Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1141 | Persentase laki-laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan dalam berbagai dimensi, sesuai dengan definisi nasional | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran; Lokasi Geografis | Analisis Kemiskinan multidimensi yang diukur melalui indikator Kemiskinan Multidimensi adalah indikator kemiskinan dari pelbagai dimensi selain kurangnya pendapatan, dengan melihat sisi deprivasi. Kemiskinan pelbagai dimensi adalah kekurangan atau tidak memiliki akses pada pelbagai kebutuhan dasar bagi kehidupan seperti perumahan, sanitasi, air bersih, perawatan kesehatan, pendidikan, dan asset pokok untuk bertahan hidup secara layak. Analisis ini memperlihatkan pelbagai aspek kemiskinan yang berbeda dan luas dari kemiskinan yang diukur berdasarkan pendapatan. Indikator ini menyajikan tingkat deprivasi dari tiga dimensi yang digunakan meliputi: Kesehatan dan Gizi, Pendidikan, dan Standar Hidup yang diukur menggunakan 14 indikator. Setiap indikator akan ditampilkan untuk kelompok miskin dan rentan. | Perhitungan intensitas deprivasi di suatu wilayah melalui penentuan status deprivasi suatu rumah tangga dan dilakukan pada setiap indikator dan dimensi dengan cara berikutDIMENSI #1. KESEHATAN1.Imunisasi Dasar: Persentase imunisasi dasar pada penduduk usia 12 - 23 bulan, terjadi deprivasijika ada penduduk usia 12-23 bulan yang tidak mendapatkan imunisasi dasar.Rumus:Keterangan:P PImdi : Persentase penduduk usia 12-23 bulan yang tidak mendapatkan imunisasi dasar pada kelompok ke i, i=1(Miskin), 2(Rentan), 3(penduduk usia 12-23 bulan)JPImdi : penduduk usia 12-23 bulan yang tidak mendapatkan imunisasi dasar pada kelompok ke i, i=1(Miskin), 2(Rentan), 3(penduduk usia 12-23 bulan)JPi : Jumlah penduduk usia 12-23 bulan pada periode waktu yang sama pada kelompok ke i, i=1(Miskin), 2(Rentan), 3(penduduk usia 12-23 bulan)2.Gizi: Prevalensi of Undernourishment (tingkat kekurangan gizi), terjadi deprivasi jika ada anggota rumah tangga yang kekurangan gizi.Rumus:Keterangan:P PPoUi : Persentase penduduk yang mengalami ketidakcukupan konsumsi pangan di bawah kebutuhan minimum energy (MDER) yang diukur dengan kkal pada kelompok ke i, i=1(Miskin), 2(Rentan), 3(semua penduduk)JPoUi : Jumlah penduduk yang kekurangan gizi atau ketidakcukupan konsumsi pangan di bawah kebutuhan minimum energi (MDER) yang diukur dengan kkal pada kelompok ke i, i=1(Miskin), 2(Rentan), 3(semua penduduk)JPi : Jumlah Penduduk pada periode waktu yang sama pada kelompok ke i, i=1(Miskin), 2(Rentan), 3(semua penduduk) | ||
| 1142 | Persentase lanjut usia terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Rehabilitasi Sosial diluar panti yaitu rehabilitasi sosial yang dilaksanakan berbasis keluarga dan masyarakat dengan melayani penyandang disabilitas yang ada di keluarga, lampu merah, terminal, pasar, atau tempat lainnya &*Terpenuhi kebutuhan dasar diluar panti yaitu: - diusulkan dan/atau masuk kedalam data terpadu kesejahteraan sosial - mendapatkan layanan aduan/keluhan - terpenuhi pangan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, akses layanan pendidikan, akses layanan kesehatan, dan/atau aksesibilitas (bagai penyandang disabilitas hasil penjangkauan/ responkasus/kedaruratan yang dibawa ke shelter/rumah singgah) - meningkat kemampuan dalam perawatan diri, perlindungan diri, aktualisasi diri, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial - kemampuan keluarga penerima manfaat meningkat dalam pengasuhan, perlindungan keluarga, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapat bimbingan sosial keluarga - penerima manfaat yang tinggal di keluarga atau masyarakat terpenuhi administrasi kependudukan, akses pendidikan, akses kesehatan, dan/atau aksesibilitas Populasi: - Rekap lanjut usia terlantar yang tinggal di keluarga dan membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti per tahun (target reguler) - Rekap lanjut usia terlantar yang dijangkau/ diberikan layanan kedaruratan /hasil respon kasus per tahun (untuk target asumsi tahun berikutnya) | Jumlah lanjut usia terlantar di luar panti yang terpenuhi kebutuhan dasarnya. Populasi lanjut usia terlantar di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti dikali 100%. | ||
