Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Rilis

10 November 2025

Versi
Tunjukkan data
Menampilkan 2041–2060 dari 2,396 indikator
No Kode Indikator Nama Indikator Tipe Satuan Klasifikasi Definisi Rumus Perhitungan
2041 Pertumbuhan PDB pertanian, kehutanan, dan perikanan Parent persen Kategori ini mencakup segalapengusahaan yang didapatkan dari alam dan merupakan benda-benda atau barang-barang biologis (hidup) yang hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri atau untuk dijual kepada pihak lain. Termasuk juga kegiatan yang tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri (subsisten). Pertumbuhan PDB = ((PDB tahun ini - PDB tahun sebelumnya) / PDB tahun sebelumnya) x 100%
2042 Pertumbuhan Penerimaan Pajak Daerah Parent persen Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), bahwa salah satu pilar HKPD adalah penguatan local taxing power yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu, dalam rangka mendukung dan mewujudkan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, melalui pertumbuhan penerimaan pajak daerah, Kementerian Keuangan c.q. DJPK menuangkan target pertumbuhan pajak daerah dalam RPJMN dan Rencana Strategis DJPK tahun 2025 - 2029. Upaya DJPK dalam mendukung pertumbuhan penerimaan pajak daerah diantaranya melalui penguatan local taxing power dengan melaksanakan optimalisasi pemanfaatan data perpajakan daerah dan penguatan sinergi dengan instansi terkait lainnya serta mendorong pemerintah daerah dalam mengimplementasikan modernisasi administrasi perpajakan di daerahnya. IKU ini bertujuan untuk mengukur perkembangan penerimaan pajak di daerah secara nasional. ((Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Tahun t − Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Tahun t−1) / Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Tahun t−1 )x 100% Di mana:​ Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Tahun t adalah total penerimaan pajak daerah pada tahun berjalan. Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Tahun t-1 adalah total penerimaan pajak daerah pada tahun sebelumnya.
2043 Posisi ekonomi syariah Indonesia di tingkat global (Peringkat GIEI) Parent peringkat Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Posisi ekonomi syariah Indonesia di tingkat global adalah sebuah tolak ukur dalam melihat perkembangan ekonomi syariah Indonesia di level global yang mengacu pada pemeringkatan dari Global Islamic Economy Indicator (GIEI). GIEI merupakan bagian dari State of the Global Islamic Economy Report (SGIER) dan terdiri dari enam komponen penilaian, yaitu keuangan syariah, makanan halal, pariwisata ramah muslim, fashion muslim, media dan rekreasi muslim, farmasi serta kosmetika halal. Hasil penilaian enam komponen tersebut kemudian diformulasikan dalam bentuk nilai indeks. Nilai indeks setiap tahun berbeda-beda, sehingga yang menjadi acuan adalah peringkatnya. SGIER saat ini telah merilis edisi ke-10 yaitu SGIER 2023 yang telah mensurvei 81 negara. SGIER dirilis oleh Dinar Standard bekerja sama dengan Salaam Gateway serta didukung oleh Dubai Economy and Tourism. GIEI dihitung dengan menerapkan bobot pada masing-masing indikator sektor. Bobot ditetapkan untuk kepentingan proporsional setiap sektor. Pembobotannya adalah sebagai berikut: (1) Keuangan syariah (30%); (2) Makanan Halal (30%); (3) Pariwisata ramah muslim (10%); (4) Fashion muslim (10%); (5) Media & Rekreasi muslim (10%); dan (6) Farmasi & kosmetik muslim (10%). Pembobotan ini juga telah menghitung aspek keuangan, tata kelola, awareness, sosial, dan inovasi dari ekonomi Islam di suatu negara. Selain itu, ukuran PDB dan populasi penduduk sebuah negara juga menjadi pertimbangan.
