Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1941 | Indeks Harmoni Indonesia | Parent | - | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Indeks Harmoni Indonesia (IHaI) merupakan alat ukur yang dikembangkan untuk memahami, memantau, dan meningkatkan harmoni sosial di berbagai wilayah Indonesia dengan mengukur 4 dimensi yaitu ekonomi, sosial, budaya dan keberagamaan. Adapun IHaI mencakup 5 tujuan diantaranya: 1. Sosialisasi dan Edukasi 2. Potret dan Pemetaan Skor PPA 3. Menggali Data Usul Saran dan Kritik 4. Mendapatkan Evidence dan 5. Menyajikan Saran dan Rekomendasi. | |||
| 1942 | Persentase Koleksi Nasional dan Naskah Kuno yang Dimiliki | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase Koleksi Nasional dan Naskah Kuno yang Dimiliki adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi koleksi nasional dan naskah kuno yang telah terdokumentasi dan dimiliki oleh suatu institusi (seperti perpustakaan, museum, atau arsip nasional) dibandingkan dengan jumlah total koleksi nasional dan naskah kuno yang teridentifikasi atau ditargetkan untuk dikoleksi. | P_KN = (K_dimiliki / K_total) * 100% Keterangan: P_KN = Persentase koleksi nasional dan naskah kuno yang dimiliki (%) K_dimiliki = Jumlah koleksi nasional dan naskah kuno yang telah didokumentasikan dan dimiliki K_total = Jumlah total koleksi nasional dan naskah kuno yang diperkirakan ada | ||
| 1943 | Persentase Kunjungan Wisatawan ke Museum | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | ukuran yang menggambarkan seberapa besar minat dan partisipasi wisatawan dalam mengunjungi museum di suatu wilayah atau negara. - Merujuk pada jumlah orang yang mengunjungi museum sebagai bagian dari kegiatan wisata mereka. - Dapat mencakup wisatawan domestik maupun mancanegara. - Lembaga yang berfungsi mengumpulkan, merawat, meneliti, dan memamerkan benda-benda bernilai sejarah, seni, atau budaya. Bertujuan untuk pendidikan, penelitian, dan rekreasi. - Mengukur proporsi wisatawan yang mengunjungi museum dibandingkan dengan jumlah total wisatawan yang berkunjung ke suatu wilayah. - Dapat juga mengukur persentase peningkatan atau penurunan jumlah kunjungan dari waktu ke waktu. | P_KM = (W_M / W_T) * 100% Keterangan: P_KM = Persentase kunjungan wisatawan ke museum W_M = Jumlah kunjungan wisatawan ke museum W_T = Total jumlah wisatawan | ||
| 1944 | Persentase Pelaku Industri Perfilman yang Tervalidasi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Pelaku Industri Perfilman: Merujuk pada semua individu atau entitas yang terlibat dalam produksi, distribusi, dan penayangan film. Mencakup berbagai profesi seperti sutradara, produser, aktor, penulis skenario, kru produksi, distributor, dan pemilik bioskop. Validasi: Proses pengakuan resmi oleh pihak berwenang (misalnya, pemerintah atau asosiasi profesi) terhadap kompetensi, kualifikasi, atau legalitas pelaku industri perfilman. Validasi dapat dilakukan melalui sertifikasi, registrasi, atau mekanisme lain yang ditetapkan. | P_IP = (I_V / I_T) * 100% Keterangan: P_IP = Persentase pelaku industri perfilman yang tervalidasi I_V = Jumlah pelaku industri perfilman yang tervalidasi I_T = Total jumlah pelaku industri perfilman | ||
| 1945 | Persentase Pustakawan yang Memperoleh Sertifkasi Profesi dibidang Perpustakaan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase pustakawan yang memperoleh sertifikasi profesi di bidang perpustakaan adalah persentase pustakawan yang lulus uji sertifikasi kompetensi profesi. | PP = (P_sertifikasi / P_total) * 100% Keterangan: PP = Persentase pustakawan yang memperoleh sertifikasi profesi (%) P_sertifikasi = Jumlah pustakawan yang memiliki sertifikasi profesi P_total = Jumlah total pustakawan yang bekerja | ||
| 1946 | Prosentase Kesenian Tradisional yang Dilestarikan dan Dikembangkan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Mencakup berbagai bentuk ekspresi budaya seperti tari, musik, teater, seni rupa, dan kerajinan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Memiliki nilai-nilai budaya, sejarah, dan filosofi yang khas dari suatu masyarakat atau daerah. | P_KT = (K_P / K_T) * 100% Keterangan: P_KT = Persentase kesenian tradisional yang dilestarikan dan dikembangkan K_P = Jumlah kesenian tradisional yang dilestarikan dan dikembangkan K_T = Jumlah total kesenian tradisional yang terdata | ||
