atau lokasi mereka ke lokasi kebakaran. 3) Tindakan Awal: Waktu yang diperlukan dari saat tim tiba di lokasi hingga mulai melakukan tindakan penanganan, seperti memulai pemadaman kebakaran. | Rata-rata waktu tanggap, dihitung dari pelaporan, penyiapan tim dan peralatan, jarak tempuh dan kesiapan pemadaman kebakaran | ||
| 1339 | Fragile State Index | Parent | - | Fragile States Index (FSI) adalah indeks tahunan yang menilai kerentanan negara-negara terhadap konflik atau keruntuhan berdasarkan berbagai tekanan yang mereka hadapi. Indeks ini dikembangkan oleh The Fund for Peace (FFP), sebuah lembaga think tank independen yang berfokus pada pencegahan konflik dan promosi keamanan global. FSI menilai kerentanan suatu negara terhadap konflik atau keruntuhan dengan mengevaluasi tekanan politik, sosial, dan ekonomi yang dihadapinya. Indeks ini mencerminkan sejauh mana sebuah negara dapat mengelola tekanan internal dan eksternal tanpa mengalami destabilisasi atau kegagalan fungsi. | Rumus atau Perhitungan: FSI didasarkan pada 12 indikator utama yang dikelompokkan ke dalam empat kategori: GoodStats Indikator Kohesi: Aparat Keamanan (Security Apparatus) Elit yang Terpecah (Factionalized Elites) Keluhan Kelompok (Group Grievance) Indikator Ekonomi: Penurunan Ekonomi dan Kemiskinan (Economic Decline and Poverty) Pembangunan Ekonomi yang Tidak Merata (Uneven Economic Development) Migrasi dan Brain Drain (Human Flight and Brain Drain) Indikator Politik: Legitimasi Negara (State Legitimacy) Layanan Publik (Public Services) Hak Asasi Manusia dan Aturan Hukum (Human Rights and Rule of Law) Indikator Sosial dan Lintas Sektor: Tekanan Demografis (Demographic Pressures) Pengungsi dan IDP (Refugees and Internally Displaced Persons) Intervensi Eksternal (External Intervention) Setiap indikator dinilai pada skala 0 hingga 10, di mana 0 menunjukkan stabilitas tertinggi dan 10 menunjukkan kerentanan tertinggi. Skor total FSI untuk sebuah negara adalah jumlah dari 12 indikator tersebut, sehingga rentang skor total adalah dari 0 hingga 120. | |||
| 1340 | Indeks Keamanan Informasi | Parent | - | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah nilai seluruh area keamanan informasi sebagai alat evaluasi untuk menganalisa tingkat kesiapan pengamanan informasi di suatu Organisasi atau Pemerintah Daerah, dilakukan secara self assessment untuk kemudian diverifikasi oleh BSSN. |