Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1161 | Persentase penduduk yang mengikuti gotong royong dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Proporsi penduduk usia 10 tahun ke atas yang terlibat pada kegiatan sosial kemasyarakatan termasuk gotong rotong di lingkungannya dalam waktu 3 bulan terakhir terhadap jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas | Jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas yang terlibat pada kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungannya / Jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas | ||
| 1162 | Persentase penyandang disabilitas terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Rehabilitasi Sosial diluar panti yaitu rehabilitasi sosial yang dilaksanakan berbasis keluarga dan masyarakat dengan melayani penyandang disabilitas yang ada di keluarga, lampu merah, terminal, pasar, atau tempat lainnya Terpenuhi kebutuhan dasar diluar panti yaitu: - diusulkan dan/atau masuk kedalam data terpadu kesejahteraan sosial - mendapatkan layanan aduan/keluhan - terpenuhi pangan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, akses layanan pendidikan, akses layanan kesehatan, dan/atau aksesibilitas (bagai penyandang disabilitas hasil penjangkauan/ responkasus/kedaruratan yang dibawa ke shelter/rumah singgah) - meningkat kemampuan dalam perawatan diri, perlindungan diri, aktualisasi diri, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial - kemampuan keluarga penerima manfaat meningkat dalam pengasuhan, perlindungan keluarga, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapat bimbingan sosial keluarga - penerima manfaat yang tinggal di keluarga atau masyarakat terpenuhi administrasi kependudukan, akses pendidikan, akses kesehatan, dan/atau aksesibilitas. Populasi: - Rekap penyandang disabilitas terlantar yang tinggal di keluarga dan membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti per tahun (target reguler) - Rekap penyandang disabilitas terlantar yang dijangkau/ diberikan layanan kedaruratan /hasil respon kasus per tahun (untuk target asumsi tahun berikutnya) | Jumlah penyandang disabilitas terlantar di luar panti yang terpenuhi kebutuhan dasarnya. Populasi penyandang disabilitas terlantar di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti dikali 100%. | ||
| 1163 | Persentase penyandang disabilitas terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Terpenuhi kebutuhan dasar di dalam panti meliputi fisik, psikis dan sosial yaitu: &- terpenuhi tempat tinggal layak (asrama/wisma), makan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan,pendidikan dan kesehatan dasar, dan/atau aksesibilitas. &- mampu melakukan perawatan diri, perlindungan diri, aktualisasi diri, dan/atu partisipasi sosial setelah mendapat bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial &- mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari - mendapatkan penelusuran keluarga, dan/atau - mendapatkan reunififikasi keluarga sesuai kebutuhan berdasarkan hasil asesmen Populasi: Rekap Data penyandang disabilitas terlantar yang dilayani di UPTD dan panti masyarakat dan penyandang disabilitas terlantar yang diusulkan kab/kota untuk mendapatkan pelayanan dalam panti | Persentase_Disabilitas_Terpenuhi = (Jumlah_Disabilitas_Terpenuhi / Populasi_Disabilitas_Membutuhkan) * 100% Persentase_Disabilitas_Terpenuhi : Persentase penyandang disabilitas terlantar di dalam panti yang kebutuhannya terpenuhi. Jumlah_Disabilitas_Terpenuhi : Jumlah penyandang disabilitas terlantar di dalam panti yang terpenuhi kebutuhan dasarnya. Populasi_Disabilitas_Membutuhkan : Populasi penyandang disabilitas terlantar di daerah provinsi yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di dalam panti sesuai hasil asesmen. | ||
