Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Rilis

10 November 2025

Versi
Tunjukkan data
Menampilkan 1961–1980 dari 2,396 indikator
No Kode Indikator Nama Indikator Tipe Satuan Klasifikasi Definisi Rumus Perhitungan
1961 Jumlah daerah dengan Indeks Kualitas Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berkategori "Sangat Baik" Parent daerah Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Daerah di tingkat Kabupaten/Kota yang telah memenuhi standar tertinggi dalam penyediaan layanan kependudukan dan pencatatan sipil yang mencakup berbagai aspek seperti kecepatan pelayanan, akurasi data, kemudahan akses, dan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Sehingga data dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada. Jumlah daerah dengan indeks kualitas layanan kependudukan dan pencatatan sipil berkategori "Sangat Baik"
1962 Jumlah Daerah yang Memanfaatkan Instrumen Pendanaan Alternatif Parent daerah Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Jumlah daerah yang memanfaatkan instrumen pembiayaan Total antara jumlah daerah yang melakukan Kerja Sama dengan Badan Usaha hingga tahap konstruksi serta jumlah daerah yang menerbitkan Obligasi Daerah/Sukuk Daerah pada tahun tersebut.
1963 Jumlah data profil kependudukan yang disusun Parent dokumen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Merujuk pada cara spesifik di mana data kependudukan akan diukur, dikategorikan, dan disusun untuk analisis. Jumlah Total Penduduk = Σ(Jumlah Individu dalam Setiap Kategori)
1964 Jumlah kader pengawas yang diberikan pendidikan dan pelatihan pengawasan pemilu partisipatif Parent orang Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Kader pengawas pemilu yang mengikuti Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Prov, dan Bawaslu Kab/Kota Jumlah kader pengawas pemilu yang mengikuti pendidikan pemilu partisipatif yang dilaksanakan Bawaslu RI, Bawaslu Prov, dan Bawaslu Kab/Kota
1965 Jumlah OPD yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan Perjanjian kerja sma Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menggunakan data kependudukan dengan melibatkan perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama ini melibatkan kerjasama antara OPD dengan pihak lain untuk memanfaatkan data kependudukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka. Jumlah OPD yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan perjanjian kerja sama / Jumlah OPD * 100%
1966 Jumlah Provinsi dengan Indeks Kinerja Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat berkategori Sangat Baik Parent provinsi Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indeks kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat adalah untuk mengukur tingkat atau standar tentang kinerja gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Dalam indeks kinerja GWPP yang menjadi objek penilaian adalah pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh 5 unit kerja, yaitu unit kerja bidang pemerintahan, unit kerja bidang keuangan, unit kerja bidang hukum dan organisasi, unit kerja bidang perencanaan, dan unit kerja bidang pengawasan. Hal yang menjadi dasar penilaian adalah evidence/ Iaporan dari masing-masing indikator yang disampaikan oleh unit kerja perangkat gubernur c.q sekretariat Gubernur melalui Sistem Informasi Pelaporan GWPP. 1. Nilai Kinerja Tugas (X1,2,3,….): Aspek Pelaksanaan (40%) + Aspek Hasil Pelaporan (60%) = 100% 2. Nilai Per Unit Kerja (Nilai Dimensi): Formula: (X1+X2+X3+Xn…) / n - X1,2,3,n = nilai masing-masing tugas - n = Jumlah Tugas 3. Nilai Keseluruhan Unit Kerja atau Nilai Indeks (Nilai Provinsi): Formula: Nilai Per Unit Kerja(Dimensi) / Jumlah Unit Kerja (Dimensi)
1967 Kinerja lembaga legislatif dalam pelaksanaan fungsi legislasi Parent Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indikator ini mengukur kinerja lembaga legislatif dalam mengesahkan peraturan perundangan yang telah menjadi prioritas baik di pusat maupun provinsi. Skor indikator ini diambil dari Indeks Demokrasi Indonesia, Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi, Indikator Kinerja Lembaga Legislatif.
1968 Penyajian data kependudukan dalam skala satu Provinsi tahun Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Penyajian Data Kependudukan dalam Skala Satu Provinsi Tahun adalah proses dan hasil dari mengumpulkan, mengorganisasi, dan menyajikan informasi tentang populasi di seluruh wilayah provinsi untuk tahun tertentu, termasuk data seperti jumlah total penduduk, distribusi demografis, dan tren perubahan. Definisi ini mencakup keakuratan, kelengkapan, dan keterjangkauan data yang disajikan. Penyajian_Data_Kependudukan_Provinsi / 2 * 100% Penyajian_Data_Kependudukan_Provinsi : Jumlah penyajian data kependudukan skala provinsi dalam 1 tahun. 2 : Target jumlah penyajian data kependudukan yang seharusnya dilakukan dalam 1 tahun.
