Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Rilis

10 November 2025

Versi
Tunjukkan data
Menampilkan 1981–2000 dari 2,396 indikator
No Kode Indikator Nama Indikator Tipe Satuan Klasifikasi Definisi Rumus Perhitungan
1981 Persentase penduduk yang menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi penduduk wajib KTP Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Proporsi Penduduk yang mengaktifkan dan menggunakan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) Jumlah pengguna Identitas Kependudukan Digital (IKD) dibandingkan dengan jumlah total penduduk wajib KTP
1982 Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil, menurut umur Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Konsep dan Definisi:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Yang dimaksud dengan lembaga pencatatan sipil berdasar pada UU No. 24 Tahun 2013 adaah instansi pelaksana yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan. Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/ dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Metode Perhitungan: Jumlah anak umur di bawah 5 tahun yang memiliki akta kelahiran dibagi dengan jumlah anak umur di bawah 5 tahun dikalikan 100%. Keterangan: Jumlah anak umur di bawah 5 tahun yang memiliki akta kelahiran: Jumlah anak umur di bawah 5 tahun yang telah tercatat dan mendapatkan dokumen akta kelahiran Jumlah anak umur di bawah 5 tahun: Seluruh anak umur di bawah 5 tahun baik yang belum memiliki akta kelahiran maupun yang sudah memiliki akta kelahiran
1983 Persentase Anggota Legislatif Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Keterwakilan perempuan dan laki-laki di lembaga legislatif tingkat pusat dan daerah (anggota DPR RI, DPRD Tingkat I, DPRD Tingkat II). Jumlah anggota DPR RI, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II menurut jenis kelamin dihitung pada posisi akhir tahun Anggota Legislatif Laki-Laki: (jumlah anggota DPR laki-laki / jumlah total anggota DPR RI) x 100% Anggota Legislatif Perempuan: (jumlah anggota DPR perempuan / jumlah total anggota DPR RI) x 100%
1984 Terlaksananya Sensus Penduduk dan Perumahan pada tahun 2020 Parent dokumen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Konsep dan Definisi:Kemampuan lembaga statistik (Badan Pusat Statistik) untuk melaksanakan Sensus Penduduk pada tahun 2020.
1985 Tersedianya data registrasi terkait kelahiran dan kematian (Vital Statistics Register) Parent daerah Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Konsep dan Definisi:Kemampuan lembaga pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) dalam menyajikan data registrasi terkait kelahiran dan kematian (Vital Statistics Register). Berdasarakan Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas APKSH), maka dalam rangka pemenuhan dan pengakuan terhadap identitas Penduduk dibutuhkan kemudahan akses masyarakat terhadap kepemilikan Dokumen Kependudukan melalui percepatan Administrasi Kependudukan yang meliputi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta pengembangan Statistik Hayati yang diwujudkan dalam Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Jumlah daerah yang dapat menyajikan data registrasi terkait kelahiran dan kematian (Vital Statistics Register).
1986 Indeks Inovasi Daerah Parent - Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota [Draf] Ukuran komposit (berbasis variabel/indikator) untuk menilai kinerja dan ekosistem inovasi pada pemerintah daerah, yang digunakan Kemendagri dalam penilaian dan pemberian penghargaan Innovative Government Award (IGA). Pengukuran IID berada dalam rezim “Inovasi Daerah” (PP 38/2017) dan tata cara penilaian/penghargaan diatur Kemendagri.
1987 Jumlah Aparat Pemerintah Desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang Terampil Dalam Penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, Perdes dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Serta Memiliki Surat Keterangan Lulus Pelatihan Parent orang Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota 1. Pelatihan Aparat Pemerintah Desa Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa yaitu: a. Pelatihan Kepemimpinan dan SOTK Pemerintahan Desa bagi Kepala Desa terpilih b. Mobile Training Pelatihan Kepemimpinan dan SOTK Pemerintahan Desa bagi Kepala Desa c. Pelatihan SOTK Pemerintahan Desa bagi Perangkat Desa d. Pelatihan Penyusunan Produk Hukum di Desa 2. Pelatihan Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan Peraturan Desa yaitu: a. Pelatihan SOTK bagi Anggota BPD 3. Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dalam Pembangunan Desa yaitu: a. Pelatihan Revitalisasi peran PKK dalam mendukung Tata Kelola Pemerintahan Desa bagi Ketua TP-PKK b. Pelatihan Revitalisasi Kelembagaan Posyandu bagi Kader Posyandu c. Pelatihan Perencanaan Pembangunan Partisipatif Desa (P3D) bagi Pengurus LKD dan LAD d. Pelatihan Penguatan Kerjasama Desa 4. Pelatihan Aparat Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa a. Pelatihan Pengelolaan Aset Desa berbasis Aplikasi Sipades bagi Perangkat Desa b. Pelatihan Penyusunan APBDesa berbasis Aplikasi Siskeudes bagi Perangkat Desa c. Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
1988 Jumlah Desa yang menerapkan sistem informasi desa berbasis Prodeskel/Epdeskel dalam perencanaan dan Pelaporan Parent desa Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Desa yang mengisi data Prodeskel/Epdeskel, dihitung berdasarkan rekap per tahun melalui laporan capaian dan update data Prodeskel/Epdeskel
1989 Jumlah Desa yang telah memiliki Batas Wilayah Administrasi Desa Parent desa Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Jumlah Desa yang telah memiliki Batas Wilayah Administrasi Desa Sesuai Ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota 1. Penguatan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) tingkat pusat melalui koordinasi, konsolidasi dan rapat kerja lintas sektor 2. Penguatan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) tingkat Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia melalui Asistensi, Supervisi dan Monitoring, serta Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah dan Desa tentang Penegasan Batas 3. Telah ditetapkannya Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Peta Batas Desa sebanyak 5.597 Desa di 31 Provinsi, 99 Kabupaten dari Tahun 2020-2025
1990 Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan bimbingan kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) untuk meningkatkan kapasitas dan peran mereka dalam pembangunan desa. Pemberdayaan LKD mencakup penguatan kelembagaan, peningkatan peran dalam pembangunan, peningkatan kapasitas dalam pelayanan masyarakat, peningkatan koordinasi dan kerjasama.
