Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan yang digunakan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Monday, 10 November 2025
| Kode Indikator | Nama Indikator | Parent/Child | Definisi | Rumus Perhitungan |
|---|---|---|---|---|
| Total Kredit/PDB | Parent |
Menurut Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan: Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan dana atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Total Kredit adalah penjumlahan dari total penyaluran kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan yang terdiri dari Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR-BPRS). PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Total Kredit/PDB (%) menunjukkan persentase rasio total kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan terhadap PDB (atas dasar harga berlaku) pada suatu waktu tertentu.
|
Keterangan: Total Kredit = Total Penyaluran Kredit Bank Umum + Total Penyaluran Kredit BPR-BPRS; PDB...
|
|
| Total Kredit/PDRB | Parent |
Total Kredit per Provinsi adalah penjumlahan dari total penyaluran kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan yang terdiri dari Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR-BPRS) di lingkup provinsi. PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional/wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Total Kredit per Provinsi /PDRB (%) menunjukkan persentase rasio total kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan di suatu provinsi terhadap PDRB (atas dasar harga berlaku) provinsi tersebut pada suatu waktu tertentu.
|
Total Kredit per Provinsi/PDRB(%) = Total Kredit per provinsi / PDRB * 100
Keterangan:
Total Kredit...
|
|
| Total pengeluaran per kapita yang diperuntukan untuk preservasi, perlindungan, konservasi pada semua warisan budaya dan alam (non-PPP) | Parent |
Total anggaran yang dimaksud adalah semua anggaran yang berasal dari anggaran pemerintah, dana swasta maupun dari masyarakat. Anggaran pemerintah yang dimaksud adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), untuk level nasional. Anggaran pemerintah tersebut terdiri dari anggaran berbagai Kementerian/Lembaga yang memiliki alokasi dana untuk preservasi, perlindungan, serta konservasi baik berupa belanja langsung maupun belanja program. Preservasi merupakan upaya untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh faktor lingkungan maupun kecelakaan, sehingga membahayakan warisan budaya dan alam yang dijaga maupun sekitarnya. Perlindungan merupakan proses penerapan suatu metode tertentu untuk melindungi kondisi fisik dari warisan budaya dan alam dengan menjaganya agar tidak rusak, hilang maupun hancur. Konservasi warisan budaya berbeda dengan konservasi warisan alam. Konservasi warisan budaya merupakan langkah yang diambil untuk memperpanjang usia warisan budaya tertentu yang sinergis dengan upaya untuk memperkuat penyebaran nilai dan pesan budaya tersebut. Sementara konservasi warisan alam merupakan langkah untuk melindungi, menjaga, mengelola dan merawat ekosistem, habitat, flora dan fauna langka, masyarakat adat, baik di dalam maupun di luar lingkungan aslinya untuk menjaga keberadaannya dalam jangka waktu panjang. Warisan budaya terdiri atas warisan budaya benda (tangible) dan warisan budaya tak benda (intangible). Di Indonesia, warisan budaya benda ini sering pula disebut dengan cagar budaya. Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya yang berlokasi di darat maupun perairan serta perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan (UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya). Warisan budaya tak benda adalah praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keahlian maupun alat, objek, artifak dan ruang budaya milik komunitas, kelompok maupun individu yang merupakan bagian dari budaya mereka. Yang termasuk dalam warisan budaya tak benda adalah tradisi lisan dan ekspresi (bahasa, puisi, cerita rakyat, mantra, doa, nyanyian rakyat, peribahasa, teka teki rakyat, pertunjukan dramatik, dll), seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritual, perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, serta keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional (Perpres No 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda). Warisan alam adalah bentukan dan kawasan alam, geologi atau fisik-geografis yang menjadi habitat satwa dan tanaman yang hampir punah, serta lokasi alam yang memiliki nilai pendidikan, konservasi atau keindahan alam. Warisan alam ini termasuk taman dan hutan lindung, kebun binatang, akuarium dan kebun raya (UNESCO, Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage, 1972). Selain itu, terdapat pula warisan campuran dimana suatu situs memiliki warisan budaya dan alam dalam satu lokasi. Total anggaran untuk preservasi, perlindungan, konservasi warisan budaya dan alam adalah jumlah semua anggaran yang diperuntukan untuk preservasi, perlindungan, serta konservasi warisan budaya termasuk (warisan budaya benda dan tak benda) dan warisan alam.
|
TPKP = APK1 + APK2 + APK3 + ..... + APKn
Keterangan:
TPKP : Total pengeluaran publik yang diperunt...
