Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan yang digunakan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Monday, 10 November 2025
| Kode Indikator | Nama Indikator | Parent/Child | Definisi | Rumus Perhitungan |
|---|---|---|---|---|
| Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) | Parent |
Indeks yang menggambarkan sejauh mana tingkat kerukunan umat beragama. IKUB diukur melalui tiga indikator kerukunan umat beragama, yakni toleransi, kesetaraan, dan kerja sama.
|
IKUB=j=13Indeks Dj3 Keterangan: IPK = Indeks Kerukunan Umat Beragama Dj = Dimensi ke-j Rumus menghit...
|
|
| Indeks Layanan Keagamaan | Parent |
Indeks layanan kementerian agama adalah indeks komposit dari 4 (empat) indeks layanan yang telah dilaksanakan di Kementerian Agama yaitu: indeks Layanan KUA, Indeks Layanan Haji, Indeks Layanan Sertifikasi Halal, dan Layanan Penyuluhan Agama
|
ILK = (w1 x x1) x (w2 x x2) x (w3 x x3) x (w4 x x4) dengan wi = Bobot komponen ke-i x1= layanan haji...
|
|
| Jumlah anak tidak sekolah yang mengikuti pendidikan kesetaraan pada pesantren | Parent |
Indikator ini mengukur proporsi Anak Tidak Sekolah (ATS) yang berpartisipasi dalam Program Pendidikan Kesetaraan (PPK) yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren. ATS merujuk pada anak usia sekolah yang tidak terdaftar atau tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Program Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) memberikan layanan pendidikan non-formal setara dengan pendidikan dasar dan menengah, bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi ATS memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diakui setara dengan lulusan pendidikan formal.
|
Persentase = (a / b) × 100% di mana: a = Jumlah ATS yang Mengikuti PPK di Pondok Pesantren b = Jumla...
|
|
| Jumlah Produk Tersertifikasi Halal | Parent |
Jumlah Sertifikasi Halal (%) menunjukkan capaian jumlah produk yang berhasil mendapatkan sertifikat halal pada suatu tahun tertentu. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Jumlah produk tersertifikasi halal merujuk pada total produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SPJPH). Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal. Interpretasinya adalah Semakin tinggi jumlah produk tersertifikasi halal menunjukkan semakin baiknya perkembangan upaya sertifikasi halal di Indonesia dalam rangka mendukung pengembangan industri dan UMKM halal.
|
Jumlah Produk Tersertifikasi Halal = Σ Produk dengan Sertifikat Halal
|
|
| Nilai Aspek Penerimaan terhadap Perbedaan Sosial (agama dan etnis) | Parent |
Tanggapan terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan/etnis lain
|
1. Persentase rumah tangga menurut tanggapan terhadap kegiatan keagamaan lain di sekitar lingkungan...
|
|
| Nilai Layanan Penyuluhan Agama | Parent |
Mengukur tingkat kepuasan kelompok sasaran terhadap kinerja layanan penyuluh agama dan pemetaan pelibatan stakeholder dalam bimbingan dan penyuluhan agama
|
Menggunakan konsep pengukuran survei kepuasan masyarakat dengan basis unsur sesuai dengan Permenpan...
|
|
| Persentase guru agama yang memiliki sertifikat pendidik | Parent |
Perbandingan jumlah guru agama yang bersertifikat pendidik dibagi dengan jumlah guru agama (semua agama). Indikator untuk mengukur pemenuhan standar kelayakan dan kemampuan profesional.
|
% = a/b × 100%
Persentase guru agama yang memiliki sertifikat pendidik = (Jumlah guru agama yang me...
|
|
| Persentase guru dan tenaga kependidikan yang profesional pada madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan | Parent |
Persentase guru dan tenaga kependidikan profesional merupakan angka yang menunjukkan perbandingan jumlah guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dan sertifikat pendidik terhadap jumlah seluruh guru dan tenaga kependidikan. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Yang dimaksud dengan tenaga kependidikan dalam indikator ini adalah: 1. Kepala Sekolah, yaitu Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola TK/TKLB atau bentuk lain yang sederajat, SD/ SDLB atau bentuk lain yang sederajat, SMP/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/SMK/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN); dan 2. Pengawas Sekolah yaitu Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
|
%??????????????=Σ??????????????/Σ???×???% Keterangan: ΣGTKprofesional = Jumlah guru dan tenaga kepen...
|
|
| Persentase lembaga agama dan lembaga sosial keagamaan yang memenuhi standar pengelolaan | Parent |
Jumlah lembaga agama dan lembaga sosial keagamaan yang memenuhi standar pengelolaan merupakan indikator yang digunakan dalam mengukur kualitas lembaga agama dan lembaga sosial keagamaan
|
Jumlah lembaga agama dan lembaga sosial keagamaan yang memenuhi standar pengelolaan dibagi jumlah to...
|
|
| Persentase lembaga dana sosial keagamaan yang akuntabel dan profesional | Parent |
Indikator ini mencerminkan persentase lembaga filantropi keagamaan yang akuntabel (ditinjau dari audit keuangan) dan profesional (ditinjau dari layanan administrasi dan pelaporan)
|
Rumusan: A/B Keterangan: A=Jumlah Lembaga Dana Sosial Keagamaan yang akuntabel dan profesional B=Jum...
