Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1181 | Persentase Pemerintah Daerah yang melaksanakan perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | Child | persen | Instansi Pemerintah: Pemerintah Daerah | Indikator ini mengukur persentase Pemerintah Daerah yang melaksanakan perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) | |||
| 1182 | Cakupan Layanan Taman Makam Pahlawan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Rehabilitasi sarana dan prasarana TMPN Provinsi adalah perbaikan terhadap komponen sarana dan prasaran TMPN Provinsi yang memiliki tingkat kerusakan antara 26-50% (perbaikan sedang). Pemeliharaan pada Taman Makam Pahlawan Nasional Provins yaitu pemeliharaan dilakukan dalam bentuk rutin, perbaikan ringan, rehabilitasi, pemugaran dan pembangunan dengan penjelasan sebagai berikut: a. Pemeliharaan Rutin meliputi pemeliharaan kebersihan, keamanan, ketertiban b. Perbaikan Ringan meliputi perbaikan terhadap komponen TMPN dan MPN serta fasilitas lainnya yang mengalami kerusakan ringan dengan tingkat kerusakan setinggi-tingginya 25%. c. Rehabilitasi meliputi perbaikan terhadap komponen TMPN dan MPN yang memiliki tingkat kerusakan antara 26-50% (perbaikan sedang). d. Pemugaran meliputi berbagai upaya perbaikan untuk mengembalikan bentuk dan fungsinya seperti semula dengan tingkat kerusakan di atas 50%. Pelaksanaan pemugaran wajib berkoordinasi dan kerja sama dengan instansi yang membidangi kepurbakalaan setempat (UU Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya serta PP No. 10 Tahun 1993 tentang pelaksanaan UU Nomor : 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya) serta instansi teknis terkait. e. Pembangunan meliputi berbagai upaya pengadaan komponen TMPN dan MPN yang belum tersedia sesuai persyaratan. Pengamanan Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi yaitu Penjaga Keamanan/Petugas Keamanan bertanggung jawab terhadap urusan keamanan makam dan lingkungannya. Petugas keamanan dimaksud diutamakan yang memiliki sertifikat satpam. | (Jumlah Layanan yang Terpenuhi / Jumlah Layanan yang Diharapkan) * 100 | ||
| 1183 | Indeks Keberfungsian Sosial | Parent | - | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Indeks Keberfungsian Sosial adalah indikator komposit yang mengukur tingkat keberdayaan dan kemampuan individu, keluarga, atau komunitas dalam menjalankan fungsi sosial secara mandiri dan produktif serta dalam mengatasi permasalahan sosial untuk mencapai kesejahteraan sosial. | Indeks Keberfungsian Sosial = (Σ Skor tiap dimensi / Jumlah dimensi) * 100 | ||
| 1184 | Indeks Kesejahteraan Sosial | Parent | - | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Indeks Kesejahteraan Sosial (IKS) digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan sosial masyarakat berdasarkan berbagai aspek kehidupan sosial. IKS dibangun dari aspek-aspek kesejahteraan sosial yang mencakup dimensi-dimensi utama seperti: Ketahanan Keluarga, Ketersediaan dan Akses terhadap Pelayanan Sosial, Partisipasi Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Perumahan Layak, Perlindungan Sosial, Pekerjaan dan Pendapatan, dan Lingkungan Sosial. Setiap dimensi diukur menggunakan beberapa indikator, baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, dan dinilai dengan menggunakan skala tertentu. | |||
| 1185 | Persentase Cakupan Penyebaran Informasi dan Edukasi Rawan Bencana | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Mengukur seberapa luas dan efektif upaya penyebaran informasi dan edukasi mengenai risiko bencana telah dilakukan kepada masyarakat di suatu wilayah. | P = (M_IE / M_T) * 100% Keterangan: P = Persentase cakupan penyebaran informasi dan edukasi rawan bencana M_IE = Jumlah masyarakat yang menerima informasi dan edukasi M_T = Jumlah total target masyarakat | ||
| 1186 | Persentase Konflik Sosial yang Diselesaikan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase Konflik Sosial yang Diselesaikan adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi konflik sosial yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi, negosiasi, intervensi pemerintah, atau upaya hukum dibandingkan dengan total konflik sosial yang terjadi dalam suatu periode tertentu. | Rumus: Persentase_Konflik_Sosial_yang_Diseleasikan = (Jumlah_Konflik_yang_Telah_Diseleasikan / Total_Konflik_yang_Terjadi) * 100% Keterangan: Jumlah_Konflik_yang_Telah_Diseleasikan = Konflik yang telah mendapatkan penyelesaian dengan mekanisme hukum, mediasi, rekonsiliasi, atau pendekatan lainnya sehingga tidak lagi menimbulkan ketegangan di masyarakat. Total_Konflik_yang_Terjadi = Semua insiden konflik sosial yang tercatat dalam periode tertentu, baik yang sedang dalam proses penanganan maupun yang telah diselesaikan. | ||
