Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Rilis

10 November 2025

Versi
Tunjukkan data
Menampilkan 1281–1300 dari 2,396 indikator
No Kode Indikator Nama Indikator Tipe Satuan Klasifikasi Definisi Rumus Perhitungan
1281 Angka korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) per 100.000 penduduk Parent orang Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Jenis Eksploitasi Konsep dan Definisi:Perdagangan manusia menurut UU No. 21 Tahun 2007, merupakan kejahatan perdagangan orang ketika seseorang merekrut, mengangkut, melabuhkan, mengirimkan, memindahkan atau menerima seseorang melalui ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, jeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat untuk memperoleh persetujuan dari orang lain yang memiliki kendali atas seseorang, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut baik yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia.Selanjutnya, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UU No. 21 Tahun 2007 ini. Undang-Undang juga menetapkan sebagai perdagangan orang jika ada orang yang dibawa ke dalam wilayah Indonesia untuk tujuan dieksploitasi dan jika ada orang yang dibawa keluar dari wilayah Indonesia untuk tujuan eksploitasi. Perdagangan manusia terjadi bilamana korban dipaksa untuk melakukan pekerjaan diluar kehendaknya untuk keuntungan si pelaku. Perdagangan manusia dapat terjadi dalam berbagai bentuk namun apapun itu selalu merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan melawan hukum di Indonesia. Tujuan dari perdagangan orang selalu untuk mengeksploitasi korban untuk keuntungan orang lain. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI telah mengembangkan sistem aplikasi pencatatan dan pelaporan kekerasan perempuan dan anak, termasuk korban TPPO, melalui SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak). Sistem ini dapat di akses oleh semua unit layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di tingkat nasional, provinsi, dan kab/kota rill time dan akurat. Sistem dibangun sebagai platform pendataan, monitoring dan evaluasi kekerasan perempuan dan anak di Indonesia. SIMFONI PPA versi 2 (tahun 2022) menambahkan variabel baru untuk TPPO yang mencakup variable proses, cara dan tujuan dari TPPO. Pada SIMFONI PPA, data korban TPPO menjelaskan unsur TPPO yang terdiri atas cara, proses, dan tujuan. Cara terbagi atas ancaman, jeratan hutang, kekerasan, pemalsuan, penculikan, praktik kerja, adopsi ilegal, janji/iming-iming, penyalahgunaan kekuasaan. Proses TPPP mencakup unsur: lokasi perekrutan, daerah tujuan, daerah tujuan akhir, dan metode pemindahan. Tujuan TPPO mencakup jenis eksploitasi, antara lain ekspoitasi seksual, pernikahan paksa/pengantin pesanan, eksploitasi ekonomi (dijadikan sebagai anak jalanan, pekerja jermal) dan lain sebagainya, serta jenis kerentanan, yang terdiri atas: ancaman, penahanan gaji, menahan dokumen berharga, pembatasan komunikasi, hutang, pembatasan bepergian dan kebebasan, pemaksaaan mengkonsumsi alkohol dan obat terlarang. Metode Perhitungan:Jumlah korban perdagangan orang dibagi dengan jumlah penduduk pada 12 bulan terakhir dikalikan100.000 penduduk.Rumus: Keterangan:AKPM:Angka korban perdagangan orangJKPM:Jumlah korban perdagangan orang pada 12 bulan terakhirJP:Jumlah Penduduk pada 12 bulan terakhirJumlah korban perdagangan orang tersedia dari berbagai sumber yang kemudian dikompilasi dalam laporan gugus tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Institusi yang berkontribusi dalam penyediaan data tersebut adalah:a.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melalui dinas PPPA, UPTD PPAb.Kementerian Sosial yang berasal dari data Rumah Perlindungan/Trauma Center (RPTC), Rumah Perlindungan Sosial Wanita (RPSW), dan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA),c.Kepolisian yang berasal dari data gabungan Poldadan Bareskrim POLRI.d.Kementerian Luar Negeri, Direktorat Perlindungan WNI dan BHI.e.Fasilitas kesehatanDari institusi tersebut terdapat jumlah korban perdagangan orang berdasarkan laporan polisi dan korban yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi, reintegrasi dan pemulangan.
