Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Rilis

10 November 2025

Versi
Tunjukkan data
Menampilkan 1841–1860 dari 2,396 indikator
No Kode Indikator Nama Indikator Tipe Satuan Klasifikasi Definisi Rumus Perhitungan
1841 Persentase penerbitan perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan di bidang lingkungan hidup dan SDA berkelanjutan Parent persen Proporsi perizinan berusaha yang telah diterbitkan dengan memenuhi persetujuan lingkungan, dibandingkan dengan total perizinan berusaha yang diajukan dalam sektor lingkungan hidup dan pengelolaan SDA berkelanjutan. Indikator ini mencerminkan sejauh mana proses perizinan berusaha telah mematuhi ketentuan persetujuan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah. Rumus Perhitungan: Persentase Penerbitan Perizinan = (Jumlah Perizinan yang Diterbitkan/ Jumlah Permohonan Perizinan yang Diajukan) × 100 % Keterangan Variabel: - Jumlah Perizinan yang Diterbitkan → Total izin yang telah disetujui dan diterbitkan setelah melalui proses evaluasi sesuai dengan regulasi lingkungan hidup dan SDA berkelanjutan. - Jumlah Permohonan Perizinan yang Diajukan → Total permohonan izin yang masuk dalam periode tertentu.
1842 Persentase Pengurangan dan Penghapusan Merkuri dari Baseline Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Pengurangan Merkuri adalah upaya pembatasan Merkuri secara bertahap pada kegiatan perederan Merkuri, penggunaan Merkuri, dan pengendalian emisi dan lepasan Merkuri. Penghapusan Merkuri adalah upaya pelarangan produksi Merkuri, penggunaan Merkuri, dan/ atau penggantian Merkuri dengan bahan alternatif yang ramah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Persentase pengurangan dan penghapusan merkuri dari baseline 50 ton penggunaan merkuri dihitung dari jumlah pengurangan dan penghapusan merkuri tahun berjalan dibagi dengan jumlah baseline merkuri yang telah ditetapkan dikali dengan seratus persen.Rumus: Keterangan:PPPM = Persentase pengurangan dan penghapusan merkuriJPPMT = Jumlah pengurangan dan penghapusan merkuri tahun berjalan JBMT = Jumlah baseline merkuri yang telah ditetapkanCatatan:Pengurangan dan penghapusan merkuri di tahun 2020 dan 2021 sebesar 10% dari baseline 10 ton. Sementara pengurangan dan penghapusan di tahun 2022 sampai 2024 sebesar 20% dari baseline 10 ton.
1843 Persentase penurunan potensi kehilangan PDB sektor terdampak bahaya iklim Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, Pembangunan Berketahanan Iklim telah menjadi salah satu prioritas nasional (PN) ke 6 (enam) dalam RPJMN 2020-2024 yaitu Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim. Peningkatan ketahanan iklim di Indonesia difokuskan pada 4 (empat) sektor terdampak perubahan iklim yaitu: 1. Sektor Kelautan dan Pesisir; 2. Sektor Air; 3. Sektor Pertanian; dan 4. Sektor Kesehatan. Kontribusi kegiatan ketahanan iklim terhadap penurunan kerugian ekonomi dapat dibedakan menjadi: (1) kegiatan inti yang dapat langsung berkontribusi pada penurunan kerugian ekonomi pada sektor terdampak iklim; dan (2) kegiatan yang secara tidak langsung melalui peningkatan kapasitas ketahanan iklim dan penurunan tingkat kerentanan wilayah, yang dapat menurunkan risiko bahaya sektoral. Kegiatan inti merupakan kegiatan aksi ketahanan iklim yang keluarannya dapat secara langsung berkontribusi pada penurunan kerugian ekonomi di 4 (empat) sektor prioritas (Sektor Kelautan dan Pesisir, Sektor Air, Sektor Kesehatan dan Sektor Pertanian). Keluaran dari kegiatan inti dapat dikonversikan dalam nilai rupiah PDB. Kegiatan pendukung merupakan kegiatan pembangunan yang keluarannya sulit atau tidak dapat dikonversikan dalam nilai rupiah PDB, sehingga tidak secara langsung berkontribusi pada penurunan kerugian ekonomi pada empat sektor prioritas. Keluaran dari kegiatan pendukung menurunkan risiko bahaya sektoral melalui peningkatan kapasitas ketahanan iklim dan penurunan tingkat