2044 Produk Domestik Bruto (PDB) Maritim Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) Parent persen Maritim berkenaan dengan laut; berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan di laut. UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan mendefinisikan wilayah maritim sebagai semua dasar laut, di bawahnya, kolom air dan permukaan laut dan tanah di bawahnya, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan demikian PDB Maritim didefinisikan sebagai nilai tambah yang dihasilkan oleh unit produksi yang tercakup dalam 9 cluster maritim (untuk rilis PDB Maritim 2010-2016), yaitu: Perikanan; Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Industri Bioteknologi; Industri Maritim; Jasa Maritim; Wisata Bahari; Perhubungan Laut; Bangunan Laut; Pertahanan Keamanan, Penegakan Hukum dan Keselamatan di Laut. Pada perhitungan PDB Maritim 2017-2021 akan terdapat pengembangan cluster maritim menjadi 12 cluster yaitu: Sumber Daya Energi Maritim; Sumber Daya Mineral; Industri Pengolahan Maritim; Industri Pembuatan, Pemeliharaan, dan Jasa Perbaikan Kapal; Industri Kemaritiman Lainnya; Energi Baru dan Terbarukan Maritim; Konstruksi Maritim; Perdagangan Maritim; Transportasi dan Aktivitas Penunjang Maritim; Wisata Bahari; dan Jasa Maritim. Kontribusi PDB Maritim dapat diartikan sebagai share PDB Maritim terhadap PDB Nasional. PDBMaritim=i=1aNTBMaritim Kontribusi PDBMaritim=PDBMaritimPDBNasional×100% Keterangan: NTBMaritim = Nilai Tambah Bruto Cluster Maritim
2045 Produk Domestik Bruto (PDB) per Kapita Parent ribu rupiah per kapita Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota PDB per kapita menunjukkan peningkatan sejalan dengan perbandingan kenaikan nilai PDB dan jumlah penduduk. PDB per kapita diperoleh dengan cara membagi PDB atas dasar harga berlaku dengan jumlah penduduk pertengahan tahun tanpa batas usia.Rumus:Keterangan:PDBpk: PDB per kapita (ribu rupiah)PDB ADHB: PDB atas dasar harga berlaku (ribu rupiah)TP: Jumlah penduduk total (orang)
2046 Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Kontribusi PDRB adalah share PDRB wilayah terhadap PDB Nasional. Kontribusi PDRB wilayah=PDRB wilayah / PDBNasional×100%
2047 Produk Domestik Regional Bruto per Kapita Parent juta rupiah Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota PDRB per kapita menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk. PDRB per kapita dihitung dengan cara membagi total PDRB atas dasar harga berlaku dengan jumlah penduduk pertengahan tahun PDRB_per_kapita = PDRB_ADHB / populasi Keterangan: PDRB_ADHB = PDRB Atas Dasar Harga Berlaku populasi = jumlah penduduk regional t = periode
2048 Proporsi Kontribusi PDRB Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan terhadap PDB Nasional Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Wilayah: KBI, KTI Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. PDRB yang digunakan adalah PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK). (Σ PDRB Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan)/(Σ PDRB Nasional) × 100% (Σ PDRB Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan Kawasan Barat Indonesia)/(Σ PDRB Nasional) × 100% (Σ PDRB Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan Kawasan Timur Indonesia)/(Σ PDRB Nasional) × 100%
2049 Proporsi Kontribusi PDRB Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan KBI terhadap PDB Nasional Child persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. PDRB yang digunakan adalah PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK). (Σ PDRB Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan Kawasan Barat Indonesia)/(Σ PDRB Nasional) × 100%
2050 Proporsi Kontribusi PDRB Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan KTI terhadap PDB Nasional Child persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. PDRB yang digunakan adalah PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK). Σ PDRB Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan Kawasan Timur Indonesia)/(Σ PDRB Nasional) × 100%
2051 Proporsi Kontribusi PDRB Wilayah Metropolitan terhadap PDB Nasional Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Wilayah: KBI, KTI Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Σ (PDRB Kabupaten/Kota anggota WM)/Σ PDRB Nasional × 100%
2052 Proporsi kontribusi PDRB Wilayah Metropolitan KBI terhadap PDB Nasional Child persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Σ (PDRB Kabupaten/Kota Wilayah Metropolitan KBI anggota WM)/Σ PDRB Nasional × 100%