1282 Cakupan Deteksi Dini Intelijen Parent persen Upaya penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan sebagai bentuk deteksi dini dan cegah dini dari segala bentuk potensi ancaman terhadap eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak terdapat rumus matematis standar untuk mengukur cakupan deteksi dini dalam intelijen. Namun, efektivitas deteksi dini dapat dievaluasi melalui indikator kualitatif seperti:​ Jumlah dan kualitas informasi intelijen yang berhasil dikumpulkan terkait potensi ancaman. Kecepatan respons terhadap informasi yang diperoleh. Tingkat keberhasilan dalam mencegah atau menanggulangi ancaman berdasarkan informasi yang dideteksi
1283 Clearance Rate Tindak Pidana Parent persen Tingkat penyelesaian kasus tindak pidana secara keseluruhan Tingkat Penyelesaian Kasus = (Jumlah Kasus Tindak Pidana yang Diselesaikan / Jumlah Total Kasus Tindak Pidana yang Masuk) x 100%​ Keterangan: Jumlah Kasus Tindak Pidana yang Diselesaikan: Jumlah kasus yang telah mencapai putusan akhir atau penyelesaian, baik melalui proses peradilan maupun alternatif penyelesaian lainnya.​ Jumlah Total Kasus Tindak Pidana yang Masuk: Jumlah keseluruhan kasus tindak pidana yang dilaporkan atau terdaftar dalam periode waktu tertentu.
1284 Clearance Rate Tindak Pidana Narkotika Parent persen Tingkat penyelesaian kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika Clearance Rate Tindak Pidana Narkotika = (Jumlah Kasus Narkotika yang Diselesaikan / Jumlah Total Kasus Narkotika yang Dilaporkan) x 100%​ Keterangan: Jumlah Kasus Narkotika yang Diselesaikan: Jumlah kasus narkotika yang telah mencapai penyelesaian, baik melalui proses peradilan maupun alternatif penyelesaian lainnya.​ Jumlah Total Kasus Narkotika yang Dilaporkan: Jumlah keseluruhan kasus tindak pidana narkotika yang dilaporkan atau terdaftar dalam periode waktu tertentu.
1285 Global Terrorism Index Parent - GTI menilai dampak terorisme di 163 negara, mencakup 99,7% populasi dunia. Indeks ini memberikan skor komposit untuk menyediakan peringkat ordinal negara-negara berdasarkan dampak terorisme, dengan skor 0 menunjukkan tidak ada dampak dari terorisme dan 10 menunjukkan dampak terukur tertinggi dari terorisme. Rumus atau Perhitungan: Skor GTI untuk suatu negara dalam tahun tertentu didasarkan pada sistem penilaian unik yang memperhitungkan dampak relatif dari insiden terorisme. Ada empat indikator yang dihitung dalam skor tahunan setiap negara:​ - Total jumlah insiden teroris dalam setahun​ - Total jumlah kematian yang disebabkan oleh teroris dalam setahun​ - Total jumlah cedera yang disebabkan oleh teroris dalam setahun​ - Total tingkat kerusakan properti akibat insiden teroris dalam setahun​ Setiap indikator diberi bobot yang berbeda:​ - Jumlah total insiden: bobot 1​ - Jumlah total kematian: bobot 3​ - Jumlah total cedera: bobot 0,5​ - Jumlah total kerusakan properti: bobot antara 0 dan 3 tergantung pada tingkat keparahan​ Bobot terbesar umumnya diberikan pada kematian. Tingkat kerusakan properti dibagi lagi menjadi empat kategori tergantung pada tingkat kerusakan yang diukur oleh satu insiden. Mayoritas insiden dikodekan dalam GTD sebagai tingkat kerusakan properti 'tidak diketahui', sehingga tidak mendapatkan skor, dengan peristiwa 'katastrofik' sangat jarang terjadi.
