Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1861 | Rasio Potensi Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) | Parent | tonnes of carbon dioxide equivalent per rupiah | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfir, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. Upaya penurunan intensitas emisi GRK adalah pelaksanaan rencana kerja dari berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan nasional maupun pembangunan daerah. Intensitas Emisi GRK adalah jumlah emisi GRK yang terlepas di atmosfer dibandingkan dengan output ekonomi (PDB) pada suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentu. Total Emisi adalah emisi pada tahun berkalan yang dihasilkan dari seluruh kegiatan perekonomian di suatu wailayah/negara. | Intensitas Emisi GRK dihitung dari total emisi GRK di tahun berjalan dibagi dengan GDP di tahun berjalan dan dinyatakan dalam satuan persen. Rumus: atau Keterangan: IE : Intensitas Emisi TETB : Total Emisi di Tahun Berjalan GDPTB : GDP di Tahun Berjalan | ||
| 1862 | Rata-rata Tahunan Materi Partikulat 10 Mikron (PM 10) | Parent | mikrogram per meter kubik | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Pengukuran konsentrasi materi partikular halus bertujuan untuk mengetahui kualitas udara di perkotaan. Partikulat Halus PM 10 merupakan partikel udara yang berukuran kurang dari 10 mikron, Nilai Ambang Batas (NAB) adalah batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara. NAB PM10 sebesar 150gram/m3.Jika nilai PM10 melewati ambang batas tersebut, maka kualitas udara tersebut dapat dikategorikan sebagai tidak sehat. | Rata-rata tahunan PM10 di perkotaan per jumlah penduduk.Untuk perhitungan PM10, rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:Rumus:Keterangan:RTPM10 : Rata-rata tahunan konsentrasi PM10TPM10 : Rata-rata konsentrasi PM10 dalam satu tahunJP : Jumlah penduduk dalam satu tahun ( jiwa) | ||
| 1863 | Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Energi | Parent | million tonnes of carbon dioxide equivalent | Besarnya pengurangan emisi GRK, seperti karbon dioksida (CO₂), metana (CH₄), dan dinitrogen oksida (N₂O), yang dihasilkan dari kegiatan sektor energi, termasuk pembangkitan listrik, transportasi, industri manufaktur, dan penggunaan bahan bakar fosil lainnya. Tujuannya adalah untuk menilai efektivitas upaya mitigasi perubahan iklim melalui pengurangan emisi di sektor energi. | Perhitungan reduksi emisi GRK sektor energi dilakukan dengan membandingkan emisi aktual setelah penerapan tindakan mitigasi dengan emisi baseline (tanpa tindakan mitigasi). Rumusnya adalah: Reduksi Emisi = Emisi Baseline − Emisi Aktual Di mana: Emisi Baseline adalah perkiraan emisi yang akan terjadi tanpa adanya intervensi atau tindakan mitigasi. Emisi Aktual adalah emisi yang terjadi setelah penerapan tindakan mitigasi. | |||
| 1864 | Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Hutan | Parent | tonnes of carbon dioxide equivalent | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Reduksi Emisi Sektor Kehutanan adalah penurunan kuantitas gas rumah kaca (GRK) yang dilepaskan ke atmosfer akibat aktivitas di sektor kehutanan, meliputi deforestasi, degradasi hutan, kebakaran hutan, dan dekomposisi lahan gambut. Upaya reduksi emisi dari sektor kehutanan meliputi: Pencegahan deforestasi dan degradasi hutan, Rehabilitasi dan restorasi hutan, Reforestasi dan aforestasi,Pengelolaan hutan secara lestari | Perhitungan reduksi emisi GRK di sektor kehutanan melibatkan beberapa faktor dan metodologi yang kompleks: - Baseline Emisi: Menentukan tingkat emisi GRK awal sebelum adanya intervensi atau program reduksi. - Emisi Aktual: Mengukur emisi GRK setelah implementasi program reduksi. - Perhitungan Reduksi: Selisih antara baseline emisi dan emisi aktual merupakan jumlah reduksi emisi GRK. Secara umum, reduksi emisi GRK dapat dihitung dengan rumus: Reduksi Emisi=Baseline Emisi−Emisi Aktual Metodologi penghitungan reduksi emisi meliputi pengukuran emisi dari berbagai sumber seperti kebakaran hutan, dekomposisi gambut, dan deforestasi, serta pengukuran serapan karbon oleh hutan. | ||