| 1947 | Tingkat Partisipasi Masyarakat Terhadap Pengembangan Kebudayaan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | mencerminkan peran serta masyarakat dalam melestarikan, mengembangkan, dan mempromosikan warisan budaya mereka. | P_KB = (P_A / P_T) * 100% Keterangan: P_KB = Persentase partisipasi dalam kegiatan budaya P_A = Jumlah partisipan dalam kegiatan budaya P_T = Target populasi atau target partisipasi | ||
| 1948 | Tingkat Partisipasi Masyarakat Terhadap Tinjauan Sejarah Lokal | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Produk-produk Hukum Daerah, sebagai berikut: Proses pelibatan partisipasi masyarakat lokal dalam perencanaan hingga implementasi program pembangunan (hukum) di tingkat daerah (local), terbukti telah berhasil membawa perubahan-perubahan mendasar dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat. | P_KT = (K_P / K_T) * 100% Keterangan: P_KT = Persentase kesenian tradisional yang dilestarikan dan dikembangkan K_P = Jumlah kesenian tradisional yang dilestarikan dan dikembangkan K_T = Jumlah total kesenian tradisional yang terdata | ||
| 1949 | Indeks Integritas Partai Politik | Parent | - | Wilayah Administrasi: Nasional | Indeks Integritas Partai Politik merupakan suatu ukuran statistik untuk membandingkan tingkat integritas pengelolaan internal dan antar partai politik yang terbatas pada variabel kode etik, demokrasi internal, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel. | Indeks disusun dengan mengguakan pendekatan kuantitatif. Proses pengumpulan data dalam pengisian mengisi Indeks Integritas Partai Politik dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu: (1) tim Bappenas dan BRIN mengirimkan kuesioner Tools of Assessment (ToA) atau kuesioner dalam bentuk google form ke partai politik; (2) partai politik menunjuk perwakilan atau petugas yang diberi wewenang untuk mengisi dan menyiapkan dokumen-dokumen yang memperkuat isian jawaban; (3) setelah partai mengisi, partai mengembalikan ke tim Bappenas dan BRIN; (4) Tim Bappenas dan BRIN menugaskan ahli atau expert di bidang partai politik dengan jumlah anggota ganjil, minimal 7 dan maksimal 11 orang; (5) tim expert tersebut bertugas memverifikasi jawaban yang telah diisi secara resmi oleh partai politik melalui Focus Group Discussion; (6) Tim ahli/expert memberikan jawaban akhir (final) setelah melakukan verifikasi. Jawaban itulah yang digunakan untuk menghitung scoring atau indeks integritas partai politik. | ||
| 1950 | Indeks Integritas Partai Politik Dimensi Kaderisasi | Child | Wilayah Administrasi: Nasional | Indeks Integritas Partai Politik merupakan suatu ukuran statistik untuk membandingkan tingkat integritas pengelolaan internal dan antar partai politik yang terbatas pada variabel kode etik, demokrasi internal, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel. | Indeks disusun dengan mengguakan pendekatan kuantitatif. Proses pengumpulan data dalam pengisian mengisi Indeks Integritas Partai Politik dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu: (1) tim Bappenas dan BRIN mengirimkan kuesioner Tools of Assessment (ToA) atau kuesioner dalam bentuk google form ke partai politik; (2) partai politik menunjuk perwakilan atau petugas yang diberi wewenang untuk mengisi dan menyiapkan dokumen-dokumen yang memperkuat isian jawaban; (3) setelah partai mengisi, partai mengembalikan ke tim Bappenas dan BRIN; (4) Tim Bappenas dan BRIN menugaskan ahli atau expert di bidang partai politik dengan jumlah anggota ganjil, minimal 7 dan maksimal 11 orang; (5) tim expert tersebut bertugas memverifikasi jawaban yang telah diisi secara resmi oleh partai politik melalui Focus Group Discussion; (6) Tim ahli/expert memberikan jawaban akhir (final) setelah melakukan verifikasi. Jawaban itulah yang digunakan untuk menghitung scoring atau indeks integritas partai politik. | |||
