Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1901 | Persentase peserta didik madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan yang mencapai standar kompetensi minimum dalam asesmen kompetensi tingkat nasional: (a) literasi membaca; dan (b) numerasi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Tingkat Pendidikan | Asesmen Kompetensi adalah asesmen peserta didik secara nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada tahun 2019 dan 2020, Asesmen Kompetensi yang diselenggarakan disebut dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), dan mulai tahun 2021 berubah menjadi Asesmen Nasional yang terdiri dari AKM (literasi membaca dan numerasi), survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah, termasuk madrasah dan satuan pendidikan kesetaraan. Pada tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak. Hasil capaian Asesmen Nasional dibagi menjadi empat kategori, yaitu: 1. Perlu intervensi khusus Peserta didik belum mampu menemukan dan mengambil informasi eksplisit yang ada dalam teks ataupun membuat interpretasi sederhana. 2. Dasar Peserta didik mampu menemukan dan mengambil informasi eksplisit yang ada dalam teks serta membuat interpretasi sederhana. 3. Cakap Peserta didik mampu membuat interpretasi dari informasi implisit yang ada dalam teks; mampu membuat simpulan dari hasil integrase beberapa informasi dalam suatu teks. 4. Mahir Peserta didik mampu mengintegrasikan beberapa informasi lintas teks; mengevaluasi isi, kualitas, cara penulisan suatu teks, dan bersikap reflektif terhadap isi teks. Kemampuan literasi adalah kemampuan dalam memahami, menggunakan, merefleksi, dan mengevaluasi beragam jenis teks (teks informasional dan teks fiksi), sementara kemampuan numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematik. | Proporsi di atas batas kompetensi AK numerasi=N_(lvcakap+)/n×100% Keterangan: N_(lvcakap+) = Jumlah peserta didik yang telah mencapai standar kompetensi minimum AKM (minimal level cakap) pada aspek numerasi n = Jumlah peserta didik yang mengikuti Asesmen tingkat Nasional | ||
| 1902 | Persentase peserta didik yang mengikuti pendidikan kesetaraan pada pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang menyelesaikan pendidikan setara formal | Parent | persen | Jumlah peserta didik yang mengikuti pendidikan kesetaraan pada pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang menyelesaikan pendidikan setara formal dibagi dengan jumlah peserta didik yang mengikuti pendidikan kesetaraan pada pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan | ||||
| 1903 | Persentase provinsi yang memiliki indeks pemerataan guru madrasah dengan kategori baik | Parent | persen | Persentase provinsi yang memiliki indeks pemerataan guru madrasah dengan kategori baik adalah banyaknya propinsi yang memenuhi indeks pemerataan guru pada madrasah dengan kategori baik dibanding dengan jumlah provinsi. Indeks Pemerataan Guru (IPG) adalah indeks yang mengukur pemerataan beban kerja guru antarmadrasah negeri pada satu daerah. Perhitungan indeks pemerataan dihitung menggunakan persamaan koefisien gini. Koefisien Gini didasarkan pada kurva lorenz, yaitu sebuah kurva pengeluaran kumulatif yang membandingkan distribusi dari suatu variabel tertentu (misalnya madrasah) dengan distribusi guru yang mewakili persentase kumulatif penduduk. Koefisien Gini berkisar antara 0 sampai 1. Nilai koefisien Gini pada perhitungan IPG dihitung terbalik/reverse sehingga apabila bernilai 0 berarti ketimpangan sempurna, apabila bernilai 1 berarti pemerataan sempurna. | %Provinsi memiliki IPG madrasah kategori baik = jumlah provinsi yang memiliki IPG madrasah kategori baik / jumlah provinsi x 100% IPG = 1 - (1/2n^2*miu) sigma sigma (kecukupan guru ax - kecukupan guru ay) Kecukupan guru ax = guru tersedia di madrasah negeri ax / kebutuhan guru di madrasah negeri ax Keterangan: miu = rata-rata ketersediaan guru di semua madrasah untuk mapel n = jumlah madrasah yang dilakukan perhitungan | |||
