Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Rilis

10 November 2025

Versi
Tunjukkan data
Menampilkan 2121–2140 dari 2,396 indikator
No Kode Indikator Nama Indikator Tipe Satuan Klasifikasi Definisi Rumus Perhitungan
2121 Jumlah negara yang memiliki undang-undang statistik nasional yang tunduk pada Prinsip-prinsip fundamental Statistik Resmi Parent negara Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Konsep dan Definisi:Undang-Undang statistik nasional mendefinisikan aturan, regulasi, dan langkah-langkah yang berkaitan dengan organisasi, manajemen, pemantauan dan pengawasan kegiatan statistik secara sistematis, efektif, dan efisien untuk menjamin ketercakupan, akurasi, dan konsistensi dengan fakta, guna memberikan referensi/ acuan dalam penetapan arah kebijakan, perencanaan sosial-ekonomi, dan berkontribusi bagi pembangunan nasional dalam bidang kesehatan, kebudayaan, kesejahteraan dan kesetaraan. Prinsip-prinsip fundamental statistik resmi yang diadopsi oleh United Nations Statistical Commission dalam sesi khusus 11-15 April 1994 mencakup 10 prinsip. Metode Perhitungan:Ada/tidaknya undang-undang statistik nasional yang tunduk pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi.Rumus: -Keterangan:Indonesia sudah memiliki Undang-Undang no. 16 tahun 1997 tentang Statistik.
2122 Jumlah negara yang mengadopsi dan melaksanakan konstitusi, statutori dan/atau jaminan kebijakan untuk akses publik pada informasi Parent negara Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Konsep dan Definisi:Untuk indikator ini, kata-kata definisi operasinya adalah “eksistensi” dan “implementasi”, artinya: (a) apakah suatu negara (atau di tingkat global, jumlah negara) memiliki konstitusi, hukum dan/atau kebijakan jaminan akses publik terhadap informasi; (b) sejauh mana jaminan nasional mencerminkan ‘perjanjian internasional’ (misalnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dll); dan (c) mekanisme pelaksanaan telah ada untuk jaminan tersebut, mencakup variabel-variabel berikut:a.Upaya pemerintah untuk mempromosikan hak publik atas informasi.b.Kesadaran masyarakat atas hak hukumnya untuk informasi dan kemampuan mereka untuk memanfaatkannya secara efektif.c.Kapasitas badan publik untuk memberikan informasi atas permintaan masyarakat.Indikator ini akan mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk diantaranya Lembaga Hak Asasi Manusia Nasional, organisasi non-pemerintah nasional dan internasional, lembaga akademik, dan media nasional peraturan. Informasi tersebut akan dikumpulkan, diproses dan diperiksa oleh organisasi internasional - UNESCO dan Bank Dunia. UNESCO mengumpulkan beberapa aspek dari data ini menggunakan Media Development Indicators, selain di World Trends in Freedom of Expression and Media Development Report. Data yang tersedia untuk setidaknya 195 negara. Metode Perhitungan:Indikator ini diukur di tingkat global dengan memastikan bahwa Indonesia termasuk sebagai negara yang mengadopsi dan melaksanakan konstitusi, statutori, dan/atau jaminan kebijakan untuk akses publik pada informasi.Rumus: -Keterangan:Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
2123 Jumlah Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi Parent kasus Jenis Sengketa Konsep dan Definisi:Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna/pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang- undangan. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dimaksud informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi. Komisi informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Metode Perhitungan:Jumlah Penyelesaian sengketa Informasi Publik (S) didapat dengan menjumlah sengketa informasi publik yang diselesaikanRumus: -Keterangan:Ns: Jumlah penyelesaian sengketa informasi publikSn: Sengketa informasi publik yang diselesaikan
2124 Jumlah sistem informasi terintegrasi yang dikembangkan Parent sistem Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Jumlah sistem informasi yang berhasil diintegrasikan dalam suatu organisasi atau instansi, sehingga memungkinkan pertukaran data dan informasi secara efisien antar sistem yang sebelumnya mungkin berdiri sendiri. Pengukuran dilakukan dengan menghitung jumlah sistem informasi yang telah diintegrasikan dalam periode tertentu
