Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan yang digunakan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

Beranda
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Walidata

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital

Instansi

Kementerian PPN/Bappenas

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Dirilis

Monday, 10 November 2025

Versi
Tabel Kode Referensi Indikator Pembangunan
Kode Indikator Nama Indikator Parent/Child Definisi Rumus Perhitungan
Proporsi rumah tangga yang memiliki anak umur 1-17 tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dari pengasuh dalam setahun terakhir Parent
Konsep Dan Definisi:Indikator ini diukur dalam konteks rumah tangga, yaitu menanyakan mengenai anak yang tinggal di suatu rumah tangga. Definisi mengenai anak maupun konteks rumah tangga serta definisi kekerasan fisik dan psikis selaras dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, juga sesuai dengan definisi kekerasan dalam Pandangan Umum (General Comment) Komite Hak Anak No. 13 tentang Hak Anak untuk Bebas dari Kekerasan. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pada indikator ini, umur anak yakni 1-17 tahun. Anak yang dimaksud yakni anak kandung, anak tiri maupun anak angkat/anak adopsi, yang tinggal di rumah tangga maupun tinggal di luar rumah tangga. Yang dimaksud sebagai pengasuh adalah orang dewasa yang tinggal di rumahtangga tersebut, termasuk ayah dan ibu, paman atau bibi, kakek atau nenek, maupun orang dewasa lain yang tinggal di rumah dan terlibat mengasuh anak seperti asisten rumah tangga. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak Indikator ini mengukur proporsi anak mulai dari umur 1 (satu) tahun sampai kurang dari 18 (delapan belas) tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dari pengasuh. Mengacu pada Survei Klaster Multi Indikator atau Multi- Indicator Cluster Survey (MICS) yang juga telah diadopsi ke Modul Ketahanan Sosial (HANSOS) dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), hukuman fisik atau hukuman badan mengacu pada suatu tindakan yang dimaksudkan untuk menyebabkan rasa sakit atau ketidaknyamanan secara fisik, tetapi tidak diniatkan untuk membuat anak cedera. Hukuman fisik meliputi mendorong/mengguncang badannya, mencubit, menjewer, menampar, memukul, menjambak, menendang, dan sebagainya. Mendorong/ mengguncang badan adalah menggoyang bagian belakang badan anak lebih dari sekali, dalam hal ini termasuk menyuruh anak berdiri. Menampar, memukul, menjambak, atau menendang termasuk memukul dengan tangan atau dengan benda/alat lain. Agresi psikologis meliputi memanggilnya bodoh, pemalas, tidak sayang lagi, tidak berguna atau sebutan lain yang sejenis. Beberapa orang tua menggunakan makian secara lisan seperti ini saat mendidik anak untuk tidak melakukan perilaku buruk. Selain itu, yang termasuk ke dalam agresi psikologis adalah membentak atau menakuti anak. Hukuman disiplin secara fisik dan agresi psikologis cenderung tumpang tindih dan sering terjadi bersama- sama.
Jumlah rumah tangga yang memiliki anak umur 1-17 tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi...
Rasio kekerasan terhadap anak per 10.000 anak Parent
Rasio Kekerasan terhadap Anak per 10.000 Anak adalah perbandingan antara jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan atau tercatat dengan jumlah total anak dalam populasi, dinyatakan dalam satuan per 10.000 anak. Ini mengukur tingkat kejadian kekerasan terhadap anak dan mempermudah perbandingan antar wilayah atau periode waktu yang berbeda.
Persentase_Anak_Terdampingi = (Jumlah_Anak_Korban_Kekerasan_Terdampingi / Jumlah_Anak_Penduduk_U18)...
Rasio kekerasan terhadap perempuan, termasuk TPPO (per 100.00 penduduk perempuan) Parent
Rasio Kekerasan terhadap Perempuan, termasuk TPPO (per 100.000 Penduduk Perempuan) adalah perbandingan antara jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan kasus TPPO dengan jumlah total penduduk perempuan, dinyatakan dalam satuan per 100.000 penduduk perempuan. Ini mengukur tingkat kejadian kekerasan terhadap perempuan dan perdagangan perempuan dan anak, serta mempermudah perbandingan antar wilayah atau periode waktu yang berbeda.
Jumlah_Perempuan_Mengalami_Kekerasan / Jumlah_Penduduk_Perempuan * 100000 Keterangan: Jumlah_Peremp...
Regulasi yang menjamin akses yang setara bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan pelayanan, informasi dan pendidikan terkait kesehatan seksual dan reproduksi Parent