1969 Perekaman KTP elektronik Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota serangkaian langkah dan proses teknis yang dilakukan untuk merekam data identitas individu dalam format elektronik. Perekaman e-KTP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi identitas, meminimalkan penipuan identitas, dan memberikan akses yang lebih baik ke berbagai layanan publik. Jumlah penduduk berumur 17 tahun ke atas yang memiliki KTP / Jumlah penduduk 17 tahun ke atas * 100%
1970 Persentase Anak Berumur 0—17 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia Konsep dan Definisi:Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Mengingat dengan hal tersebut, pencatatan kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak kelahiran serta kelahiran di luar wilayah RI, kelahiran di atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang, dan lahir mati, tetap harus melaporkan kepada Disdukcapil. (UU No 23 Tahun 2006 dan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan). Metode Perhitungan: Jumlah anak umur 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran dibagi dengan jumlah anak umur 0-17 tahun dikalikan 100% Keterangan: Jumlah anak umur 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran: Jumlah anak umur 0-17 tahun yang telah tercatat dan mendapatkan dokumen akta kelahiran Jumlah anak umur 0-17 tahun: Seluruh anak umur 0-17 tahun baik yang belum memiliki akta kelahiran maupun yang sudah memiliki akta kelahiran
1971 Persentase anak usia 0-17 tahun kurang 1 (satu) hari yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang untuk anak-anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari. KIA memuat informasi dasar seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan nomor induk kependudukan (NIK). Jumlah anak usia 0-17 tahun kurang 1 (satu) hari yang sudah memiliki KIA / Jumlah anak usia 0-17 tahun * 100%
1972 Persentase anak berusia 0-4 tahun yang memiliki akta kelahiran Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Persentase anak berusia 0-4 tahun yang memiliki akta kelahiran adalah indikator yang menggambarkan proporsi anak usia 0-4 tahun yang telah terpenuhi haknya untuk memiliki akta kelahiran sesuai pencatatan dalam database Sistem informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Jumlah anak usia 0-4 tahun yg memiliki Akta Kelahiran dibandingkan dengan jumlah anak usia 0-4 tahun berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB)
1973 Persentase kepemilikan akta kelahiran pada penduduk 0-18 tahun Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Indikator ini menunjukkan persentase anak dan remaja berusia 0-18 tahun yang memiliki akta kelahiran resmi. Akta kelahiran adalah dokumen legal yang mencatat kelahiran seseorang dan merupakan bukti identitas pertama yang penting untuk akses ke berbagai layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan. Jumlah anak usia 0-18 tahun yang sudah memiliki akta lahir / Jumlah anak usia 0-18 tahun * 100%
1974 Persentase Kepemilikan Akta Kelahiran pada Penduduk Berumur 0—17 Tahun dan Pendapatan 40% Terbawah Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Konsep dan Definisi:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/ dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Indikator ini mengukur kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk 0-17 tahun yang berada pada 40% berpendapatan bawah. Metode Perhitungan:Jumlah penduduk usia 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah yang memiliki akta kelahiran dibagi dengan jumlah penduduk usia 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah dikalikan 100%.Rumus:Keterangan:P KALPB : Persentase kepemilikan akta lahir untuk penduduk usia 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawahJPBAK : Jumlah penduduk usia 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah yang memiliki akta kelahiranJPB : Jumlah penduduk usia 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah
1975 Persentase kepemilikan akta kematian dari peristiwa kematian yang dilaporkan Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Akta Kematian merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mencatat informasi tentang kematian seseorang. Akta kematian mencakup data seperti nama, tanggal kematian, tempat kematian, dan penyebab kematian. Persentase kepemilikan akta kematian bagi penduduk yang meninggal merujuk pada seberapa besar jumlah akta kematian yang diterbitkan di suatu wilayah dibandingkan dengan jumlah penduduk yang meninggal dalam periode tertentu. Akta kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang (seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk mencatatkan kematian seseorang secara sah di sistem administrasi kependudukan. Persentase ini menunjukkan seberapa efektif administrasi negara atau daerah dalam mencatatkan kematian warganya sesuai dengan jumlah kematian yang sebenarnya terjadi. Semakin tinggi persentase kepemilikan akta kematian, semakin baik pula pengelolaan data kependudukan di suatu daerah. Persentase Cakupan Akta Kematian = (Jumlah Akta Kematian yang Diterbitkan / Jumlah Total Peristiwa Kematian yang Dilaporkan) * 100%