| 1143 | Persentase lanjut usia terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Terpenuhi kebutuhan dasar di dalam panti meliputi fisik, psikis dan sosial yaitu: - terpenuhi tempat tinggal layak (asrama/wisma), makan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, dan/atau kesehatan dasar. - mampu melakukan perawatan diri, perlindungan diri, aktualisasi diri, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial - mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari. - mendapatkan penelusuran keluarga - mendapatkan reunififikasi keluarga, dan/atau - mendapatkan pemulasaraan sesuai kebutuhan berdasarkan hasil asesmen Populasi: lanjut usia terlantar yang dilayani di updt dan panti masyarakat dan anak terlantar yang diusulkan kab/kota untuk mendapatkan pelayanan dalam panti | Persentase_Lansia_Terpenuhi = (Jumlah_Lansia_Terpenuhi / Populasi_Lansia_Membutuhkan) * 100% Keterangan: Persentase_Lansia_Terpenuhi : Persentase lanjut usia terlantar di dalam panti yang kebutuhannya terpenuhi. Jumlah_Lansia_Terpenuhi : Jumlah lanjut usia terlantar di dalam panti yang terpenuhi kebutuhan dasarnya. Populasi_Lansia_Membutuhkan : Populasi lanjut usia terlantar di daerah provinsi yang membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di dalam panti sesuai hasil asesmen. | ||
| 1144 | Persentase lanjut usia yang mandiri | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase lansia >= 60 tahun yang masih mampu melakukan aktifitas hidup sehari-hari tanpa bantuan sama sekali dari orang lain (mandiri : skor ADL 20) dan lansia yang mengalami gangguan dalam melakukan aktifitas kehidupan sehari-hari hingga kadang perlu bantuan orang lain (skor ADL 12-19/ketergantungan ringan). | Penilaian dihitung dengan menggunakan skoring dari pertanyaan disabilitas penduduk umur ≥ 60 tahun yang mengacu pada Barthel Index of Activities of Daily Living (ADL) dengan memodifikasi Barthel Index mengikuti kriteria : 1. ≥ 20 : Mandiri 2. 12-19 : Ketergantungan ringan 3. 9-12 : Ketergantungan sedang 4. 5-8 : Ketergantungan berat 5. 0-4 : Ketergantungan total Proporsi penduduk umur ≥ 60 tahun yang mandiri dihitung dari jumlah penduduk umur ≥ 60 tahun dengan skor mandiri dibagi total penduduk ≥ 60 tahun dikali 100% | ||
| 1145 | Persentase lanjut usia yang mendapatkan pendampingan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Konsep: Lansia yang mendapatkan pendampingan berupa Perawatan Jangka Panjang (PJP), pelayanan kesehatan, serta pemberdayaan lansia melalui kelompok kegiatan Bina Keluarga Lansia (BKL). Definisi: Persentase keluarga lansia yang mendapatkan pendampingan berupa Perawatan Jangka Panjang (PJP), pelayanan kesehatan, serta pemberdayaan lansia melalui kelompok kegiatan Bina Keluarga Lansia (BKL) dibandingkan dengan sasaran keluarga lansia. | jumlah keluarga yg menjadi anggota BKL dibagi jumlah keluarga sasaran kali 100% | ||
| 1146 | Persentase Lembaga Kesejahteraan Sosial yang terakreditasi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Mengukur Lembaga Kesejahteraan Sosial yang telah memenuhi standar akreditasi nasional. Indikator ini digunakan untuk menilai tingkat profesionalitas dan kualitas pelayanan lembaga kesejahteraan sosial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. | (Total jumlah LKS/Jumlah LKS terakreditasi) )×100% | ||