|
|
| Persentase lembaga penyelenggaraan haji khusus dan umrah yang terakreditasi (A): Lembaga penyelenggara haji khusus; Lembaga penyelenggara umrah | Parent |
Merupakan ukuran dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan ibadah umrah dan ibadah haji khusus sesuai standar
|
% = Jumlah lembaga penyelenggara haji khusus yang terakreditasi dibagi dengan Jumlah lembaga penyele...
|
|
| Persentase lulusan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang mendapatkan rekognisi | Parent |
proporsi lulusan dari lembaga pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang memperoleh pengakuan kesetaraan dengan lulusan pendidikan formal terhadap total lulusan dari lembaga tersebut dalam suatu periode atau wilayah tertentu. Rekognisi ini memungkinkan lulusan pesantren dan pendidikan keagamaan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja dengan status yang setara dengan lulusan pendidikan formal
|
%= (Jumlah lulusan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang mendapatkan rekognisi / Total...
|
|
| Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan formal dengan nilai pengelolaan yang partisipatif pada kategori baik | Parent |
Indikator ini mengukur persentase satuan pendidikan umum bercirikan agama dan pendidikan keagamaan yang menerapkan pengelolaan partisipatif dengan kategori "baik". Pengelolaan partisipatif adalah pendekatan manajemen yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan—seperti pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, dan masyarakat—dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pendidikan. Kategori "baik" menunjukkan bahwa satuan pendidikan telah memenuhi standar partisipasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
|
Persentase = (a / b) × 100% di mana: a = Jumlah Satuan Pendidikan dengan Pengelolaan Partisipatif Ka...
|
|
| Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan formal yang memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran | Parent |
Perbandingan jumlah madrasah dan satuan pendidikan umum bercirikan agama yang memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran dibagi dengan jumlah sekolah. madrasah dan satuan pendidikan umum bercirikan agama diasumsikan telah memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran apabila dalam sekolah tersebut tersedia 5 komputer dan sambungan internet.
|
Persentase madrasah dan satuan pendidikan umum bercirikan agama yang memanfaatkan komputer dan inter...
|
|
| Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan formal yang ramah anak | Parent |
Indikator ini mengukur proporsi satuan pendidikan umum bercirikan agama dan pendidikan keagamaan yang telah menerapkan prinsip dan standar Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA). SRA adalah program yang memastikan satuan pendidikan mampu memenuhi hak-hak anak dan memberikan perlindungan khusus, menciptakan lingkungan belajar yang aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
|
Persentase = (a / b) × 100% di mana: a = Jumlah Satuan Pendidikan yang Ramah Anak b = Jumlah Total S...
|
|
| Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan yang diakreditasi sesuai SNP | Parent |
Indikator ini mengukur persentase satuan pendidikan umum bercirikan agama dan pendidikan keagamaan yang telah memperoleh akreditasi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.
|
Persentase = (a / b) × 100% di mana: a = Jumlah Satuan Pendidikan yang Diakreditasi Sesuai SNP b = J...
|
|
| Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan yang memenuhi SNP sarpras, termasuk penyediaan fasilitas untuk mendukung satuan pendidikan inklusif | Parent |
Perbandingan jumlah satuan pendidikan yang memenuhi SNP sapras dibagi dengan jumlah satuan pendidikan. Kriteria SNP tertuang dalam Permendikbudristek No 22 tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
|
%Satdik SNP Sapras= N_(Satdik memenuhi SNP Sarpras)/N_Satdik ×100 Keterangan: N_(Satdik memenuhi SNP...
|
|
| Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan yang menerapkan kurikulum yang kontekstual berpusat pada peserta didik serta fokus pada karakter dan kompetensi esensial | Parent |
Perbandingan jumlah madrasah dan satuan pendidikan umum bercirikan agama yang telah menerapkan kurikulum terkini dibagi dengan jumlah madrasah dan satuan pendidikan umum bercirikan agama
|
Persentase madrasah dan satuan pendidikan umum bercirikan agama yang menerapkan kurikulum yang konte...
|
|
| Persentase nilai pertumbuhan perolehan nilai manfaat dana haji | Parent |
Indikator "Persentase nilai pertumbuhan perolehan nilai manfaat Dana Haji" mencerminkan persentase perubahan atau pertumbuhan nilai manfaat Dana Haji dari periode tertentu ke periode tertentu lainnya. Nilai manfaat bisa melibatkan investasi, pendapatan, pengembangan aset, atau nilai ekonomi lainnya yang terkait dengan pengelolaan Dana Haji.
|
Persentase Pertumbuhan=(Nilai Manfaat Akhir−Nilai Manfaat Awal) dibagii Nilai Manfaat Awal ×100% Ket...
|
|
| Persentase pemenuhan kebutuhan guru pendidikan agama pada satuan pendidikan | Parent |
Indikator ini mengukur proporsi kebutuhan guru pendidikan agama yang telah terpenuhi di berbagai jenjang satuan pendidikan. Pemenuhan kebutuhan ini mencakup ketersediaan guru pendidikan agama sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan berdasarkan analisis kebutuhan, dengan tujuan memastikan setiap siswa mendapatkan pendidikan agama yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
Persentase = (b / a) × 100% di mana: a = Jumlah Guru Pendidikan Agama yang Dibutuhkan b = Jumlah Gur...
|