| 1951 | Indeks Integritas Partai Politik Dimensi Keuangan | Child | Wilayah Administrasi: Nasional | Indeks Integritas Partai Politik merupakan suatu ukuran statistik untuk membandingkan tingkat integritas pengelolaan internal dan antar partai politik yang terbatas pada variabel kode etik, demokrasi internal, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel. | Indeks disusun dengan mengguakan pendekatan kuantitatif. Proses pengumpulan data dalam pengisian mengisi Indeks Integritas Partai Politik dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu: (1) tim Bappenas dan BRIN mengirimkan kuesioner Tools of Assessment (ToA) atau kuesioner dalam bentuk google form ke partai politik; (2) partai politik menunjuk perwakilan atau petugas yang diberi wewenang untuk mengisi dan menyiapkan dokumen-dokumen yang memperkuat isian jawaban; (3) setelah partai mengisi, partai mengembalikan ke tim Bappenas dan BRIN; (4) Tim Bappenas dan BRIN menugaskan ahli atau expert di bidang partai politik dengan jumlah anggota ganjil, minimal 7 dan maksimal 11 orang; (5) tim expert tersebut bertugas memverifikasi jawaban yang telah diisi secara resmi oleh partai politik melalui Focus Group Discussion; (6) Tim ahli/expert memberikan jawaban akhir (final) setelah melakukan verifikasi. Jawaban itulah yang digunakan untuk menghitung scoring atau indeks integritas partai politik. | |||
| 1952 | Indeks Integritas Partai Politik Dimensi Kode Etik | Child | Wilayah Administrasi: Nasional | Indeks Integritas Partai Politik merupakan suatu ukuran statistik untuk membandingkan tingkat integritas pengelolaan internal dan antar partai politik yang terbatas pada variabel kode etik, demokrasi internal, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel. | Indeks disusun dengan mengguakan pendekatan kuantitatif. Proses pengumpulan data dalam pengisian mengisi Indeks Integritas Partai Politik dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu: (1) tim Bappenas dan BRIN mengirimkan kuesioner Tools of Assessment (ToA) atau kuesioner dalam bentuk google form ke partai politik; (2) partai politik menunjuk perwakilan atau petugas yang diberi wewenang untuk mengisi dan menyiapkan dokumen-dokumen yang memperkuat isian jawaban; (3) setelah partai mengisi, partai mengembalikan ke tim Bappenas dan BRIN; (4) Tim Bappenas dan BRIN menugaskan ahli atau expert di bidang partai politik dengan jumlah anggota ganjil, minimal 7 dan maksimal 11 orang; (5) tim expert tersebut bertugas memverifikasi jawaban yang telah diisi secara resmi oleh partai politik melalui Focus Group Discussion; (6) Tim ahli/expert memberikan jawaban akhir (final) setelah melakukan verifikasi. Jawaban itulah yang digunakan untuk menghitung scoring atau indeks integritas partai politik. | |||
| 1953 | Indeks Integritas Partai Politik Dimensi Demokrasi Internal | Child | Wilayah Administrasi: Nasional | Indeks Integritas Partai Politik merupakan suatu ukuran statistik untuk membandingkan tingkat integritas pengelolaan internal dan antar partai politik yang terbatas pada variabel kode etik, demokrasi internal, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel. | Indeks disusun dengan mengguakan pendekatan kuantitatif. Proses pengumpulan data dalam pengisian mengisi Indeks Integritas Partai Politik dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu: (1) tim Bappenas dan BRIN mengirimkan kuesioner Tools of Assessment (ToA) atau kuesioner dalam bentuk google form ke partai politik; (2) partai politik menunjuk perwakilan atau petugas yang diberi wewenang untuk mengisi dan menyiapkan dokumen-dokumen yang memperkuat isian jawaban; (3) setelah partai mengisi, partai mengembalikan ke tim Bappenas dan BRIN; (4) Tim Bappenas dan BRIN menugaskan ahli atau expert di bidang partai politik dengan jumlah anggota ganjil, minimal 7 dan maksimal 11 orang; (5) tim expert tersebut bertugas memverifikasi jawaban yang telah diisi secara resmi oleh partai politik melalui Focus Group Discussion; (6) Tim ahli/expert memberikan jawaban akhir (final) setelah melakukan verifikasi. Jawaban itulah yang digunakan untuk menghitung scoring atau indeks integritas partai politik. | |||
| 1954 | Indeks Integritas Partai Politik Dimensi Rekrutmen | Child | Wilayah Administrasi: Nasional | Indeks Integritas Partai Politik merupakan suatu ukuran statistik untuk membandingkan tingkat integritas pengelolaan internal dan antar partai politik yang terbatas pada variabel kode etik, demokrasi internal, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel. | Indeks disusun dengan mengguakan pendekatan kuantitatif. Proses pengumpulan data dalam pengisian mengisi Indeks Integritas Partai Politik dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu: (1) tim Bappenas dan BRIN mengirimkan kuesioner Tools of Assessment (ToA) atau kuesioner dalam bentuk google form ke partai politik; (2) partai politik menunjuk perwakilan atau petugas yang diberi wewenang untuk mengisi dan menyiapkan dokumen-dokumen yang memperkuat isian jawaban; (3) setelah partai mengisi, partai mengembalikan ke tim Bappenas dan BRIN; (4) Tim Bappenas dan BRIN menugaskan ahli atau expert di bidang partai politik dengan jumlah anggota ganjil, minimal 7 dan maksimal 11 orang; (5) tim expert tersebut bertugas memverifikasi jawaban yang telah diisi secara resmi oleh partai politik melalui Focus Group Discussion; (6) Tim ahli/expert memberikan jawaban akhir (final) setelah melakukan verifikasi. Jawaban itulah yang digunakan untuk menghitung scoring atau indeks integritas partai politik. | |||