1286 Indeks Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Parent - Indeks Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) merupakan indikator yang mengukur kinerja institusi Polri secara komprehensif dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Indeks Kamtibmas dihitung dari rata-rata terbobot dari dua dimensi pembentuk Indeks Kamtibmas yaitu Indeks Harkamtibmas (bobot 56%) dan Indeks Gakkum Polri (bobot 44%).
1287 Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) Parent - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Merupakan nilai yang menggambarkan situasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia Menggunakan rata-rata aritmetika dengan formulasi penghitungan: IKLN = ( 1/6 ) * ( ∑ D ) ∑ D = Jumlah Nilai Dimensi Variabel dan Sumber Data: - Dimensi Kapasitas Patroli - Dimensi Kapasitas Pemantauan - Dimensi Pengendalian Kejahatan Laut - Dimensi Pengendalian Pelanggaran Laut - Dimensi Pengendalian Pencemaran Laut - Dimensi Pengendalian Kecelakaan Laut
1288 Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) Dimensi Pengendalian Kejahatan Laut Child - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Pengendalian Keajahatan laut menjadi salah satu dimensi yang diukur pada Indeks Keamanan Laut nasional. Terdapat beberapa sub-dimensi pada Dimensi Pengendalian Kejahatan Laut, yaitu subdimensi pengendalian angka kejahatan lintas negara/Trans-national Crimes (TnC), subdimensi pengendalian angka perampokan/pencurian di Wilayah Perairan Indonesia dan Subdmensi Pengendalian Penggunaan Senjata Api di wilayah Perairan Indonesia Menggunakan rata-rata aritmetika dengan formulasi penghitungan: IKLN = ( 1/6 ) * ( ∑ D ) ∑ D = Jumlah Nilai Dimensi Variabel dan Sumber Data: - Dimensi Kapasitas Patroli - Dimensi Kapasitas Pemantauan - Dimensi Pengendalian Kejahatan Laut - Dimensi Pengendalian Pelanggaran Laut - Dimensi Pengendalian Pencemaran Laut - Dimensi Pengendalian Kecelakaan Laut
1289 Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) Dimensi Pengendalian Pelanggaran Laut Child - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Dimensi Pengendalian Pelanggaran Laut ini terdapat beberapa subdimensi yaitu pengendalian angka angka pelanggaran kapal ikan nasional yang ditangkap, pengendalian angka pelanggaran kapal ikan asing yang ditangkap, pengendalian pelanggaran kapal niaga berbendera nasional dan berbendera asing yang ditangkap dan pengendalian angka imigram ilegal Menggunakan rata-rata aritmetika dengan formulasi penghitungan: IKLN = ( 1/6 ) * ( ∑ D ) ∑ D = Jumlah Nilai Dimensi Variabel dan Sumber Data: - Dimensi Kapasitas Patroli - Dimensi Kapasitas Pemantauan - Dimensi Pengendalian Kejahatan Laut - Dimensi Pengendalian Pelanggaran Laut - Dimensi Pengendalian Pencemaran Laut - Dimensi Pengendalian Kecelakaan Laut