| 1904 | Persentase provinsi yang memperoleh nilai kerukunan umat beragama dengan kategori sangat tinggi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Merupakan persentase provinsi yang memiliki tingkat kerukunan umat beragama yang masuk dalam kategori rukun sangat tinggi, yaitu provinsi yang memiliki nilai IKUB pada range 80-100) | jumlah provinsi yang memiliki nilai IKUB sangat tinggi/ dibagi total provinsi | ||
| 1905 | Persentase rekomendasi Early Warning System (keagamaan) yang di tindaklanjuti | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Indiator EWS yang ditindaklanjuti adalah persentase penyelesaian konflik berlatar belakang keagamaan yang dapat ditangani sampai dengan diselesaikan oleh Kementerian Agama, baik secara sektoral maupun kolaboratif | %= (Jumlah EWS yang ditindaklanjuti/jumlah rekomendasi yang dikeluarkan dari seluruh laporan EWS) x 100 dengan: a. deteksi dini terhadap Intoleransi antarumat beragama b. deteksi dini terhadap penyebaran ujaran kebencian berdimensi keagamaan c. Deteksi dini terhadap perebutan atau sengketa tempat ibadah d. Deteksi dini terhadap deskriminasi atau ekslusivitas agama e. Deteksi dini terhadap polarisasi sosial berdasarkan agama f. Deteksi dini terhadap pemanfaatan agama untuk kepentingan politik g. Deteksi dini terhadap pelecehan simbol-simbol keagamaan h. Deteksi dini terhadap penyelewengan ajaran agama (aliran sesat) | ||
| 1906 | Persentase Rumah Tangga yang mendapatkan Bimbingan Keagamaan Keluarga | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase rumah tangga yang mendapatkan bimbingan keagamaan keluarga merujuk pada proporsi atau persentase dari total rumah tangga dalam suatu komunitas atau wilayah yang telah menerima bimbingan atau panduan keagamaan secara khusus untuk keluarga. Bimbingan keagamaan keluarga mencakup aspek-aspek spiritual, etika, dan nilai-nilai keagamaan yang dapat memperkukuh hubungan keluarga, meningkatkan pemahaman terhadap prinsip-prinsip keagamaan, dan memberikan pedoman bagi kehidupan sehari-hari yang sesuai dengan ajaran agama yang dianut | Rumusan: A/B Keterangan: A:Jumlah RUmah Tangga yang mendapatkan Bimbingan B: Jumlah Rumah tangga | ||
| 1907 | Persentase Sarana Prasarana Peribadatan yang Memenuhi Standar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Indikator "Persentase Sarana Prasarana Peribadatan yang memenuhi standar" mencerminkan proporsi Sarana Prasarana Peribadatan dan/atau tempat ibadah yang sesuai dengan standar tertentu. Standar ini dapat melibatkan aspek keamanan, kesehatan, estetika, aksesibilitas, dan persyaratan lain yang diatur oleh otoritas keagamaan atau pemerintah. | % = Sarana Prasarana Peribadatan dan/atau rumah ibadah yang memenuhi standar -dibagi- Sarana Prasarana Peribadatan dan/atau rumah ibadah yang terdaftar di kemenag Lingkup aspek: aspek kesehatan (sanitasi,dll) aspek ramah (e.g. ramah lansia dan disabilitas) aspek kelayakan (kelengkapan fasilitas) aspek layanan | ||
| 1908 | Persentase satuan pendidikan formal pesantren yang memperoleh hasil asesmen minimal jayyid | Parent | persen | Pendidikan pesantren formal mencakup Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Mu’adaalah (SPM), sementara hasil asesmen minimal jayyid merujuk pada asesmen di pesantren dengan nilai minimal jayyid / baik | % = Jumlah Satuan Pendidikan Formal Pesantren yang mendapatkan nilai Jayyid / Jumlah Satuan Pendidikan Formal Pesantren * 100 | |||
| 1909 | Persentase satuan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang dinilai dan dievaluasi mutunya | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Menilai satuan pendidikan pesantren kepada Satuan Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah. Penilaian ini akan dilakukan diawal pembelajaran oleh Majelis Masyayikh. Indikator melihat perbandingan antara jumlah satuan pendidikan pesantren yang sudah dinilai/diasesmen dengan total seluruh satuan yang terdaftar pada waktu tertentu, serta hasil asesmen yang diperoleh sebagai tolok ukur perkembangan asesmen pendidikan pesantren. | Persentase lembaga pendidikan keagamaan yang terakreditasi B =(Jumlah satuan pendidikan pesantren yang diasesmen:jumlah satuan pendidikan pesantren) x 100% | ||