|
|
| Rasio kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap total kredit | Parent |
Rasio total kredit yang disalurkan terhadap total kredit secara keseluruhan
|
(Total Kredit UMKM/Total Kredit) * 100
|
|
| Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) | Parent |
Indeks yang menggambarkan tingkat akses keuangan di Kabupaten/Kota, yang dihitung dari data supply dan demand yang terdiri dari 14 indikator yang terbagi dalam 3 dimensi yaitu Penggunaan, Ketersediaan dan Kedalaman. Nilai indeks berkisar antara 1-10. Semakin tinggi nilai indeks menggambarkan tingkat akses keuangan yang semakin baik. Nilai indeks juga menunjukkan adanya tantangan dalam inklusi keuangan, seperti keterbatasan infrastruktur keuangan, rendahnya literasi keuangan, kepemilikan produk/layanan keuangan yang belum terjangkau, atau kedalaman/kualitas penggunaan produk/layanan keuangan
|
IKAD_m = (Σ (a_i Z_im) ) x 10
Di mana a_i merupakan bobot dari masing-masing indikator yang telah di...
|
|
| Aset Perbankan Syariah/PDRB | Parent |
Aset perbankan syariah/PDRB adalah rasio yang menggambarkan proporsi total aset perbankan syariah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu wilayah dalam periode tertentu. Indikator ini digunakan untuk mengukur tingkat penetrasi dan kontribusi perbankan syariah dalam perekonomian daerah. Total Aset Perbankan Syariah adalah nilai keseluruhan aset yang dimiliki baik oleh Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dalam suatu periode. PDRB adalah nilai total barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi dalam suatu wilayah selama periode tertentu. Interpretasinya adalah semakin tinggi rasio ini, maka semakin besar peran perbankan syariah dalam ekonomi daerah.
|
Aset Perbankan Syariah / PDRB = ( Aset BUS + Aset UUS + Aset BPRS ) / PDRB x 100%
|
|
| Cakupan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pendapatan | Parent |
Cakupan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pendapatan daerah melibatkan serangkaian kegiatan yang mencakup penyusunan kebijakan, pemantauan, evaluasi, pelatihan, serta pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah. Pembinaan ini dilakukan oleh pemerintah pusat atau lembaga terkait, sedangkan pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa proses pengelolaan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
Rumus:
C_Pembinaan_Pengawasan = (Jumlah_Kegiatan_Pembinaan_Pengawasan / Jumlah_Instansi_Terkait) * 1...
|
|
| Indeks Zakat Nasional (IZN) | Parent |
Indeks Zakat Nasional (IZN) adalah sebuah alat ukur yang digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan zakat di Indonesia. IZN bertujuan untuk memberikan gambaran objektif mengenai pengelolaan zakat, membantu BAZNAS dalam merancang kebijakan, dan mendorong peningkatan kualitas pengelolaan zakat secara nasional.
IZN menggunakan berbagai indikator yang terbagi dalam dua dimensi utama, yaitu dimensi makro yang mencerminkan peran pemerintah dan masyarakat, serta dimensi mikro yang berfokus pada kinerja lembaga zakat dan dampaknya terhadap mustahik.
|
Indeks_Zakat_Nasional_(IZN) = 0,30 * X1 + 0,70 * X2
Keterangan:
X1 : Dimensi makro (Regulasi, Dukun...
|
|
| Laju Pertumbuhan Ekonomi | Parent |
Merupakan suatu indikator ekonomi makro yang menggambarkan seberapa jauh keberhasilan pembangunan suatu daerah dalam periode waktu tertentu. Indikator ini dapat pula dipakai untuk menentukan arah kebijakan pembangunan yang akan datang.
|
Laju Pertumbuhan Ekonomi = ((PDRB_t - PDRB_t-1) / PDRB_t-1) * 100%
Keterangan:
PDRB_t = Produk Dome...
|
|
| Persentase Alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik | Parent |
Belanja infrastruktur pelayanan publik merupakan belanja infrastruktur Daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi Daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar Daerah.
|
Rumus:
Persentase_Belanja_Infrastruktur_Pelayanan_Publik = (Total_Belanja_Infrastruktur_Daerah / Tot...
|
|
| Persentase Belanja Pegawai di Luar Tunjangan Guru yang Dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) | Parent |
Belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD merupakan jenis belanja pegawai dalam APBD berupa kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD.
|
Rumus:
Persentase_Belanja_Pegawai_di_luar_Tunjangan_Guru_yang_Dialokasikan_Melalui_TKD = ((Belanja_P...
|
|
| Persentase laporan keuangan tepat waktu | Parent |
Laporan keuangan tepat waktu adalah laporan yang disampaikan pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Laporan keuangan yang tepat waktu dapat membantu pengambilan keputusan ekonomi
|
Rumus:
P_Tepat_Waktu = (L_tepat_waktu / L_total) * 100%
Keterangan:
P_Tepat_Waktu = Persentase lap...
