Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2141 | Persentase cakupan Peta Dasar Skala Besar untuk Wilayah Indonesia | Parent | persen | Persentase cakupan Peta Dasar Skala Besar untuk Wilayah Indonesia adalah luasan peta dasar skala besar termutakhir yang tersedia dibandingkan dengan total luasan wilayah indonesia yang harus dipetakan pada skala besar. Peta dasar mengintegrasikan seluruh unsur peta dasar yang terletak di wilayah darat, pantai, dan laut | Rumus / Metode Perhitungan: Persentase cakupan Peta Dasar Skala Besar=(83% x (Cakupan Peta Dasar Skala Besar di wilayah darat/ total luasan wilayah darat indonesia yang harus dipetakan pada skala besar))+(17% x (Cakupan Peta Dasar Skala Besar di wilayah laut dan pantai/ total luasan wilayah laut dan pantai indonesia yang harus dipetakan pada skala besar)) Penjelasan: Cakupan Peta Dasar Skala Besar di wilayah darat adalah luasan peta dasar skala besar termutakhir untuk wilayah darat indonesia yang tersedia Cakupan Peta Dasar Skala Besar di wilayah laut dan pantai adalah luasan peta dasar skala besar termutakhir untuk wilayah plaut dan pantai indonesia yang tersedia Total luasan wilayah darat indonesia yang harus dipetakan pada skala besar merupakan total luas wilayah darat Indonesia yaitu 1.891.306 km² (berdasarkan Keputusan Kepala BIG No. 110.1 Tahun 2024 tentang Strategi Percepatan Penyediaan Peta Dasar Skala Besar Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024-2029 halaman 5) Total luasan wilayah laut dan pantai indonesia yang harus dipetakan pada skala besar merupakan total luas wilayah laut dan pantai Indonesia dengan kriteria kedalaman 0-200 m atau maksimal sejauh 4 mil laut (±7,4 km) dari garis pantai yaitu seluas 396.000 km² Referensi: Keputusan Kepala BIG No. 110.1 Tahun 2024 tentang Strategi Percepatan Penyediaan Peta Dasar Skala Besar Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024-2029 | |||
| 2142 | Persentase Desa yang menerapkan layanan berbasis digital | Parent | persen | Layanan Desa berbasis digital secara sederhana dalam indikator ini didefinisikan sebagai penggunaan website oleh Pemerintah Desa untuk penyelenggaraan administrasi, publikasi informasi dan layanan, penyampaian pengaduan, dan lainnya guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan di tingkat desa. | Persentase Desa yang menerapkan layanan berbasis digital = (Jumlah Desa yang menerapkan layanan berbasis digital / Total jumlah Desa) x 100% | |||
| 2143 | Persentase Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang termanfaatkan | Parent | persen | Persentase IGT yang termanfaatkan merupakan perbandingan antara jumlah Rekomendasi Kebijakan pemanfaatan IGT dengan jumlah IGT yang sudah tersinkronisasi dan siap berbagi pakai melalui Portal Kebijakan Satu Peta. IGT adalah informasi geospasial yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada Informasi Geospasial Dasar (IGD). Indikator ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan IGT yang sudah tersinkronisasi dan siap dibagi-pakaikan melalui Portal Kebijakan Satu Peta(KSP) bagi kepentingan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/pihak lain yang menggunakan Informasi Geospasial dimana IGT tersebut bisa dijadikan sebagai rujukan atau dianalisis lebih lanjut menjadi IGT turunan dan IGT analitik sesuai dengan kebutuhan. | Persentase IGT yang termanfaatkan = (Jumlah Rekomendasi Kebijakan / Total jumlah IGT yang sudah tersinkronisasi dan siap berbagai pakai pada portal KSP) x 100% Penjelasan : Jumlah IGT yang sudah tersinkronisasi dan siap berbagai pakai pada portal KSP sebanyak 151 IGT (Data Juli 2024)" | |||
| 2144 | Persentase instansi yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah | Parent | persen | Instansi Pemerintah: Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah | Indikator ini mengukur proporsi instansi pemerintah daerah yang telah terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah (JIPD). JIPD adalah jaringan interkoneksi tertutup yang menghubungkan antar jaringan intra instansi pusat dan pemerintah daerah, bertujuan untuk menjaga keamanan dalam pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam instansi pemerintah | Persentase = (Jumlah instansi yang terhubung dengan JIPD/ Total jumlah instansi) × 100% | ||