kerentanan, yang dapat berimplikasi pada pengurangan kerugian ekonomi dampak perubahan iklim. Cara Perhitungan pada Sektor Kelautan dan Pesisir: Pada sub sektor kelautan, focus pada kapal dan produksi ikan dengan kegiatan inti yang dinilai adalah penyediaan kapal penangkap ikan, penyediaan system informasi peringatan dini iklim laut, penyediaan system informasi peringatan dini iklim laut, penyediaan system informasi navigasi pelayaran, penyediaan system informasi penangkapan ikan, serta penyediaan infrastruktur keselamatan pelayaran. Selanjutnya keluaran kegiatan inti tesebut dikonversikan dalam dalam nilai rupiah PDB. Pada sub sektor pesisir, focus pada luas pemukiman dengan kegiatan inti yang dinilai adalah penyediaan bangunan/vegetasi pelindung pantai, penyediaan bangunan pengendali banjir, penataan Kawasan dan bangunan rumah serta relokasi pemukiman, penyediaan dan perlindungan sarana produksi perikanan budidaya, dan penyediaan system informasi peringatan dini. Selanjutnya keluaran kegiatan inti tesebut dikonversikan dalam dalam nilai rupiah PDB. Cara Perhitungan pada Sektor Air: Fokus pada debit air dan luas Kawasan yang dilindungi. Pada focus debit air, kegiatan inti yang dinilai adalah penyediaan bangunan penampung debit air, rehabilitasi daerah tangkapan ikan, penerapan teknologi penambahan debit air, penerapan teknologi daur ulang dan reklamasi air, pencegahan kehilangan air, penanganan banjir. Pada fokus luas kawasan yang dilindungi, kegiatan inti yang dinilai adalah penanganan banjir. Selanjutnya keluaran kegiatan inti tesebut dikonversikan dalam dalam nilai rupiah PDB. Cara Perhitungan pada Sektor Pertanian: Kegiatan inti yang dinilai adalah penyediaan bangunan penampung air irigasi, penyediaan jaringan irigasi, penerapan teknologi penambahan debit air irigasi, penyediaan bangunan pelindung air, penyediaan sarana pertanian adaptif, dan perluasan lahan pertannian. Selanjutnya keluaran kegiatan inti tesebut dikonversikan dalam dalam nilai rupiah PDB. Cara Perhitungan pada Sektor Kesehatan: Kegiatan inti yang dinilai adalah penambahan fasilitas kesehatan dan peningkatan kesehatan lingkungan permukiman. Selanjutnya keluaran kegiatan inti tesebut dikonversikan dalam dalam nilai rupiah PDB. Rumus: -
1844 Persentase Penurunan Potensi Kerugian Ekonomi akibat perubahan iklim terhadap PDB (%) pada empat sektor prioritas (kelautan dan pesisir, air, pertanian dan kesehatan) Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Perubahan iklim berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian ekonomi terhadap PDB. Indikator ini melakukan perhitungan penurunan potensi kerugian terhadap PDB yang ditimbulkan akibat perubahan iklim pada empat sektor prioritas: kelautan pesisir, air, pertanian, dan kesehatan Valuasi potensi kerugian ekonomi akibat perubahan iklim
1845 Persentase Penurunan Sampah Terbuang ke Laut Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Sampah laut adalah sampah yang berasal dari daratan, badan air, dan pesisir yang mengalir ke laut atau sampah yang berasal dari kegiatan di laut.Terdapat 4 (empat) tipe indikator sampah laut plastik: 1.Sampah laut yang berada di pantai 2.Sampah plastik di kolom perairan laut 3.Sampah plastik di dasar laut 4.Sampah plastik yang dimakan hewan laut (seperti burung laut, penyu dan lainnya) Persentase penurunan sampah terbuang ke laut dihitung dari jumlah sampah yang terbuang ke laut pada tahun sebelumnya dikurangi dengan jumlah sampah terbuang pada tahun berjalan dibagi dengan jumlah sampah terbuang ke laut pada tahun sebelumnya dikali dengan seratus persenRumus:Keterangan:PSL = Persentasi penurunan sampah terbuang ke lautJSLT0 = Jumlah sampah terbuang ke laut pada tahun sebelumnya JSLT1 = Jumlah sampah terbuang ke laut pada tahun berjalan
