Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Rilis

10 November 2025

Versi
Tunjukkan data
Menampilkan 2101–2120 dari 2,396 indikator
No Kode Indikator Nama Indikator Tipe Satuan Klasifikasi Definisi Rumus Perhitungan
2101 Indeks Keamanan dan Ketahanan Siber Parent - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indeks Ketahanan dan Keamanan Siber dan Informasi (IKKSI) merupakan kerangka kerja yang komprehensif untuk mengukur tingkat ketahanan dan keamanan siber suatu organisasi. IKKSI dirancang untuk mengukur tingkat kematangan dan efektivitas berbagai aspek ketahanan dan keamanan siber dan sandi, mulai dari kebijakan hingga tingkat kesadaran masyarakat IKKSI didapatkan pembobotan beberapa komponen, yaitu: - Maturitas PSE - Maturitas Penyelenggaraan Persandian - Manfaat Kebijakan Siber dan Sandi - Manfaat Kerjasama Siber dan Sandi - Tingkat Kesadaran Masyarakat terhadap Keamanan Siber dan Sandi - Tingkat Penegakan Hukum Keamanan Siber dan Keamanan Informasi - Tingkat Kesiapsiagaan Keamanan Siber - Tingkat Penanganan dan Pemuilihan Keamanan Siber
2102 Indeks Kesiapsiagaan dan Ketahanan Siber Nasional Parent - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi - Kesiapsiagaan siber (cyber preparedness) merupakan kesiapan dan pemerintah maupun individu dalam mencegah, mendeteksi, merespon dan melindungi dari ancaman, serangan dan insiden siber - Ketahanan siber (cyber resilience) merupakan kemampuan organisasi untuk terus memberikan layanan bahkan saat menghadapi insiden siber. Hal ini menekankan bahwa organisasi harus dapat memastikan keberlangsungan operasi saat terjadi insiden siber dan kemampuan untuk segera pulih dari insiden siber yang dialami Pembobotan dari Komponen - Tingkat Responsivitas PSE - Tingkat Deteksi Ancaman Keamanan Siber - Mean Time to Recover - Tingkat Penyelesaian Insiden Siber - Tingkat Pemanfaatan Hasil Adopsi Teknologi Kemanan Siber dan Persandian
2103 Indeks Keterbukaan Informasi Publik Parent - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) disusun untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia. IKIP diharapkan dapat menjadi katalis dalam mendorong pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di segala tingkatan pemerintahan secara merata dan memberikan masukan dan rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan. IKIP menganalisis tiga aspek penting yang mencakup kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).;Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) disusun untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia. IKIP diharapkan dapat menjadi katalis dalam mendorong pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di segala tingkatan pemerintahan secara merata dan memberikan masukan dan rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan. Angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari tiga lingkungan, yakni angka lingkungan fisik politik, angka lingkungan ekonomi, dan angka lingkungan hukum. IKIP mnenghitung angka Nasional dan Provinsi. Pada tiap provinsi terdapat 10 informan ahli dengan berbagai latar belakang (2 mewakili pemerintah/ badan publik, 2 mewakili dunia usaha/bisnis, 2 mewakili Masyarakat/komunitas, 2 mewakili akademis, dan 2 mewakili media). Instrumen yang digunakan adalah kuesioner yang berisi 77 sub-indikator. Para informan ahli menjawab dengan skor angka 0-100. Secara umum semakin rendah nilai yang diberikan maka kualitas dari indikator semakin menunjukkan kondisi buruk, dan sebaliknya. Sebagai panduan, situasi buruk sekali dapat diisi angka 0-30, situasi buruk angka 31-59, situasi sedang angka 60-79, situasi baik angka 80-89, situasi baik sekali angka 90-100. Meski begitu terdapat pula beberapa soal yang memiliki ketentuan khusus seperti nilai 60 untuk situasi tidak ada kasus sebagaimana telah ditetapkan dalam panduan pertanyaan kuesioner. Hasil olahan akhir setiap provinsi berupa data, fakta dan informasi yang berupa indeks diolah dan dibawa ke pertemuan Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council). Anggota Dewan Penyelia Nasional yang berjumlah ganjil akan memberikan penilaian terhadap 20 indikator berdasar hasil skor indeks di 34 provinsi. Indeks Dewan Penyelia Nasional yang memiliki bobot sebesar 30% ini nantinya ditambah 70% dari skor indeks 34 provinsi akan menjadi angka final skor IKIP nasional, yang meliputi skor IKIP 34 provinsi dan skor IKIP Indonesia.