Tersedianya regulasi yang menjamin akses yang setara bagi perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi dan pendidikan terkait kesehatan seksual dan reproduksi.HukumHukum dan undang-undang adalah aturan resmi terkait tindakan yang ditentukan, atau secara resmi diakui mengikat dan ditegakkan oleh otoritas pengendali yang mengatur perilaku aktor (termasuk orang-orang, perusahaan, asosiasi, lembaga pemerintah). Mereka diadopsi atau diratifikasi oleh cabang legislative pemerintah dan dapat secara resmi diakui dalam Konstitusi atau ditafsirkan oleh pengadilan. Hukum yang mengatur kesehatan seksual dan reproduksi tidak selalu terkandung dalam satu undang-undang.Peraturan/regulasiRegulasi dianggap sebagai perintah, keputusan eksekutif, Menteri atau administrasi lainnya. Pada tingkat kota, regulasi disebut juga tata cara. Peraturan dan tata cara yang dikeluarkan oleh entitas pemerintah memiliki kekuatan hukum, meskipun dibatasi oleh tingkat otoritas penerbit. Pada metodologi indikator ini, hanya peraturan dengan aplikasi tingkat nasional yang dipertimbangkan.PembatasanBanyak undang-undang dan regulasi memuat batasan dalam lingkup penerapannya yang meliputi, meskipun tidak terbatas pada usia, jenis kelamin, status perkawinan, dan persyaratan untuk otorisasi pihak ketiga. Semua pembatasan tersebut merupakan hambatan untuk akses yang setara terhadap layanan, informasi dan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi.Sistem hukum jamakDidefinisikan sebagai sistem hukum dari berbagai sumber hukum saling berdampingan. Sistem seperti itu biasanya berkembang selama periode waktu tertentu sebagai konsekuensi dari warisan kolonial, agama dan faktor sosial budaya lainnya. Contoh sumber hukum yang mungkin berdampingan di bawah sistem hukum jamak meliputi: hukum umum Inggris, hukum perdata Prancis atau lainnya, hukum perundang-undangan, dan adat dan agama hukum. Konsistensi berbagai sumber hukum dapat menciptakan kontradiksi mendasar dalam sistem hukum, yang menghasilkan hambatan untuk akses penuh dan setara ke layanan, informasi dan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi.Indikator ini berupaya menyediakan pengukuran global pertama secara komprehensif tentang kerangka kerja hukum dan regulasi yang sejalan dengan Program Aksi pada Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan 1994 (International Conference on Population and Development/ICPD), Aksi pada Platform Beijing (1995), dan standar HAM internasional.Indikator ini merupakan persentase (%) skala 0 hingga100 (ketersediaan hukum dan regulasi nasional yang menjamin akses yang setara), yang menunjukkan status dan kemajuan suatu negara dalam ketersediaan hukum dan regulasi nasional tersebut. Sebagai catatan, indikator ini hanya mengukur ketersediaan hukum dan regulasi, namun tidak mengukur implementasinya. Indikator mengukur lingkungan hukum dan regulasi pada 4 (empat) area tematik yang didefinisikan sebagai parameter kunci dalam layanan kesehatan seksual dan reproduksi, yaitu diantaranya: 1.Layanan maternal; 2.Keluarga berencana dan kontrasepsi; 3.Pendidikan dan informasi seksualitas yang komprehensif; 4.HIV dan HPV (Human Papilloma Virus).Masing-masing area tematik diwakili oleh komponen individual yang merefleksikan (i) kritis dari perspektif substantif, ii) jangkauan spektrum layanan, informasi dan Pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, daniii) subjek kerangka hukum dan regulasi nasional.Secara total terdapat 13 komponen sebagai berikut: AREA I. LAYANAN MATERNAL Komponen 1. Layanan persalinan Komponen 2. Komoditas penyelamatan jiwa Komponen 3. Aborsi Komponen 4. Layanan Pasca Aborsi AREA II. KELUARGA BERENCANA DAN KONTRASEPSI Komponen 5. Kontrasepsi Komponen 6. Inform consent untuk layanan kontrapsesi Komponen 7. Kontrasepsi darurat AREA III. PENDIDIKAN DAN INFORMASI SEKSUALITAS YANG KOMPREHENSIF Komponen 8. Hukum/regulasi Komponen 9. Kurikulum AREA IV. HIV DAN HPV Komponen 10. Tes dan konseling HIV Komponen 11. Penanganan dan perawatan HIV Komponen 12. Kerahasiaan status kesehatan bagi orang yang hidup dengan HIV (ODHA) Komponen 13. Vaksin HPVUntuk masing-masing 13 komponen, dikumpulkan informasi tentang ketersediaan (i) pemungkin hukum tertentu (hukum dan peraturan positif) dan (ii) penghambat hukum. Untuk setiap komponen, faktor pemungkin dan penghambat spesifik didefinisikan sebagai pendukung dan hambatan untuk komponen tersebut. Bahkan pada hukum positif, hambatan hukum dapat merusak akses yang setara ke layanan, informasi dan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi sehingga metodologi ini dirancang untuk menangkap hal tersebut.