1991 Persentase Kajian Berbasis Bukti dalam Pengembangan Potensi Unggulan Daerah Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota mengukur sejauh mana kajian berbasis bukti, data empiris, atau hasil penelitian dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dalam perencanaan, pengembangan, dan implementasi kebijakan untuk mengoptimalkan potensi unggulan daerah.
1992 Persentase Kajian Berbasis Bukti dalam Penyelesaian Permasalahan Daerah Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota mengukur tingkat pemanfaatan kajian berbasis bukti, data empiris, atau hasil penelitian dalam mendukung penyelesaian permasalahan daerah melalui kebijakan atau program pembangunan.
1993 Persentase Organisasi Kemasyarakatan yang Aktif Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Persentase Organisasi Kemasyarakatan yang Aktif adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang secara aktif menjalankan kegiatan sesuai dengan tujuan dan fungsi organisasinya dalam suatu periode tertentu dibandingkan dengan jumlah total ormas yang terdaftar. Rumus: Persentase_Ormas_Aktif = (Jumlah_Ormas_yang_Aktif / Total_Ormas_yang_Terdaftar) * 100% Keterangan: Jumlah_Ormas_yang_Aktif = Organisasi kemasyarakatan yang memenuhi kriteria keaktifan dalam periode tertentu. Total_Ormas_yang_Terdaftar = Organisasi kemasyarakatan yang telah memperoleh izin dan terdaftar di instansi pemerintah terkait.
1994 Persentase Penegakan Perda Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Persentase Penegakan Perda adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) oleh pemerintah daerah, khususnya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Indikator ini mencerminkan komitmen dan efektivitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran terhadap perda, serta memastikan tertib hukum dan ketenteraman umum di wilayahnya. Persentase Penegakan Perda = (Jumlah Perda/Perkada yang ditegakkan / Jumlah Perda/Perkada yang menjadi target penegakan) * 100%
1995 Akses publik terhadap informasi keuangan daerah (Public access to fiscal information) Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Akses publik terhadap informasi keuangan daerah (Public access to fiscal information) adalah kemampuan masyarakat untuk mengakses dan memperoleh informasi terkait keuangan dan anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah. Ini mencakup data dan laporan mengenai anggaran, pendapatan, belanja, dan pelaporan keuangan lainnya yang relevan dengan pengelolaan keuangan publik di tingkat daerah. Jumlah dokumen yang dipublikasikan di website Pemda / total jumlah dokumen yang telah dirinci * 100%
1996 Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk Infrastruktur Parent triliun rupiah Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Nilai Pendanaan DAK Fisik untuk program pembangunan prioritas dalam kebijakan TKD
1997 Aset Asuransi/PDB Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Dari sisi penghitungan, aset asuransi nasional terdiri dari total aset asuransi jiwa, Aset asuransi umum, Aset reasuransi, Aset asuransi ASN, TNI/POLRI, Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan serta Asuransi sosial (BPJS). PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Aset Asuransi/PDB (%) menunjukkan persentase rasio total aset asuransi terhadap PDB (atas dasar harga berlaku) pada suatu waktu tertentu. Aset Asuransi = Aset asuransi jiwa + Aset asuransi umum + Aset reasuransi + Aset asuransi ASN, TNI/POLRI,Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan + Asuransi Sosial (BPJS); Aset asuransi/PDB(%) = (Aset Asuransi)/PDB ADHB x100;