1290 Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) Dimensi Pengendalian Pencemaran Laut Child - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Dimensi pengendalian Pencemaran Lautmerupakan nilai yang terbentuk dari dari beberapa subdimensi, yaitu pengendalian angka insiden pencemaran dan perusakan yang bersumber dari kapal di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, pengendalian angka insiden pencemaran yang bersumber dari pertambangan minyak dan gas di wiayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dan pengendalian angka pencemaran yang bersumber dari daratan. Menggunakan rata-rata aritmetika dengan formulasi penghitungan: IKLN = ( 1/6 ) * ( ∑ D ) ∑ D = Jumlah Nilai Dimensi Variabel dan Sumber Data: - Dimensi Kapasitas Patroli - Dimensi Kapasitas Pemantauan - Dimensi Pengendalian Kejahatan Laut - Dimensi Pengendalian Pelanggaran Laut - Dimensi Pengendalian Pencemaran Laut - Dimensi Pengendalian Kecelakaan Laut
1291 Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) Dimensi Pengendalian Kecelakaan Laut Child - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Dimensi Pengendalian Kecelakaan Laut merupakan nilai yang terbentuk dari beberapa subdimensi, yaitu pengendalian angka kecelakaan laut, pengendalian angka kematian akibat kecelakaan laut, serrta armada keselamatan Menggunakan rata-rata aritmetika dengan formulasi penghitungan: IKLN = ( 1/6 ) * ( ∑ D ) ∑ D = Jumlah Nilai Dimensi Variabel dan Sumber Data: - Dimensi Kapasitas Patroli - Dimensi Kapasitas Pemantauan - Dimensi Pengendalian Kejahatan Laut - Dimensi Pengendalian Pelanggaran Laut - Dimensi Pengendalian Pencemaran Laut - Dimensi Pengendalian Kecelakaan Laut
1292 Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) Dimensi Kapasitas Patroli Child - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi IKLN merupakan nilai yang menggambarkan situasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia Menggunakan rata-rata aritmetika dengan formulasi penghitungan: IKLN = ( 1/6 ) * ( ∑ D ) ∑ D = Jumlah Nilai Dimensi Variabel dan Sumber Data: - Dimensi Kapasitas Patroli - Dimensi Kapasitas Pemantauan - Dimensi Pengendalian Kejahatan Laut - Dimensi Pengendalian Pelanggaran Laut - Dimensi Pengendalian Pencemaran Laut - Dimensi Pengendalian Kecelakaan Laut
1293 Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) Dimensi Kapasitas Pemantauan Child - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi IKLN merupakan nilai yang menggambarkan situasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia Menggunakan rata-rata aritmetika dengan formulasi penghitungan: IKLN = ( 1/6 ) * ( ∑ D ) ∑ D = Jumlah Nilai Dimensi Variabel dan Sumber Data: - Dimensi Kapasitas Patroli - Dimensi Kapasitas Pemantauan - Dimensi Pengendalian Kejahatan Laut - Dimensi Pengendalian Pelanggaran Laut - Dimensi Pengendalian Pencemaran Laut - Dimensi Pengendalian Kecelakaan Laut
1294 Indeks Kepuasan Layanan Kepolisian Parent - Indeks Kepuasan Layanan Kepolisian (IKLK) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Pelaksanaan survei IKLK ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN RB No.14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan IKLK Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Secara umum, rumus untuk menghitung Indeks Kepuasan Layanan Kepolisian dapat dihitung sebagai berikut: IKLK=(∑Si x Wi/∑Wi) Si: Skor kepuasan pada indikator layanan ke-i (misalnya, kualitas pelayanan, waktu respons, sikap petugas, dll.) Wi: Bobot dari setiap indikator, yang menunjukkan pentingnya indikator tersebut dalam keseluruhan penilaian kepuasan.
