Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Rilis

10 November 2025

Versi
Tunjukkan data
Menampilkan 1921–1940 dari 2,396 indikator
No Kode Indikator Nama Indikator Tipe Satuan Klasifikasi Definisi Rumus Perhitungan
1921 Jumlah rumah budaya Indonesia yang dikembangkan dan dimanfaatkan Parent rumah budaya RBI adalah yaitu pusat-pusat kebudayaan Indonesia di luar negeri – yang telah didirikan dan beroperasi untuk mempromosikan budaya Indonesia. Dengan kata lain, indikator ini menghitung jumlah kumulatif Rumah Budaya Indonesia yang telah dikembangkan (dibangun) dan dimanfaatkan secara aktif (memiliki program kebudayaan dan dikelola secara berkelanjutan). Rumah Budaya Indonesia sendiri merupakan ruang atau pusat kebudayaan yang didirikan oleh pemerintah Indonesia di negara-negara strategis untuk memperkenalkan seni dan budaya Indonesia di kancah internasional​. Sebagai contoh, pada periode sebelumnya Kemendikbud telah meluncurkan program RBI di delapan negara strategis sebagai sarana diplomasi budaya. Indikator ini memastikan berapa banyak dari pusat-pusat kebudayaan tersebut yang sudah berdiri dan berjalan (dikembangkan dan dimanfaatkan) hingga tahun tertentu secara akumulatif​ menjumlahkan secara kumulatif semua Rumah Budaya Indonesia yang telah didirikan dan berfungsi. Karena bersifat kumulatif, angka pada setiap tahun mencakup keseluruhan RBI yang ada hingga tahun tersebut (bukan penambahan tahunannya saja). Secara praktis, perhitungannya adalah penghitungan unit (rumah budaya) yang memenuhi kriteria “dikembangkan dan dimanfaatkan”
1922 Jumlah talenta seni budaya yang terlibat dalam kegiatan bereputasi baik di tingkat internasional Parent orang Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Jumlah talenta seni budaya yang terlibat dalam kegiatan bereputasi baik di tingkat internasional dengan titik acuan tetap dari talenta-talenta utama dari karya-karya yang mendapat rekognisi internasional dari 5 bidang fokus MTN yaitu seni rupa dan kriya, seni pertunjukan dan teater, musik, film, serta bahasa dan sastra. Definisi operasional kegiatan bereputasi baik adalah wahana pertukaran budaya (festival, pameran, program residensi, lokakarya, dll) yang diadakan oleh lembaga atau komunitas dengan kekuatan jaringan budaya yang berdampak besar dan berkelanjutan, ditandai dengan tingginya liputan media nasional dan internasional dan/atau sorotan dari dunia kritik seni/akademik dan/atau telah terbukti mampu bertahan >5 tahun. Kegiatan bereputasi baik di tingkat internasional meliputi: pertunjukan/pagelaran seni berkelas internasional, event-event besar seperti Qatar Fest, Festival Internasional yang diadakan 4 tahun sekali (ada 6 festival), FBK IB, dan Travel Grants. Jalur Rempah tidak termasuk, karena masih di dalam negeri. " ST = a + b + c + d Keterangan: a = jumlah talenta seni budaya yang terlibat dalam pertunjukan/pagelaran seni berkelas internasional b = jumlah talenta seni budaya yang terlibat dalam 6 festival internasional (misal; Festival Qatar, Europalia) c = jumlah talenta seni budaya yang terlibat dalam FBK (Fasilitasi Bidang Kebudayaan) d = jumlah talenta seni budaya mendapatkan travel grant Danaindonesiana"
1923 Jumlah warisan budaya Indonesia yang diusulkan sebagai warisan budaya dunia Parent unit Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda nasional yang diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia dan tercantum pada daftar World Heritage dan Intangible Cultural Heritage Jumlah warisan budaya Indonesia yang ditetapkan sebagai warisan budaya dunia
