Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan yang digunakan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

Beranda
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Walidata

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital

Instansi

Kementerian PPN/Bappenas

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Dirilis

Monday, 10 November 2025

Versi
Tabel Kode Referensi Indikator Pembangunan
Kode Indikator Nama Indikator Parent/Child Definisi Rumus Perhitungan
Rasio Anggaran Sisa terhadap total belanja dalam APBD tahun sebelumnya Parent
Cash Management: Rasio anggaran sisa terhadap total belanja dalam APBD tahun sebelumnya adalah ukuran yang menggambarkan proporsi sisa anggaran dari tahun sebelumnya dibandingkan dengan total belanja yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun tersebut. Rasio ini digunakan untuk mengevaluasi seberapa baik pengelolaan kas dan anggaran yang dilakukan, serta seberapa banyak sisa anggaran yang tersisa untuk digunakan dalam periode berikutnya.
Nilai realisasi SiLPA / total belanja anggaran tahun sebelumnya * 100%
Rasio Belanja Pegawai Di Luar Guru dan Tenaga Kesehatan Parent
Rasio Belanja Pegawai Di Luar Guru dan Tenaga Kesehatan adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan proporsi pengeluaran pemerintah yang dialokasikan untuk belanja pegawai selain guru dan tenaga kesehatan. Rasio ini membantu dalam menganalisis bagaimana anggaran pemerintah dibagi antara berbagai kategori pegawai negeri, dan dapat memberikan gambaran tentang prioritas belanja pemerintah di sektor non-pendidikan dan non-kesehatan.
Tersedianya informasi industri dengan batas waktu 0-6 bulan Tersedianya informasi industri dengan b...
Rasio Belanja Urusan pemerintahan Umum (Dikurangi transfer expenditures) Parent
Rasio Belanja Urusan Pemerintahan Umum (dikurangi transfer expenditures) adalah ukuran yang digunakan untuk mengukur proporsi pengeluaran yang dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk urusan pemerintahan umum, setelah mengurangi pengeluaran transfer. Rasio ini memberikan gambaran tentang seberapa besar anggaran daerah yang dialokasikan untuk administrasi umum pemerintahan dibandingkan dengan total belanja daerah.
(Jumlah PAD) / (Jumlah PDRB non migas) * 100%
Rasio Capaian PNBP terhadap target yang ditetapkan (persen) Parent
Seluruh penerimaan negara yang tidak termasuk dalam pajak
Jumlah penerimaan negara bukan pajak dibagi target penerimaan negara bukan pajak
Rasio Defisit APBN terhadap PDB dalam Batas Aman Parent
Rasio Defisit APBN terhadap PDB Nominal
-
Rasio Kerugian Ekonomi Langsung Akibat Bencana terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Parent
Proporsi Kerugian Ekonomi Langsung akibat Bencana Relatif terhadap PDB adalah perbandingan antara kerugian ekonomi dalam Rupiah yang diakibatkan oleh kejadian multibencana dan bencana masif di seluruh wilayah (nasional) dikurangi dengan besaran jumlah investasi di bidang penanggulangan bencana dalam Rupiah, dan diperbandingkan (dibagi) dengan besaran nilai PDB pada tahun/satuan waktu yang sama dalam persen.
PPDB=(KE-InPDB)x100 Keterangan PPDB: Proporsi Kerugian Ekonomi Langsung akibat Bencana Relatif terha...
Rasio nilai belanja yang dilakukan melalui pengadaan Parent
Rasio nilai belanja yang dilakukan melalui pengadaan adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan proporsi dari total belanja yang dilakukan melalui proses pengadaan resmi dibandingkan dengan total belanja yang dilakukan oleh suatu organisasi atau instansi. Pengadaan di sini mencakup semua proses resmi untuk memperoleh barang atau jasa, termasuk lelang, tender, atau proses seleksi kompetitif lainnya.
Jumlah nilai belanja langsung yang melalui pengadaan / Total belanja langsung × 100%
Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB Parent
Local Tax Ratio merupakan kemampuan suatu daerah dalam menghimpun penerimaan daerah yang bersumber dari Pajak Daerah terhadap potensi perekonomian daerah atau Produk Domestik Bruto Regional (PDRB). Indikator merupakan rata-rata secara nasional dari perbandingan Total Realisasi Pajak Daerah per Provinsi (Pajak Daerah Provinsi, Pajak Daerah Kota, dan Pajak Daerah Kabupaten dalam satu Provinsi) terhadap PDRB Provinsi.
1. Hitung Realisasi Pajak Daerah secara Regional/Provinsi (Pn) Pn = Realisasi Pajak Daerah Provinsi...
Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parent
Rasio PAD (Pendapatan Asli Daerah) adalah ukuran yang digunakan untuk mengukur kemampuan suatu daerah dalam menghasilkan pendapatan sendiri yang berasal dari sumber-sumber pendapatan asli daerah tanpa bergantung pada transfer dari pemerintah pusat atau provinsi. Rasio ini menunjukkan sejauh mana otonomi finansial daerah dalam membiayai kebutuhan belanja daerah.
(Jumlah belanja pegawai diluar guru dan tenaga kesehatan) / (Jumlah APBD) * 100%
Rasio Penerimaan Negara Bukan Pajak (persen PDB) Parent
Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan penjumlahan dari penerimaan SDA migas dan non migas, dan penerimaan non SDA (BLU, Dividen BUMN, PNBP lainnya)
Penerimaan PNBP dibagi seluruh PDB
Rasio Penerimaan Pajak terhadap Produk Domestik Bruto/Tax Ratio Parent