| 1147 | Persentase Masyarakat Sejahtera | Parent | persen | Persentase masyarakat sejahtera didefinisikan sebagai jumlah masyarakat yang berada di atas garis kemiskinan (Bank Dunia) yakni 2.15 USD per hari atau sekitar Rp.35.190,- per hari. Meski IKN tetap mengacu pada garis kemiskinan nasional, yaitu Rp.21.250,- masyarakat tidak miskin yang belum mencapai garis kemiskinan acuan global (Rp.35.190,-/hari) dapat dikategorikan sebagai pra-sejahtera. | [(Jumlah penduduk - jumlah penduduk prasejahtera)/jumlah penduduk] * 100% | |||
| 1148 | Persentase pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran di kabupaten kota dalam tingkat waktu tanggap oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Perangkat Daerah + jumlah layanan pemadaman dalam tingkat waktu tanggap oleh relawan kebakaran yang dibentuk dan atau di bawah pembinaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Perangkat Daerah. Layanan ini merupakan layanan SPM sub urusan kebakaran. Total kejadian kebakaran | Jumlah layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran dalam tingkat waktu tanggap / Total kejadian kebakaran | ||
| 1149 | Persentase pemenuhan infrastruktur pencarian dan pertolongan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Pemenuhan jumlah sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan, baik sarana SAR darat, laut, udara, prasarana, sistem komunikasi, dan teknologi informasi, dibandingkan dengan standar pemenuhan minimum masing-masing jenis sarana dan prasarana | Jumlah sarana dan prasarana SAR yang tersedia dibandingkan dengan standar pemenuhan minimum sarana dan prasarana SAR | ||
| 1150 | Persentase pemerintah daerah yang mengadopsi dan menerapkan strategi penanggulangan bencana daerah yang selaras dengan rencana/strategi nasional penanggulangan bencana | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Dokumen strategi penanggulangan bencana (PB) tingkat daerah adalah dokumen yang berisi strategi dan/atau rencana aksi pencegahan bencana tingkat daerah untuk menanggulangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim.Dokumen strategi PRB setidaknya tercantum dalam dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD), dan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Bencana (RAD PB), serta Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API).Periode penyusunan dokumen adalah sebagai berikut:a.RPBD:5 tahun dan laporan pencapaianb. RAD PB: 3 tahun dan laporan pencapaianc.RAD API5 tahun dan laporan pencapaian. | Pemerintah daerah yang mengadopsi, mengembangkan dan menerapkan strategi penanggulangan bencana lokal dihitung jika tersedia dokumen strategi PB tingkat daerah (RPBD, RAD PB, dan/atau RAD API) yang telah disahkan saat dilakukan pengumpulan data yang menjadi indikasi adanya kebijakan dan strategi, serta rencana aksi yang akan melandasi implementasi PB di tingkat daerah. Persentase pemerintah daerah yang mengadopsi, mengembangkan dan menerapkan strategi pengurangan risiko bencana lokal merupakan jumlah pemerintah daerah yang telah melaksanakan dibagi dengan jumlah daerah dikalikan 100 persen.Rumus:Keterangan:PPSBN : Persentase pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota mengadopsi strategi bencana nasionalJPDBN : Jumlah pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menerapkan strategi bencana nasionalJSPD : Jumlah seluruhpemerintahdaerah provinsi atau kabupaten/kota | ||