1998 Aset Dana Pensiun/PDB Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Menurut Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Pasal 167, Aset Dana Pensiun dihimpun dari: a. iuran pemberi kerja; b. iuran peserta; c. hasil pengelolaan aset; d. pengalihan aset dari Dana Pensiun lain; dan/atau e. pengalihan dana awal pemberi kerja. Dari sisi penghitungan, aset dana pensiun nasional terdiri dari total aset keseluruhan program pensiun, baik program pensiun sukarela maupun wajib. PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Aset Dana Pensiun/PDB (%) menunjukkan persentase rasio total aset dana pensiun terhadap PDB (atas dasar harga berlaku) pada suatu waktu tertentu. Aset dana pensiun/PDB%= Aset dana pensiun/PDB ADHKx100% Keterangan : Aset Dana Pensiun = Terdiri dari total aset keseluruhan program pensiun, baik program pensiun sukarela maupun wajib PDB = Produk Domestik Bruto (atas dasar harga berlaku)
1999 Aset Dana Pensiun/PDRB Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Menurut Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Pasal 167, Aset Dana Pensiun dihimpun dari: a. iuran pemberi b. iuran c. hasil pengelolaan d. pengalihan aset dari Dana Pensiun dan/atau e. pengalihan dana awal pemberi kerja. Yang mana jumlah aset dana pensiun dihitung berdasarkan provinsi. Dari sisi penghitungan, aset dana pensiun per provinsi Terdiri dari total aset DPPK-PPMP, DPPK-PPIP dan DPLK yang terdapat dalam suatu provinsi PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu regional/wilayah tertentu, PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Aset Dana Pensiun/PDRB (%) menunjukkan persentase rasio total aset dana pensiun terhadap PDRB (atas dasar harga berlaku) di suatu provinsi pada suatu waktu tertentu. Aset dana pensiun per provinsi / PDRB (%) = (Aset dana pensiun per provinsi) / PDRB * 100 Keterangan : Aset Dana Pensiun = Terdiri dari total aset DPPK-PPMP, DPPK-PPIP dan DPLK yang tersedia dalam provinsi tersebut PDRB = Produk Domestik Regional Bruto (atas dasar harga berlaku)
2000 Aset Keuangan Syariah/PDB Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Aset Keuangan Syariah adalah suatu kondisi yang mengambarkan penggunaan produk dan layanan keuangan dengan prinsip syariah yang meliputi aset perbankan syariah, IKNB syariah, dan pasar modal syariah. Komposisi aset perbankan syariah diperoleh dari aset BUS, UUS, dan BPRS. Selanjutnya komposisi aset IKNB syariah di peroleh dari aset asuransi syariah (termasuk BPJS), lembaga pembiayaan syariah, dana pensiun syariah (termasuk paket investasi syariah DPLK), lembaga keuangan khusus (termasuk BP Tapera), jasa penunjang lainnya (termasuk BPKH, dan koperasi syariah). Kemudian komposisi aset pasar modal syariah diperoleh dari aset reksadana syariah, SBSN, sukuk korporasi, SCF, dan kapitalisasi saham syariah. Total aset keuangan syariah= Aset Perbankan Syariah (BUS+UUS+BPRS) + Aset Pasar Modal Syariah (SBSN+sukuk korporasi+reksadana syariah+kapitalisasi saham syariah+SCF) + Aset IKNB Syariah (Aset Asuransi Syariah (asuransi jiwa+asuransi umum+reasuransi+BPJS)+Lembaga Pembiayaan Syariah (perusahaan pembiayaan+modal ventura+PP infrastruktur)+Dana Pensiun Syariah (DPPK-PPMP+DPPK-PPIP+DPLK Paket Investasi Syariah)+Lembaga Keuangan Khusus (LPEI+pegadaian+Lembaga penjamin+PT SMF+PT PNM+BP Tapera+PT SMI)+Jasa Penunjang (pialang asuransi+pialang reasuransi+LKM+Fintech+BPKH+koperasi syariah)"Total aset keuangan syariah= Aset Perbankan Syariah (BUS+UUS+BPRS) + Aset Pasar Modal Syariah (SBSN+sukuk korporasi+reksadana syariah+kapitalisasi saham syariah+SCF) + Aset IKNB Syariah (Aset Asuransi Syariah (asuransi jiwa+asuransi umum+reasuransi+BPJS)+Lembaga Pembiayaan Syariah (perusahaan pembiayaan+modal ventura+PP infrastruktur)+Dana Pensiun Syariah (DPPK-PPMP+DPPK-PPIP+DPLK Paket Investasi Syariah)+Lembaga Keuangan Khusus (LPEI+pegadaian+Lembaga penjamin+PT SMF+PT PNM+BP Tapera+PT SMI)+Jasa Penunjang (pialang asuransi+pialang reasuransi+LKM+Fintech+BPKH+koperasi syariah) Aset Keuangan Syariah/PDB (%) = [(Aset Perbankan Syariah + Aset IKNB Syariah + Aset Pasar Modal Syariah) / PDB ADHK] × 100"