| 2145 | Persentase Kabupaten/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah | Child | persen | Instansi Pemerintah: Kabupaten/Kota | Indikator ini mengukur proporsi instansi pemerintah daerah yang telah terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah (JIPD). JIPD adalah jaringan interkoneksi tertutup yang menghubungkan antar jaringan intra instansi pusat dan pemerintah daerah, bertujuan untuk menjaga keamanan dalam pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam instansi pemerintah | Persentase = (Jumlah instansi yang terhubung dengan JIPD/ Total jumlah instansi) × 100% | ||
| 2146 | Persentase Peranagkat Daerah yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah | Child | persen | Instansi Pemerintah: Perangkat Daerah | Indikator ini mengukur proporsi instansi pemerintah daerah yang telah terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah (JIPD). JIPD adalah jaringan interkoneksi tertutup yang menghubungkan antar jaringan intra instansi pusat dan pemerintah daerah, bertujuan untuk menjaga keamanan dalam pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam instansi pemerintah | Persentase = (Jumlah instansi yang terhubung dengan JIPD/ Total jumlah instansi) × 100% | ||
| 2147 | Persentase Jaminan Hukum Atas Akses Informasi Publik | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Pengukuran indikator Persentase Jaminan Hukum Atas Akses Informasi Publik dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana terdapat peraturan atau kebijakan daerah yang menjamin kebebasan mendapatkan informasi publik. Indikator ini termasuk dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik Dimensi Hukum. | Angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari tiga lingkungan, yakni angka lingkungan fisik politik, angka lingkungan ekonomi, dan angka lingkungan hukum. Indikator ini termasuk ke dalam dimensi hukum dalam indikator jaminan hukum atas akses informasi. IKIP mnenghitung angka Nasional dan Provinsi. Pada tiap provinsi terdapat 10 informan ahli dengan berbagai latar belakang (2 mewakili pemerintah/ badan publik, 2 mewakili dunia usaha/bisnis, 2 mewakili Masyarakat/komunitas, 2 mewakili akademis, dan 2 mewakili media). Instrumen yang digunakan adalah kuesioner yang berisi 77 sub-indikator. Para informan ahli menjawab dengan skor angka 0-100. Secara umum semakin rendah nilai yang diberikan maka kualitas dari indikator semakin menunjukkan kondisi buruk, dan sebaliknya. Sebagai panduan, situasi buruk sekali dapat diisi angka 0-30, situasi buruk angka 31-59, situasi sedang angka 60-79, situasi baik angka 80-89, situasi baik sekali angka 90-100. Meski begitu terdapat pula beberapa soal yang memiliki ketentuan khusus seperti nilai 60 untuk situasi tidak ada kasus sebagaimana telah ditetapkan dalam panduan pertanyaan kuesioner. Hasil olahan akhir setiap provinsi berupa data, fakta dan informasi yang berupa indeks diolah dan dibawa ke pertemuan Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council). Anggota Dewan Penyelia Nasional yang berjumlah ganjil akan memberikan penilaian terhadap 20 indikator berdasar hasil skor indeks di 34 provinsi. Indeks Dewan Penyelia Nasional yang memiliki bobot sebesar 30% ini nantinya ditambah 70% dari skor indeks 34 provinsi akan menjadi angka final skor IKIP nasional, yang meliputi skor IKIP 34 provinsi dan skor IKIP Indonesia. | ||
| 2148 | Persentase K/L/D yang mengimplementasikan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) | Parent | persen | Mengukur proporsi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang telah mengadopsi dan menerapkan SPLP. SPLP adalah perangkat integrasi yang memungkinkan pertukaran data, sistem aplikasi, layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan kanal perangkat IoT melalui antarmuka pemrograman aplikasi, sehingga memungkinkan pertukaran data dari mesin ke mesin. | Dihitung dengan membagi jumlah K/L/D yang telah mengimplementasikan SPLP dengan total jumlah K/L/D yang menjadi target implementasi SPLP, kemudian dikalikan dengan 100. Rumus: (Jumlah K/L/D yang mengimplementasikan SPLP / Total K/L/D target) × 100 | |||