| 1164 | Persentase penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang terpenuhi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | a) Penyandang Disabiltas Terlantar: Individu dengan disabilitas yang tidak memiliki akses ke pelayanan sosial, kesehatan, atau dukungan keluarga, dan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. b) Anak Terlantar: Anak di bawah usia 18 tahun yang tidak mendapatkan pengasuhan atau perawatan dari keluarga atau pihak yang bertanggung jawab, dan berada dalam kondisi yang membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus. c) Lanjut Usia Terlantar: Individu berusia lanjut yang tidak memiliki dukungan dari keluarga atau komunitas, dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, atau perawatan medis. d) Gelandangan dan Pengemis: Individu atau kelompok yang tidak memiliki tempat tinggal tetap dan mengandalkan meminta-minta atau berkelana untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. | Jumlah penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhannya di luar panti / Populasi penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis * 100% | ||
| 1165 | Persentase penyandang disabilitas yang tidak mengalami tindak kekerasan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Proporsi individu penyandang disabilitas yang tidak menjadi korban kekerasan dalam periode tertentu. Indikator ini penting untuk menilai efektivitas upaya perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dalam masyarakat. | Jumlah penyandang disabilitas sedang-berat yang tidak mengalami tindak kekerasan Dibagi dengn Total Populasi penyandang disabilitas Sedang-Berat | ||
| 1166 | Persentase Tenaga SDM Kesejahteraan Sosial/Pendamping Perawatan yang tersertifikasi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Mengukur tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) kesejahteraan sosial atau pendamping perawatan yang telah mendapatkan sertifikasi kompetensi resmi sesuai dengan standar nasional. Indikator ini digunakan untuk menilai kapasitas dan kualitas tenaga kerja dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial yang profesional dan berkualitas. | Total tenaga SDM kesejahteraan sosial/pendamping dibagi Jumlah tenaga SDM kesejahteraan sosial/pendamping tersertifikasi, dikali 100% | ||
| 1167 | Proporsi korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melaporkan kepada polisi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin; Umur/Usia | Korban kekerasan adalah seseorang yang dirinya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada polisi. Kejahatan kekerasan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan dan pelanggaran yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang, misalnya pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan dan perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan, dan sebagainya). Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak. Pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan. Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan, penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Pelecehan Seksual adalah perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual. | Jumlah korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melaporkan kepada polisi dibagi dengan jumlah korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir dikalikan 100%.Rumus:Keterangan:P PKP :Proporsi korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melaporkan kepada polisiJKKP :Jumlah korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melaporkan kepada polisiJKK :Jumlah korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir | ||
| 1168 | Proporsi penduduk kelas menengah | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Proporsi penduduk yang termasuk dalam kategori kelas menengah, dihitung berdasarkan pengeluaran per kapita berada diantara 4,13 kali garis kemiskinan regional dan 17 kali garis kemiskinan regional. | Jumlah Penduduk yang Termasuk Kelas Menengah dibagi Jumlah Penduduk dikali 100 persen | ||