| 1910 | Persentase satuan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang mendapatkan pendampingan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Indikator ini mengukur proporsi satuan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang menerima program pendampingan dari Kementerian Agama dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan, manajemen, dan kemandirian ekonomi. Pendampingan ini mencakup berbagai aspek, seperti manajemen bisnis, akses pembiayaan, dan pengembangan unit usaha. | Persentase = (a / b) × 100% di mana: a = Jumlah Satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang Mendapatkan Pendampingan b = Jumlah Total Satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan | ||
| 1911 | Tingkat Literasi Produk dan Jasa Halal | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Tingkat pengetahuan terhadap produk dan jasa halal adalah ukuran yang mencerminkan sejauh mana masyarakat dan pelaku usaha memiliki pemahaman yang memadai tentang produk dan jasa yang memenuhi standar halal. Tingkat pengetahuan ini dapat mencakup pemahaman tentang apa yang membuat suatu produk atau jasa dianggap halal, proses sertifikasi halal, logo halal, lembaga yang bertanggung jawan atas sertifikasi halal | Menggunakan data yang dikeluarkan oleh BI/KNEKS (Perlu Konfirmasi ke KNEKS: apakah rumusan tingkat literasi produk dan jasa halal adalah jumlah responden yang menjawab dengan benar pada kuesioner pengetahuan terkait produk dan jasa halal dibagi total responden) | ||
| 1912 | Zakat Infaq Sadakah (ZIS)-Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL)/PDB | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Zakat Infaq Sadakah (ZIS)-Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL)/ PDB merupakan alat ukur untuk melihat besaran kontribusi peningkatan peran dana sosial keagamaan terhadap PDB. | Total aset ZIS-DSKL dibagi dengan total PDB Indonesia dalam periode tahun yang sama. | ||
| 1913 | Zakat Infaq Sadakah (ZIS)-Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL)/PDRB | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi | ZIS-DSKL/PDRB adalah rasio yang menunjukkan proporsi penghimpunan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu wilayah dalam periode tertentu. Indikator ini digunakan untuk mengukur kontribusi filantropi Islam dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. ZIS-DSKL adalah jumlah dana yang dihimpun dari zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, baik yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi, maupun ZIS DSKL di luar neraca yang dikelola oleh masyarakat dan tidak diserahkan kepada Baznas-LAZ resmi dalam suatu wilayah. PDRB adalah nilai total barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi dalam suatu wilayah selama periode tertentu. Interpretasinya adalah semakin tinggi rasio ini, maka semakin besar peran dana sosial keagamaan dalam mendukung perekonomian daerah, baik melalui bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun program kesejahteraan lainnya | ZIS-DSKL/PDRB = ( Zakat + Infak + Sedekah + DSKL ) / PDRB x 100% | ||
| 1914 | Indeks Pembangunan Kebahasaan | Parent | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Indeks Pembangunan Kebahasaan menggambarkan tingkat pembangunan dalam bidang bahasa dan kesusastraan di suatu wilayah atau negara. Ini mencakup aspek-aspek seperti akses terhadap pendidikan kebahasaan, pengembangan sastra, pelestarian bahasa daerah, dan dukungan terhadap kegiatan kesusastraan. | Indeks Pembangunan Kebahasaan, dihitung berdasarkan : Dimensi Pengembangan 1.a. Angka pemanfaatan produk pengembangan bahasa dan sastra untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni 1.b. Persentase Karya ilmiah dan populer kebahasaan dan kesastraan yang terpublikasi 1.c. Persentase pertumbuhan karya sastra yang terpublikasi ke masyarakat Dimensi Pelindungan 2.a. Persentase penduduk usia pendidikan dasar yang mempelajari bahasa daerah sebagai bahasa pertama 2.b. Persentase penduduk usia remaja yang menggunakan bahasa daerah di lingkungan tetangga dan masyarakat 2.c. Persentase kabupaten/kota yang memberikan dukungan formal terhadap kegiatan kebahasaan dan kesastraan Dimensi Pembinaan 3.a. Angka Kemahiran Berbahasa Indonesia 3.b. Persentase Komunitas Bahasa dan Sastra yang melaksanakan Pembinaan Bahasa dan Sastra 3.c. Persentase Penduduk Usia 5 tahun ke Atas yang Membaca Buku Cerita | |||
