Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan yang digunakan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Monday, 10 November 2025
| Kode Indikator | Nama Indikator | Parent/Child | Definisi | Rumus Perhitungan |
|---|---|---|---|---|
| Persentase cakupan Peta Dasar Skala Besar untuk Wilayah Indonesia | Parent |
Persentase cakupan Peta Dasar Skala Besar untuk Wilayah Indonesia adalah luasan peta dasar skala besar termutakhir yang tersedia dibandingkan dengan total luasan wilayah indonesia yang harus dipetakan pada skala besar.
Peta dasar mengintegrasikan seluruh unsur peta dasar yang terletak di wilayah darat, pantai, dan laut
|
Rumus / Metode Perhitungan:
Persentase cakupan Peta Dasar Skala Besar=(83% x (Cakupan Peta Dasar Sk...
|
|
| Persentase Desa yang menerapkan layanan berbasis digital | Parent |
Layanan Desa berbasis digital secara sederhana dalam indikator ini didefinisikan sebagai penggunaan website oleh Pemerintah Desa untuk penyelenggaraan administrasi, publikasi informasi dan layanan, penyampaian pengaduan, dan lainnya guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan di tingkat desa.
|
Persentase Desa yang menerapkan layanan berbasis digital = (Jumlah Desa yang menerapkan layanan berb...
|
|
| Persentase Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang termanfaatkan | Parent |
Persentase IGT yang termanfaatkan merupakan perbandingan antara jumlah Rekomendasi Kebijakan pemanfaatan IGT dengan jumlah IGT yang sudah tersinkronisasi dan siap berbagi pakai melalui Portal Kebijakan Satu Peta.
IGT adalah informasi geospasial yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada Informasi Geospasial Dasar (IGD). Indikator ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan IGT yang sudah tersinkronisasi dan siap dibagi-pakaikan melalui Portal Kebijakan Satu Peta(KSP) bagi kepentingan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/pihak lain yang menggunakan Informasi Geospasial dimana IGT tersebut bisa dijadikan sebagai rujukan atau dianalisis lebih lanjut menjadi IGT turunan dan IGT analitik sesuai dengan kebutuhan.
|
Persentase IGT yang termanfaatkan = (Jumlah Rekomendasi Kebijakan / Total jumlah IGT yang sudah ters...
|
|
| Persentase instansi yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah | Parent |
Indikator ini mengukur proporsi instansi pemerintah daerah yang telah terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah (JIPD). JIPD adalah jaringan interkoneksi tertutup yang menghubungkan antar jaringan intra instansi pusat dan pemerintah daerah, bertujuan untuk menjaga keamanan dalam pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam instansi pemerintah
|
Persentase = (Jumlah instansi yang terhubung dengan JIPD/ Total jumlah instansi) × 100%
|
|
| Persentase Kabupaten/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah | Child |
Indikator ini mengukur proporsi instansi pemerintah daerah yang telah terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah (JIPD). JIPD adalah jaringan interkoneksi tertutup yang menghubungkan antar jaringan intra instansi pusat dan pemerintah daerah, bertujuan untuk menjaga keamanan dalam pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam instansi pemerintah
|
Persentase = (Jumlah instansi yang terhubung dengan JIPD/ Total jumlah instansi) × 100%
|
|
| Persentase Peranagkat Daerah yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah | Child |
Indikator ini mengukur proporsi instansi pemerintah daerah yang telah terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah (JIPD). JIPD adalah jaringan interkoneksi tertutup yang menghubungkan antar jaringan intra instansi pusat dan pemerintah daerah, bertujuan untuk menjaga keamanan dalam pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam instansi pemerintah
|
Persentase = (Jumlah instansi yang terhubung dengan JIPD/ Total jumlah instansi) × 100%
|
|
| Persentase Jaminan Hukum Atas Akses Informasi Publik | Parent |
Pengukuran indikator Persentase Jaminan Hukum Atas Akses Informasi Publik dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana terdapat peraturan atau kebijakan daerah yang menjamin kebebasan mendapatkan informasi publik. Indikator ini termasuk dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik Dimensi Hukum.
|
Angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari tiga lingkungan, yakni angka lingkungan fisik...
|
|
| Persentase K/L/D yang mengimplementasikan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) | Parent |
Mengukur proporsi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang telah mengadopsi dan menerapkan SPLP. SPLP adalah perangkat integrasi yang memungkinkan pertukaran data, sistem aplikasi, layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan kanal perangkat IoT melalui antarmuka pemrograman aplikasi, sehingga memungkinkan pertukaran data dari mesin ke mesin.