| 1169 | Proporsi penduduk umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Jenis Kekerasan | Indikator ini melihat pengalaman seumur hidup (life- time prevalence) sebagai anak atau ketika berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun. Berdasarkan pada Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) respondennya adalah laki-laki dan perempuan muda yang berusia 18-24 tahun yang telah mengalami kekerasan seksual pada usia sebelum 18 tahun.Kekerasan seksual diukur dengan:1.Perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan ( jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan paksaan fisik, dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik, termasuk melalui penipuan, ancaman, rayuan;2.Eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual lainnya;3.Eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubungan (non-contact), misalnya berbicara atau menulis dengan cara seksual, memaksa untuk menonton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atauberperan dalam video seks. | 1.Proporsi perempuan muda umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun.Jumlahperempuan muda umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun dibagi dengan jumlah perempuan umur 18-24 tahun dikalikan 100%.Rumus:Keterangan:P PMKS : Proporsi perempuan muda umur 18- 24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahunJPMKS: Jumlah perempuan muda umur 18- 24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahunJPM:Jumlah perempuan muda umur 18-24 tahun2.Proporsi laki-laki muda umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun.Jumlah laki-laki umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun dibagi dengan jumlah laki-laki umur 18-24 tahun dikalikan 100%.Rumus:Keterangan:P LMKS: Proporsi laki-laki muda umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahunJLMKS: Jumlah laki-laki muda umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahunJLM:Jumlah laki-laki muda umur 18-24 tahun | ||
| 1170 | Proporsi penduduk yang menerima program perlindungan sosial, menurut jenis kelamin, untuk kategori kelompok semua anak, pengangguran, lansia, penyandang difabilitas, ibu hamil/melahirkan, korban kecelakaan kerja, kelompok miskin dan rentan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin; Umur/Usia | Sistem perlindungan sosial terdiri atas tujuh jenis bantuan sosial yang dilaksanakan secara sinergi dan terpadu berdasarkan pendekatan siklus hidup. Melalui perlindungan sosial, penduduk diarahkan dapat mencegah dan menangani risiko yang mungkin muncul selama siklus hidupnya, mulai dari usia balita, sekolah, produktif, hingga lanjut usia.Program jaminan sosial mencakup program Bantuan Langsung Tunai (BLT): yaitu (1) BLT tanpa syarat, (2) BLT bersyarat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), (3) Bantuan Sembako, (4) Pemberian Makan Tambahan (PMT) murid SD/sederajat, (5) PMT balita di Posyandu, (6) Penciptaan kerja langsung di bidang PU seperti Cash for Work, Food for Work, untuk perbaikan saluran irigasi, saluran drainase, perbaikan jalan/jembatan lingkungan yang rusak, (7) Subsidi Listrik untuk golongan pelanggan PLN R1, (8) Bantuan sosial lain, misal bantuan yang diberikan jika terjadi bencana. Sistem perlindungan sosial mencakup dua skema pembiayaan, yaitu pembiayaan yang bersumber dari kontribusi masyarakat, misalnya bantuan yang diberikan oleh masyarakat dan LSM pada korban bencana, dan pembiayaan yang bersumber dari pajak yaitu bantuan selain yang disebut sebelumnya. | Persentase rumahtangga miskin dan rentan penerima manfaat BLT tanpa syarat adalah rasio dari rumahtangga penerima BLT terhadap total rumahtangga miskin dan rentan.Rumus:Keterangan:P RTBLT:Proporsi rumahtangga miskin dan rentan penerima BLT tanpa syaratJ RTblt:Jumlah rumahtangga miskin dan rentan penerima BLT tanpa syaratJRT40:Jumlah rumahtangga miskin dan rentan (40% terbawah/pendapatan terendah)Catatan:BLT tanpa syarat merupakan program yang bersifat insidental, diberikan jika terjadi krisis atau bencana yang berdampak pada menurunnya secara signifikan daya beli rumahtangga miskin dan rentan.Persentase rumahtangga miskin penerima manfaat PKH adalah rasio dari rumahtangga penerima manfaat PKH terhadap total rumahtangga miskin