| 1151 | Persentase pemerintah daerah yang mengadopsi dan menerapkan strategi pengurangan risiko bencana daerah yang selaras dengan strategi pengurangan risiko bencana nasional | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat daerah adalah dokumen yang berisi strategi dan/atau rencana aksi pencegahan bencana tingkat daerah untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim.Dokumen strategi PRB setidaknya tercantum dalam dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD), dan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB), serta Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API).Periode penyusunan dokumen adalah sebagai berikut:RPBD: 5 tahun dan laporan pencapaianRAD PRB: 3 tahun dan laporan pencapaianRAD API: 5 tahun dan laporan pencapaian. | Pemerintah daerah yang mengadopsi, mengembangkan dan menerapkan strategi pengurangan risiko bencana lokal dihitung jika tersedia dokumen strategi PRB tingkat daerah (RPBD, RAD PRB, dan/atau RAD API) yang telah disahkan saat dilakukan pengumpulan data yang menjadi indikasi adanya kebijakan dan strategi, serta rencana aksi yang akan melandasi implementasi PRB di tingkat daerah. Persentase pemerintah daerah yang mengadopsi, mengembangkan dan menerapkan strategi pengurangan risiko bencana lokal merupakan jumlah pemerintah daerah yang telah melaksanakan dibagi dengan jumlah daerah dikalikan 100 persen.Rumus:Keterangan:PPSBN: Persentase pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota mengadopsi strategi bencana nasionalJPDBN: Jumlah pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menerapkan strategi bencana nasionalJSPD: Jumlah seluruh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota | ||
| 1152 | Persentase Pemprov yang melibatkan lanjut usia dalam penyusunan kebijakan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | partisipasi lansia pada proses pembangunan yang mencakup perencanaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi | Jumlah provinsi yang melibatkan perwakilan lansia dalam penyusunan kebijakan Dibagi Total Provinsi | ||
| 1153 | Persentase Pemprov yang melibatkan Penyandang Disabilitas dalam penyusunan kebijakan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | partisipasi penyandang disabilitas dalam proses kebijakan pembangunan yang mencakup perencanaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi | Jumlah provinsi yang melibatkan perwakilan penyandang disabilitas dalam penyusunan kebijakan Dibagi Total Provinsi | ||
| 1154 | Persentase penanganan tanggap bencana darurat | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | penanganan tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan fasilitasi/pendampingan kepada kabupaten/kota yang terdampak bencana agar mampu melakukan penanganan kedaruratan termasuk melakukan layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana sesuai standar | Persentase_Fasilitasi_TanggapDarurat = (Jumlah_KabKota_Terfasilitasi / Jumlah_KabKota_Terdampak) * 100% Keterangan: Persentase_Fasilitasi_TanggapDarurat : Persentase kabupaten/kota yang difasilitasi dalam penanganan tanggap darurat bencana di suatu provinsi. Jumlah_KabKota_Terfasilitasi : Jumlah kabupaten/kota yang mendapatkan fasilitasi dalam penanganan tanggap darurat bencana. Jumlah_KabKota_Terdampak : Jumlah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang mengalami bencana. | ||
| 1155 | Persentase pendampingan penanganan pasca bencana | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Proporsi kegiatan pendampingan yang dilakukan dalam penanganan pasca bencana, mencakup fase rehabilitasi dan rekonstruksi, terhadap total kebutuhan pendampingan yang diidentifikasi. Pendampingan ini melibatkan bantuan teknis, fasilitasi, dan dukungan lainnya kepada masyarakat terdampak untuk memulihkan kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur setelah bencana. | Jumlah kegiatan pendampingan yang terlaksana / Total kebutuhan pendampingan yang diidentifikasi x 100% Jumlah kegiatan pendampingan yang terlaksana: Jumlah kegiatan pendampingan yang berhasil dilaksanakan sesuai rencana dalam penanganan pasca bencana. Total kebutuhan pendampingan yang diidentifikasi: Jumlah keseluruhan kebutuhan pendampingan yang telah diidentifikasi berdasarkan asesmen awal pasca bencana. | ||
