Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2061 | Rasio Anggaran Sisa terhadap total belanja dalam APBD tahun sebelumnya | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Cash Management: Rasio anggaran sisa terhadap total belanja dalam APBD tahun sebelumnya adalah ukuran yang menggambarkan proporsi sisa anggaran dari tahun sebelumnya dibandingkan dengan total belanja yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun tersebut. Rasio ini digunakan untuk mengevaluasi seberapa baik pengelolaan kas dan anggaran yang dilakukan, serta seberapa banyak sisa anggaran yang tersisa untuk digunakan dalam periode berikutnya. | Nilai realisasi SiLPA / total belanja anggaran tahun sebelumnya * 100% | ||
| 2062 | Rasio Belanja Pegawai Di Luar Guru dan Tenaga Kesehatan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Rasio Belanja Pegawai Di Luar Guru dan Tenaga Kesehatan adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan proporsi pengeluaran pemerintah yang dialokasikan untuk belanja pegawai selain guru dan tenaga kesehatan. Rasio ini membantu dalam menganalisis bagaimana anggaran pemerintah dibagi antara berbagai kategori pegawai negeri, dan dapat memberikan gambaran tentang prioritas belanja pemerintah di sektor non-pendidikan dan non-kesehatan. | Tersedianya informasi industri dengan batas waktu 0-6 bulan Tersedianya informasi industri dengan batas waktu 7-12 bulan Informasi produksi dan kapasitas produksi Informasi bahan baku dan bahan penolong Informasi bahan bakar/energy Informasi tenaga kerja Informasi investasi | ||
| 2063 | Rasio Belanja Urusan pemerintahan Umum (Dikurangi transfer expenditures) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Rasio Belanja Urusan Pemerintahan Umum (dikurangi transfer expenditures) adalah ukuran yang digunakan untuk mengukur proporsi pengeluaran yang dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk urusan pemerintahan umum, setelah mengurangi pengeluaran transfer. Rasio ini memberikan gambaran tentang seberapa besar anggaran daerah yang dialokasikan untuk administrasi umum pemerintahan dibandingkan dengan total belanja daerah. | (Jumlah PAD) / (Jumlah PDRB non migas) * 100% | ||
| 2064 | Rasio Capaian PNBP terhadap target yang ditetapkan (persen) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Seluruh penerimaan negara yang tidak termasuk dalam pajak | Jumlah penerimaan negara bukan pajak dibagi target penerimaan negara bukan pajak | ||
| 2065 | Rasio Defisit APBN terhadap PDB dalam Batas Aman | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Rasio Defisit APBN terhadap PDB Nominal | |||
| 2066 | Rasio Kerugian Ekonomi Langsung Akibat Bencana terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Bencana; Sektor Ekonomi Perkotaan | Proporsi Kerugian Ekonomi Langsung akibat Bencana Relatif terhadap PDB adalah perbandingan antara kerugian ekonomi dalam Rupiah yang diakibatkan oleh kejadian multibencana dan bencana masif di seluruh wilayah (nasional) dikurangi dengan besaran jumlah investasi di bidang penanggulangan bencana dalam Rupiah, dan diperbandingkan (dibagi) dengan besaran nilai PDB pada tahun/satuan waktu yang sama dalam persen. | PPDB=(KE-InPDB)x100 Keterangan PPDB: Proporsi Kerugian Ekonomi Langsung akibat Bencana Relatif terhadap PDB (%) KE: Kerugian ekonomi akibat dampak multibencana nasional (Rp) In: Besaran nilai investasi di bidang Penanggulangan Bencana (Rp) PDB: Besaran nilai PDB Nasional (Rp) | ||
| 2067 | Rasio nilai belanja yang dilakukan melalui pengadaan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Rasio nilai belanja yang dilakukan melalui pengadaan adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan proporsi dari total belanja yang dilakukan melalui proses pengadaan resmi dibandingkan dengan total belanja yang dilakukan oleh suatu organisasi atau instansi. Pengadaan di sini mencakup semua proses resmi untuk memperoleh barang atau jasa, termasuk lelang, tender, atau proses seleksi kompetitif lainnya. | Jumlah nilai belanja langsung yang melalui pengadaan / Total belanja langsung × 100% | ||