2053 Proporsi kontribusi PDRB Wilayah Metropolitan KTI terhadap PDB Nasional Child persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. Σ (PDRB Kabupaten/Kota Wilayah Metropolitan KTI anggota WM)/Σ PDRB Nasional × 100%
2054 Proporsi PDB Ekonomi Kreatif Parent persen PDB pada definisi BPS merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Dengan demikian, Proporsi PDB Ekonomi Kreatif adalah persen bagian PDB nasional yang dikontribusikan oleh aktivitas ekonomi kreatif dari 17 subsektor yang termasuk:; 1. Fesyen; 2. Kuliner; 3. Kriya; 4. Film, Animasi dan Video; 5. Pengembang Permainan; 6. Aplikasi; 7. Musik; 8. Seni Pertunjukan; 9. Fotografi; 10. Desain Komunikasi Visual; 11. Televisi dan Radio; 12. Seni Rupa; 13. Desain Produk; 14. Periklanan; 15. Penerbitan; 16. Arsitektur; 17. Desain Interior; ???????? ??? ??????? ???????= Σ PDB 17 Subsektor Ekonomi Kreatif PDB Nasional x 100%
2055 Proporsi PDRB Ekonomi Kreatif Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota PDRB pada definisi BPS merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi pada satu daerah. Dengan demikian, Proporsi PDRB Ekonomi Kreatif adalah persen bagian PDB regional yang dikontribusikan oleh aktivitas ekonomi kreatif dari 17 subsektor yang termasuk: 1. Fesyen 2. Kuliner 3. Kriya 4. Film, Animasi dan Video 5. Pengembang Permainan 6. Aplikasi 7. Musik 8. Seni Pertunjukan 9. Fotografi 10. Desain Komunikasi Visual 11. Televisi dan Radio 12. Seni Rupa 13. Desain Produk 14. Periklanan 15. Penerbitan 16. Arsitektur 17. Desain Interior Proporisi PDRB Ekonomi Kreatif = (Σ PDRB 17 Subsektor Ekonomi Kreatif Regional / PDRB) * 100%
2056 Proporsi PDRB Ekonomi Kreatif Terhadap PDB Ekonomi Kreatif Nasional Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi PDRB (Produk Domestik Bruto) Ekonomi Kreatif adalah indikator yang menunjukkan nilai ekonomi dari kegiatan ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif adalah kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa yang membutuhkan ide kreatif dan kemampuan intelektual. PDB Ekonomi Kreatif adalah produk domestik bruto (PDB) yang dihasilkan dari sektor ekonomi kreatif. PDB Ekonomi Kreatif dihitung dari nilai barang dan jasa di berbagai subsektor ekonomi kreatif.
2057 Proporsi PDRB Perkotaan terhadap PDB Nasional Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai produksi (output) dikurangi biaya antara. (Σ PDRB Perkotaan)/(Σ PDRB Nasional) × 100%
2058 Proporsi Pembayaran Utang/Debt Service terhadap Ekspor Barang dan Jasa Parent - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Konsep dan Definisi:Debt Service Ratio adalah rasio pembayaran utang pokok dan bunga utang luar negeri terhadap penerimaan transaksi berjalan. Utang Luar Negeri adalah posisi kewajiban aktual penduduk Indonesia kepada bukan penduduk pada suatu waktu, tidak termasuk kontinjen, yang membutuhkan pembayaran kembali bunga dan/atau pokok pada waktu yang akan datang. Penerimaan Transaksi Berjalan adalah penerimaan dari transaksi ekspor barang dan jasa dan penerimaan pendapatan primer dan sekunder. Metode Perhitungan:Jumlah (nilai) pembayaran pokok utang dan bunga utang luar negeri dibagi dengan jumlah (nilai) penerimaan transaksi berjalan dikalikan 100%.Rumus:Keterangan :P PUB : Proporsi pembayaran pokok dan bunga Utang Luar Negeri (Debt Service) terhadap penerimaan transaksi berjalan.JPUB : Jumlah (nilai) pembayaran utang pokok dan bunga Utang Luar NegeriJPTB : Jumlah (nilai) penerimaan transaksi berjalan.Daerah tidak perlu untuk menghitung indikator ini karena tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pinjaman luar negeri. Pinjaman daerah dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman. Namun demikian, mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali, risiko kurs, dan risiko operasional, maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman daerah. Beberapa prinsip dasar dari pinjaman daerah di antaranya sebagai berikut:Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah.Pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas.Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri.Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan jaminan terhadap pinjaman pihak lain.Pinjaman Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan Pemerintah Daerah sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman.Pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah.Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD.