|
Dihitung dengan membagi jumlah K/L/D yang telah mengimplementasikan SPLP dengan total jumlah K/L/D y...
|
|
| Persentase K/L/D/I yang melaksanakan rekomendasi kegiatan statistik | Parent |
Konsep dan Definisi:Rekomendasi kegiatan statistik adalah suatu rekomendasi oleh BPS yang menyatakan bahwa kegiatan statistik yang akan dilaksanakan layak atau tidak layak dilanjutkan. Rekomendasi kegiatan statistik diberikan kepada instansi pemerintah dan konsultan independen di luar instansi pemerintah.
|
Metode Perhitungan:Jumlah K/L/D/I yang melaksanakan rekomendasi kegiatan statistik dibagi dengan jum...
|
|
| Persentase K/L/D/I yang menyampaikan metadata sektoral dan khusus sesuai standar | Parent |
Konsep dan Definisi:Metadata adalah informasi terstruktur yang mendeskripsikan suatu informasi dan menjadikannya mudah ditemukan, digunakan, atau dikelola.Metadata sektoral adalah metadata kegiatan statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan.Metadata khusus adalah metadata metadata kegiatan statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan intern dari suatu instansi/ perusahaan swasta dalam rangka penyelanggaran riset atau penelitian. Kemampuan lembaga statistik untuk melaksanakan kolaborasi, integrasi dan standardisasi dalam penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN).
|
Metode Perhitungan:Jumlah K/L/D/I yang menyampaikan metadata sektoral dan khusus sesuai standar diba...
|
|
| Persentase kabupaten/kota yang berada pada Wilayah Provinsi yang mendapatkan sosialisasi program Provinsi Cerdas (Smart Province) | Parent |
Definisi Kota/Kabupaten: Menentukan apa yang dimaksud dengan &kota& dan &kabupaten& dalam konteks provinsi tersebut. Ini biasanya merujuk pada unit administratif yang ada di provinsi. Kriteria Sosialisasi: Menetapkan apa yang dimaksud dengan &mendapatkan sosialisasi.& Ini bisa meliputi berbagai bentuk sosialisasi seperti seminar, workshop, atau kegiatan lain yang dianggap sebagai bagian dari program sosialisasi Provinsi Cerdas. Data yang Digunakan: Mengumpulkan data mengenai jumlah kota/kabupaten yang telah mendapatkan sosialisasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Rumus Perhitungan: Menggunakan rumus untuk menghitung persentase berdasarkan data yang diperoleh.
|
Persentase = (Jumlah Kota/Kabupaten yang Mendapatkan Sosialisasi / Total Kota/Kabupaten di Wilayah P...
|
|
| Persentase kecamatan yang terjangkau infrastruktur jaringan serat optik | Parent |
Konsep dan Definisi:Jaringan serat optik adalah jaringan telekomunikasi utama yang berbasis kabel serat optik yang terbuat dari kaca atau plastik yang sangat halus dan lebih kecil dari sehelai rambut, dan dapat digunakan untuk mentransmisikan sinyal cahaya dari suatu tempat ke tempat lain. Optic Distribution Point (ODP) adalah tempat terminasi kabel yang memiliki sifat-sifat tahan korosi, tahan cuaca, kuat dan kokoh dengan konstruksi untuk dipasang diluar. Kecamatan merupakan bagian wilayah daerah provinsi yang dipimpin oleh camat.
|
Jumlah kecamatan yang tersambung Optical Distribution Point (ODP) dibagi dengan jumlah total kecamat...
|
|
| Persentase Kepatuhan Badan Publik dalam Menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik | Parent |
Pengukuran indikator Persentase Kepatuhan Badan Publik dalam Menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana badan publik, termasuk aparatur dalam proaktif dan responsif dalam pelayanan informasi serta mendukung kebijakan kepatuhan pada kewajiban hukum untuk menghormati dan melindungi keterbukaan informasi, dan kepatuhan badan publik terhadap hasil sengketa informasi yang telah diputuskan oleh Komisi Informasi. Indikator ini termasuk dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik Dimensi Hukum.
|
Angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari tiga lingkungan, yakni angka lingkungan fisik...