| 2149 | Persentase K/L/D/I yang melaksanakan rekomendasi kegiatan statistik | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Konsep dan Definisi:Rekomendasi kegiatan statistik adalah suatu rekomendasi oleh BPS yang menyatakan bahwa kegiatan statistik yang akan dilaksanakan layak atau tidak layak dilanjutkan. Rekomendasi kegiatan statistik diberikan kepada instansi pemerintah dan konsultan independen di luar instansi pemerintah. | Metode Perhitungan:Jumlah K/L/D/I yang melaksanakan rekomendasi kegiatan statistik dibagi dengan jumlah K/L/D/I yang meminta rekomendasi kegiatan statistik dikalikan dengan 100%.Rumus:Keterangan :P LR : Persentase K/L/D/I yang melaksanakan rekomendasi kegiatan statistik.JLR : Jumlah K/L/D/I yang melaksanakan rekomendasi kegiatan statistik.JMS : JumlahK/L/D/Iyang meminta rekomendasi kegiatan statistik | ||
| 2150 | Persentase K/L/D/I yang menyampaikan metadata sektoral dan khusus sesuai standar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Konsep dan Definisi:Metadata adalah informasi terstruktur yang mendeskripsikan suatu informasi dan menjadikannya mudah ditemukan, digunakan, atau dikelola.Metadata sektoral adalah metadata kegiatan statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan.Metadata khusus adalah metadata metadata kegiatan statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan intern dari suatu instansi/ perusahaan swasta dalam rangka penyelanggaran riset atau penelitian. Kemampuan lembaga statistik untuk melaksanakan kolaborasi, integrasi dan standardisasi dalam penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN). | Metode Perhitungan:Jumlah K/L/D/I yang menyampaikan metadata sektoral dan khusus sesuai standar dibagi dengan jumlah K/L/D/I menyampaikan metadata sektoral dan khusus dikalikan dengan 100%.Rumus:Keterangan:P MS : Persentase K/L/D/I yang menyampaikan metadata sektoral dan khusus sesuai standar.JMS : Jumlah K/L/D/I yang menyampaikan metadata sektoral dan khusus sesuai standar.JM : Jumlah K/L/D/I menyampaikan metadata sektoral dan khusus. | ||
| 2151 | Persentase kabupaten/kota yang berada pada Wilayah Provinsi yang mendapatkan sosialisasi program Provinsi Cerdas (Smart Province) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Definisi Kota/Kabupaten: Menentukan apa yang dimaksud dengan &kota& dan &kabupaten& dalam konteks provinsi tersebut. Ini biasanya merujuk pada unit administratif yang ada di provinsi. Kriteria Sosialisasi: Menetapkan apa yang dimaksud dengan &mendapatkan sosialisasi.& Ini bisa meliputi berbagai bentuk sosialisasi seperti seminar, workshop, atau kegiatan lain yang dianggap sebagai bagian dari program sosialisasi Provinsi Cerdas. Data yang Digunakan: Mengumpulkan data mengenai jumlah kota/kabupaten yang telah mendapatkan sosialisasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Rumus Perhitungan: Menggunakan rumus untuk menghitung persentase berdasarkan data yang diperoleh. | Persentase = (Jumlah Kota/Kabupaten yang Mendapatkan Sosialisasi / Total Kota/Kabupaten di Wilayah Provinsi) * 100% | ||
| 2152 | Persentase kecamatan yang terjangkau infrastruktur jaringan serat optik | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Konsep dan Definisi:Jaringan serat optik adalah jaringan telekomunikasi utama yang berbasis kabel serat optik yang terbuat dari kaca atau plastik yang sangat halus dan lebih kecil dari sehelai rambut, dan dapat digunakan untuk mentransmisikan sinyal cahaya dari suatu tempat ke tempat lain. Optic Distribution Point (ODP) adalah tempat terminasi kabel yang memiliki sifat-sifat tahan korosi, tahan cuaca, kuat dan kokoh dengan konstruksi untuk dipasang diluar. Kecamatan merupakan bagian wilayah daerah provinsi yang dipimpin oleh camat. | Jumlah kecamatan yang tersambung Optical Distribution Point (ODP) dibagi dengan jumlah total kecamatan di Indonesia dikalikan dengan 100%.Rumus:Keterangan :PK JSO : Persentase kecamatan yang terjangkau infrastruktur jaringan serat optik (kumulatif)JKT :Jumlah kecamatan yang tersambung Optical Distribution Point (ODP)JK :Jumlah total kecamatan di Indonesia | ||