2059 Proporsi pengeluaran anggaran yang berpihak pada kelompok masyarakat miskin (pendidikan, kesehatan dan transfer langsung) terhadap pengeluaran pemerintah Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Definisi: Proporsi belanja pemerintah yang secara langsung memberi manfaat bagi penduduk miskin berupa belanja kesehatan, pendidikan, dan bantuan transfer langsung. Belanja pemerintah mencerminkan pengeluaran publik di bidang layanan kesehatan dan pendidikan. Bantuan langsung merujuk transfer tunai dan transfer setengah- tunai (near-cash) yang diperuntukkan bagi kelompok miskin dan rentan. Bantuan langsung transfer tunai dapat digunakan untuk belanja barang dan jasa. Konsep: Belanja publik di bidang sosial untuk kelompok miskin dan rentan adalah pengeluaran pemerintah di bidang layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan bantuan langsung (tunai dan setengah-tunai). Belanja ini setara dengan pengeluaran total pemerintah untuk layanan paling esensial (pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial). Bantuan langsung adalah pemberian bantuan pemerintah secara langsung kepada kelompok sasaran yaitu penerima perorangan yang berhak. Kelompok sasaran dari penerima belanja ini adalah penduduk miskin dan rentan yang mencakup 40% penduduk terbawah dari sisi pengeluaran/konsumsi per kapita rumah tangga. Per definisi penduduk miskin ditentukan berdasarkan konsumsi per kapita mengikuti definisi nasional (SDG 1.2.1). Bantuan langsung (Cash transfer) mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT) tanpa syarat (Unconditional Cash Transfer – UCT) dan BLT dengan syarat (Conditional Cash Transfer - CCT) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola Kementerian Sosial. Bantuan langsung setengah tunai (near-cash transfer) mencakup pemberian bahan pokok/sembako dan kupon/voucher yang dapat digunakan membeli bahan pokok/sembako di toko yang ditunjuk. Pembiayaan KIP dan KIP kuliah dapat digolongkan kedalam kategori ini. Rumus: Keterangan: PBProPoor : Proporsi belanja publik untuk pendidikan, kesehatan dan bantuan langsung TPengesensial : Total pengeluaran pemerintah untuk kesehatan, pendidikan, dan bantuan langsung TPengAPBN : Total pengeluaran pemerintah dalam APBN
2060 Proporsi Total Pendapatan Pemerintah Pusat terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional; Sumber Pendapatan Pemerintah Konsep dan Definisi:A.Pendapatan Pemerintah yang dimaksud adalah Pendapatan Negara dalam hal ini adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hibah (UU No. 20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020). Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional. Pendapatan pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. Pendapatan pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar (UU No. 20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020). Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperolehmanfaatlangsungmaupuntidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (UU No.9/2018 tentang PNBP). Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan /atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri (UU No. 20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020). Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi (BPS). Total pendapatan pemerintah pusat sebagai proporsi terhadap PDB menurut sumbernya dapat diperoleh dengan membagi total sumber pendapatan negara (Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah) dengan PDB dikali dengan 100 persen. PDB yang digunakan merupakan PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB). PDB ADHB dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi. Metode Perhitungan: Pendapatan Pemerintah sebagai proporsi terhadap PDB.Jumlah penerimaan perpajakan ditambah dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditambah dengan hibah dibagi dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dikalikan 100%.