1295 Indeks Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) Parent - Indeks Harkamtibmas mengukur kinerja Polri untuk melakukan upaya pemeliharaan Kamtibmas serta pencegahan terjadinya tindak kejahatan. Indeks Harkamtibmas dihitung dari rata-rata terbobot dari 10 indikator kinerja pembentuk dimensi Harkamtibmas. Indikator kinerja beserta bobotnya masing-masing dalam Dimensi Harkamtibmas adalah sebagai berikut: X1 : Road Safety Index (6,28%) X2 : Index Community Policing (7,83%) X3 : Response Time kehadiran Polisi di TKP (13,43%) X4 : Tingkat Keamanan di Jalur Perairan Indonesia (8,06%) X5 : Persentase pengamanan objek vital dan target rentan (11,25%) X6 : Tingkat kualitas penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkadar dan berintensitas tinggi ( 6,94%) X7 : Persentase kemampuan reduksi potensi gangguan (7,45%) X8 : Crime rate (17,36%) X9 : Persentase penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya (17,36%) X10 : Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri (aspek Harkamtibmas) (4,05%)
1296 Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Parent - Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Sub Urusan Bencana: Indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah dalam menangani dan mengelola kesiapsiagaan, mitigasi, dan penanggulangan bencana. Indeks ini mencakup berbagai aspek yang berhubungan dengan upaya pencegahan, penanganan darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana terjadi. Beberapa komponen yang mungkin termasuk dalam indeks ini antara lain: 1. Kesiapsiagaan terhadap bencana, seperti pelatihan, simulasi, dan koordinasi antar instansi terkait. 2. Penyuluhan kepada masyarakat tentang tindakan yang harus dilakukan saat bencana. 3. Sarana dan prasarana penanggulangan bencana, seperti sistem peringatan dini dan pusat informasi bencana. 4. Tindak lanjut pasca bencana, termasuk pemulihan dan rehabilitasi bagi korban bencana. Indeks ini bertujuan untuk memastikan bahwa daerah memiliki sistem yang siap dan responsif terhadap potensi bencana yang mungkin terjadi, serta mampu meminimalkan dampak bencana bagi masyarakat Sub Urusan Trantibum: Indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas dan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban, keamanan, dan ketenteraman masyarakat (Trantibum) di tingkat pemerintah daerah. Indeks ini mencakup berbagai aspek, seperti penanganan keamanan, pengelolaan potensi kerawanan sosial, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan menciptakan kondisi yang aman dan tertib bagi masyarakat. Secara umum, Indeks Trantibum diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai sejauh mana daerah tersebut berhasil dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta memberikan rasa aman bagi warganya. Indeks ini juga berguna untuk mengevaluasi dan merencanakan kebijakan terkait pengelolaan ketenteraman sosial. Sub urusan Kebakaran: Indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas dan kesiapan pemerintah daerah dalam mencegah, menangani, dan mengurangi dampak kebakaran. Indeks ini mencakup berbagai upaya yang dilakukan untuk memastikan penanggulangan kebakaran berjalan dengan baik, termasuk pencegahan kebakaran, respons cepat, serta pemulihan pasca-kebakaran. Beberapa komponen yang dapat dimasukkan dalam indeks ini meliputi: 1. Kesiapsiagaan dan kesiapan petugas pemadam kebakaran, seperti pelatihan, peralatan yang memadai, serta jumlah dan distribusi pos pemadam kebakaran di daerah. 2. Upaya pencegahan kebakaran, termasuk sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran dan langkah-langkah pencegahannya (misalnya, pemeriksaan rutin terhadap instalasi listrik atau peralatan yang rawan menyebabkan kebakaran). 3. Sistem peringatan dini kebakaran, seperti detektor kebakaran dan sistem alarm yang efektif untuk memperingatkan masyarakat dan petugas pemadam kebakaran dengan cepat. 4. Koordinasi antarinstansi terkait, seperti antara petugas pemadam kebakaran, polisi, rumah sakit, dan organisasi relawan, dalam menangani kebakaran dengan cepat dan efektif. 5. Tindak lanjut pasca-kebakaran, termasuk pemulihan area yang terkena kebakaran dan pemberian bantuan kepada korban kebakaran. Indeks ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai seberapa baik pemerintah daerah mempersiapkan diri dalam menghadapi ancaman kebakaran dan seberapa cepat serta efektif respons terhadap kejadian kebakaran, sehingga dapat meminimalkan kerugian dan dampak yang ditimbulkan.