2125 Kapasitas Pusat Data Perkapita Parent watt per kapita Besaran angka yang diperoleh dengan cara membagi kapasitas data center nasional dengan total jumlah penduduk Indonesia Kapasitas Pusat Data Perkapita = Total kapasitas / jumlah penduduk
2126 Kecepatan internet jaringan pitalebar bergerak (Mobile Broadband) Parent megabit per detik Rata-rata waktu, latensi, dan throughput yang dibutuhkan untuk transfer data melalui jaringan mobile broadband
2127 Kecepatan internet jaringan pitalebar tetap (Fixed Broadband) Parent megabit per detik Rata-rata waktu, latensi, dan throughput yang dibutuhkan untuk transfer data melalui fixed mobile broadband
2128 Kontribusi sektor informasi dan komunikasi terhadap PDB Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Kontribusi nilai produk atau barang dan jasa (output) sektor informasi dan komunikasi terhadap PDB nasional yang dihasilkan di dalam wilayah domestik untuk digunakan sebagai konsumsi "akhir" masyarakat. (PDB Atas Dasar Harga Berlaku Sektor Informasi dan Komunikasi/PDB Atas Dasar Harga Berlaku Nasional)*100
2129 Kualitas Siaran Televisi yang Memenuhi Standar Berlaku Parent Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Pengukuran indikator Kualitas Siaran Televisi yang Memenuhi Standar Berlaku mencakup aspek kualitas siaran sehingga bisa menjadi bahan evaluasi bagi KPI dan lembaga penyiaran untuk memperbaiki mutu dan kualitas siaran televisi. Populasi dari penelitian ini adalah semua program siaran dari 8 kategori program yang ditayangkan di 15 stasiun televisi berjaringan pada rentang waktu 24 jam selama waktu penghitungan oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi menggunakan metode peer review yang menggunakan informan ahli (expert) sebagai responden. Data dikumpulkan dari pendapat ahli yang mengetahui suatu isu atau persoalan. Penghitungannya menggunakan hasil dari jawaban kuesioner yang berisikan butir-butir dari indikator penilaian kualitas program siaran televisi, yang memiliki poin sebagai alat pengumpulan data yang valid dan sahih pada program siaran yang ditanyakan oleh setiap lembaga penyiaran. Indeks Kualitas Program Siaran Televisi melibatkan Responden Ahli laki-laki dan perempuan daru berbagai latar belakang yang berasal dari 12 wilayah area pengukuran indeks.
2130 Nilai Kematangan Keamanan Siber Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Parent - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Kematangan keamanan siber PSE menggambarkan tingkat kematangan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap keamanan siber Tingkat Kematangan Keamanan Siber PSE didapatkan dari 5 aspek utama yang dijabarkan sebagai berikut: - Tata Kelola - Identifikasi - Proteksi - Deteksi - Respon
2131 Nilai Kematangan Penyelenggara Persandian Parent - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Tingkat Kematangan Penyelenggara Persandian menggambarkan tingkat kematangan penyelenggaraan persandian pada sektor pemerintahan (pemerintah pusat dan pemerintah daerah) Tingkat Kematangan Penyelenggara Persandian didapatkan dari aspek utama yang dijabarkan sebagai berikut: - Kategorisasi SE - Tata Kelola Keamanan Informasi - Pengelolaan Risiko Keamanan Informasi - Kerangka Kerja Pengelolaan Keamanan Informasi - Pengelolaan Aset Informasi - Teknologi dan Keamanan Informasi - Suplemen
2132 Nilai tingkat kematangan layanan Jaringan Intra Pemerintah Provinsi Parent - Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Definisi Tingkat Kematangan Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah berdasarkan Pedoman Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tauval SPBE: a. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi. b. Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, yang selanjutnya terhubung dengan jaringan intra pemerintah. c. Penggunaan Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, yang selanjutnya terhubung dengan jaringan intra pemerintah. d. Penyelenggaraan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud, dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan, yang selanjutnya terhubung dengan jaringan intra pemerintah. e. Kebijakan internal dalam hal ini mengatur pengoperasian jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang selanjutnya terhubung dengan jaringan intra pemerintah. f. Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah melalui kebijakan yang telah ditetapkan.