| 2153 | Persentase Kepatuhan Badan Publik dalam Menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Pengukuran indikator Persentase Kepatuhan Badan Publik dalam Menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana badan publik, termasuk aparatur dalam proaktif dan responsif dalam pelayanan informasi serta mendukung kebijakan kepatuhan pada kewajiban hukum untuk menghormati dan melindungi keterbukaan informasi, dan kepatuhan badan publik terhadap hasil sengketa informasi yang telah diputuskan oleh Komisi Informasi. Indikator ini termasuk dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik Dimensi Hukum. | Angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari tiga lingkungan, yakni angka lingkungan fisik politik, angka lingkungan ekonomi, dan angka lingkungan hukum. Indikator ini termasuk ke dalam dimensi hukum dalam indikator kepatuhan menjalanjkan UU KIP. IKIP mnenghitung angka Nasional dan Provinsi. Pada tiap provinsi terdapat 10 informan ahli dengan berbagai latar belakang (2 mewakili pemerintah/ badan publik, 2 mewakili dunia usaha/bisnis, 2 mewakili Masyarakat/komunitas, 2 mewakili akademis, dan 2 mewakili media). Instrumen yang digunakan adalah kuesioner yang berisi 77 sub-indikator. Para informan ahli menjawab dengan skor angka 0-100. Secara umum semakin rendah nilai yang diberikan maka kualitas dari indikator semakin menunjukkan kondisi buruk, dan sebaliknya. Sebagai panduan, situasi buruk sekali dapat diisi angka 0-30, situasi buruk angka 31-59, situasi sedang angka 60-79, situasi baik angka 80-89, situasi baik sekali angka 90-100. Meski begitu terdapat pula beberapa soal yang memiliki ketentuan khusus seperti nilai 60 untuk situasi tidak ada kasus sebagaimana telah ditetapkan dalam panduan pertanyaan kuesioner. Hasil olahan akhir setiap provinsi berupa data, fakta dan informasi yang berupa indeks diolah dan dibawa ke pertemuan Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council). Anggota Dewan Penyelia Nasional yang berjumlah ganjil akan memberikan penilaian terhadap 20 indikator berdasar hasil skor indeks di 34 provinsi. Indeks Dewan Penyelia Nasional yang memiliki bobot sebesar 30% ini nantinya ditambah 70% dari skor indeks 34 provinsi akan menjadi angka final skor IKIP nasional, yang meliputi skor IKIP 34 provinsi dan skor IKIP Indonesia. | ||
| 2154 | Persentase Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang difasilitasi untuk peningkatan kapasitas SDM oleh Dinas Kominfo Provinsi (misal mengikuti Festival KIM, Bimtek, pelatihan) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Proporsi KIM yang mendapatkan fasilitasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi dalam bentuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), seperti partisipasi dalam Festival KIM, bimbingan teknis (bimtek), atau pelatihan lainnya. KIM adalah komunitas yang dibentuk oleh masyarakat untuk mengelola informasi dan pemberdayaan guna memberikan nilai tambah bagi masyarakat itu sendiri. | Jumlah KIM yang difasilitasi peningkatan kapasitas / Total jumlah KIM yang terdaftar di Dinas Kominfo Provinsi x 100% Jumlah KIM yang difasilitasi peningkatan kapasitas: Jumlah KIM yang mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas SDM yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Provinsi, seperti Festival KIM, bimtek, atau pelatihan. Total jumlah KIM yang terdaftar di Dinas Kominfo Provinsi: Jumlah keseluruhan KIM yang resmi terdaftar dan diakui oleh Dinas Kominfo Provinsi. | ||
| 2155 | Persentase Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang melaksanakan diseminasi informasi Kebijakan dan Program Prioritas Nasional dan Prioritas Daerah | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Merupakan ukuran dari proporsi komunitas informasi masyarakat (KIM) yang aktif dalam menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan dan program prioritas nasional serta prioritas daerah. | Rumus Perhitungan: Persentase KIM = (Jumlah KIM yang melaksanakan diseminasi informasi) / (Jumlah total KIM) * 100% Penjelasan Komponen: Jumlah KIM yang Melaksanakan Diseminasi Informasi: Jumlah komunitas yang secara aktif terlibat dalam menyebarkan informasi mengenai kebijakan dan program prioritas. Jumlah Total KIM: Total komunitas informasi masyarakat yang ada. | ||
| 2156 | Persentase Layanan Publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | 1. Persentase Layanan Publik: Merupakan proporsi atau bagian dari total layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi. 2. Layanan Publik: Merupakan kegiatan atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk melayani masyarakat, seperti pendaftaran penduduk, pengajuan izin, dan lain-lain. 3. Diselenggarakan Secara Online: Layanan publik yang dapat diakses dan digunakan melalui internet, tidak memerlukan kehadiran fisik di tempat pelayanan. 4. Terintegrasi: Layanan publik yang dapat diakses dan digunakan secara bersamaan dengan layanan lainnya, memungkinkan pengguna untuk melakukan berbagai tugas dalam satu platform. | Jumlah_Layanan_Publik_Online_Terintegrasi / Jumlah_Layanan_Publik * 100% Keterangan: Jumlah_Layanan_Publik_Online_Terintegrasi : Jumlah layanan publik yang diselenggarakan secara online dan telah terintegrasi. Jumlah_Layanan_Publik : Total seluruh layanan publik yang tersedia. | ||