| 1955 | Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu | Parent | Wilayah Administrasi: Nasional | Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu adalah angka-angka yang menunjukkan tingkat kepatuhan (ketaatan dan penyimpangan) etik penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia berdasarkan beberapa variabel kepatuhan etik penyelenggara. Angka indeks merujuk pada penggabungan nilai komposit dari 3 variabel (persepsi perilaku etik, pelembagaan etik internal, dan eviden etik) serta sejumlah indikator turunannya sesuai dengan metodologi yang telah ditetapkan. | Rumus Perhitungan: x̄: (total nilai dimensi persepsi perilaku etik * 0,199) + (total nilai dimensi pelembagaan etik internal * 0,454) + (total nilai eviden perilaku etik * 0,347) | |||
| 1956 | Indeks Kewaspadaan Nasional | Parent | - | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Indeks kewaspadaan Nasional (IKN), merupakan alat ukur kewaspadaan nasional yakni suatu kualitas dan kuantitas terhadap kesiapsiagaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk mendeteksi, mengantisipasi sejak dini dan melakukan aksi pencegahan terhadap berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI. | Terdapat 5 Dimensi, 13 Variabel, dan 18 Indikator dalam pengukuran Indeks Kewaspadaan Nasional (IKN), selain Indeks Kewaspadaan Nasional (IKN) terdapat Indeks Pembumian Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IP2WK) dan Indeks Kinerja Ormas (IKO) sebagai alat ukur kuantitatif terhadap sejumlah program yang telah dijalankan oleh Kemendagri dan Kesbangpol. Dimensi 1: Konflik Pemerintahan Variabel: Konflik pemerintahan Indikator: Jenis konflik, Sebab konflik, Penanganan Variabel: Penanganan konflik Indikator: Penanganan Variabel: Partisipasi Masyarakat dalam Penanganan Konflik Indikator: Aktor Variabel: Meredam konflik Indikator: Meredam Dimensi 2: Forkimda Variabel: Hubungan kelembagaan Indikator: Hubungan kelembagaan, Kualitas Layanan Variabel: Nasionalisme Indikator: Wawasan Kebangsaan Dimensi 3: Kewaspadaan informasi media Variabel: Literasi informasi Indikator: Disinformasi Variabel: Media Indikator: Etika AI, Kepercayaan Media Dimensi 4: Kewaspadaan dini Variabel: Toleransi Indikator: Toleransi agama, Toleransi suku/etnis Variabel: Pencegahan Indikator: Upaya Variabel: Cinta tanah air Indikator: Pajak Dimensi 5: Pengawasan orang asing Variabel: Ancaman asing Indikator: WNA dirikan ormas asing Variabel: Keberadaan dan aktivitas orang asing Indikator: Pengungsi | ||
| 1957 | Indeks Kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat | Parent | - | Nilai Rata-Rata Nasional Indeks Kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP dengan memperhatikan indikator penilaian: a. Hasil perhitungan Nilai Kinerja Unit Kerja Bidang GWPP; b. Realisasi Keuangan; dan c. Koordinasi dan Komunikasi Perangkat GWPP Indeks kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat adalah untuk mengukur tingkat atau standar tentang kinerja gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Kabupaten/Kota. Hal yang menjadi objek penilaian adalah pelaksanaan 46 tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang bersifat atributif yang dilaksanakan oleh Perangkat GWPP yang terdiri dari Sekretariat Perangkat dan 5 unit kerja bidang yaitu unit kerja bidang pemerintahan, unit kerja bidang keuangan, unit kerja bidang hukum dan organisasi, unit kerja bidang perencanaan, dan unit kerja bidang pengawasan. Hal yang menjadi dasar penilaian adalah evidence/ Iaporan dari masing-masing indikator yang disampaikan oleh unit kerja perangkat gubernur c.q sekretariat Gubernur melalui Sistem Informasi Pelaporan GWPP sebagaimana amanat PP 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang GWPP | A. Perhitungan Nilai Kinerja Bidang GWPP 1. Langkah 1: Perhitungan Nilai Kinerja Tugas (X1,2,3,….): Formula: Aspek Pelaksanaan (40%) + Aspek Hasil Pelaporan (60%) = 100% 2. Langkah 2: Perhitungan Nilai Per Unit Kerja Bidang Formula: (X1+X2+X3+Xn…) / n - X1,2,3,n = nilai masing-masing tugas - n = Jumlah Tugas di Unit Kerja Bidang 3. Langkah 3: Perhitungan Nilai Kinerja Bidang Per Provinsi Formula: (Nilai Per Unit Kerja Bidang /Jumlah Unit Kerja Bidang) x Nilai Bobot 75% B. Perhitungan Nilai Realisasi Nilai Realisasi = Rata-Rata % realisasi Provinsi x Nilai Bobot 20% C. Perhitungan Nilai Koordinasi dan Komunikasi Perangkat GWPP Nilai Koordinasi dan Komunikasi = Rata-Rata % koordinasi dan komunikasi x Nilai Bobot 20% Nilai Indeks Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Per Provinsi didapatkan melalui Formula = Nilai Kinerja Bidang Per Provinsi + Nilai Realisasi + Nilai Koordinasi dan Komunikasi | |||
| 1958 | Indeks Kinerja Ormas | Parent | - | Wilayah Administrasi: Provinsi | Indeks Kinerja Ormas adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai sejauh mana sebuah organisasi kemasyarakatan menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien. Pengukuran ini mencakup berbagai aspek, termasuk sumber daya, program kerja, proses internal, dan kontribusi terhadap masyarakat. | Pengukuran kinerja ormas dapat dilakukan menggunakan metode Balanced Scorecard, yang menilai kinerja organisasi dari empat perspektif: - Perspektif Obyek Dakwah (Pelanggan): Menilai kepuasan dan dampak program terhadap masyarakat yang dilayani. - Perspektif Keuangan: Menilai efisiensi penggunaan dana dan keberlanjutan finansial organisasi. - Perspektif Proses Internal: Menilai efisiensi dan efektivitas proses operasional internal organisasi. - Perspektif Karyawan dan Kapasitas Organisasi: Menilai kompetensi, kepuasan, dan pengembangan sumber daya manusia dalam organisasi. Setiap perspektif diberi skor berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, kemudian skor tersebut dijumlahkan untuk mendapatkan indeks kinerja total. | ||
| 1959 | Jumlah Daerah dengan Indeks Inovasi Daerah (IID) berkategori Sangat Inovatif (Prov,Kab,Kota) | Parent | daerah | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Pemerintah Daerah yang mendapatkan predikat akhir "Sangat Inovatif" berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Kegiatan penilaian inovasi daerah ini dimaksudkan agar dapat mendorong kompetisi positif antar pemerintah provinsi dan antar pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dapat diwujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pembangunan, guna terwujudnya kesejahteraan rakyat. Adapun tujuan kegiatan Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Inovatif (Innovative Government Award), yaitu: 1. memotivasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan inovasi dalam pelayanan masyarakat sesuai dengan kategori sangat inovatif, inovatif, serta memotivasi pemerintah daerah kurang inovatif dan tidak dapat dinilai; 2. mendorong penerapan good governance; 3. meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap proses-proses inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah; dan 4. memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil menerapkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan dalam upaya peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah. | |||
| 1960 | Jumlah daerah dengan Indeks Kinerja Organisasi Kemasyarakatan berkategori baik | Parent | daerah | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Pada indikator ini ingin dilihat sejauh mana masyarakat yang terwakilkan dalam organisasi masyarkat sipil berpartisipasi dalam kebijakan melalui saluran politik formal yaitu lembaga perwakilan (DPRD). Di sisi lain ukuran ini sekaligus dapat melihat sejauh mana ruang yang diberikan lembaga perwakilan pada masyarakat untuk menyuarakan kepentingannya. | partisipasi masyarakat dalam memengaruhi kebijakan publik melalui lembaga perwakilan yang diukur melalui prevalensi hearing, audiensi, dan berbagai forum DPRD Provinsi (RDP Umum, seminar, uji publik, sosialisasi, kunjungan kerja, dll) terkait dengan aspirasi pada kebijakan eksekutif maupun masukan pada pembentukan peraturan perundang-undangan. Rumus: ?????ℎ ℎ??????, ????????, ??? ???????? ????? ?? ???? ????????/ ?????ℎ ??????? ???? ???????? |