| 1156 | Persentase pendampingan penanganan tanggap darurat bencana | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Proporsi kegiatan pendampingan yang dilakukan dalam penanganan tanggap darurat bencana terhadap total kebutuhan pendampingan yang diidentifikasi. Pendampingan ini mencakup bantuan teknis, fasilitasi, dan dukungan lainnya kepada masyarakat terdampak untuk menanggulangi dampak langsung bencana, termasuk penyelamatan, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan sarana prasarana vital. | Jumlah kegiatan pendampingan yang terlaksana / Total kebutuhan pendampingan yang diidentifikasi x 100% Jumlah kegiatan pendampingan yang terlaksana: Jumlah kegiatan pendampingan yang berhasil dilaksanakan sesuai rencana dalam penanganan tanggap darurat bencana. Total kebutuhan pendampingan yang diidentifikasi: Jumlah keseluruhan kebutuhan pendampingan yang telah diidentifikasi berdasarkan asesmen awal saat tanggap darurat. | ||
| 1157 | Persentase penduduk hidup dalam rumah tangga yang mempunyai akses terhadap pelayanan dasar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Kelompok Pengeluaran | Akses pada layanan dasar menyangkut kecukupan dan layanan terjangkau yang dapat diandalkan dengan kualitas memadai. Pelayanan dasar merujuk pada sistem penyediaan layanan publik yang memenuhi kebutuhan dasar manusia: air minum, sanitasi dan penyehatan, energi, mobilitas, pembuangan sampah, pelayanan kesehatan, pendidikan dan teknologi informasi. Pencapaian kemajuan penyediaan layanan dasar perlu diukur untuk melihat perkembangan dalam kemudahan yang telah dinikmati berbagai kelompok masyarakat, baik pedesaan dan perkotaan, perempuan dan laki-laki, penduduk muda dan penduduk lebih tua. Pelayanan dasar akan dilihat sebagai suatu pelayanan utuh dan holistik, sehingga pengukuran dilakukan secara komposit. Secaragrafiscakupankeseluruhan(komposit) pelayanan dasar adalah:Dimensipelayanandasaryangdiukurmeliputi:(1) perumahan dan pemukiman, (2) mobilitas dan komunikasi, dan (3) fasilitas sosial bagi kemajuan kehidupan. Setiap dimensi pelayanan dasar didukungoleh elemen pelayanan yang disebut sebagai kompo- nen pelayanan dasar. Setiap komponen merupakan capaian indikator yang membentuknya.Akses pada layanan dasar menyangkut kecukupan dan layanan terjangkau yang dapat diandalkan dengan kualitas memadai. Layanan dasar mencakup:a.Layanan air minum merujuk pada air minum berasal dari sumber yang baik dan tersedia dengan waktu pengambilan tidak lebih dari 30 menit pp termasuk waktu antrian. Sumber air yang meningkat kualitasnya termasuk air pipa, sumur bor atau sumur pipa, mata air dan sumur galian terlindung, air kemasan. Lihat definsi pada SDG indikator 6.1.b.Layanan Sanitasi Dasar merujuk pada penggunaan fasilitas yang ditingkatkan yang tidak digunakan bersama dengan rumahtangga lain. Lihat definisi pada SDG 6.2.c.Mobilitas Dasar merujuk pada jalan yang dapat digunakan sepanjang musim di pedesaan (lihat SDG 9.1.1) atau mempunyai akses pada transportasi umum di perkotaan (lihat SDG 11.2.1). Penghitungan “Akses pada Mobilitas Dasar” karenanya merupakan kombinasi dari hal di atas.d.Fasilitas Penyehatan Dasar merujuk pada ketersediaan dari fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air. Lihat definsi pada SDG 6.2.Konteks Pedesaan:Lihat SDG indikator 9.1.1 “Proportion of the rural population who live within 2 km of an all- season road”, yang menyarankan penggunaan the Rural Access