1846 Persentase Penurunan Tingkat Konsumsi Perusak Ozon Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Pengurangan konsumsi bahan perusak ozon (BPO) berupa Hydroflorokarbon (HFC) yang merupakan bahan pengganti dari Hydrochlorofluorocarbon (HCFC). Persentase penurunan tingkat konsumsi perusak ozom dari baseline dihitung dari jumlah penurunan konsumsi perusak ozon tahun berjalan dibagi dengan baseline yang ditetapkan dikali dengan seratus persen.Rumus:Keterangan:PKPO = Persentase penurunan tingkat konsumsi perusak ozon JKPO = Jumlah penurunan konsumsi perusak ozon tahun berjalan JBPO = Jumlah baseline perusak ozon yang telah ditetapkanCatatan:Penurunan tingkat konsumsi perusak ozon di tahun 2020 dan 2021 sebesar 10% dari baseline 10 ton. Tahun 2022 sampai 2024 sebesar 20% dari baseline 10 ton.
1847 Persentase Perubahan Emisi Gas Rumah Kaca Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Sektor Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. Penurunan emisi GRK dihasilkan dari pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan nasional maupun pembangunan daerah. Persentase penurunan emisi GRK tahunan adalah perbandingan angka penurunan emisi GRK di titik tahun tertentu terhadap angka baseline emisi di titik tahun yang sama. Persentase penurunan emisi GRK kumulatif adalah perbandingan akumulasi penurunan emisi GRK selama periode base year hingga tahun tertentu terhadap akumulasi emisi GRK baseline untuk periode yang sama. Persentase Penurunan Emisi GRK Daerah Tahunan %PEt = PEt / EBt %PEt = persentase penurunan emisi GRK total sektoral pada tahun t PEt = penurunan emisi GRK total sektoral tahun t EBt = emisi GRK total sektoral baseline tahun t t = titik tahun perhitungan Persentase Penurunan Emisi GRK Daerah Kumulatif %PEK = ∑ti = base year PEt / ∑ti = base year EBt %PEK = persentase penurunan emisi GRK kumulatif ∑ti = base year PEt = akumulasi penurunan emisi GRK total selama periode base year hingga tahun t ∑ti = base year EBt = akumulasi emisi GRK total baseline selama periode base year hingga tahun t t = titik tahun perhitungan i = base year tahun 2010
1848 Persentase Perubahan Emisi Gas Rumah Kaca (Kumulatif) Child persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Sektor Persentase penurunan emisi GRK tahunan adalah perbandingan angka penurunan emisi GRK di titik tahun tertentu terhadap angka baseline emisi di titik tahun yang sama. Persentase Penurunan Emisi GRK Daerah Tahunan %PEt = PEt / EBt %PEt = persentase penurunan emisi GRK total sektoral pada tahun t PEt = penurunan emisi GRK total sektoral tahun t EBt = emisi GRK total sektoral baseline tahun t t = titik tahun perhitungan
1849 Persentase Perubahan Emisi Gas Rumah Kaca (Tahunan) Child persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Sektor Persentase penurunan emisi GRK kumulatif adalah perbandingan akumulasi penurunan emisi GRK selama periode base year hingga tahun tertentu terhadap akumulasi emisi GRK baseline untuk periode yang sama. Persentase Penurunan Emisi GRK Daerah Kumulatif %PEK = ∑ti = base year PEt / ∑ti = base year EBt %PEK = persentase penurunan emisi GRK kumulatif ∑ti = base year PEt = akumulasi penurunan emisi GRK total selama periode base year hingga tahun t ∑ti = base year EBt = akumulasi emisi GRK total baseline selama periode base year hingga tahun t t = titik tahun perhitungan i = base year tahun 2010
1850 Persentase rekomendasi kebijakan terkait dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah dengan ekosistem rentan Parent provinsi/ kabupaten/ kota Indikator ini menunjukkan persentase rekomendasi kebijakan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional yang telah diimplementasikan atau diadopsi dalam RPPLH provinsi serta RPPLH kabupaten/kota di wilayah dengan ekosistem rentan. Ekosistem rentan merujuk pada kemampuan ekosistem untuk memulihkan diri apabila vegetasi alami dan bentang alamnya apabila mengalami kerusakan akibat perubahan lingkungan atau aktivitas manusia. Persentase=(Jumlah rekomendasi kebijakan RPPLH Nasional yang telah diimplementasikan/diadopsi dalam RPPLH provinsi serta RPPLH kabupaten/kota di wilayah ekosistem rentan)×100% Keterangan: Jumlah rekomendasi kebijakan yang telah diimplementasikan/diadposi dalam dokumen RPPLH provinsi meliputi 38 provinsi serta RPPLH kabupaten/kota di wilayah ekosistem rentan (dengan kriteria >90% wilayahnya adalah ekosistem rentan) sejumlah 250 kabupaten/kota