| 2068 | Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Local Tax Ratio merupakan kemampuan suatu daerah dalam menghimpun penerimaan daerah yang bersumber dari Pajak Daerah terhadap potensi perekonomian daerah atau Produk Domestik Bruto Regional (PDRB). Indikator merupakan rata-rata secara nasional dari perbandingan Total Realisasi Pajak Daerah per Provinsi (Pajak Daerah Provinsi, Pajak Daerah Kota, dan Pajak Daerah Kabupaten dalam satu Provinsi) terhadap PDRB Provinsi. | 1. Hitung Realisasi Pajak Daerah secara Regional/Provinsi (Pn) Pn = Realisasi Pajak Daerah Provinsi n + Realisasi Pajak Daerah seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi n 2. Bandingkan terhadap PDRB masing-masing Provinsi Ln = Pn / PDRB n 3. Jumlahkan Local Tax Ratio dari seluruh Provinsi Lt = L1 + L 2 + ... + L38 4. Rata-ratakan secara nasional Local Tax Ratio = Lt / 38 Keterangan: - Pn = Total Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Provinsi/Kab/Kota di Provinsi n - Ln = Local Tax Ratio Provinsi n - Lt = Total Local Tax Ratio secara Nasional | ||
| 2069 | Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Rasio PAD (Pendapatan Asli Daerah) adalah ukuran yang digunakan untuk mengukur kemampuan suatu daerah dalam menghasilkan pendapatan sendiri yang berasal dari sumber-sumber pendapatan asli daerah tanpa bergantung pada transfer dari pemerintah pusat atau provinsi. Rasio ini menunjukkan sejauh mana otonomi finansial daerah dalam membiayai kebutuhan belanja daerah. | (Jumlah belanja pegawai diluar guru dan tenaga kesehatan) / (Jumlah APBD) * 100% | ||
| 2070 | Rasio Penerimaan Negara Bukan Pajak (persen PDB) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan penjumlahan dari penerimaan SDA migas dan non migas, dan penerimaan non SDA (BLU, Dividen BUMN, PNBP lainnya) | Penerimaan PNBP dibagi seluruh PDB | ||
| 2071 | Rasio Penerimaan Pajak terhadap Produk Domestik Bruto/Tax Ratio | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Perbandingan atau presentasi penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal suatu negara. Indikator ini (tax ratio) berfungsi untuk mengukur kinerja penerimaan perpajakan suatu negara. Tax ratio berguna untuk mengukur seberapa mampu pemerintah membiayai keperluan negara dengan sumber dayanya sendiri. Berdasarkan formula-nya, tax ratio dibagi menjadi arti sempit dan arti luas. Definisi komponen pajak dalam tax ratio arti sempit didasarkan pada perhitungan pajak yang dikumpulkan oleh Pemerintah Pusat. Tax ratio arti luas mencakup pajak pemerintah pusat, pajak daerah, dan PNBP SDA Migas sebagai pembilang. Tax ratio yang digunakan di Indonesia adalah arti sempit, sesuai dengan perhitungan yang digunakan Kementerian Keuangan, World Bank, dan IMF. | Penerimaan Perpajakan Pemerintah dibagi PDB Nominal (PDB ADHB) tahun berjalan | ||
| 2072 | Rasio utang Pemerintah terhadap PDB yang menjamin Keberlanjutan Fiskal | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | utang bruto pemerintah sebagai persentase terhadap PDB | Utang Bruto/PDB | ||
| 2073 | Return on Asset (ROA) BUMD | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Return On Asset (ROA) adalah indikator untuk mengukur kemampuan aset perusahaan dalam menghasilkan laba bersih. Return On Asset (ROA) dihitung dengan membandingkan laba bersih dengan total aset yang dimiliki perusahaan. | ROA = (Laba_Bersih / Total_Aset) * 100% Keterangan: ROA : Return on Asset (tingkat pengembalian atas aset) Laba_Bersih : Jumlah laba bersih yang diperoleh perusahaan Total_Aset : Jumlah keseluruhan aset yang dimiliki perusahaan | ||
| 2074 | Tingkat Inflasi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Kecenderungan naiknya harga barang dan jasa yang berlangsung secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu dalam wilayah provinsi tertentu. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas atau mengakibatkan kenaikan harga pada barang lainnya. Indeks Harga Konsumen (IHK) adalah salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inflasi. | Tingkat Inflasi (%) = IHKt-IHKt-1IHKt-1 ×100% Perhitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) berdasarkan the Classification of Individual Consumption by Purpose (COICOP) 2018. Pengukuran IHK dilakukan melalui Survei Biaya Hidup (SBH) oleh BPS di 90 Kota/Kabupaten sampel IHK. | ||
| 2075 | Tingkat Inklusi Keuangan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin | Inklusi Keuangan (%) adalah tingkat penggunaan produk dan layanan jasa keuangan oleh masyarakat Indonesia pada suatu kurun waktu tertentu. | Tingkat indeks inklusi keuangan diukur menggunakan metode survei yang dilakukan pada responden (sample penduduk) yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Pengambilan data survei dilakukan secara langsung/wawancara tatap muka dibantu dengan sistem Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). Parameter yang digunakan adalah parameter penggunaan (usage), dimana masyarakat yang dikatakan inklusif secara keuangan adalah masyarakat yang menggunakan produk dan layanan jasa keuangan dalam kurun waktu 12 bulan terakhir dihitung dari waktu pelaksanaan survei. | ||