Index (RAI) yang mengukur % penduduk 2 km dari jalan dapat dilalui sepanjang musim (setara 20-25 menit jalan kaki).Asumsi dasar: perempuan dan laki-laki mendapat manfaat yang sama dari akses dengan adanya jalan sepanjang tahun.Konteks perkotaan:Akses pada transportasi diukur menggunakan metodologi dari SDG 11.2.1 – proporsi penduduk mempunyai akses pada angkutan umum menurut jenis kelamin, umur dan orang dengan disabilitas. | Cara Perhitungan (1):Indeks Komposit Pelayanan Dasar [IKPD]Merupakan capaian gabungan dengan bobot tertentu dari setiap jenis layanan dasar pada saat pengukuran dibandingkan dengan target yang akan dicapai. Secara umum capaian setiap layanan pada saat pengukuran dihitung sebagai berikut:Keterangan:IIndikj : Indeks pencapaian (dalam %), i= 1,2,3; k=1,2,..,8; j=1,..,6(maksIndt=i : nilai indikator pelayanan pada saat penilaianIndt=0 : nilai indikator pelayanan pada saat awal, menggambarkan kualitas/situasi terburukIndt=n: nilai indikator pelayanan pada saat akhir periode, menggambarkan kualitas yang diimpikan (target)Nilai Indt=0 dan nilai Indt=n setiap indikator bisa berbeda tergantung kesepakatan para perencana dan para pakar di bidang masing-masing pelayanan dasar. Pencapaian pada setiap dimensi dan komponen pelayanan dasar dihitung sebagai berikut:Pencapaian delapan komponen pelayanan dasar secara umum dihitung sebagai berikut:dimanaIKik : Besaran nilai IKPD komponen ke-k dari dimensi ke-iIIndikj : Besaran indeks pencapaian dari indikator pelayanan dasar ke-j dari komponen ke-k dan dimensi ke-iWikj :Bobot dari indikator pelayanan dasar IikjPencapaian tiga dimensi pelayanan dasar secara umum dihitung sebagai berikut:dimanaIDi : Besaran nilai IKPD dimensi ke-iIKik : Besaran indeks pencapaian pelayanan dasar dari komponen ke-k dimensi ke-iWik :Bobot dari komponen ke-k dimensi ke-idimanaIKPD : Besaran pencapaian akses pada pelayanan dasar (IKPD)IDi : Besaran indeks pencapaian pelayanan dasar dimensi ke-iWi : Bobot dari dimensi ke-i pelayaanan dasar.Merupakan penjumlahan dari persentase capaian dari seluruh indikator layanan dasar pada saat pengukuran dibandingkan dengan target capaian.Dimana akses pada layanan dasar diperoleh dari:1.JPAM: Penduduk dengan akses pada layanan air minum.Jumlah penduduk yang mempunyai akses pada air minum yang bersumber dari PAM, mata air, sumur bor, sumur galian yang terlindung yang dialirkan dengan pipa. Mata air dan sumur bor/galian tersebut harus berjarak lebih 10 meter dari tempat pembuangan limbah dan tangki septik.2.JPSD: Penduduk dengan akses pada Layanan Sanitasi Dasar.Jumlah penduduk yang mempunyai akses pada jamban leher angsa yang berfungsi dengan pembuangan limbah tangki septik. Jamban yang digunakan merupakan jamban yang hanya digunakan oleh rumahtangga sendiri.3.JPMD: Penduduk dengan akses pada Mobilitas Dasar di:Pedesaan.Jumlah penduduk yang tinggal di satuan wilayah (desa) pedesaan yang mempunyai jalan beraspal atau sirtu yang dapat dilalui kendaraan bermotor roda-4 sepanjang tahun.Perkotaan.Jumlah penduduk yang tinggal di suatu wilayah (desa) perkotaaan dimana terdapat jaminan pelayanan angkutan umum berbayar dengan waktu pelayanannya diketahui.4.JFPD: Penduduk dengan akses pada Fasilitas Penyehatan Dasar.Jumlah penduduk yang bertempat tinggal di satuan wilayah (desa) yang mempunyai fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.Pada dasarnya, secara umum, penghitungan indeks pelayanan dasar dapat dilakukan dengan rumus IPD berikut. Namun demikian data yang dikumpulkan setiap jenis pelayanan dasar tidak dapat diperoleh dengan metode dan sumber data yang terbanding. Oleh karena itu, pengukuran pencapaian pelayanan dasar akan dilakukan pada setiap jenis pelayanan dasar.1.Indeks Pelayanan