| 1187 | Persentase Korban Bencana Alam | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | adalah indikator yang mengukur proporsi jumlah penduduk yang terdampak langsung oleh bencana alam, seperti meninggal dunia, luka-luka, hilang, atau mengungsi, terhadap total jumlah penduduk di wilayah tertentu dalam periode tertentu. Indikator ini mencerminkan tingkat kerentanan penduduk terhadap bencana alam dan menjadi dasar untuk penilaian risiko serta kesiapsiagaan wilayah. | Persentase Korban Bencana Alam = (Jumlah penduduk korban bencana / Total jumlah penduduk) * 100% | ||
| 1188 | Persentase Pekerja Sosial/ Tenaga Kesejahteraan Sosial yang Melaksanakan Pelayanan Sosial di Dalam Panti Rehabilitasi Sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya di luar HIV/AIDS dan NAPZA | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial. | (Jumlah Pekerja Sosial di Panti Rehabilitasi Sosial / Jumlah Total Pekerja Sosial) * 100 | ||
| 1189 | Persentase Pekerja Sosial/Tenaga Kesejahteraan Sosial dan/atau Relawan Sosial yang Melaksanakan Penanganan Korban Bencana Provinsi pada Masa Tanggap Darurat dan Pasca Bencana Sesuai Standar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. | PPSB = (P_bencana / P_total) * 100% Keterangan: PPSB = Persentase pekerja sosial/tenaga kesejahteraan sosial/relawan sosial yang menangani korban bencana sesuai standar (%) P_bencana = Jumlah pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, dan relawan sosial yang menangani korban bencana sesuai standar P_total = Total tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial di provinsi | ||
| 1190 | Persentase Pekerja Sosial/Tenaga Kesejahteraan Sosial yang Melaksanakan Pelayanan Sosial di Dalam Panti Rehabilitasi Sosial | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial. | (Jumlah Pekerja Sosial di Panti Rehabilitasi Sosial / Jumlah Total Pekerja Sosial) * 100 | ||
| 1191 | Persentase Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lainnya di luar HIV/AIDS dan NAPZA yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya di Dalam Panti | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Penyediaan permakanan untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS sesuai dengan Standar Gizi Minimal dengan mengacu Angka Kecukupan Energi hingga 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi. Penyediaan sandang untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS di dalam panti berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah. Penyediaan perbekalan kesehatan di dalam panti untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis. Fasilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS yang mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan (sekolah) dan Layanan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit) | |||
| 1192 | Persentase Penerima Manfaat yang Meningkat Kemandirian Ekonomi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. | (Jumlah Penerima Manfaat yang Kemandiriannya Meningkat / Jumlah Total Penerima Manfaat) * 100 | ||
| 1193 | Persentase Penerima Manfaat yang Terpenuhi Kebutuhan Dasar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. | (Jumlah Penerima Manfaat yang Kebutuhan Dasarnya Terpenuhi / Jumlah Total Penerima Manfaat) * 100 | ||
| 1194 | Persentase Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan yang Tertangani | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Warga Negara Migran (WNM): WNI yang bekerja di luar negeri, baik laki-laki maupun perempuan, dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia). Korban Tindak Kekerasan: WNM yang mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, atau bentuk kekerasan lain selama bekerja di luar negeri. Yang Tertangani: WNM yang telah mendapatkan bantuan atau penanganan dari pihak terkait, seperti: Konsultasi dan pendampingan hukum. Bantuan medis dan psikologis. Pemulangan ke Indonesia. Penanganan kasus kekerasan oleh pihak berwenang. | (Jumlah Warga Negara Migran Korban Kekerasan yang Tertangani / Jumlah Total Warga Negara Migran Korban Kekerasan) * 100 | ||
| 1195 | Indeks Ketimpangan Gender (IKG) | Parent | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Indeks Ketimpangan Gender (IKG) terdiri dari 3 (tiga) dimensi dan 5 (lima) indikator, yaitu dimensi kesehatan reproduksi perempuan yang dibentuk dari indikator proporsi perempuan yang melahirkan hidup tidak di fasilitas kesehatan (MTF) dan proporsi perempuan yang saat melahirkan hidup pertama berumur kurang dari 20 tahun (MHPK20), dimensi pemberdayaan yang dibentuk dari indikator persentase penduduk usia 25 tahun ke atas dengan pendidikan SMA/sederajat ke atas dan persentase anggota legislatif, serta dimensi pasar tenaga kerja yang diwakili dengan indikator tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) laki-laki dan TPAK perempuan. | Langkah-langkah metode penghitungan IKG berikut formula yang digunakan adalah sebagai berikut: Menghitung Indeks Perempuan dan Indeks Laki-laki Menghitung agregasi indeks perempuan dan indeks laki-laki dengan rata-rata harmonic Menghitung indeks masing – masing dimensi Menghitung agregasi indeks dimensi dengan rata-rata geometrik Menghitung Indeks Kesetaraan Gender Menghitung Indeks Ketimpangan Gender | ||