1851 Persentase rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari dan atau proses alam yang berbentuk padat (UU No. 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga tidak termasuk tinja dan sampah spesifik (UU No. 18 Tahun 2008). Dalam konteks SDG-11, sampah yang dimaksud dalam bagian ini adalah sampah rumah tangga. Persentase rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah adalah jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan penuh pengumpulan sampah dibandingkan dengan jumlah rumah tangga dibandingkan dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan. Rumah Tangga dengan Layanan Dasar/basic Pengumpulan Sampah adalah rumah tangga yang: • Menerimalayananpengumpulansampahdari pintu kepintu dengan frekuensi tetap dan rutin minimal 2 kali dalam seminggu); atau • Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin. Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Improved adalah rumah tangga yang: • Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu) serta dilakukan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering); atau • Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin, tidak dibuang secara sembarangan dengan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering). Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Penuh atau full adalah rumah tangga yang: • Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu), serta sampah dikumpulkan minimal dalam tiga atau lebih yang terpisah misal: fraksi basah (organik), daur ulang,dan residu; atau • Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin tanpa membuang sampah sembarangan dan sampah dikumpulkan dalam tiga fraksi atau lebih yang terpisah, misanya fraksi basah (organ-ik),daur ulang, dan residu. Jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan penuh pengumpulan sampah dibagi dengan jumlah rumah tanggasecara keseluruhandikalidenganseratus,yangdinyatakan dengan satuan persen (%). Rumus: PRTAPPS = RTAPPS / JRTK x 100. Keterangan: PRTAPPS : Persentase rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan penuh pengumpulan sampah RTAPPS : Jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan pengumpulan sampah JRTK : Jumlah rumah tangga secara keseluruhan
1852 Persentase rumah tangga di perkotaan yang mendapatkan akses kepada pelayanan pengumpulan sampah Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari dan atau proses alam yang berbentuk padat (UU No. 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga tidak termasuk tinja dan sampah spesifik (UU No. 18 Tahun 2008). Dalam konteks SDG-11, sampah yang dimaksud dalam bagian ini adalah sampah rumah tangga. Persentase rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan pengumpulan sampah adalah jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan pengumpulan sampah (dasar/basic, improved, dan full) dibandingkan dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan. Rumah Tangga dengan Layanan Dasar/basic Pengumpulan Sampah adalah rumah tangga yang. � Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin minimal 2 kali dalam seminggu); atau � Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin. Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Improved adalah rumah tangga yang: � Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu) serta dilakukan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering); atau � Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin, tidak dibuang secara sembarangan dengan pemisahan 2 jenis sampah (basah dan kering). Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah Full adalah rumah tangga yang: � Menerima layanan pengumpulan sampah dari pintu ke pintu dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu), serta sampah dikumpulkan minimal dalam tiga atau lebih yang terpisah misal: fraksi basah (organik), daur ulang,dan atau � Memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (Komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200m, dilayani dengan frekuensi tetap dan rutin tanpa membuang sampah sembarangan dan sampah dikumpulkan dalam tiga fraksi atau lebih yang terpisah, misanya fraksi basah (organ ik),daur ulang, dan residu. PRTAPPS = (RTAPPS / JRSK) * 100 Keterangan: PRTAPPS : Persentase rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan pengumpulan sampah RTAPPS : Jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses pelayanan pengumpulan sampah JRSK : Jumlah rumah tangga secara keseluruhan
1853 Persentase Rumah Tangga yang Terlayani Pengelolaan Sampah Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Rumah tangga yang menerima layanan pengumpulan sampah dengan frekuensi tetap dan rutin (minimal 2 kali dalam seminggu) baik dengan metode pengumpulan tercampur maupun terpilah sesuai jenis sampah, dengan syarat:​ 1. dari pintu ke pintu (door to door); atau 2. memiliki tempat pengumpulan sampah bersama (komunal) yang disepakati di lingkungan dalam jarak 200 m tanpa membuang sampah sembarangan.​
1854 Persentase Sampah yang Terkelola Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi sampah yang diproses sesuai dengan prinsip-prinsip pengurangan, penanganan, dan keberlanjutan, sehingga tidak mencemari lingkungan dan memberi manfaat bagi masyarakat serta ekonomi baik melalui pengurangan sampah (Upaya untuk mencegah atau mengurangi timbulan sampah, baik dari sumber rumah tangga, komersial, maupun industri) maupun penanganan sampah (pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah). dalam hal ini Sampah di TPA open dumping tidak dihitung sebagai sampah terkelola %sampah terkekola = %pengurangan sampah + %penanganan sampah
1855 Persentase timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Timbulan Sampah Timbulan sampah merupakan sampah yang berasal dari sumber sampah. Jenis sampah yang dimaksud adalah Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT). Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Kegiatan pengolahan sampah merupakan kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah sampah. Pengolahan sampah yang dimaksud mempertimbangkan; karakteristik sampah, teknologi pengolahan yang ramah lingkungan, keselamatan kerja, dan kondisi sosial masyarakat. Sampah diolah berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Kegiatan pengolahan sampah yang diukur meliputi kegiatan; Pengolahan sampah organik seperti pengomposan, dan/atau pengolahan sampah organik lainnya seperti biokonversi maggot BSF, vermi composting, biodigester, dsb. Daur ulang materi (material recovery) merupakan upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu. Jenis sampah yang diutamakan di daur ulang seperti; plastik, kardus, kertas, kaca, logam, dan sejenisnya. Rantai nilai daur ulang materi biasanya melibatkan beberapa langkah seperti industri daur ulang swasta yang membeli, memproses, dan memperdagangkan bahan mulai dari pengambilan hingga diproses ulang menjadi produk, bahan, atau zat yang memiliki nilai pasar. Pada rantai daur ulang materi ini melibatkan pemulung informal, lapak, pengepul, bandar, dan pendaur ulang rantai akhir. Kegiatan pengolahan sampah berlangsung di fasilitas pengolahan sebagai berikut; TPS3R, TPST, Pusat Olah Organik (POO), Bank Sampah, Pusat Daur Ulang (PDU), fasilitas pengolahan lainnya yang dikelola operator pemerintah dan/atau swasta. Catatan: Mengacu pada definisi global dari UN-Habitat, bahwa makna dari waste recovery sepadan dengan kegiatan pengolahan sampah. Pemulihan (recovery) itu