1976 Persentase kepemilikan akta perceraian pada semua individu pasangan yang perceraiannya dilaporkan Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Akta Perceraian merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau pengadilan yang mencatat perceraian antara dua individu. Akta perceraian mencakup informasi seperti nama kedua pihak yang bercerai, tanggal perceraian, dan keputusan resmi pengadilan tentang perceraian. Persentase penduduk yang memiliki akta cerai bagi penduduk yang bercerai adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang bercerai dan memiliki akta cerai resmi dengan total jumlah penduduk yang bercerai. Akta cerai adalah dokumen hukum yang sah yang diterbitkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang sebagai bukti sahnya perceraian. Akta perceraian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang (seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk mencatatkan perceraian seseorang secara sah di sistem administrasi kependudukan. Persentase ini menunjukkan seberapa efektif administrasi negara atau daerah dalam mencatatkan kematian warganya sesuai dengan jumlah kematian yang sebenarnya terjadi. Semakin tinggi persentase kepemilikan akta perceraian, semakin baik pula pengelolaan data kependudukan di suatu daerah. Persentase Cakupan Kepemilikan Akta Perceraian = (Jumlah Individu yang Memiliki Akta Perceraian / Jumlah Total Individu Pasangan yang Perceraiannya Dilaporkan) * 100%
1977 Persentase kepemilikan buku nikah/akta perkawinan pada semua pasangan yang perkawinannya dilaporkan Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Buku Nikah/Akta Perkawinan: Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mencatat pernikahan pasangan suami istri. Buku nikah biasanya dikeluarkan oleh kantor urusan agama (untuk umat Muslim) atau kantor catatan sipil (untuk non-Muslim), sedangkan akta perkawinan adalah dokumen pencatatan sipil yang mencatat pernikahan tersebut. Persentase penduduk yang memiliki akta perkawinan bagi penduduk yang menikah adalah perbandingan atau proporsi jumlah pasangan yang sudah menikah dan memiliki akta perkawinan dibandingkan dengan total jumlah pasangan yang menikah di suatu wilayah atau negara. Dengan kata lain, angka ini mengukur sejauh mana proses pencatatan resmi terhadap pernikahan di suatu tempat sudah terlaksana dengan baik. Akta perkawinan sendiri berfungsi sebagai bukti hukum yang sah atas suatu perkawinan. Semakin tinggi persentase ini, semakin banyak pasangan yang tercatat secara resmi melalui akta perkawinan, yang mencerminkan tingkat legalitas dan pengakuan hukum terhadap perkawinan di masyarakat. Persentase Cakupan Kepemilikan Buku Nikah/Akta Perkawinan = (Jumlah Pasangan yang Memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan / Jumlah Total Pasangan yang Perkawinannya Dilaporkan) * 100%
1978 Persentase parpol penerima bantuan keuangan parpol dari APBN yang memprioritaskan bantuan keuangan parpol untuk pendidikan politik Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional Keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel adalah kondisi yang menggambarkan pengelolaan keuangan partai politik dan dilaporkan secara akurat, transparan, serta akuntabel. Dalam upaya membangun keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel maka dibutuhkan hal utama yakni: (1) Sumber keuangan; (2) Alokasi/penggunaan anggaran; (3) Tata kelola keuangan. Tata kelola keuangan merupakan mekanisme keuangan yang dikendalikan secara akurat, transparan, dan akuntabel. Dalam tata kelola keuangan partai, keberadaan sistem dan implementasi akuntabilitas serta transparansi iuran anggota; keberadaan standar pelaporan keuangan yang baku, transparan dan akuntabel serta keberadaan SOP verifikasi untuk menghindari penyimpangan keuangan menjadi hal yang harus dimiliki oleh partai politik. Selain itu, keberadaan unit pengawasan internal keuangan partai juga menjadi penting sebagai upaya pencegahan dan pengawasan terhadap tata kelola