| 1865 | Nilai kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang direhabilitasi untuk mendukung ekosostem karbon biru | Parent | million tonnes of carbon dioxide equivalent | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Wilayah pesisir yang meningkat nilai rehabilitasi merupakan bagian dari perhitungan atas Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang meningkat ketahanannya, kegiatan rehabilitasi yang dilakukan melalui: a. Rehabilitasi ekosistem mangrove b. Rehabilitasi ekosistem padang lamun c. Rehabilitasi ekosistem terumbu karang d. Pembangunan Pusat Restorasi dan Pembelajaran Pesisir (PRPEP) e. Pengembangan mata pencaharian masyarakat pesisir melalui produk turunan mangrove Kegiatan dilakukan dalam satu kawasan/wilayah pada kabupaten/kota diperkenankan intervensi lebih dari satu kegiatan pada kawasan dalam satu kabupaten/kota. | Perhitungan Nilai Kawasan Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil yang Direhabilitasi dilakukan secara mandiri oleh Tim Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Nilai Rehabilitasi Wilayah Pesisir (NRWP):dihitung berdasarkan kuisioner terkait dengan kegiatan rehabilitasi kawasan pesisir Rumus Perhitungan: NRWP = (Σ nilai setiap komponen) / Jumlah komponen pendukung Keterangan: NRWP : Nilai Kawasan Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil yang Direhabilitasi Komponen antara lain: • Rehabilitasi ekosistem mangrove. • Rehabilitasi ekosistem padang lamun. • Pembangunan Pusat Restorasi dan Pembelajaran Pesisir (PRPEP). • Pengembangan mata pencaharian masyarakat pesisir melalui produk turunan mangrove. | ||
| 1866 | Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Limbah | Parent | million tonnes of carbon dioxide equivalent | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang bersumebr dari sektor limbah Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Limbah mengacu pada pelepasan gas-gas yang berkontribusi terhadap efek rumah kaca, yang berasal dari kegiatan pengelolaan limbah. Gas-gas utama yang dihasilkan meliputi metana (CH₄), karbon dioksida (CO₂), dan dinitrogen oksida (N₂O). Sumber emisi ini mencakup: - Limbah Padat: Penguraian bahan organik dalam kondisi anaerobik di tempat pembuangan akhir (TPA) menghasilkan metana. Metana memiliki potensi pemanasan global yang lebih tinggi dibandingkan CO₂. - Limbah Cair (Air Limbah): Pengolahan air limbah domestik dan industri dapat menghasilkan metana dan dinitrogen oksida, tergantung pada proses pengolahan yang digunakan. - Pembakaran Terbuka Sampah: Praktik ini melepaskan CO₂ dan N₂O ke atmosfer. | (emisi_baseline_limbah - capaian_emisi_limbah) / emisi_baseline_total x 100 periode_data : Penjelasan Periode Data 1 Tahun Sekali tahun : adalah tahun yang digunakan sebagai dasar inventory dan penghitungan emisi gas rumah kaca emisi_baseline_total : adalah jumlah total emisi gas rumah kaca pada tahun tertentu yang digunakan sebagai baseline perhitungan. Pada penghitungan baseline diprediksikan jumlah emisi gas rumah kaca sampai tahun 2030 dengan asumsi tidak ada aksi mitigasi dari awal perencanaan (2010) sampai tahun 2030. emisi_baseline_total dinyatakan dalam satuan kton CO2e emisi_baseline_limbah : adalah jumlah emisi gas rumah kaca dari sektor limbah pada tahun tertentu yang dihitung menggunakan prediksi berdasarkan aktivitas pada tahun baseline (tahun 2010), dinyatakan dalam satuan kton CO2e capaian_emisi_limbah : adalah capaian emisi gas rumah kaca dari sektor limbah pada tahun tertentu berasarkan hasil inventory (data sesungguhnya) setelah adanya aksi-aksi mitigasi, dinyatakan dalam satuan kton CO2e | ||
| 1867 | Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Pertanian | Parent | million tonnes of carbon dioxide equivalent | Penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) kumulatif adalah nilai perbandingan akumulasi penurunan emisi GRK sektor pertanian selama periode base year hingga tahun tertentu terhadap akumulasi emisi GRK baseline sektor pertanian untuk periode yang sama. | Besarnya penurunan emisi GRK yang dihitung dari emisi GRK baseline dikurangi dengan emisi yang dihasilkan dari proyek di sektor pertanian. | |||