| 2076 | Tingkat Penerapan Tata Kelola Pengadaan | Parent | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Indikator ini direpresentasikan dengan Indeks Penerapan Tata Kelola Pengadaan (IPTKP) yang merupakan suatu pendekatan untuk menilai peningkatan penerapan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Penerapan tata kelola pengadaan merupakan indikator untuk melihat bagaimana kinerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka menyiapkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan baik. LKPP menjadi enabler bagi K/L/Pemda agar dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mencapai prinsip serta tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Indikator ini memberikan sudut pandang bahwa peningkatan penerapan tata kelola pengadaan dapat dicapai melalui: (1) Meningkatnya kualitas implementasi regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, (2) Meningkatnya kualitas sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa, (3) Meningkatnya efektivitas penyelesaian permasalahan pengadaan. | Rumus: IPTKP = 32(X1) + 32(X2) + 21(X3) + 15(X4) X1 = Indeks efektivitas implementasi regulasi PBJ (dinormalisasi), sumber data: Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP X2 = Jumlah K/L/Pemda yang memiliki SDM PBJ yang kompeten (dinormalisasi), sumber data: Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP X3 = Jumlah K/L/Pemda yang memiliki UKPBJ yang mencapai maturitas minimal level 3 (dinormalisasi), sumber data: Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP X4 = Persentase efektivitas penyelesaian permasalahan pengadaan (dinormalisasi), sumber data: Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Metode Perhitungan: IPTKP merupakan indikator dalam Sasaran Strategis LKPP tahun 2025 - 2029, dengan variabel pembentuknya merupakan Indikator di level sasaran program. Normalisasi dilakukan karena adanya perbedaan satuan pada masing - masing variabel pembentuk tersebut. | ||
| 2077 | Tingkat Sinkronisasi Perencanaan Penganggaran Belanja Pemerintah Pusat dan TKD | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Tingkat sinkronisasi perencanaan anggaran belanja dan investasi mengukur keselarasan antara anggaran pemerintah pusat, TKD, investasi, dan KPBU tahun 2025-2026 dengan kebijakan ekonomi makro jangka pendek (KEM-PPKF), yang mencakup akselerasi pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan pemerataan pembangunan antar wilayah, serta memastikan kesesuaian dengan arahan Presiden dalam bidang-bidang prioritas. | (capaian efektivitas dan efisiensi belanja dan investasi x 62,5%) + (capaian outcome x 37,5%) | ||
| 2078 | Total Aset Sektor Keuangan/PDB | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Total Aset Sektor Keuangan adalah total aset Keuangan nasional yang terdiri dari total aset perbankan nasional (aset perbankan bank umum, bank umum syariah, BPR dan BPRS), total aset IKNB (yang terdiri dari IKNB konvensional dan syariah), dan kapitalisasi pasar modal. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. | Total Aset Sektor Keuangan/PDB (%)=Total Aset Keuangan/PDBx100 | ||
| 2079 | Total Dana Pihak Ketiga/PDB | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Total dana pihak ketiga merupakan penjumlahan Giro + Tabungan + Simpanan berjangka + Valas. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun | Total Dana Pihak Ketiga/PDB (%)= (Jumlah Dana Pihak Ketiga/PDB)x100 | ||
| 2080 | Total Dana Pihak Ketiga/PDRB | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Dana pihak ketiga adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha yang diperoleh bank dengan menggunakan berbagai instrument produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Bank yang dimaksud dalam pengertian ini adalah seluruh unit bank baik Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPRBPRS) di suatu daerah provinsi. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah jumlah nilai tambah bruto yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu daerah. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan. Total Dana Pihak Ketiga/PDRB (%) adalah persentase rasio total dana pihak ketiga perbankan di suatu provinsi terhadap PDRB provinsi tersebut pada suatu waktu tertentu. | Total Dana Pihak Ketiga / PDRB (%) = Total Dana Pihak Ketiga / PDRB * 100 Keterangan: Total Dana Pihak Ketiga (DPK) = Total DPK Bank Umum + Total DPK BPR-BPRS (di suatu provinsi) PDRB = Produk Domestik Regional Bruto (atas dasar harga berlaku) |