2133 Nilai tingkat Kematangan Pembangunan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Pemerintah Provinsi Parent - Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota & Definisi Tingkat Kematangan Pembangunan Aplikasi SPBE berdasarkan Pedoman Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tauval SPBE: a. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE. b. Pembangunan Aplikasi SPBE merupakan suatu proses perancangan aplikasi melalui siklus pembangunan aplikasi. c. Siklus Pembangunan Aplikasi terdiri dari: 1. 2. 3. 4. dan, 5. Pemeliharaan. Siklus bisa menggunakan salah satu framework yang sudah ada seperti SDLC, RAD, Waterfall, Agile Development Cycle (SCRUM). d. Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung keterpaduan Pembangunan Aplikasi SPBE yang memenuhi kriteria ruang lingkup proses Pembangunan Aplikasi SPBE dan terdokumentasi secara formal.
2134 Nilai tingkat kematangan penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Parent - Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota & Definisi Tingkat Kematangan Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah. berdasarkan Pedoman Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tauval SPBE: a. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE. b. Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE. c. Syarat sebuah Sistem Penghubung Layanan: 1) Tersedia jalur/bus (sistem koneksi bukan pointto-point); 2) Tersedia metadata dan 3) Tersedia service directory. d. Kebijakan internal dalam hal ini mengatur penerapan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang selanjutnya terintegrasi dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. e. Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah melalui kebijakan yang telah ditetapkan.
2135 Peningkatan tenaga kerja sektor TIK Parent persen jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bertambah selama periode waktu tertentu. Indikator ini mencerminkan perkembangan kontribusi sektor TIK terhadap penyerapan tenaga kerja dalam mendukung transformasi digital dan ekonomi berbasis teknologi. Perubahan jumlah tenaga kerja sektor TIK pada periode tertentu
2136 Persentase Akses & Diseminasi Informasi Publik Kepada Masyarakat Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Pengukuran indikator Persentase Akses & Diseminasi Informasi Publik Kepada Masyarakat dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana badan publik menyediakan informasi yang wajib diumumkan dan disampaikan secara serta merta, bersifat terbuka, mudah, dengan cara sederahana, dan sesuai ketentuan No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Indikator ini termasuk dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik Dimensi Fisik dan Politik. Angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari tiga lingkungan, yakni angka lingkungan fisik politik, angka lingkungan ekonomi, dan angka lingkungan hukum. Indikator ini termasuk ke dalam lingkungan fisik dan politik pada indikator akses dan diseminasi informasi. IKIP mnenghitung angka Nasional dan Provinsi. Pada tiap provinsi terdapat 10 informan ahli dengan berbagai latar belakang (2 mewakili pemerintah/ badan publik, 2 mewakili dunia usaha/bisnis, 2 mewakili Masyarakat/komunitas, 2 mewakili akademis, dan 2 mewakili media). Instrumen yang digunakan adalah kuesioner yang berisi 77 sub-indikator. Para informan ahli menjawab dengan skor angka 0-100. Secara umum semakin rendah nilai yang diberikan maka kualitas dari indikator semakin menunjukkan kondisi buruk, dan sebaliknya. Sebagai panduan, situasi buruk sekali dapat diisi angka 0-30, situasi buruk angka 31-59, situasi sedang angka 60-79, situasi baik angka 80-89, situasi baik sekali angka 90-100. Meski begitu terdapat pula beberapa soal yang memiliki ketentuan khusus seperti nilai 60 untuk situasi tidak ada kasus sebagaimana telah ditetapkan dalam panduan pertanyaan kuesioner. Hasil olahan akhir setiap provinsi berupa data, fakta dan informasi yang berupa indeks diolah dan dibawa ke pertemuan Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council). Anggota Dewan Penyelia Nasional yang berjumlah ganjil akan memberikan penilaian terhadap 20 indikator berdasar hasil skor indeks di 34 provinsi. Indeks Dewan Penyelia Nasional yang memiliki bobot sebesar 30% ini nantinya ditambah 70% dari skor indeks 34 provinsi akan menjadi angka final skor IKIP nasional, yang meliputi skor IKIP 34 provinsi dan skor IKIP Indonesia.