|
|
| Persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah | Parent |
Persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah adalah rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa besar kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total Pendapatan Daerah yang diterima oleh suatu daerah (baik provinsi, kabupaten, atau kota). Rasio ini menunjukkan seberapa mandiri suatu daerah dalam membiayai pengeluarannya tanpa bergantung pada dana dari pemerintah pusat atau transfer lainnya.
|
Rumus:
P_PAD = (PAD / Pendapatan_Daerah) * 100%
Keterangan:
P_PAD = Persentase PAD terhadap Pendapa...
|
|
| Persentase Penambahan Nilai Aset Tetap | Parent |
Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
|
Rumus:
P_Penambahan_Aset_Tetap = ((A_akhir - A_awal) / A_awal) * 100%
Keterangan:
P_Penambahan_Ase...
|
|
| Persentase Penerapan Sistem Informasi Keuangan Berbasis Digital | Parent |
Persentase Penerapan Sistem Informasi Keuangan Berbasis Digital adalah indikator untuk mengukur seberapa besar penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan. Semakin tinggi persentase ini, semakin efektif dan efisien pengelolaan keuangan dilakukan melalui sistem yang berbasis digital.
|
Rumus:
P_Sistem_Keuangan_Digital = (Jumlah_Instansi_Menggunakan_Sistem / Jumlah_Instansi_Tersedia) *...
|
|
| Persentase Penurunan SILPA | Parent |
Penurunan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) menunjukkan bahwa pelaksanaan APBN menjadi lebih efektif dan efisien
|
Rumus:
P_Penurunan_SILPA = ((SILPA_sebelumnya - SILPA_sekarang) / SILPA_sebelumnya) * 100%
Keterang...
|
|
| Persentase Realisasi Anggaran Belanja Urusan Wajib Pelayanan Dasar | Parent |
Realisasi anggaran belanja urusan wajib pelayanan dasar adalah pelaksanaan pengeluaran anggaran untuk mendanai pelayanan dasar masyarakat. Pelayanan dasar tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, dan bencana.
|
Rumus:
P_Realisasi = (A_realisasi / A_anggaran) * 100%
Keterangan:
P_Realisasi = Persentase realis...
|
|
| Tindaklanjut Rekomendasi BPK Tahun Anggaran N-1 | Parent |
untuk menilai seberapa efektif suatu entitas (biasanya lembaga pemerintah) dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun anggaran sebelumnya (N-1)
|
Rumus:
Persentase_Rekomendasi_yang_Ditindaklanjuti = (Jumlah_Rekomendasi_yang_Ditindaklanjuti / Juml...
|
|
| Cakupan Layanan Kota Cerdas Kawasan Ibu Kota Nusantara | Parent |
Pembangunan Layanan Kota Cerdas dan Rendah Karbon merupakan ukuran kinerja dalam menciptakan lingkungan IKN yang berbasis teknologi dan berorientasi keberlanjutan. Indikator ini mencakup 2 (dua) proyek prioritas. Dimana proyek prioritas pertama berfokus pada Pembangunan Layanan Kota Cerdas dan Rendah Karbon Kawasan Ibu Kota Nusantara dengan delapan komponen yang mencerminkan efisiensi teknologi, penerapan energi terbarukan, pengelolaan sumber daya, pengurangan emisi karbon, serta adopsi transportasi dan bangunan cerdas untuk mendukung pembangunan rendah karbon. Sedangkan proyek prioritas kedua berfokus pada Pembangunan Pusat Teknologi dan Pengetahuan (T & K-Hub).
Indikator ini berfungsi sebagai acuan dalam menilai sejauh mana layanan kota cerdas di IKN telah memenuhi target yang mendukung visi keberlanjutan dan inovasi teknologi.di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
|
Indikator penilaian terdiri dari dua komponen utama:
1. Pembangunan Layanan Kota Cerdas dan Rendah K...
|
|
| Global Cybersecurity Index | Parent |
Global Cybersecurity Index (GCI) adalah sebuah indikator yang dikembangkan oleh International Telecommunication Union (ITU) untuk mengukur tingkat komitmen suatu negara terhadap keamanan siber (cybersecurity) dalam skala global. Indeks ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan siber dan berbagai dimensinya, serta membantu dalam penguatan komitmen keamanan siber nasional melalui identifikasi area keunggulan, potensi pengembangan, dan pengarusutamaan praktik terbaik di bidang keamanan siber.
GCI mengevaluasi kesiapan negara-negara dalam menghadapi ancaman keamanan siber berdasarkan lima pilar utama, yaitu:
1. Langkah Hukum (Legal Measures)
2. Langkah Teknis (Technical Measures)
3. Langkah Organisasi (Organizational Measures)
4. Langkah Pengembangan Kapasitas (Capacity Development Measures)
5. Langkah Kerja Sama (Cooperation Measures)
|
Penghitungan Global Cybersecurity Index (GCI) diperoleh dari pembobotan masing-masing pilar yang did...
|