2104 Indeks Literasi Digital Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Literasi digital adalah kemampuan seseorang untuk menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan efektif untuk mencari, menganalisis, mengevaluasi, dan menyebarkan informasi.
2105 Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Parent - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Indeks Pembangunan Statistik mengukur tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan penyelenggaraan statistik sektoral di Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penilaian pada pelaksanaan penyelenggaraan Statistik Sektoral dilakukan melalui struktur penilaian yang terdiri dari: a) domain, merupakan area pelaksanaan penyelenggaraan Statistik Sektoral yang dinilai; b) aspek, merupakan area spesifik pelaksanaan penyelenggaraan Statistik Sektoral yang dinilai; dan c) indikator, merupakan informasi spesifik dari aspek pelaksanaan penyelenggaraan Statistik Sektoral yang dinilai.
2106 Indeks Pembangunan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (IPTIK) Parent - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Indeks pembangunan TIK merupakan Indeks komposit yang mengkombinasikan 11 indikator dan dikelompokan kedalam tiga subindeks (Akses dan infrastruktur TIK, Penggunaan TIK dan Keahlian TIK) menjadi suatu tolok ukur yang dapat digunakan untuk: 1. Memantau dan memperbandingkan perkembangan TIK antarwilayah dan 2. Mengukur kesenjangan digital 3.Mengukur potensi pembangunan TIK untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan berdasarkan kemampuan dan keahlian yang tersedia. Indeks_Pembangunan_TIK = (0.4 * Access) + (0.4 * Use) + (0.2 * Skill) Keterangan: Indeks_Pembangunan_TIK : Indeks yang menggambarkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi Access : Subindeks akses dan infrastruktur TIK Use : Subindeks penggunaan TIK Skill : Subindeks keahlian TIK
2107 Indeks Ruang Digital Kondusif Parent Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indeks Ruang Digital Kondusif (IRDK) merupakan indeks yang mengukur sejauh mana ruang digital di Indonesia mencerminkan lingkungan yang aman dan kondusif untuk seluruh lapisan masyarakat. Pengukuran ini mencakup aspek keterpercayaan, inklusif, efisien, adaptif, serta tingkat literasi digital pengguna yang baik. Indeks ini akan dihitung setiap tahun oleh Kemkomdigi dengan periode waktu tahunan.
2108 Indeks Satu Data Indonesia Parent - Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) dilaksanakan untuk menilai ketercapaian dan memetakan capaian penyelenggaraan SDI di tingkat Pusat dan Daerah. Hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SDI akan dijadikan sebagai acuan dalam melakukan pendampingan kepada Penyelenggara SDI tingkat Pusat dan Daerah, serta menjadi dasar dalam penentuan pemberian insentif dan disinsentif. Evaluasi penyelenggaraan SDI dilaksanakan dengan menghitung nilai Indeks Satu Data Indonesia (Indeks SDI). Penilaian pada Indeks SDI mencakup domain (1) Kebijakan dan Kelembagaan, (2) Penyelenggaraan SDI, dan (3) Data Leadership. Setiap domain terdiri dari beberapa aspek, dan tiap aspek terdiri dari beberapa indikator yang kemudian nilainya akan dihitung agregasinya berdasarkan pembobotan untuk mendapatkan nilai Indeks SDI.