Perbandingan atau presentasi penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal suatu negara. Indikator ini (tax ratio) berfungsi untuk mengukur kinerja penerimaan perpajakan suatu negara. Tax ratio berguna untuk mengukur seberapa mampu pemerintah membiayai keperluan negara dengan sumber dayanya sendiri. Berdasarkan formula-nya, tax ratio dibagi menjadi arti sempit dan arti luas. Definisi komponen pajak dalam tax ratio arti sempit didasarkan pada perhitungan pajak yang dikumpulkan oleh Pemerintah Pusat. Tax ratio arti luas mencakup pajak pemerintah pusat, pajak daerah, dan PNBP SDA Migas sebagai pembilang. Tax ratio yang digunakan di Indonesia adalah arti sempit, sesuai dengan perhitungan yang digunakan Kementerian Keuangan, World Bank, dan IMF.
Penerimaan Perpajakan Pemerintah dibagi PDB Nominal (PDB ADHB) tahun berjalan
Rasio utang Pemerintah terhadap PDB yang menjamin Keberlanjutan Fiskal Parent
utang bruto pemerintah sebagai persentase terhadap PDB
Utang Bruto/PDB
Return on Asset (ROA) BUMD Parent
Return On Asset (ROA) adalah indikator untuk mengukur kemampuan aset perusahaan dalam menghasilkan laba bersih. Return On Asset (ROA) dihitung dengan membandingkan laba bersih dengan total aset yang dimiliki perusahaan.
ROA = (Laba_Bersih / Total_Aset) * 100% Keterangan: ROA : Return on Asset (tingkat peng...
Tingkat Inflasi Parent
Kecenderungan naiknya harga barang dan jasa yang berlangsung secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu dalam wilayah provinsi tertentu. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas atau mengakibatkan kenaikan harga pada barang lainnya. Indeks Harga Konsumen (IHK) adalah salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inflasi.
Tingkat Inflasi (%) = IHKt-IHKt-1IHKt-1 ×100% Perhitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) berdasarkan th...
Tingkat Inklusi Keuangan Parent
Inklusi Keuangan (%) adalah tingkat penggunaan produk dan layanan jasa keuangan oleh masyarakat Indonesia pada suatu kurun waktu tertentu.
Tingkat indeks inklusi keuangan diukur menggunakan metode survei yang dilakukan pada responden (samp...
Tingkat Penerapan Tata Kelola Pengadaan Parent
Indikator ini direpresentasikan dengan Indeks Penerapan Tata Kelola Pengadaan (IPTKP) yang merupakan suatu pendekatan untuk menilai peningkatan penerapan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Penerapan tata kelola pengadaan merupakan indikator untuk melihat bagaimana kinerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka menyiapkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan baik. LKPP menjadi enabler bagi K/L/Pemda agar dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mencapai prinsip serta tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Indikator ini memberikan sudut pandang bahwa peningkatan penerapan tata kelola pengadaan dapat dicapai melalui: (1) Meningkatnya kualitas implementasi regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, (2) Meningkatnya kualitas sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa, (3) Meningkatnya efektivitas penyelesaian permasalahan pengadaan.
Rumus: IPTKP = 32(X1) + 32(X2) + 21(X3) + 15(X4) X1 = Indeks efektivitas implementasi regulasi PBJ...
Tingkat Sinkronisasi Perencanaan Penganggaran Belanja Pemerintah Pusat dan TKD Parent
Tingkat sinkronisasi perencanaan anggaran belanja dan investasi mengukur keselarasan antara anggaran pemerintah pusat, TKD, investasi, dan KPBU tahun 2025-2026 dengan kebijakan ekonomi makro jangka pendek (KEM-PPKF), yang mencakup akselerasi pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan pemerataan pembangunan antar wilayah, serta memastikan kesesuaian dengan arahan Presiden dalam bidang-bidang prioritas.
(capaian efektivitas dan efisiensi belanja dan investasi x 62,5%) + (capaian outcome x 37,5%)
Total Aset Sektor Keuangan/PDB Parent
Total Aset Sektor Keuangan adalah total aset Keuangan nasional yang terdiri dari total aset perbankan nasional (aset perbankan bank umum, bank umum syariah, BPR dan BPRS), total aset IKNB (yang terdiri dari IKNB konvensional dan syariah), dan kapitalisasi pasar modal. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun.
Total Aset Sektor Keuangan/PDB (%)=Total Aset Keuangan/PDBx100
Total Dana Pihak Ketiga/PDB Parent
Total dana pihak ketiga merupakan penjumlahan Giro + Tabungan + Simpanan berjangka + Valas. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun
Total Dana Pihak Ketiga/PDB (%)= (Jumlah Dana Pihak Ketiga/PDB)x100
Total Dana Pihak Ketiga/PDRB Parent
Dana pihak ketiga adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha yang diperoleh bank dengan menggunakan berbagai instrument produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Bank yang dimaksud dalam pengertian ini adalah seluruh unit bank baik Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPRBPRS) di suatu daerah provinsi. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah jumlah nilai tambah bruto yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu daerah. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan. Total Dana Pihak Ketiga/PDRB (%) adalah persentase rasio total dana pihak ketiga perbankan di suatu provinsi terhadap PDRB provinsi tersebut pada suatu waktu tertentu.
Total Dana Pihak Ketiga / PDRB (%) = Total Dana Pihak Ketiga / PDRB * 100 Keterangan: Total Dana Pi...
Menampilkan 2061 - 2080 dari 2396 data