| 2157 | Persentase masyarakat (termasuk ASN dan Pelaku Usaha) yang mendapatkan literasi dan/atau sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang difasilitasi oleh Dinas | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase masyarakat (termasuk ASN dan Pelaku Usaha) yang mendapatkan literasi dan/atau sosialisasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) yang difasilitasi oleh Dinas adalah ukuran yang menunjukkan proporsi anggota masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaku usaha, yang telah menerima pendidikan atau informasi terkait SPBE melalui kegiatan literasi atau sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas terkait. Tujuan dari literasi dan sosialisasi SPBE adalah untuk meningkatkan pemahaman dan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik. | Persentase Masyarakat yang Mendapatkan Literasi/Sosialisasi SPBE = (Jumlah Masyarakat (ASN dan Pelaku Usaha) yang Mendapatkan Literasi/Sosialisasi SPBE / Jumlah Total Masyarakat (ASN dan Pelaku Usaha)) * 100% Keterangan: Jumlah Masyarakat (ASN dan Pelaku Usaha) yang Mendapatkan Literasi/Sosialisasi SPBE adalah jumlah individu, termasuk ASN dan pelaku usaha, yang telah mengikuti kegiatan literasi atau sosialisasi SPBE yang difasilitasi oleh Dinas. Jumlah Total Masyarakat (ASN dan Pelaku Usaha) adalah total jumlah anggota masyarakat, termasuk ASN dan pelaku usaha, yang menjadi target dari kegiatan literasi dan sosialisasi SPBE. | ||
| 2158 | Persentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase Masyarakat yang Menjadi Sasaran Penyebaran Informasi Publik, Mengetahui Kebijakan dan Program Prioritas Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi adalah rasio antara jumlah masyarakat yang telah menerima dan memahami informasi tentang kebijakan dan program prioritas pemerintah dengan jumlah total masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, dinyatakan dalam bentuk persentase. Ini mengukur keberhasilan komunikasi publik dalam mencapai dan memengaruhi pengetahuan masyarakat mengenai kebijakan dan program pemerintah. | Jumlah_Masyarakat_Sasaran_Penyebaran_Informasi / Jumlah_Penduduk * 100% Keterangan: Jumlah_Masyarakat_Sasaran_Penyebaran_Informasi : Jumlah masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik serta mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah pusat dan daerah provinsi. Jumlah_Penduduk : Total penduduk di wilayah provinsi yang menjadi sasaran program penyebaran informasi publik. | ||
| 2159 | Persentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah provinsi | Child | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi | Persentase Masyarakat yang Menjadi Sasaran Penyebaran Informasi Publik, Mengetahui Kebijakan dan Program Prioritas Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi adalah rasio antara jumlah masyarakat yang telah menerima dan memahami informasi tentang kebijakan dan program prioritas pemerintah dengan jumlah total masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, dinyatakan dalam bentuk persentase. Ini mengukur keberhasilan komunikasi publik dalam mencapai dan memengaruhi pengetahuan masyarakat mengenai kebijakan dan program pemerintah. | |||
| 2160 | Persentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah kabupten/kota | Child | persen | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | Persentase Masyarakat yang Menjadi Sasaran Penyebaran Informasi Publik, Mengetahui Kebijakan dan Program Prioritas Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi adalah rasio antara jumlah masyarakat yang telah menerima dan memahami informasi tentang kebijakan dan program prioritas pemerintah dengan jumlah total masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, dinyatakan dalam bentuk persentase. Ini mengukur keberhasilan komunikasi publik dalam mencapai dan memengaruhi pengetahuan masyarakat mengenai kebijakan dan program pemerintah. |