yang memenuhi syarat PKH.Rumus:Keterangan:P RTPKH : Proporsi rumahtangga miskin penerima manfaat PKHJ RTPKH : Jumlah rumahtangga miskin penerima manfaat PKHJRTMiskin-PKH :Jumlah rumahtangga miskin memenuhi syarat PKHCatatan:PKH merupakan program pemberian BLT dengan syarat sbb: Penerima adalah rumahtangga miskin yang dalam rumah tangga: (1) Ada wanita hamil/menyusui dan atau(2)Ada balita dan atau(3)Ada anak usia sekolah SD, SMP, SMA yang berskolah Sumber data: Susenas Kor (BPS)Disagregasi: Nasional, Provinsi Frekuensi: Tahunan.Persentase rumahtangga miskin dan rentan penerima bantuan sembako adalah rasio dari rumahtangga penerima bantuan sembako terhadap total rumahtangga miskin dan rentan.Rumus:Keterangan:PRTSembako :Proporsi rumahtangga miskin dan rentan penerima sembakoJ RTSembako:Jumlah rumahtangga miskin dan rentan penerima sembakoJRT40 : Jumlah rumahtangga miskin dan rentan (40% terbawah/pendapatan terendah)Catatan:Pemberian sembako bagi masyarakat merupakan bagian dari program pengentasan kemiskinan kepada rumah tangga miskin dan rentan. Sumber data: Susenas Kor (BPS) Disagregasi: Nasional, Provinsi. Frekuensi: Tahunan.Persentase murid SD/sederajat Kelas 1 dan 2 yang memperoleh Pemberian Makan Tambahan (PMTSD12) adalah rasio dari murid SD/sederajat kelas 1 dan 2 memperoleh PMT terhadap total murid SD/sederajat kelas 1 dan 2.Rumus:Keterangan:PPMTSD12 : Proporsi murid SD/sederajat kelas 1 dan 2 penerima PMTJ PMTSD12 : Jumlah murid SD/sederajat kelas 1 dan 2 penerima PMTJMSD12: Jumlah murid SD/sederajat kelas 1 dan 2Catatan:Pemberian PMT murid kelas 1 dan 2 SD/sederajat dimaksudkan untuk perbaikan gizi bagi anak yang baru masuk sekolah. Dimana status gizi anak umur 6 – 7 tahun dilihat berdasarkan tinggi badan menurut umur (TB/U) sebagai berikut:Tinggi badan anak Laki-laki minimal 100 cmTinggi badan anak Perempuan minimal 110 cmAnak yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dikategorikan sebagai anak yang mempunyai masalah gizi.Sumber data: Susenas Kor (BPS). Disagregasi: Nasional, Provinsi. Frekuensi: Tahunan.Persentase Balita penerima PMT di Posyandu adalah rasio dari Balita penerima PMT di Posyandu terhadap total balita .Rumus:Keterangan:P PMTBalita-Posyandu: Proporsi balita penerima PMT di PosyanduJPMTBalita-Posyandu: Jumlah balita penerima PMT di PosyanduJBalita-Posyandu:Jumlah balita yang memeriksa rutin di PosyanduCatatan:Pemberian PMT bagi Balita yang memeriksakan diri secara rutin di Posyandu merupakan bagian dari pelayanan Posyandu bagi Balita dengan status BGM (Bawah Garis Merah) pada KMS (Kartu Menuju Sehat), yaitu status gizi balita yang kurang berat dibandingkan umurnya (BB/U)Sumber data: Susenas Kor (BPS) Disagregasi: Nasional, Provinsi Frekuensi: Tahunan.Jumlah peserta kegiatan perbaikan saluran irigasi, drainase, dan jalan/jembatan lingkungan yang rusak dalam rangka Cash for Work dan Food for Work.Catatan:Penciptaan lapangan kerja dalam rangka Cash for Work dan Food for Work ini banyak dilakukan ketika terjadi krisis yang menyebabkan banyak kepala rumahtangga kehilangan pekerjaan.Persentase rumahtangga miskin dan rentan penerima subsidi listrik adalah rasio rumahtangga miskin dan rentan penerima subsidi listrik dengan jumlah rumahtangga miskin dan rentan.Rumus:Keterangan:P RT40-Listrik:Proporsi rumahtangga miskin dan rentan penerima subsidi listrikJRT40-Listrik :Jumlah rumahtangga miskin dan rentan penerima subsidi listrikJRT40 : Jumlah rumahtangga miskin dan rentanCatatan:Subsidi listrik merupakan program subsidi yang diberikan kepada pelanggan PLN kategori R1 dimaksudkan untuk mengurangi beban pengeluaran rumahtangga miskin dan rentan. | ||