1924 Jumlah wilayah adat yang dikembangkan dalam pemajuan kebudayaan Parent wilayah Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Merupakan jumlah wilayah adat yang telah dikembangkan dalam pemajuan kebudayaan melalui pemanfaatan ruang kultural (melalui festival budaya spiritual dan festival ritus di masyarakat adat) serta sekolah lapang kearifan lokal (sebagai ruang untuk transfer knowledge antar generasi untuk melihat kembali dan melestarikan kebudayaan serta pengetahuan tradisional yang dimiliki) Jumlah wilayah adat yang dikembangkan dalam pemajuan kebudayaan
1925 Persentase Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang Dilestarikan Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Jumlah Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang Dilestarikan adalah jumlah dari yang telah mendapat perlindungan atau pemeliharaan. Jumlah Total Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang Teridentifikasi adalah jumlah keseluruhan dari yang telah diidentifikasi sebagai cagar budaya dan warisan budaya tak benda. Persentase Dilestarikan = (Jumlah Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang Dilestarikan / Jumlah Total Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang Teridentifikasi) * 100%
1926 Persentase Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang Ditetapkan Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Merupakan persentase cagar budaya dan warisan budaya takbenda yang ditetapkan terhadap jumlah terverval Jumlah benda, bangunan, struktur, situs, kawasan cagar budaya, dan warisan budaya tak benda yang telah ditetapkan / (jumlah benda, bangunan, struktur, situs, kawasan cagar budaya, dan warisan budaya tak benda terverval )
1927 Persentase lembaga, sanggar, komunitas seni budaya yang terfasilitasi untuk melakukan proses edukasi dan regenerasi talenta seni budaya secara berkelanjutan Parent persen Perbandingan jumlah usulan dari lembaga, sanggar, dan komunitas seni budaya yang diakomodasi dibagi dengan jumlah usulan yang telah diverifikasi oleh tim komite. % = jumlah usulan yang diakomodasi / jumlah usulan *100%
1928 Persentase penduduk 10 tahun ke atas yang pernah terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukan seni Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas yang terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukan seni: Jumlah orang yang secara aktif berpartisipasi dalam pertunjukan seni, baik sebagai pelaku (misalnya, pemain, penyanyi) atau sebagai pendukung (misalnya, penyelenggara, pengurus, atau tim teknis). Jumlah total penduduk usia 10 tahun ke atas: Total jumlah individu yang berusia 10 tahun ke atas dalam populasi yang dihitung. Persentase = (Jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas yang terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukan seni / Jumlah total penduduk usia 10 tahun ke atas) * 100%
1929 Persentase penduduk 15 tahun ke atas yang pernah terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukan seni yang menjadikan keterlibatannya itu sebagai sumber penghasilan (dalam setahun terakhir) Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas yang terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukan seni: Jumlah orang yang secara aktif berpartisipasi dalam pertunjukan seni, baik sebagai pelaku (misalnya, pemain, penyanyi) atau sebagai pendukung (misalnya, penyelenggara, pengurus, atau tim teknis). Sumber penghasilan dapat diartikan sebagai objek kegiatan yang menghasilkan uang secara berkelanjutan. Jumlah total penduduk usia 15 tahun ke atas: Total jumlah individu yang berusia 15 tahun ke atas dalam populasi yang dihitung.