| 1196 | Indeks Pembangunan Gender | Parent | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | IPG adalah indikator yang menggambarkan perbandingan (rasio) capaian antara IPM Perempuan dengan IPM Laki-laki. Penghitungan IPG mengacu pada metodologi yang digunakan oleh UNDP dalam menghitung Gender Development Index (GDI) dan Human Development Indeks (HDI) pada tahun 2010. Perubahan metode ini merupakan penyesuaian dengan perubahan metodologi pada IPM. Selain sebagai penyempurnaan dari metode sebelumnya, IPG metode baru juga merupakan pengukuran langsung terhadap ketimpangan antargender dalam pencapaian pembangunan manusia. | IPG = IPM Perempuan / IPM Laki-Laki | ||
| 1197 | Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) | Parent | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Angka yang menggambarkan pencapaian pembangunan pemenuhan hak anak atas hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang. | Penghitungan IPHA dimulai dengan menghitung nilai indeks klaster menggunakan nilai indikator yang sudah dinormalisasi dengan metode nilai maksimal dan minimal. Indeks klaster tersebut dihitung dengan bobot indikator yang sama (equal weight) untuk setiap indikator dalam klaster yang sama. Kemudian, nilai IPHA diperoleh dengan mengalikan bobot klaster dengan indeks klaster. - Nilai indeks klaster IPHA Indeks K_j= ((∑_(i=1)^n 〖SX〗_ji)/n_j ) X 100 Keterangan: Indeks Kj : nilai indeks klaster ke-j SXji : nilai indikator ke-i pada klaster ke-j yang telah dinormalisasi Nj : banyaknya indikator pada klaster ke-j - Nilai IPHA Indeks= (W1 * Indeks D1) + … + (Wj * Indeks Dj) Keterangan: W1= nilai bobot klaster ke-1 D1= nilai indeks klaster ke-1 Wj= nilai bobot klaster ke-j Dj= nilai indeks klaster ke-j | ||
| 1198 | Indeks Perlindungan Anak (IPA) | Parent | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Indeks Perlindungan Anak (IPA) adalah indeks komposit yang mengukur capaian pemenuhan hak dan perlindungan anak yang disusun sesuai dengan klaster dalam Konvensi Hak Anak.;Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) adalah indeks komposit yang mengukur capaian perlindungan khusus anak sesuai dengan klaster dalam Konvensi Hak Anak. | Penghitungan IPA dimulai dengan menghitung nilai indeks klaster menggunakan nilai indikator yang sudah dinormalisasi dengan metode nilai maksimal dan minimal. Indeks klaster tersebut dihitung dengan bobot indikator yang sama (equal weight) untuk setiap indikator dalam klaster yang sama. Kemudian, nilai IPA diperoleh dengan mengalikan bobot klaster dengan indeks klaster. Penghitungan IPA dimulai dengan menghitung nilai indeks klaster menggunakan nilai indikator yang sudah dinormalisasi dengan metode nilai maksimal dan minimal. Indeks klaster tersebut dihitung dengan bobot indikator yang sama (equal weight) untuk setiap indikator dalam klaster yang sama. Kemudian, nilai IPA diperoleh dengan mengalikan bobot klaster dengan indeks klaster. ;beda. Selanjutnya, dilakukan penghitungan IPKA dengan mengalikan tiap nilai indikator dengan bobot indikatornya Rumus IPKA: IPKA = (W1 * Indikator1) + … + (Wj * Indikatorj) Keterangan: W1= nilai bobot indikator ke-1 Indikator1= nilai indikator ke-1 Wj= nilai bobot indikator ke-j Dj= nilai indikator ke-j | ||
| 1199 | Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) | Parent | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Angka yang menggambarkan pencapaian pembangunan perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. | Penghitungan IPKA dimulai dengan penentuan bobot indikator. Setiap indikator dapat memiliki bobot yang berbeda. Selanjutnya, dilakukan penghitungan IPKA dengan mengalikan tiap nilai indikator dengan bobot indikatornya. Rumus IPKA: IPKA = (W1 * Indikator1) + … + (Wj * Indikatorj) Keterangan: W1= nilai bobot indikator ke-1 Indikator1= nilai indikator ke-1 Wj= nilai bobot indikator ke-j Dj= nilai indikator ke-j | ||
| 1200 | Jumlah K/L/D yang memperoleh Penghargaan Parahita Ekapraya | Parent | lembaga | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Penghargaan yang diberikan oleh Kementerian PPPA sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan peran serta para pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Propinsi/Kab/Kota dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dalam berbagai bidang pembangunan. Dalam indikator ini hanya menghitung K/L/D yang mendapatkan predikat mentor. |