| 1915 | Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) | Parent | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Instrumen untuk mengukur capaian kinerja pembangunan kebudayaan, diharapkan dapat memberikan gambaran pembangunan kebudayaan secara lebih holistik dengan memuat 7 (tujuh) dimensi, yakni: (1) dimensi ekonomi budaya; (2) dimensi pendidikan; (3) dimensi ketahanan sosial budaya; (4) dimensi warisan budaya; (5) dimensi ekspresi budaya; (6) dimensi budaya literasi; dan (7) dimensi kesetaraan gender. 7 dimensi tersebut diukur melalui 31 indikator, yaitu: Dimensi ekonomi budaya; Persentase penduduk yang pernah terlibat sebagai pelaku/ pendukung pertunjukkan seni yang menjadikan keterlibatan sebagai sumber penghasilan (terhadap penduduk usia 15 tahun ke atas) Dimensi pendidikan; Rata-rata lama sekolah penduduk usia 25+ Harapan lama sekolah penduduk usia 7+ Angka Kesiapan Sekolah Persentase satuan pendidikan yang mempunyai guru yang mengajar mulok bahasa daerah dan ekskul kesenian Persentase penduduk penyandang disabilitas usia 7-18 tahun yang bersekolah Persentase pendidikan penduduk usia 7-18 tahun dengan kategori kelompok pengeluaran 40% terbawah Dimensi ketahanan sosial budaya; Persentase rumah tangga yang setuju jika ada sekelompok orang dari agama lain yang melakukan kegiatan di lingkun- gan sekitar tempat tinggal Persentase rumah tangga yang setuju jika ada sekelompok orang dari suku lain yang melakukan kegiatan di lingkungan sekitar tempat tinggal Persentase rumah tangga yang setuju jika salah satu anggota rumah tangga bersahabat dengan orang lain yang beda agama Persentase rumah tangga yang setuju jika salah satu anggota rumah tangga bersahabat dengan orang lain yang beda suku Persentase penduduk berumur 10 tahun ke atas yang mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan sekitar dalam tiga bulan terakhir Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang mengikuti gotong royong Persentase Rumah Tangga yang merasa khawatir dengan keamanan saat berjalan kaki sendirian di malam hari dalam setahun terakhir Persentase masyarakat yang merasa aman menitipkan rumah kepada tetangga Dimensi warisan budaya; Persentase benda, bangunan, struktur, dan situs cagar budaya yang telah ditetapkan terhadap total registrasi Persentase warisan budaya takbenda yang telah ditetapkan terhadap total registrasi Persentase penduduk usia 5 tahun ke atas yang menggunakan bahasa daerah di rumah atau dalam pergaulan sehari-hari Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang menonton secara langsung pertunjukkan seni Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang mengunjungi peninggalan sejarah Persentase rumah tangga yang menggunakan produk tradisional Dimensi ekspresi budaya; Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang member- ikan saran atau pendapat dalam kegiatan rapat selama satu tahun terakhir Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang aktif mengikuti kegiatan organisasi Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang pernah terlibat sebagai pelaku/pen- dukung pertunjukkan seni Persentase rumah tangga yang menyelenggarakan upacara adat Dimensi budaya literasi; Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang membaca selain kitab suci baik cetak maupun elektronik dalam satu minggu terakhir Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang mengakses internet dalam tiga bulan terakhir Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang mengunjungi perpustakaan/ memanfaatkan taman bacaan masyarakat Dimensi kesetaraan gender; Rasio tingkat partisipasi angkatan kerja usia 15 tahun ke atas perempuan terhadap laki-laki Rasio penduduk usia 25 tahun ke atas perempuan terhadap laki-laki yang memiliki ijazah minimal SMA/sederajat Rasio anggota parlemen perempuan terhadap anggota parlemen laki-laki | IPK=j=17Wj×indeks Dj Keterangan: IPK = Indeks Pembangunan Kebudayaan Wj = Bobot dimensi ke-j Dj = Dimensi ke-j Rumus menghitung indeks dimensi (Dj): Indeks Dj=i=1nSXjinj×100 Keterangan: Dj = Dimensi ke-j SXji = Nilai indikator i pada dimensi ke-j yang sudah dinormalisasi nj = Jumlah indikator dimensi ke-j | ||