Indikator ini mengukur faktor pemungkin dan penghambat hukum spesifik untuk 13 komponen di empat are...
Rasio Kewirausahaan Perempuan Parent
Rasio kewirausahaan merupakan perbandingan jumlah perempuan yang berusaha dibantu buruh tetap dengan total angkatan kerja pada tahun yang sama. Berusaha dibantu buruh tetap atau buruh dibayar adalah berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh atau pekerja tetap yang dibayar. Perempuan yang termasuk angkatan kerja adalah perempuan usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.
(Jumlah Perempuan Angkatan Kerja Berusaha Dibantu Buruh Tetap/Total Angkatan Kerja Perempuan) x 100...
Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang Berperspektif Gender dan Hak Anak Sesuai Parent
tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga yang dilakukan oleh tenaga konselor dan psikolog atau tenaga layanan profesi lainnya sesuai kebutuhan melalui peningkatan kapasitas orang tua/keluarga atau orang yang bertanggung jawab terhadap Anak dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi Anak agar tercipta kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik Anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran
PK = (KG + PHA) * (PK + DM) Keterangan: PK = Pembelajaran Keluarga KG = Kesetaraan Gender PHA = Pen...
Tingkat Pemanfaatan Data Gender dan Anak dalam Perencanaan, Evaluasi dan/atau Penyusunan Parent
data gender dan anak secara konsisten dan berkelanjutan, diperlukan peraturan sebagai payung hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan daerah. Keberadaan peraturan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap penyelenggaraan sistem data gender dan anak sebagai bahan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan/program/kegiatan yang responsif gender
P = (P_D / P_T) * 100% Keterangan: P = Tingkat pemanfaatan data gender dan anak P_D = Jumlah progra...
Indeks Akses terhadap Keadilan (Access to Justice Index) Parent
Konsep dan Definisi:Akses terhadap keadilan adalah jalan bagi masyarakat untuk mempertahankan dan memulihkan hak serta menyelesaikan permasalahan hukum baik melalui mekanisme formal maupun informal, termasuk di dalamnya kemampuan masyarakat, sesuai dengan standar hak asasi manusia. Akses terhadap keadilan dilihat dari dua permasalahan, yaitu kapabilitas individu dan pemenuhan standar hak asasi manusia dalam mekanisme penyelesaian permasalahan hukum. Kedua permasalahan ini digunakan sebagai acuan penilaian agar mendapatkan gambaran mengenai capaian akses terhadap keadilan di Indonesia. Pertanyaan utama dalam pengukuran indeks akses terhadap keadilan yaitu sebagai berikut: Bagaimana gambaran kondisi akses terhadap keadilan di Indonesia?Pertanyaan ini lalu diturunkan dalam pertanyaan - pertanyaan sebagai berikut:Permasalahan hukum apa yang sering dialami oleh masyarakat di Indonesia?Bagaimana mekanisme formal dan informal yang ditempuh masyarakat saat menyelesaikan permasalahan hukum yang sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia?Bagaimana kemampuan masyarakat Indonesia dalam menempuh mekanisme formal dan informal dalam upaya menyelesaikan permasalahan hukum (termasuk mempertahankan hak dan memulihkan hak) yang sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia?Bagaimana hasil dari proses penyelesaian permasalahan hukum masyarakat tersebut (termasuk mempertahankan hak dan memulihkan hak) yang sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia?Indeks ini akan menjadi indeks akses terhadap keadilan pertama di Asia yang menggunakan kerangka dan alat ukur untuk menyediakan informasi terkait akses terhadap keadilan di Indonesia.
Metode Perhitungan:Berdasarkan definisi yang telah dinyatakan sebelumnya, terdapat tujuh aspek yang...
Indeks Budaya Hukum Parent
Indeks Budaya Hukum adalah salah satu pilar dalam Indeks Pembangunan Hukum (IPH) yang bertujuan untuk mengukur tingkat pemahaman, kesadaran, hingga kepatutan hukum masyarakat; serta mengukur tingkat kepatutan hukum lembaga hukum.
Indeks Budaya Hukum = Σ (Skor Variabel × Bobot Variabel)​ Skor Variabel adalah nilai yang diperoleh...
Indeks Efektivitas Kinerja Rezim Anti Pencucian Uang Parent
Indeks efektivitas kinerja rezim Anti Pencucian Uang (IE) adalah alat ukur yang dirancang untuk mengevaluasi sejauh mana suatu negara berhasil dalam melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU. Indeks ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif terkait efektivitas institusi dan mekanisme yang ada dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU
Rumus Perhitungan: ??????= ∑▒〖?_?×?_? 〗 dimana: Xi = Dimensi Indeks Efektivitas Wi = pembobot unt...
Indeks Kelembagaan Hukum Parent
Indeks Kelembagaan hukum adalah pelembagaan fungsi hukum untuk meningkatkan sinergi antar LPH melalui dukungan aparaturnya yang berintegritas. Pilar Kelembagaan Hukum dijabarkan kedalam variabel dan indicator Dimana penjabaran masing-masing variabel tersebut menggambarkan elemen terpenting dalam pengembangan kelembagaan hukum agar terciptanya supremasi hukum dalam negara hukum (rule of law)
Σ Variabel 1-3 / 3
Indeks Kualitas Peraturan Perundang-undangan Parent
Adalah indeks yang mengukur kualitas proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan
Σ Nilai indikator dalam Indeks Kualitas Peraturan Perundang-undangan
Indeks Materi Hukum Parent
Indeks Materi Hukum merupakan indeks yang mengukur pilar materi hukum dalam Indeks Pembangunan Hukum, sebagai representasi capaian pembentukan peraturan perundang-undangan yang taat asas (formil dan materiil) serta pemenuhan kebutuhan hukum berdasarkan perkembangan di masyarakat. Indeks Materi Hukum terdiri dari dua variabel yaitu Prosedur Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Taat Asas dan Kesesuaian Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan.
Indeks Materi Hukum dihitung secara komposit dengan menggabungkan tiga metode perhitungan data (data...
Indeks Pembangunan Hukum Parent
Indeks Pembangunan Hukum (IPH) adalah indeks yang mengukur pilar pembangunan hukum sebagai representasi capaian pembangunan hukum di Indonesia. Adapun lima pilar dalam IPH terdiri dari budaya hukum (legal culture), materi hukum (legal substance), kelembagaan hukum (legal structure), penegakan hukum (law enforcement), serta informasi dan komunikasi hukum (information and communication of law).
Indeks Pembangunan Hukum dihitung secara komposit dengan menggabungkan tiga metode perhitungan data...
Indeks Penegakan Hukum Parent
Indeks Penegakan Hukum dalam IPH adalah indeks yang mengukur penerapan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan putusan hakim
Σ Variabel 1-8 / 8
Indeks Perlindungan Saksi dan Korban Parent
Indeks Perlindungan Saksi dan Korban (IPSK) adalah nilai capaian penyelenggaraan pelayanan perlindungan saksi dan korban tindak pidana berdasarkan sepuluh dimensi penilaian.
Hasil survei terhadap 10 (sepuluh) dimensi: 1. Keterlibatan LPSK dari awal hingga akhir proses perad...
Indeks Reformasi Hukum Parent
Reformasi Hukum adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan di bidang hukum dalam upaya penataan regulasi yang berkualitas bersih dan akuntabel pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Indeks Reformasi Hukum (IRH) adalah instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
-
Jumlah paten granted dari perguruan tinggi Parent
Kekayaan intelektual adalah konsep hukum yang mencakup hak atas karya kreatif atau inovasi yang diciptakan oleh individu atau kelompok. Hak ini memberikan perlindungan hukum untuk mencegah pihak lain menggunakan, memproduksi, atau mendistribusikan karya tersebut tanpa izin. Kekayaan intelektual meliputi beberapa kategori utama yaitu Hak Cipta, Desain Industri, Merek Dagang, Rahasia Dagang, Indikais Geografis DTLST, dan termasuk Paten serta Paten Sederhana. Paten dan Paten sederhana yang dihasilkan oleh perguruan tinggi perlu dilihat sebagai kinerja dari produktivitas hasil ilmu pengetahuan yang dalam perguruan tinggi. Jumlah paten granted perguruan tinggi adalah jumlah keseluruhan (kumulatif) paten (termasuk paten sederhana) yang dihasilkan oleh perguruan tinggi pada tahun tertentu.
Dihitung jumlah kekayaan intelektual perguruan tinggi dengan jenis paten dan paten sederhana secara...
Jumlah Produk/Jasa Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Didaftarkan Kekayaan Intelektualnya Parent
Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok atas hasil olah pikirnya, seperti karya, cipta, dan karsa. KI juga dikenal dengan istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR).
-
Persentase Capaian Implementasi Stranas TPPU Parent
Persentase capaian pemenuhan implementasi rencana aksi yang dilakukan oleh seluruh Anggota Komite TPPU dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU
((Total rencana aksi tercapai dari masing-masing K/L di bidang pencegahan)/(Total rencana aksi kesel...
Menampilkan 1241 - 1260 dari 2396 data