| 1868 | Rencana pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Aichi 2 dari Rencana Strategis | Parent | dokumen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Indikator ini mengukur kemajuan menuju target nasional yang ditetapkan sesuai dengan Target 2 dari Rencana Strategis untuk Keanekaragaman Hayati 2011-2020. Pada tahun 2020, nilai-nilai keanekaragaman hayati telah diintegrasikan ke dalam strategi pembangunan dan pengurangan kemiskinan nasional, serta proses perencanaan dan sedang dimasukkan ke dalam sistem akuntansi nasional dan sistem pelaporan.Dalam IBSAP 2015-2020, kehati dibagi menjadi tiga kategori yaitu:Keanekaragaman ekosistem adalah keanekaragaman bentuk dan susunan bentang alam, daratan, maupun perairan dimana mahluk atau organisme hidup berinteraksi dan membentuk keterkaitan dengan lingkungan fisiknya;Keaneragaman jenis adalah keaneragaman jenis organisme yang menempati suatu ekosistem di darat maupun di perairan;Keanekaragaman genetika adalah keanekaragaman individu di dalam suatu jenis. | 0,0 tidak ada target nasional yang mencerminkan Target 2 Aichi Biodivesity0,2 target nasional ada, tetapi menjauh darinya0,4 target nasional ada, tetapi tidak ada kemajuan6 target nasional ada dan kemajuan ada, tetapi pada tingkat yang tidak mencukupi0,8 target nasional ada dan kemajuan berada di jalur untuk mencapainyatarget nasional ada dan kemajuan berada di jalur untuk melewatinya.Rumus: - | ||
| 1869 | Terlaksananya Pengelolahan Sampah di wilayah Kab/Kota | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Definisi operasional dari &Terlaksananya Pengelolaan Sampah di wilayah Kab/Kota& dapat mencakup berbagai aspek untuk mengukur sejauh mana pengelolaan sampah di suatu kabupaten/kota telah diimplementasikan secara efektif. | Total volume sampah yang dapat ditangani / Total volume timbunan sampah kabupaten/kota * 100% | ||
| 1870 | Terwujudnya penyelenggaraan inventarisasi gas rumah kaca (GRK), serta monitoring, pelaporan dan verifikasi emisi GRK yang dilaporkan dalam dokumen Biennial Update Report (BUR) dan National Communications | Parent | dokumen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Dokumen Biennial Update Report (BUR) adalah dokumen yang berisi tentang pemutakhiran inventarisasi gas rumah kaca nasional termasuk laporan dan informasi aksi mitigasi nasional serta kebutuhan dan dukungannya. | Indikator telah tercapai melalui tersedianya dokumen Biennial Update Report (BUR) dan NatCom Indonesia yang telah dilaporkan saat dilakukan pengumpulan data, menjadi indikasi adanya implementasi kebijakan dan strategi, serta rencana aksi pelaksanaan mitigasi perubahan iklim pada tingkat nasional. Rumus: - | ||
| 1871 | Tingkat daur ulang | Parent | persen | Persentase sampah yg didaur ulang: Daur ulang adalah pengolahan sampah anorganik high value untuk dikembalikan ke siklus manufaktur, pengemasan, dan/atau distribusi produk. Jenis sampah yang diutamakan di daur ulang seperti; plastik, kardus, kertas, kaca, logam, dan sejenisnya. Sumber: Surat Edaran Bersama Nomor 600.2.1/3674/SJ; Nomor 2 Tahun 2024; Tentang Pemutakhiran Sasaran Pembangunan Provinsi Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 | Langkah ke-1 – Cara (1) SO = ST − MFPA − RP Keterangan: • SO : Sampah terolah (ton/hari) • ST : Sampah terkumpul (ton/hari) • MFPA : Sampah yang masuk langsung ke fasilitas pemrosesan akhir sampah (ton/hari) • RP : Residu dari fasilitas pengolahan (ton/hari) Langkah ke-1 – Cara (2) SO = MFP + DPA − RP Keterangan: • SO : Sampah terolah (ton/hari) • MFP : Sampah yang masuk ke fasilitas pengolahan (ton/hari) • DPA : Material daur ulang yang diambil dari fasilitas pemrosesan akhir oleh sektor informal (ton/hari) • RP : Residu dari fasilitas pengolahan (ton/hari) | |||
| 1872 | Tingkat input material sirkular | Parent | persen | Penggunaan produk/material yang ramah lingkungan atau memiliki kandungan ramah lingkungan. Selain penggunaan bahan daur ulang, juga mencakup penggunaan Reuse (R3), Refurbish (R5), Remanufacture (R6), dan penggunaan bahan terbarukan. | [Jumlah penggunaan material sirkular dalam produksi/konsumsi] / [Jumlah total produksi/konsumsi] * 100% | |||
| 1873 | Persentase MHA yang Ditingkatkan Kapasitasnya | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase MHA yang Ditingkatkan Kapasitasnya adalah persentase dari jumlah MHA yang telah mendapatkan program peningkatan kapasitas atau pelatihan yang terkait dengan berbagai aspek kehidupan mereka, dibandingkan dengan jumlah total MHA yang ada dalam wilayah atau program yang sama. | P_MHA = (M_PK / M_T) * 100% Keterangan: P_MHA = Persentase MHA yang ditingkatkan kapasitasnya M_PK = Jumlah MHA yang ditingkatkan kapasitasnya M_T = Jumlah total MHA | ||