keuangan partai politi Proses analisis deskriptif angka indeks merupakan proses melakukan perhitungan terhadap seluruh indikator Indeks Integritas Parpol, untuk mendapatkan skor indeks. Baik skor secara keseluruhan (agregat indeks nasional dan/atau komposit indeks setiap partai) maupun skor secara parsial, yaitu skor dimensi, skor subdimensi, sampai skor setiap indicator pengukuran indeks. Secara definsi statistik, angka indeks dapat diartikan suatu ukuran baru, ukuran bilangan tanpa satuan, dan ukuran atas perbedaan atau perbandingan secara crossectional, maupun time series. Indeks Integritas Parpol terdiri dari 5 dimensi, 23 subdimensi, dan 61 indikator. Setiap dimensi, subdimensi, maupun indikator memiliki bobot yang berbeda (based on framework) berdasarkan penilaian para pakar menggunakan teknik pembobotan Analytical Hierarky Process (AHP). Untuk menghitung angka indeks secara simultan/ agregat/komposit, maka akan digunakan metode perhitungan arithmetic tim akan menghitung nilai indeks integritas partai politik menggunakan angka indeks terbobot secara simultan. Perhitungan diawali dengan menghitung skor setiap indikator, lalu diagregatkan menjadi skor subdimensi, kemudian menghitung skor dimensi, dan diakhiri dengan menghitung skor Indeks Integritas Parpol. Berdasarkan tahap ini, akan dihasilkan skor indeks dari 9 partai politik di level nasional
1979 Persentase parpol yang tepat waktu menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol setelah diaudit oleh BPK kepada Mendagri Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional Implementasi kaderisasi merupakan praktik sistem kaderisasi yang dilakukan oleh partai politik yang memuat serangkaian proses kaderisasi yang baku (inklusif, berjenjang, terukur, berkala, dan berkelanjutan), terdokumentasi secara resmi dalam dokumen partai politik, dan menjadi dasar analisis pemetaan jenjang kader sebagai acuan promosi dan rekrutmen pejabat publik. Sistem kaderisasi dalam kerangka integritas politik menjadi penting karena dapat menghasilkan kader partai yang memiliki kompetensi dan keterampilan politik memadai di setiap jenjangnya untuk mengisi jabatan politik maupun jabatan publik.15 Selain itu, implementasi sistem kaderisasi dilakukan sebagai upaya analisis pemetaan jenjang kader sebagai acuan promosi dan rekrutmen pejabat publik Proses analisis deskriptif angka indeks merupakan proses melakukan perhitungan terhadap seluruh indikator Indeks Integritas Parpol, untuk mendapatkan skor indeks. Baik skor secara keseluruhan (agregat indeks nasional dan/atau komposit indeks setiap partai) maupun skor secara parsial, yaitu skor dimensi, skor subdimensi, sampai skor setiap indicator pengukuran indeks. Secara definsi statistik, angka indeks dapat diartikan suatu ukuran baru, ukuran bilangan tanpa satuan, dan ukuran atas perbedaan atau perbandingan secara crossectional, maupun time series. Indeks Integritas Parpol terdiri dari 5 dimensi, 23 subdimensi, dan 61 indikator. Setiap dimensi, subdimensi, maupun indikator memiliki bobot yang berbeda (based on framework) berdasarkan penilaian para pakar menggunakan teknik pembobotan Analytical Hierarky Process (AHP). Untuk menghitung angka indeks secara simultan/ agregat/komposit, maka akan digunakan metode perhitungan arithmetic tim akan menghitung nilai indeks integritas partai politik menggunakan angka indeks terbobot secara simultan. Perhitungan diawali dengan menghitung skor setiap indikator, lalu diagregatkan menjadi skor subdimensi, kemudian menghitung skor dimensi, dan diakhiri dengan menghitung skor Indeks Integritas Parpol. Berdasarkan tahap ini, akan dihasilkan skor indeks dari 9 partai politik di level nasional.
1980 Persentase Pemanfaatan data kependudukan Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota 1. Data Kependudukan: Merupakan data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 2. Pemanfaatan Data Kependudukan: Proses penggunaan data kependudukan untuk kepentingan tertentu, seperti pengumpulan informasi demografi, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan. 3. Penggunaan Data Kependudukan: Dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, badan hukum, dan pengguna lainnya melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019. OPD_Provinsi_Memanfaatkan_Data / Kabupaten_Kota * 100% Keterangan: OPD_Provinsi_Memanfaatkan_Data : Jumlah OPD Provinsi yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan perjanjian kerja sama. Kabupaten_Kota : Jumlah kabupaten/kota dalam provinsi yang menjadi cakupan kerja sama pemanfaatan data kependudukan.