1930 Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang mengunjungi tempat/peninggalan sejarah/warisan budaya bersifat kebendaan Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang mengunjungi peninggalan sejarah adalah proporsi penduduk yang berusia 10 tahun ke atas yang telah mengunjungi satu atau lebih peninggalan sejarah dalam periode waktu tertentu (misalnya, satu tahun). Untuk mengukur ini secara praktis, Anda perlu: Menentukan populasi target: Jumlah total penduduk berusia 10 tahun ke atas dalam area atau kelompok yang dianalisis. Mengumpulkan data: Jumlah orang dalam kelompok usia tersebut yang telah mengunjungi peninggalan sejarah dalam periode waktu yang ditentukan. Persentase = (Jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas yang mengunjungi peninggalan sejarah / Jumlah total penduduk usia 10 tahun ke atas) * 100%
1931 Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang menonton pertunjukan seni Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Populasi Target: Penduduk yang berusia 10 tahun ke atas di suatu wilayah geografis tertentu. Kriteria Menonton: Individu yang telah menghadiri atau menonton pertunjukan seni secara langsung dalam periode waktu yang ditentukan (misalnya, dalam setahun terakhir). Pengukuran: Data diperoleh melalui survei atau pencatatan yang menyertakan pertanyaan tentang frekuensi atau partisipasi dalam menonton pertunjukan seni secara langsung. Persentase = (Jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas yang menonton pertunjukan seni secara langsung / Jumlah total penduduk usia 10 tahun ke atas) * 100%
1932 Persentase penduduk yang bekerja di bidang seni budaya Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Proporsi jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas yang menonton pertunjukan seni (seni musik, seni rupa, seni sastra, seni tari, film, seni media, seni teater) secara langsung dan tidak langsung dalam 3 bulan terakhir terhadap jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas yang menonton pertunjukan seni / (jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas)
1933 Persentase penduduk yang memiliki sumber penghasilan sebagai pelaku/pendukung kegiatan seni Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota 1. Pelaku Kegiatan Seni: Individu yang secara langsung terlibat dalam produksi seni, seperti musisi, pelukis, penari, aktor, dll. 2. Pendukung Kegiatan Seni: Individu yang mendukung produksi seni, seperti teknisi suara, manajer acara, produser, guru seni, kurator, dll. 3. Sumber Penghasilan: Pendapatan utama yang diperoleh individu dari pekerjaan mereka sebagai pelaku atau pendukung kegiatan seni. 4. Penduduk: Total populasi dalam suatu wilayah yang menjadi subjek penelitian. Persentase Penduduk = (Jumlah Pelaku/Pendukung Kegiatan Seni / Total Penduduk) * 100%
1934 Persentase penduduk yang pernah terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukkan seni Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang pernah terlibat dalam setidaknya satu pertunjukan/parneran satu seni sebagai pelaku / pendukung dalam kegiatan sebagai berikut: seni musik, seni rupa, seni sastra, seni tari, film, seni media, seni teater atau seni lainnya dalam satu tahun terakhir, terhadap total penduduk usia 10 tahun ke atas Jumlah penduduk usia 10+ yang pernah terlibat sebagai pelaku/pendukung setidaknya 1 pertunjukan seni / (jumlah penduduk usia 10+)
1935 Persentase Rumah Tangga yang Menghadiri atau Menyelenggarakan Upacara Adat Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Bagian dari seluruh rumah tangga yang menghadiri atau menyelenggarakan upacara adat yang mencakup kelahiran, sunatan, perkawinan, kematian, seremoni terkait keagamaan, panen, dan upacara adat lainnya pada rentang waktu tertentu. Persentase = (Jumlah rumah yang menyelenggarakan upacara adat / Jumlah total rumah) * 100%
1936 Persentase satuan pendidikan yang melaksanakan pengarusutamaan kebudayaan Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota 1. Satuan Pendidikan: Ini merujuk pada unit atau lembaga pendidikan seperti sekolah, madrasah, atau lembaga pendidikan lainnya. 2. Pengarusutamaan Kebudayaan: Ini adalah upaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai, tradisi, dan praktik budaya ke dalam berbagai aspek kegiatan pendidikan, termasuk kurikulum, metode pengajaran, dan kegiatan ekstrakurikuler. 3. Persentase: Ini adalah ukuran yang menunjukkan proporsi satuan pendidikan yang menerapkan pengarusutamaan kebudayaan dibandingkan dengan total satuan pendidikan yang ada. Persentase = (Jumlah Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pengarusutamaan Kebudayaan / Jumlah Total Satuan Pendidikan) * 100%