sendiri merupakan setiap kegiatan yang secara prinsip utamanya adalah sampah memiliki fungsi untuk mengganti bahan material lain untuk memenuhi fungsi tertentu, dalam alur produksi atau ekonomi yang lebih luas. Kegiatan pengolahan sampah menjadi energi dan/atau bahan bakar lainnya tidak dihitung kedalam indikator sampah terolah. Langkah ke-1: Menghitung Jumlah Sampah Terolah Terdapat dua alternatif menghitung jumah sampah terolah: Cara (1) SO=ST-MFPA+RDP Keterangan: SO : Sampah terolah (ton/hari) ST : Sampah terkumpul (ton/hari) MFPA : Sampah yang masuk ke fasilitas pemrosesan akhir sampah (ton/hari) RPD : Residu dari fasilitas pengolahan-daur ulang sampah (ton/hari) Cara (2) SO=MFPD+DPA-RPD Keterangan: SO : Sampah terolah (ton/hari) MFPD : Sampah yang masuk ke fasilitas pengolahan-daur ulang sampah (ton/hari) DPA : Material daur ulang yang diambil dari fasilitas pemrosesan akhir oleh sektor informal (ton/hari) RPD : Residu dari fasilitas pengolahan-daur ulang sampah (ton/hari) Langkah ke-2: Menghitung Timbulan Sampah TS=TP x (TPRT+TPNRT) Keterangan: TS : Timbulah sampah (kg/hari) TP : Total populasi (orang) TPRT : Timbulan sampah per kapita dari rumah tangga (kg/orang/hari) TPNRT : Timbulan sampah per kapita dari non-rumah tangga (kg/hari) Jika tidak terdapat informasi TPNRT, maka pendekatan dapat diestimasi menggunakan perhitungan berikut. TS=70% dari rumah tangga+30% dari non-rumah tangga TS=TSRT70% Keterangan: TS : Timbulan sampah (ton/hari) TSRT : Timbulan sampah rumah tangga (ton/hari) Langkah ke-3: Menghitung Tingkat Sampah Terolah %SO=SOTSX 100% Keterangan: %SO : Tingkat sampah terolah (%) SO : Sampah terolah (ton/hari) TS : Timbulah sampah (ton/hari)
1856 Persentase timbulan sampah yang didaur ulang di fasilitas pengolahan sampah Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Sampah yang didaur ulang adalah Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (SSRT) yang tidak termasuk termasuk sampah spesifik. Jumlah timbulan yang didaur ulang dihitung dari berbagai tempat daur ulang termasuk dari unit recycle center (pusat daur ulang) skala kota yang sudah beroperasi. Persentase timbulan sampah yang didaur ulang di fasilitas pengolahan sampah adalah jumlah sampah yang didaur ulang di fasilitas pengolahan sampah dibagi dengan total sampah dikali dengan seratus persen. Rumus: PSR = JSR / TJS. PSR: Persentase sampah yang didaur ulang JSR: Jumlah sampah yang didaur ulang TJS: Total sampah jenis sampah
1857 Presentase Pengelolaan Kawasan Lindung Parent persen Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Daerah adalah ukuran atas capaian aksi pengelolaan keanekaragaman hayati yang dilakukan per provinsi. Pengelolaan keanekaragaman hayati adalah tindakan yang dilakukan secara sistematis dan terukur dengan tujuan akhir untuk mempertahankan keberadaan seluruh bentuk kehidupan di bumi, melalui pengurangan ancaman dan peningkatan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati. Pengurangan ancaman adalah upaya pengayaan keanekaragaman hayati melalui perlindungan, konservasi, dan restorasi, baik di tingkat ekosistem, spesies, maupun genetik. Pemanfaatan berkelanjutan adalah pemanfaatan komponen keanekaragaman hayati secara optimal yang sebesar-besarnya untuk masyarakat dan generasi yang akan datang. Indeks memiliki skala nol sampai satu. Nilai nol menunjukkan capaian pengelolaan keanekaragaman hayati yang sangat buruk, sedangkan nilai satu menunjukkan capaian pengelolaan keanekaragaman hayati yang sangat baik yang dilakukan oleh berbagai pihak, tidak terbatas oleh pemerintah daerah. Perlu diperhatikan bahwa nilai indeks pengelolaan keanekaragaman hayati mencerminkan kualitas dan kuantitas upaya yang dikerahkan untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan tidak status kehati itu sendiri. Namun, melalui pengelolaan kehati yang baik diharapkan dapat mencerminkan kondisi keanekaragaman hayati yang baik pula.