| 1171 | Proporsi Penduduk yang Mengalami Kejahatan Kekerasan | Parent | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Korban kejahatan kekerasan adalah seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan kekerasan. Dalam konteks ini cakupan korban kejahatan kekerasan terkait penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual. Kejahatan kekerasan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan kekerasan yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang, yakni pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan dan perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan dan pencabulan), dan sebagainya. Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak. Pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan. Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan, penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Pelecehan Seksual adalah perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual. | Jumlah penduduk yang mengalami kejahatan kekerasan dalam 12 bulan lalu dibandingkan jumlah penduduk pada tahun tersebut, dinyatakan dalam satuan persen.Rumus:Keterangan:PPKK : Proporsi penduduk yang mengalami kejahatan kekerasan dalam 12 bulan terakhirJPKK : Jumlah penduduk yang mengalami kejahatan kekerasan dalam 12 bulan terakhirJP : Jumlah Penduduk | ||
| 1172 | Rasio Gini | Parent | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan | Indeks Gini atau Rasio Gini merupakan indikator yang menunjukkan tingkat ketimpangan pendapatan secara menyeluruh. Nilai Rasio Gini berkisar antara 0 hingga 1.Rasio Gini bernilai 0 menunjukkan adanya pemerataan pendapatan yang sempurna, atau setiap orang memiliki pendapatan yang sama. Sedangkan, Rasio Gini bernilai1 menunjukkan ketimpangan yang sempurna, atau satu orang memiliki segalanya sementara orang-orang lainnya tidak memiliki apa-apa. Dengan kata lain, Rasio Gini diupayakan agar mendekati 0 untuk menunjukkan adanya pemerataan distribusi pendapatan antar penduduk. | Rasio Gini = 1-i=1n(pi-pi-1)(Yi-Yi-1) dimana: pi = Proporsi kumulatif dari penerima pendapatan i; Yi = Proporsi kumulatif pengeluaran perkapita i; n = jumlah observasi | ||
| 1173 | Rencana dan implementasi strategi nasional penanggulangan bencana yang selaras dengan the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030 | Parent | dokumen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Dokumen strategi penanggulangan bencana (PRB) tingkat nasional adalah dokumen yang berisi strategi dan/atau rencana aksi pencegahan bencana tingkat nasional untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim. Dokumen strategi PRB setidaknya tercantum dalam dokumen Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB); dan Rencana Nasional Penanggulangan Nasional (Renas PB), serta Rencana Aksi Nasional Perubahan Iklim (RAN API).Periode penyusunan dokumen adalah sebagai berikut:a.RIPB: 15 tahunb.Renas PB: 5 tahunc.RAN PB: 3 tahund.RAN API: 5 tahun | Indikator telah tercapai melalui tersedianya dokumen strategi penanggulangan bencana tingkat nasional (RIPB, Renas PB, dan/atau RAN API) yang telah disahkan saat dilakukan pengumpulan data, menjadi indikasi adanya kebijakan dan strategi, serta rencana aksi yang melandasi implementasi penanggulangan bencana di tingkat nasional pada tahun berjalan.Rumus: - | ||
| 1174 | Rencana dan implementasi strategi nasional pengurangan risiko bencana yang selaras dengan the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-203 | Parent | dokumen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat nasional dan daerah adalah dokumen yang berisi strategi dan/ atau rencana aksi pencegahan bencana untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim.Dokumen strategi PRB setidaknya tercantum dalam dokumen Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Bencana (Jakstra PB); Rencana Penanggulangan Bencana Nasional (Renas PB) dan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD), Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN PRB), dan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB), serta Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN API) dan Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API).Periode penyusunan dokumen adalah sebagai berikut:Jakstra PB: 5 tahunRenas PB dan RPBD: 5 tahunRAN dan RAD PRB: 3 tahunRAN dan RAD API: 5 tahun. | Indikator telah tercapai melalui tersedianya dokumen strategi PRB tingkat nasional (Jakstra PB, Renas PB, RAN PRB, dan/atau RAN API) dan daerah (RPBD, RAD PRB, dan/atau RAD API) yang telah disahkan saat dilakukan pengumpulan data, menjadi indikasi adanya kebijakan dan strategi, serta rencana aksi yang melandasi implementasi PRB di tingkat nasional dan daerah pada tahun berjalan.Rumus: - | ||