| 1916 | Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Dimensi Budaya Literasi | Child | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Nilai Budaya Literasi merupakan salah satu dimensi dalam penghitungan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK). | IPK=j=17Wj×indeks Dj Keterangan: IPK = Indeks Pembangunan Kebudayaan Wj = Bobot dimensi ke-j Dj = Dimensi ke-j Rumus menghitung indeks dimensi (Dj): Indeks Dj=i=1nSXjinj×100 Keterangan: Dj = Dimensi ke-j SXji = Nilai indikator i pada dimensi ke-j yang sudah dinormalisasi nj = Jumlah indikator dimensi ke-j | |||
| 1917 | Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) | Parent | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Angka yang menggambarkan tingkat usaha yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/kota) dalam membina dan mengembangkan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat untuk mencapai budaya literasi masyarakat. | Indeks_Pembangunan_Literasi_Masyarakat = 0.2*T + 0.2*A + 0.2*K + 0.15*I + 0.15*P + 0.1*G Keterangan: T = Tingkat Melek Huruf A = Akses ke Pendidikan K = Kualitas Pendidikan I = Infrastruktur Literasi P = Partisipasi dalam Kegiatan Literasi G = Penggunaan Teknologi untuk Literasi | ||
| 1918 | Jumlah festival dan pameran seni budaya di dalam negeri yang memiliki jangkauan dan reputasi internasional | Parent | kegiatan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Banyak festival dan pameran seni budaya di dalam negeri yang diselenggarakan dan didukung Kementerian/Lembaga (seperti: Kemendikbudristek dan Kemenparekraf) maupun masyarakat yang memiliki jangkauan dan reputasi internasional. Kegiatan yang memiliki jangkauan internasional adalah kegiatan yang diselenggarakan bersama atau melibatkan komunitas/lembaga dari mancanegara. Kegiatan yang memiliki reputasi internasional adalah kegiatan yang menarik perhatian publik internasional ditandai dengan kehadiran audiens mancanegara dan/atau diliput oleh media internasional. Beberapa contohnya adalah ArtJog, Pesta Boneka, Java Jazz, Ubud Writers Fest, Festival Film Dokumenter, IDF, Jakarta Bienale, Festival Layang-layang, BWCF, Jalur Rempah, PKN, dan lain-lain. | Jumlah = k + l dihitung kumulatif Keterangan: k = Jumlah festival dan pameran seni budaya di dalam negeri yang memiliki jangkauan internasional l = Jumlah festival dan pameran seni budaya di dalam negeri yang memiliki reputasi internasional | ||
| 1919 | Jumlah karya seni budaya yang memperoleh rekognisi di ajang penghargaan internasional | Parent | karya | Wilayah Administrasi: Nasional; Bidang Seni Budaya MTN | Banyaknya karya seni budaya yang memperoleh rekognisi di ajang penghargaan internasional yang mempunyai reputasi baik. Rekognisi adalah meraih pengakuan resmi dari institusi ajang, dan tidak tertutup pada penghargaan internasional dengan mendapatkan nominasi, perhatian khusus (special mention), dan meraih penghargaan di sebuah ajang. | "Jumlah karya seni budaya mendapatkan rekognisi internasional = Sa + Sb + Sc + Sd + Se Keterangan: a = Karya seni budaya bidang seni rupa dan kriya yang mendapatkan rekognisi di ajang penghargaan internasional b = Karya seni budaya bidang seni pertunjukan dan teater yang mendapatkan rekognisi di ajang penghargaan internasional c = Karya seni budaya bidang musik yang mendapatkan rekognisi di ajang penghargaan internasional d = Karya seni budaya bidang film yang mendapatkan rekognisi di ajang penghargaan internasional e = Karya seni budaya bidang bahasa dan sastra yang mendapatkan rekognisi di ajang penghargaan internasional" | ||
| 1920 | Jumlah Kawasan Pemajuan Kebudayaan yang Dikembangkan | Parent | kawasan | Kawasan pemajuan kebudayaan merupakan model pembangunan berbasis sumber daya budaya dan kearifan lokal yang berorientasi kepada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat sebagai penghuni ruang dan pemilik kebudayaan | Jumlah dari kawasan pemajuan kebudayaan yang dikembangkan |