2137 Persentase aplikasi umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang digunakan oleh Pemerintah Daerah Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Aplikasi Umum SPBE: Aplikasi yang termasuk dalam sistem SPBE dan direkomendasikan atau diwajibkan untuk digunakan oleh Pemda untuk mendukung fungsi pemerintahan. Penggunaan: Mengacu pada aplikasi yang benar-benar dioperasikan dan digunakan dalam aktivitas sehari-hari Pemda, baik untuk administrasi, pelayanan publik, atau fungsi lainnya. Total Aplikasi Umum: Jumlah aplikasi umum yang telah diidentifikasi, disarankan, atau diharapkan untuk digunakan dalam sistem SPBE di tingkat Pemda. Persentase Penggunaan Aplikasi = (Jumlah Aplikasi Umum yang Digunakan / Jumlah Aplikasi Umum yang Ada) * 100%
2138 Persentase Aplikasi yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Jumlah Aplikasi yang Terhubung: Jumlah aplikasi yang telah berhasil dihubungkan atau diintegrasikan dengan sistem penghubung layanan pemerintah daerah. Jumlah Total Aplikasi: Jumlah seluruh aplikasi yang ada dan seharusnya terhubung dengan sistem penghubung. Persentase Aplikasi yang Terhubung = (Jumlah Aplikasi yang Terhubung / Jumlah Total Aplikasi) * 100%
2139 Persentase area publik yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Area publik yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas mencakup tempat-tempat seperti taman kota, alun-alun, perpustakaan umum, terminal bus, stasiun kereta, dan tempat-tempat lain yang secara resmi menyediakan akses internet gratis atau berbayar kepada masyarakat umum melalui jaringan yang dikelola oleh Dinas terkait. Persentase area publik yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas adalah perbandingan antara jumlah area publik yang memanfaatkan akses internet tersebut dengan total jumlah area publik yang tersedia di wilayah tersebut, dinyatakan dalam bentuk persentase. Persentase Area Publik yang Memanfaatkan Akses Internet = (Jumlah Area Publik yang Memanfaatkan Akses Internet) / (Total Jumlah Area Publik) * 100% Dimana: Jumlah Area Publik yang Memanfaatkan Akses Internet adalah jumlah area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas. Total Jumlah Area Publik adalah keseluruhan area publik yang ada di wilayah tersebut.
2140 Persentase Badan Publik dalam Tata Kelola Informasi Publik yang Baik Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Pengukuran indikator Persenetase Badan Publik dalam Tata Kelola Informasi Publik yang Baik dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana badan publik memiliki PPID (petugas informasi) yang bertugas khusus mengoptimalkan pelayanan informasi publik, serta tersedianya program pelatihan bagi PPID terkait keterbukaan informasi publik. Indikator ini termasuk dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik Dimensi Ekonomi. Angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari tiga lingkungan, yakni angka lingkungan fisik politik, angka lingkungan ekonomi, dan angka lingkungan hukum. Indikator ini termasuk ke dalam lingkungan ekonomi dalam indikator tata kelola informasi publik. IKIP mnenghitung angka Nasional dan Provinsi. Pada tiap provinsi terdapat 10 informan ahli dengan berbagai latar belakang (2 mewakili pemerintah/ badan publik, 2 mewakili dunia usaha/bisnis, 2 mewakili Masyarakat/komunitas, 2 mewakili akademis, dan 2 mewakili media). Instrumen yang digunakan adalah kuesioner yang berisi 77 sub-indikator. Para informan ahli menjawab dengan skor angka 0-100. Secara umum semakin rendah nilai yang diberikan maka kualitas dari indikator semakin menunjukkan kondisi buruk, dan sebaliknya. Sebagai panduan, situasi buruk sekali dapat diisi angka 0-30, situasi buruk angka 31-59, situasi sedang angka 60-79, situasi baik angka 80-89, situasi baik sekali angka 90-100. Meski begitu terdapat pula beberapa soal yang memiliki ketentuan khusus seperti nilai 60 untuk situasi tidak ada kasus sebagaimana telah ditetapkan dalam panduan pertanyaan kuesioner. Hasil olahan akhir setiap provinsi berupa data, fakta dan informasi yang berupa indeks diolah dan dibawa ke pertemuan Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council). Anggota Dewan Penyelia Nasional yang berjumlah ganjil akan memberikan penilaian terhadap 20 indikator berdasar hasil skor indeks di 34 provinsi. Indeks Dewan Penyelia Nasional yang memiliki bobot sebesar 30% ini nantinya ditambah 70% dari skor indeks 34 provinsi akan menjadi angka final skor IKIP nasional, yang meliputi skor IKIP 34 provinsi dan skor IKIP Indonesia.