| 1175 | Tingkat Kemiskinan Ekstrem | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Umur/Usia; Status Pekerja; Status Disabilitas | Konsep:Kemiskinan dipandang sebagai suatu situasi dimana seseorang tidak dapat/mampu memenuhi kebutuhan dasar minimum yang diperlukan untuk hidup layak dan bermartabat. Tidak mudah menentukan atau mendefinisikan kemiskinan karena kemiskinan sendiri bersifat multi dimensi. Oleh karena itu, pemerintah (BPS dan beberapa pihak dalam beberapa seminar dan pertemuan) menyepakati mengukur kemiskinan dari sudut ekonomi dengan pendekatan uang (monetary approach).Langkah selanjutnya adalah menentukan garis kemiskinan yaitu sejumlah rupiah yang diperlukan untuk dapat bertahan hidup layak. Seseorang dengan pendapatan/pengeluaran kurang dari garis kemiskinan tersebut dikategorikan sebagai miskin.Definisi:Indikator proporsi penduduk dibawah garis kemiskinan internasional adalah persentase penduduk dengan pendapatan kurang dari 2,15 dollar AS pada PPP (Purchasing Power Parity) 2017.Garis kemiskinan nasional pada dasarnya adalah sejumlah uang yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar minimum untuk hidup layak. Garis kemiskinan dihitung berdasarkan data pengeluaran/konsumsi terdiri dari Garis Kemikinan | Cara Perhitungan (1):Persentase penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan internasional adalah Jumlah penduduk dengan pengeluaran perkapita 2,15 USD PPP (Purchasing Power Parity) dibagi dengan jumlah penduduk pada periode waktu yang sama dikali seratus.Rumus:Keterangan:P PMI:Persentase penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan internasionalJPMI :Jumlah penduduk dengan pengeluaran perkapita 2,15 USD PPP(Purchasing Power Parity)JPI: Jumlah penduduk pada periode waktu yang sama Cara Perhitungan (2):Persentase pekerja yang hidup dibawah garis kemiskinan internasional adalah Jumlah pekerja dengan konsumsi perkapita 2,15 USD PPP (Purchasing Power Parity) dibagi dengan jumlah seluruh pekerja pada periode waktu yang sama dikali seratus.Rumus: | ||
| 1176 | Persentase K/L/D yang melaksanakan perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional; Instansi Pemerintah: K/L, Pemerintah Daerah | Indikator ini digunakan untuk menghitung persentase Kementerian/Lembaga/Daerah yang melaksanakan perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | |||
| 1177 | Persentase Kementerian/Lembaga yang melaksanakan perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | Child | persen | Instansi Pemerintah: K/L | Indikator ini digunakan untuk menghitung persentase Kementerian/Lembaga yang melaksanakan perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | |||
| 1178 | Persentase Pemerintah Daerah yang mendapatkan peningkatan kapasitas perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | Child | persen | Instansi Pemerintah: Pemerintah Daerah | Indikator ini mengukur persentase pemerintah daerah yang mendapatkan peningkatan kapasitas perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | |||
| 1179 | Persentase K/L/D yang mendapatkan peningkatan kapasitas perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional; Instansi Pemerintah: K/L, Pemerintah Daerah | Indikator ini mengukur persentase Kementerian/Lembaga/Daerah yang mendapatkan peningkatan kapasitas perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | |||
| 1180 | Persentase Kementerian/Lembaga yang mendapatkan peningkatan kapasitas perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | Child | persen | Instansi Pemerintah: K/L | Indikator ini mengukur persentase Kementerian/Lembaga yang mendapatkan peningkatan kapasitas perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) |