1297 Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub Urusan Bencana Child - Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Sub Urusan Trantibum: Indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas dan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban, keamanan, dan ketenteraman masyarakat (Trantibum) di tingkat pemerintah daerah. Indeks ini mencakup berbagai aspek, seperti penanganan keamanan, pengelolaan potensi kerawanan sosial, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan menciptakan kondisi yang aman dan tertib bagi masyarakat. Secara umum, Indeks Trantibum diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai sejauh mana daerah tersebut berhasil dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta memberikan rasa aman bagi warganya. Indeks ini juga berguna untuk mengevaluasi dan merencanakan kebijakan terkait pengelolaan ketenteraman sosial.
1298 Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub Urusan Trantibum Child - Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Sub Urusan Trantibum: Indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas dan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban, keamanan, dan ketenteraman masyarakat (Trantibum) di tingkat pemerintah daerah. Indeks ini mencakup berbagai aspek, seperti penanganan keamanan, pengelolaan potensi kerawanan sosial, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan menciptakan kondisi yang aman dan tertib bagi masyarakat. Secara umum, Indeks Trantibum diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai sejauh mana daerah tersebut berhasil dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta memberikan rasa aman bagi warganya. Indeks ini juga berguna untuk mengevaluasi dan merencanakan kebijakan terkait pengelolaan ketenteraman sosial.
1299 Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub Urusan Kebakaran Child - Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Sub urusan Kebakaran: Indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas dan kesiapan pemerintah daerah dalam mencegah, menangani, dan mengurangi dampak kebakaran. Indeks ini mencakup berbagai upaya yang dilakukan untuk memastikan penanggulangan kebakaran berjalan dengan baik, termasuk pencegahan kebakaran, respons cepat, serta pemulihan pasca-kebakaran. Beberapa komponen yang dapat dimasukkan dalam indeks ini meliputi: 1. Kesiapsiagaan dan kesiapan petugas pemadam kebakaran, seperti pelatihan, peralatan yang memadai, serta jumlah dan distribusi pos pemadam kebakaran di daerah. 2. Upaya pencegahan kebakaran, termasuk sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran dan langkah-langkah pencegahannya (misalnya, pemeriksaan rutin terhadap instalasi listrik atau peralatan yang rawan menyebabkan kebakaran). 3. Sistem peringatan dini kebakaran, seperti detektor kebakaran dan sistem alarm yang efektif untuk memperingatkan masyarakat dan petugas pemadam kebakaran dengan cepat. 4. Koordinasi antarinstansi terkait, seperti antara petugas pemadam kebakaran, polisi, rumah sakit, dan organisasi relawan, dalam menangani kebakaran dengan cepat dan efektif. 5. Tindak lanjut pasca-kebakaran, termasuk pemulihan area yang terkena kebakaran dan pemberian bantuan kepada korban kebakaran. Indeks ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai seberapa baik pemerintah daerah mempersiapkan diri dalam menghadapi ancaman kebakaran dan seberapa cepat serta efektif respons terhadap kejadian kebakaran, sehingga dapat meminimalkan kerugian dan dampak yang ditimbulkan.
1300 Indeks Profesionalitas SDM Polri Parent - Indeks Profesinalitas SDM Polri adalah pengukuran yang ditetapkan untuk mengukur kualitas sikap, derajat pengetahuan dan keahlian yang dimiliki oleh SDM Polri dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimensi Indeks Profesinalitas SDM Polri meliputi: K: SIPK bagi anggota Polri dan e-kinerja bagi PNS/PPPK Polri D: Data pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplin PNPP R: Data penilaian rohani P: Data penilaian psikologi Kes: Data penilaian pemeriksaan kesehatan J: Data penilaian jasmani Ak: Data kualifikasi dan kompetensi IPS= (0,3K + 0,3D + 0,09R + 0,09P + 0,08Kes + 0,07J + 0,07Ak)