1937 Persentase satuan pendidikan yang mempunyai guru yang mengajar muatan lokal (bahasa daerah atau budaya lokal) dan/atau ekskul kesenian Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Persentase sekolah yang memiliki guru yang mengajar muatan lokal, seperti bahasa daerah atau budaya lokal, dan/atau yang membimbing kegiatan ekstrakurikuler kesenian. Muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal, yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya. Persentase = (Jumlah satuan pendidikan yang mempunyai guru yang mengajar muatan lokal dan/atau ekskul kesenian / Jumlah total satuan pendidikan) * 100%
1938 Terlestarikannya cagar budaya Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Pemusnahan cagar budaya merupakan masalah serius yang dapat berdampak negatif pada sejarah, identitas budaya, dan warisan suatu bangsa. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan terlestarikannya cagar budaya antara lain: 1. Perubahan Iklim dan Bencana Alam: Gempa bumi, banjir, dan bencana alam lainnya dapat merusak atau menghancurkan cagar budaya. 2. Pengembangan Infrastruktur: Pembangunan jalan, gedung, dan proyek infrastruktur lainnya sering kali mengorbankan situs-situs bersejarah jika tidak ada upaya pelestarian yang memadai. 3. Perusakan dan Vandalisme: Tindakan perusakan oleh individu atau kelompok yang tidak bertanggung jawab dapat merusak cagar budaya. 4. Kurangnya Kesadaran dan Pendidikan: Ketidaktahuan masyarakat tentang pentingnya pelestarian cagar budaya dapat menyebabkan kurangnya dukungan dan upaya pelestarian. 5. Ekonomi dan Politik: Faktor ekonomi dan kebijakan politik yang tidak mendukung pelestarian bisa mengancam keberlangsungan cagar budaya. 6. Kurangnya Dana dan Sumber Daya: Upaya pelestarian sering kali terhambat oleh terbatasnya dana dan sumber daya yang tersedia untuk menjaga dan merawat situs-situs bersejarah. Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah yang dapat diambil meliputi: 1. Edukasi dan Penyadaran: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian cagar budaya melalui pendidikan dan kampanye publik. 2. Kebijakan Pemerintah: Membuat dan menerapkan kebijakan yang mendukung pelestarian cagar budaya serta memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak merusak situs-situs bersejarah. 3. Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat lokal dalam upaya pelestarian, sehingga mereka merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap cagar budaya di wilayah mereka. 4. Pendanaan dan Sumber Daya: Mencari sumber dana dari pemerintah, swasta, dan organisasi internasional untuk mendukung upaya pelestarian. 5. Teknologi dan Inovasi: Menggunakan teknologi modern untuk mendokumentasikan, merestorasi, dan melestarikan cagar budaya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan cagar budaya dapat terjaga dengan baik untuk generasi mendatang. (Jumlah_Cagar_Budaya_Yang_Dilestarikan / Jumlah_Cagar_Budaya_Yang_Terdata) * 100% Jumlah_Cagar_Budaya_Yang_Dilestarikan : Jumlah cagar budaya yang telah dilakukan upaya pelestarian, seperti pemeliharaan, perlindungan, dan pengelolaan. Jumlah_Cagar_Budaya_Yang_Terdata : Total keseluruhan cagar budaya yang tercatat atau terinventarisasi oleh instansi berwenang.
1939 Tingkat Kegemaran Membaca Parent - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Mengetahui durasi membaca, frekuensi membaca, jumlah buku yang dibaca, durasi akses internet dan preferensi internet oleh masyarakat Indonesia serta mengetahui kepuasan masyarakat terhadap layanan perpustakaan daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan perpustakaan desa/ kelurahan. Tingkat Kegemaran Membaca didasarkan pada indikator utama: (1) frekuensi membaca, (2) lama membaca, dan (3) jumlah buku yang tamat dibaca, (4) frekuensi akses internet, dan (5) preferensi akses internet. Tingkat_Kegemaran_Membaca = 0.3*F + 0.2*D + 0.2*K + 0.15*A + 0.15*M F = Frekuensi membaca (berapa sering seseorang membaca dalam periode waktu tertentu). D = Durasi membaca (lamanya waktu yang dihabiskan untuk membaca). K = Keragaman bacaan (variasi jenis bahan bacaan yang dibaca). A = Akses ke bahan bacaan (kemudahan memperoleh bahan bacaan). M = Motivasi dan minat (dorongan dan ketertarikan individu untuk membaca).
1940 Cakupan Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan adalah proses sistematis dan berkelanjutan dalam menanamkan, menginternalisasikan, serta membudayakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan individu, kelompok, dan masyarakat guna membangun kesadaran, sikap, serta perilaku yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Rumus: Penguatan_Ideologi_Pancasila_dan_Karakter_Kebangsaan = (Penanaman_Nilai) + (Internalisasi) + (Pembudayaan) Penjelasan: Penanaman_Nilai = Proses menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Internalisasi = Upaya menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai bagian dari kesadaran individu dan kelompok melalui pendidikan, sosialisasi, dan pengalaman. Pembudayaan = Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sehingga menjadi bagian dari budaya masyarakat.