Dasar:Rumus:Keterangan:IPD : Persentase penduduk dengan akses pada layanan dasarJPD : jumlah penduduk dengan akses pada semua layanan dasarJP : jumlah penduduk pada periode yang sama2.Akses pada layanan air minum, IPAM:Rumus:Keterangan:IPAM : Persentase penduduk dengan akses pada layanan air minum dasarJPAM : jumlah penduduk dengan akses pada air minumJP : jumlah penduduk pada periode yang sama3.Akses pada Layanan Sanitasi Dasar, IPSD:Rumus:Keterangan:IPSD : Persentase penduduk dengan akses pada layanan sanitasi dasarJPD : jumlah penduduk dengan akses pada layanan sanitasi dasarJP : jumlah penduduk pada periode yang sama4.Akses pada Mobilitas Dasar Urban, IPMD-rural: Rumus: Keterangan:IPMD-rural : Persentase penduduk rural dengan akses pada layanan mobilitas dasarJPMD-rural : Jumlah penduduk rural dengan akses pada layanan mobilitas dasarJP-rural : Jumlah penduduk rural pada periode yang sama5.Akses pada Mobilitas Dasar, IPMD-urban: Rumus:Keterangan:IPMD-urban : Persentase penduduk urban dengan akses pada layanan mobilitas dasar | ||
| 1158 | Persentase Penduduk Miskin | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Status Disabilitas; Jenis Kelamin Kepala Keluarga | Kemiskinan adalah kondisi seseorang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar makanan maupun bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk dikategorikan miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Sedangkan Garis Kemiskinan (GK) merupakan akumulasi dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). | Jumlahpendudukyangberadadibawahgariskemiskinan pada waktu tertentu dibagi dengan jumlah penduduk seluruhnya pada periode waktu yang sama dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PPM: Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasionalJPM: Jumlah penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan nasional pada waktu tertentuJP: Jumlah penduduk pada periode waktu yang sama | ||
| 1159 | Persentase penduduk miskin yang menerima manfaat dana sosial keagamaan untuk peningkatan kesejahteraan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Integrasi pemanfaatan penerima manfaat penyaluran dana zakat, infak, sedekah dan pemanfaatan wakaf dengan data penduduk miskin yang ada pada sistem data kemiskinan di daerah. Jumlah data mustahiq yang selaras dengan data kemiskinan regsosek | Rumusan: A/B Keterangan: Variabel A: Total penerima manfaat dana sosial keagamaan, khususnya di bidang ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Variabel B: Jumlah penduduk miskin pada BPS, TNP2K, DTKS-Kemensos dan data lainnya | ||
| 1160 | Persentase Penduduk yang Hidup di Bawah 50 Persen dari Median Pendapatan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Status Disabilitas; Status Pekerja | Jumlah penduduk yang memiliki tingkat pendapatan (diproksi dengan pengeluaran) dibawah 50 persen dari nilai median pengeluaran dibagi dengan jumlah penduduk pada periode waktu yang sama dinyatakan dalam persentase. | Jumlah penduduk yang memiliki tingkat pengeluaran perkapita di bawah 50 persen dari nilai median pengeluaran perkapita dibagi dengan jumlah penduduk seluruhnya dinyatakan dalam persentase.Rumus:Keterangan:PPHM : Persentase penduduk yang hidup di bawah 50 persen median pengeluaran per kapita.JPHM : Jumlah penduduk yang hidup di bawah 50 persen median pengeluaran per kapita.JP : Jumlah penduduk pada periode yang samaCatatan : Median pengeluaran perkapita adalah nilai tengah yang membagi sebaran data pengeluaran perkapita seluruh penduduk menjadi dua kelompok yang sama jumlahnya. Contoh: jika nilai median pengeluaran per kapita penduduk Indonesia adalah sebesar Rp. 800.000,00 maka 50 persen dari median pengeluaran per kapita adalah sebesar Rp. 400.000,00. |