| 1874 | Persentase Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah persentase dari jumlah individu atau kelompok masyarakat yang terlibat aktif dalam kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dibandingkan dengan jumlah total populasi yang berpotensi berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. | P_PM = (M_T / M_H) * 100% Keterangan: P_PM = Persentase partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup M_T = Jumlah masyarakat yang terlibat M_H = Jumlah total masyarakat yang diharapkan terlibat | ||
| 1875 | Persentase Penyuluh Lingkungan Hidup yang Ditingkatkan Kompetensinya | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase Penyuluh Lingkungan Hidup yang Ditingkatkan Kompetensinya adalah persentase dari jumlah penyuluh lingkungan hidup yang telah mengikuti program peningkatan kompetensi (seperti pelatihan, seminar, atau pendidikan) dibandingkan dengan jumlah total penyuluh lingkungan hidup dalam suatu periode atau wilayah tertentu. | P_PLH = (P_PK / P_T) * 100% Keterangan: P_PLH = Persentase penyuluh lingkungan hidup yang ditingkatkan kompetensinya P_PK = Jumlah penyuluh yang ditingkatkan kompetensinya P_T = Jumlah total penyuluh lingkungan hidup | ||
| 1876 | Persentase Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup yang Ditindaklanjuti | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup yang Ditindaklanjuti adalah persentase dari jumlah rekomendasi yang dihasilkan oleh kajian lingkungan hidup (baik berupa AMDAL, UKL-UPL, atau kajian lainnya) yang telah diimplementasikan atau dilaksanakan dibandingkan dengan jumlah rekomendasi yang dihasilkan selama periode pelaksanaan proyek atau program. | P = (R_T / R_B) * 100% Keterangan: P = Persentase rekomendasi kajian lingkungan hidup yang ditindaklanjuti R_T = Jumlah rekomendasi yang ditindaklanjuti R_B = Jumlah rekomendasi yang diberikan | ||
| 1877 | Persentase Ruang Terbuka Hijau | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah persentase luas ruang terbuka hijau (RTH) yang tersedia dalam suatu wilayah atau kawasan dibandingkan dengan total luas wilayah atau kawasan tersebut. Ruang Terbuka Hijau (RTH) mencakup taman, kebun, lapangan, dan area lain yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan estetis, yang dapat memberikan manfaat lingkungan, seperti mengurangi polusi, meningkatkan kualitas udara, serta menyediakan ruang rekreasi bagi masyarakat. | P_RTH = (L_RTH / L_T) * 100% Keterangan: P_RTH = Persentase Ruang Terbuka Hijau L_RTH = Luas Ruang Terbuka Hijau L_T = Total luas wilayah atau kawasan | ||
| 1878 | Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) | Parent | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | IKJHI dalam dan luar negeri mencerminkan tingkat kepuasan jemaah haji Indonesia terhadap pelayanan dan fasilitas yang diberikan oleh penyelenggara haji di dalam negeri maupun di luar negeri, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan dari tanah suci. | menggunakan perhitungan dengan basis Survei Kepuasan Masyarakat dengan menggunakan kelompok variabel kepuasan terhadap transportasi, katering, petugas haji, ibadah, lainnya (umum), hotel, dan tenda | |||
| 1879 | Indeks Kepuasan Layanan KUA | Parent | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Indeks Kepuasan Layanan KUA (Kantor Urusan Agama) mencerminkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh KUA. Layanan ini dapat melibatkan berbagai aspek, seperti pelayanan pernikahan, konseling keagamaan, pelayanan administrasi keagamaan, dan lain-lain. | IKM KUA = (skor persayaratan + skor sistem, mekanisme, prosedur + skor waktu + skor biaya + skor spesifikasi produk + skor kompetensi pelaksana + skor perilaku pelaksana + skor penananganan aduan + skor sarana prasarana) / 9 | |||
| 1880 | Indeks Kepuasan Layanan Sertifikasi Halal | Parent | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Indeks kepuasan layanan jaminan produk halal adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh layanan jaminan produk halal dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, pengukuran indeks kepuasan masyarakat menggunakan 9 (sembilan) indikator | Survei dilakukan melalui wawancara dan kuesioner elektronik. Skala yang digunakan adalah skala likert dan penentuan sampel memakai rumus Krejcie dan Morgan. Pengolahan datanya menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik analisis statitistik deskriptif dan analisis data kualitatif melalui uji validitas dan reliabilitas, Customer Satisfaction Index (CSI) dan Importance Performance Analysis (IPA) pada setiap wilayah pengamatan |