2109 Indeks Transformasi Digital Nasional (ITDN) Parent - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indeks TDN merupakan konsep ukuran holistik yang menyajikan data dari berbagai aspek perkembangan digital, antara lain infrastruktur, pemerintah, ekonomi dan masyarakat digital. Indeks TDN pilar Bisnis merupakan suatu ukuran yang menggambarkan tingkat adopsi, inovasi, dan pemanfaatan teknologi digital oleh sektor bisnis dalam mendukung transformasi digital nasional Indeks TDN Pilar Masyarakat merupakan suatu ukuran yang menggambarkan kesiapan dan daya saing masyarakat dalam ekosistem digital mencakup kemampuan masyarakat untuk beradaptasi dengan tuntutan teknologi dan berinovasi dalam menghadapi perubahan digital. Indeks TDN Pilar Pemerintah merupakan indeks yang mengukur sejauh mana pemerintah memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat. Pengukuran ini dilakukan tiap tahun oleh Biro Perencanaan, Kemenkomdigi dengan lagging 1 tahun pengukuran Indeks TDN Pilar Pemerintah dibangun oleh 3 domain, yaitu: - Government Effectiveness and E-Government Management - E-Government Services and Data Regulations - Tech Innovation, Data Publication and Utilization, and Digital Security tbd
2110 Indeks Transformasi Digital Nasional (ITDN) Pilar Bisnis Child Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indeks TDN pilar Bisnis merupakan suatu ukuran yang menggambarkan tingkat adopsi, inovasi, dan pemanfaatan teknologi digital oleh sektor bisnis dalam mendukung transformasi digital nasional Indeks TDN Pilar Pemerintah dibangun oleh 3 domain, yaitu: - Government Effectiveness and E-Government Management - E-Government Services and Data Regulations - Tech Innovation, Data Publication and Utilization, and Digital Security tbd
2111 Indeks Transformasi Digital Nasional (ITDN) Pilar Masyarakat Child Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indeks TDN Pilar Masyarakat merupakan suatu ukuran yang menggambarkan kesiapan dan daya saing masyarakat dalam ekosistem digital mencakup kemampuan masyarakat untuk beradaptasi dengan tuntutan teknologi dan berinovasi dalam menghadapi perubahan digital. Indeks TDN Pilar Pemerintah dibangun oleh 3 domain, yaitu: - Government Effectiveness and E-Government Management - E-Government Services and Data Regulations - Tech Innovation, Data Publication and Utilization, and Digital Security tbd
2112 Indeks Transformasi Digital Nasional (ITDN) Pilar Pemerintah Child Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indeks TDN Pilar Pemerintah merupakan indeks yang mengukur sejauh mana pemerintah memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat. Pengukuran ini dilakukan tiap tahun oleh Biro Perencanaan, Kemenkomdigi dengan lagging 1 tahun pengukuran Indeks TDN Pilar Pemerintah dibangun oleh 3 domain, yaitu: - Government Effectiveness and E-Government Management - E-Government Services and Data Regulations - Tech Innovation, Data Publication and Utilization, and Digital Security tbd
2113 Jangkauan jaringan fiber optik per kecamatan Parent persen Rasio persentase antara jumlah desa/kelurahan yang telah terjangkau Optical Distribution Point (ODP) dibandingkan dengan total jumlah kecamat
2114 Jangkauan penyiaran radio terestrial per populasi Parent persen Jumlah penduduk yang dapat menerima sinyal siaran radio terestrial dari sebuah stasiun penyiaran radio pada suatu area tertentu, dengan kualitas sinyal yang memadai untuk didengarkan dengan baik dengan mempertimbangkan jangkauan geografis dan jumlah penduduk di area tersebut. Jangkauan geografis minimal 50% dari wilayah siaran dan 50% dari populasi daerah siaran. Jumlah populasi disandingkan dengan Izin Siaran Radio yang dimiliki oleh RRI
2115 Jangkauan penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) per populasi Parent persen Coverage Population yang terlayani dengan terresterial free to air adalah populasi penduduk Indonesia yang terlayani atau dapat menjangkau siaran TVRI secara gratis dengan konsep terresterial. Perhitungan populasi nantinya dihitung berdasarkan wilayah layanan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019 Adapun wilayah layanan merupakan wilayah penerimaan stasiun radio yang diproteksi dari gangguan / interferensi sinyal frekuensi radio Coverage Population = Jumlah Populasi yang Sudah Tercover di 141 Wilayah Layanan (Chirplus) / Jumlah Populasi Tercover di 225 Wilayah Layanan x 100% Adapun jumlah populasi didasarkan pada Hasil Sensus Penduduk per September 2020 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik
2116 Jumlah Badan Publik yang berkualifikasi Informatif Parent badan publik Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Konsep dan Definisi:Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dimaksud informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sebagaimana amanah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) maka informasi publik pada badan publik diukur dengan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi yang dilakukan setiap tahun. Terdapat 5 (lima) indikator penilaian yang mencakup pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, penyediaan informasi publik, yang ditunjukkan dengan kriteria:Peningkatan kewajiban mengumumkan informasi publik;Peningkatan kewajiban menyediakan informasi publik;Peningkatan kewajiban mengelola dan kewajiban; mendokumentasikan informasi publik; danPeningkatan kewajiban layanan informasi publik.Badan Publik yang mengisi dan dinilai dengan kriteria tersebut terbagi atas 7 (tujuh) kategori yaitu: Kementerian, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Negara Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara, dan Partai Politik. Hasil penilaian dari monitoring dan evaluasi berdasarkan kriteria-kriteria tersebut akan diperoleh kualifikasi Badan Publik yaitu:Informatif (skor 90-100)Menuju Informatif (skor 80-89,9)Cukup Informatif (skor 60-79,9)Kurang Informatif (skor 40-59,9)Tidak Informatif (skor 39,9)Badan Publik yang menjamin keterbukaan akses informasi kepada publik adalah yang berkualifikasi Informatif. Metode Perhitungan:Jumlah Badan Publik yang berkualifikasi Informatif(Skor 90 – 100).Rumus: -
2117 Jumlah Lulusan Pelatihan dan Sertifikasi Sesuai Standar Kompetensi Keamanan Siber dan Sandi Parent orang Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Jumlah Lulusan Pelatihan dan Sertifikasi Sesuai Standar Kompetensi Keamanan Siber dan Sandi adalah total jumlah individu yang berhasil menyelesaikan pelatihan dan memperoleh sertifikasi yang sesuai dengan standar kompetensi dalam bidang keamanan siber dan sandi. Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan terkait perlindungan sistem informasi dan data, serta penerapan teknik kriptografi untuk keamanan data. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa individu tersebut telah memenuhi kriteria kompetensi yang ditetapkan dalam bidang keamanan siber dan sandi. Pelatihan dan sertifikasi SDM keamanan siber dan sandi merujuk pada serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan kompetensi individu (ASN) dalam bidang keamanan siber dan sandi. Kegiatan dilakukan dengan dua metode yaitu Pelatihan dan Sertifikasi. Pelatihan dilakukan dengan proses pembelajaran yang terstruktur dan sistematis untuk meningkatkan pemahaman tentang konsep, teknik, dan praktik dalam keamanan siber dan sandi. Sertifikasi dilakukan sebagai bukti keahlian dan kredibilitas SDM profesional di bidang keamanan siber dan sandi. Jumlah Lulusan Pelatihan dan Sertifikasi = Jumlah Peserta yang Mendapatkan Sertifikasi Keterangan: Jumlah Peserta yang Mendapatkan Sertifikasi adalah total jumlah individu yang telah menyelesaikan pelatihan dan lulus ujian sertifikasi sesuai dengan standar kompetensi keamanan siber dan sandi. Contoh Perhitungan: Jika dalam satu periode pelatihan ada 40 peserta, dan 35 di antaranya berhasil mendapatkan sertifikasi sesuai standar kompetensi keamanan siber dan sandi, maka jumlah lulusan pelatihan dan sertifikasi adalah 35.
2118 Jumlah Lulusan Pelatihan SDM Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Parent orang Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Jumlah lulusan pelatihan SDM Keamanan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) adalah total jumlah individu yang telah menyelesaikan pelatihan atau kursus yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam bidang keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) dalam melindungi sistem informasi dan teknologi yang digunakan dalam pemerintahan dari ancaman keamanan siber dan pelanggaran data. Jumlah Lulusan Pelatihan SDM Keamanan SPBE = Jumlah Individu yang Menyelesaikan Pelatihan Keterangan: Jumlah Individu yang Menyelesaikan Pelatihan adalah total jumlah peserta pelatihan yang telah menyelesaikan program pelatihan SDM keamanan SPBE. Contoh Perhitungan: Jika dalam sebuah periode pelatihan terdapat 50 peserta dan semuanya berhasil menyelesaikan pelatihan dengan sertifikat, maka jumlah lulusan pelatihan SDM Keamanan SPBE adalah 50.
2119 Jumlah Lulusan Pelatihan Teknis Bidang Keamanan Siber dan Sandi Parent orang Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Jumlah Lulusan Pelatihan Teknis Bidang Keamanan Siber dan Sandi adalah total jumlah individu yang berhasil menyelesaikan program pelatihan teknis yang dirancang khusus untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam bidang keamanan siber dan kriptografi (sandi). Pelatihan ini biasanya mencakup topik seperti perlindungan data, manajemen risiko keamanan siber, dan teknik kriptografi untuk menjaga kerahasiaan dan integritas data. Jumlah Lulusan = (Jumlah Peserta yang Mendaftar) * (Tingkat Kelulusan)
2120 Jumlah negara dengan Perencanaan Statistik Nasional yang didanai dan melaksanakan rencananya berdasar sumber pendanaan Parent negara Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Konsep dan Definisi:Implementasi rencana statistik nasional berdasarkan National Strategies for the Development of Statistics (NSDS), yang mencakup: pelaksanaan strategi, perancangan strategi, dan proses menunggu adopsi strategi pada tahun berjalan, yang didanai oleh anggaran negara. Metode Perhitungan:Rencana strategis statistik nasional yang didanai, mencakup:Pelaksanaan strategiPerancangan strategiProses menunggu adopsi strategi pada tahun berjalan.Rumus: - Keterangan:Indonesia telah memiliki Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024.