1858 Proporsi ruang terbuka perkotaan untuk semua Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Ruang terbuka perkotaan yang dimaksud dalam metadata ini adalah lahan terbangun yang bisa berupa ruang publik, jalan serta ruang di sekitar jalan di kawasan perkotaan. Kawasan perkotaan yang dimaksud adalah kawasan perkotaan fungsional yang berarti kawasan di mana kegiatan ekonomi utamanya adalah perdagangan dan jasa serta luas kawasannya tidak terbatas pada batas administratif. Dalam konteks global, kawasan perkotaan terbagi menjadi lahan terbangun dan lahan tidak terbangun yang di Indonesia diterjemahkan menjadi kawasan lindung (lahan tidak terbangun) dan kawasan budi daya (lahan terbangun) dalam penataan ruang. Dalam perhitungan indikator ini, luas lahan yang akan dihitung adalah luas lahan terbangun atau kawasan budi daya. Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Kawasan budi daya terdiri atas kawasan hutan produksi, hutan rakyat, kawasan pertanian, kawasan pertambangan, kawasan peruntukan industri, pariwisata, dan permukiman. Ruang publik dapat dikategorikan ke dalam dua jenis: Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH). Menurut UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/ jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Beberapa contoh RTH antara lain taman, taman hutan raya (Tahura), jalur sempadan sungai dan masih banyak lagi. Proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. RTH yang dimasukkan dalam perhitungan adalah RTH publik dan RTH privat dengan pertimbangan beberapa RTH privat juga dapat diakses semua orang, walaupun aksesnya lebih terbatas daripada RTH publik. Berdasarkan PermenPU nomor 12 tahun 2009 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau di Wilayah Kota/ Kawasan Perkotaan, RTNH merupakan ruang terbuka di wilayah kota/kawasan perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, yaitu berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air. RTNH memiliki fungsi ekologis, ekonomis, arsitektural, hingga kedaruratan. Beberapa contoh RTNH adalah lahan parkir, alun-alun, jalan, plasa, lapangan olahraga, dan masih banyak lagi. Dalam PP No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Dalam perhitungan, bentuk jalan yang dihitung antara lain jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan, jalur sepeda dan pedestrian. Ruang yang masuk dalam perhitungan adalah Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja). Ketentuan perhitungan rumaja, rumija, dan ruwasja mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Jika peraturan tersebut berubah di kemudian hari, ketentuan perhitungan mengikuti aturan baru tersebut. Proporsi ruang terbuka perkotaan untuk semua adalah perbandingan luasan ruang terbuka perkotaan (RTH, RTNH dan jalan) dibandingkan dengan luas lahan terbangun di kawasan perkotaan. RTP = ((RTH + RTNH + RJ) / LP) * 100 Keterangan: RTP : Proporsi Ruang Terbuka Perkotaan RTH : Luas Ruang Terbuka Hijau (dalam Ha) RTNH : Luas Ruang Terbuka Non Hijau (dalam Ha) RJ : Luas Ruang untuk Jalan (dalam Ha) LP : Luas lahan terbangun di perkotaan (dalam Ha)
1859 Rasio Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca dengan nilai tambah sektor industri pengolahan Parent - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun antropogenik yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.Tingkat emisi gas rumah kaca (tonCO2e/tahun) adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area dalam jangka waktu tertentu. Penghitungan tingkat emisi sektor industri mencakup emisi dari sektor IPPU (Industrial Processing and Product Use).Industri manufaktur secara luas didefinisikan sebagai “transformasi bahan fisik atau kimia menjadi produk baru,” terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran).Nilai tambah sektor industri manufaktur merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir (pengurangan output dengan input antara) yang dihasilkan pada sektor industri manufaktur. Nilai tambah sectoral bisa diukur dengan PDB sektor tersebut pada periode tertentu. Rasio emisi co2/emisi gas rumah kaca dengan nilai tambah sektor industri diperoleh dengan cara membagi tingkat emisi co2 dengan nilai tambah sektor industri manufaktur.Rumus:Keterangan:Tingkat Emisi CO2 : Tingkat emisi CO2 (ton).NTIM : Nilai tambah industri manufaktur (miliar Rp).t: Tahun berjalan.t-1: Tahun sebelumnya.
1860 Rasio penggunaan material sirkular di sektor industri Parent persen (1) Rasio penggunaan material sirkular (didaur ulang atau digunakan kembali) dalam proses produksi di sektor industri. (2) Tujuannya adalah untuk mengukur seberapa efektif industri dalam menggunakan material yang ramah lingkungan (3) Sektor industri yang dibatasi pada subsektor pulp dan kertas, tekstil, kaca keramik, dan logam yang telah tersedia standar industri hijaunya Sumber: Peta Jalan dan Rencana Aksi Ekonomi Sirkular (RANES) dan Kemenperin Perbandingan antara volume/berat material daur ulang (recycled content) dengan volume/berat bahan baku total.