|
|
| Persentase Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang difasilitasi untuk peningkatan kapasitas SDM oleh Dinas Kominfo Provinsi (misal mengikuti Festival KIM, Bimtek, pelatihan) | Parent |
Proporsi KIM yang mendapatkan fasilitasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi dalam bentuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), seperti partisipasi dalam Festival KIM, bimbingan teknis (bimtek), atau pelatihan lainnya. KIM adalah komunitas yang dibentuk oleh masyarakat untuk mengelola informasi dan pemberdayaan guna memberikan nilai tambah bagi masyarakat itu sendiri.
|
Jumlah KIM yang difasilitasi peningkatan kapasitas / Total jumlah KIM yang terdaftar di Dinas Kominf...
|
|
| Persentase Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang melaksanakan diseminasi informasi Kebijakan dan Program Prioritas Nasional dan Prioritas Daerah | Parent |
Merupakan ukuran dari proporsi komunitas informasi masyarakat (KIM) yang aktif dalam menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan dan program prioritas nasional serta prioritas daerah.
|
Rumus Perhitungan:
Persentase KIM = (Jumlah KIM yang melaksanakan diseminasi informasi) / (Jumlah t...
|
|
| Persentase Layanan Publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi | Parent |
1. Persentase Layanan Publik: Merupakan proporsi atau bagian dari total layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi. 2. Layanan Publik: Merupakan kegiatan atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk melayani masyarakat, seperti pendaftaran penduduk, pengajuan izin, dan lain-lain. 3. Diselenggarakan Secara Online: Layanan publik yang dapat diakses dan digunakan melalui internet, tidak memerlukan kehadiran fisik di tempat pelayanan. 4. Terintegrasi: Layanan publik yang dapat diakses dan digunakan secara bersamaan dengan layanan lainnya, memungkinkan pengguna untuk melakukan berbagai tugas dalam satu platform.
|
Jumlah_Layanan_Publik_Online_Terintegrasi / Jumlah_Layanan_Publik * 100%
Keterangan:
Jumlah_Layana...
|
|
| Persentase masyarakat (termasuk ASN dan Pelaku Usaha) yang mendapatkan literasi dan/atau sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang difasilitasi oleh Dinas | Parent |
Persentase masyarakat (termasuk ASN dan Pelaku Usaha) yang mendapatkan literasi dan/atau sosialisasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) yang difasilitasi oleh Dinas adalah ukuran yang menunjukkan proporsi anggota masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaku usaha, yang telah menerima pendidikan atau informasi terkait SPBE melalui kegiatan literasi atau sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas terkait. Tujuan dari literasi dan sosialisasi SPBE adalah untuk meningkatkan pemahaman dan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
|
Persentase Masyarakat yang Mendapatkan Literasi/Sosialisasi SPBE = (Jumlah Masyarakat (ASN dan Pelak...
|
|
| Persentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah | Parent |
Persentase Masyarakat yang Menjadi Sasaran Penyebaran Informasi Publik, Mengetahui Kebijakan dan Program Prioritas Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi adalah rasio antara jumlah masyarakat yang telah menerima dan memahami informasi tentang kebijakan dan program prioritas pemerintah dengan jumlah total masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, dinyatakan dalam bentuk persentase. Ini mengukur keberhasilan komunikasi publik dalam mencapai dan memengaruhi pengetahuan masyarakat mengenai kebijakan dan program pemerintah.
|
Jumlah_Masyarakat_Sasaran_Penyebaran_Informasi / Jumlah_Penduduk * 100%
Keterangan:
Jumlah_Masyarak...
|
|
| Persentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah provinsi | Child |
Persentase Masyarakat yang Menjadi Sasaran Penyebaran Informasi Publik, Mengetahui Kebijakan dan Program Prioritas Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi adalah rasio antara jumlah masyarakat yang telah menerima dan memahami informasi tentang kebijakan dan program prioritas pemerintah dengan jumlah total masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, dinyatakan dalam bentuk persentase. Ini mengukur keberhasilan komunikasi publik dalam mencapai dan memengaruhi pengetahuan masyarakat mengenai kebijakan dan program pemerintah.
|
-
|
|
| Persentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah kabupten/kota | Child |
Persentase Masyarakat yang Menjadi Sasaran Penyebaran Informasi Publik, Mengetahui Kebijakan dan Program Prioritas Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi adalah rasio antara jumlah masyarakat yang telah menerima dan memahami informasi tentang kebijakan dan program prioritas pemerintah dengan jumlah total masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, dinyatakan dalam bentuk persentase. Ini mengukur keberhasilan komunikasi publik dalam mencapai dan memengaruhi pengetahuan masyarakat mengenai kebijakan dan program pemerintah.
|
-
|