Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Rilis

10 November 2025

Versi
Tunjukkan data
Menampilkan 1201–1220 dari 2,396 indikator
No Kode Indikator Nama Indikator Tipe Satuan Klasifikasi Definisi Rumus Perhitungan
1201 Jumlah kabupaten/kota dengan peringkat dalam Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Parent kabupaten/ kota Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Jumlah kabupaten/kota dengan peringkat dalam Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah Jumlah kabupaten/kota yang mampu memenuhi berbagai indikator Layak Anak dan mendapatkan peringkat dalam Kabupaten/Kota Layak Anak(KLA) sesuai Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 yang diukur dengan instrumen yang ditetapkan KemenPPPA. Peringkat KLA terdiri dari Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA. Pengkategorian peringkat KLA dilakukan berdasarkan nilai komposit yang diperoleh dari berbagai indikator yang diukur dalam evaluasi KLA. Nilai komposit tersebut melambangkan tingkat keberhasilan pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan KLA. Adapun peringkat KLA dan nilai kompositnya adalah sebagai berikut: - Pratama: Kabupaten/kota yang memperoleh skor atau nilai 500-600 - Madya: Kabupaten/kota yang memperoleh skor atau nilai 601-700 - Nindya: Kabupaten/kota yang memperoleh skor atau nilai 701-800 - Utama: Kabupaten/kota yang memperoleh skor atau nilai 801-900 - KLA: Kabupaten/kota yang memperoleh skor atau nilai 901-1000 Jumlah kabupaten/kota dengan peringkat pratama, madya, nindya, utama dan kabupaten/kota layak anak (KLA) dalam evaluasi KLA dhitung berdasarkan nilai komposit yang diperoleh sebagai berikut: - Pratama: Kabupaten/kota yang memperoleh skor atau nilai 500-600 - Madya: Kabupaten/kota yang memperoleh skor atau nilai 601-700 - Nindya: Kabupaten/kota yang memperoleh skor atau nilai 701-800 - Utama: Kabupaten/kota yang memperoleh skor atau nilai 801-900 - KLA: Kabupaten/kota yang memperoleh skor atau nilai 901-1000
1202 Jumlah kabupaten/kota yang sudah melibatkan anak dalam proses perencanaan pembangunan Parent kabupaten/ kota Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Jumlah kabupaten/kota yang sudah melibatkan anak dalam proses perencanaan pembanguna adalah jumlah kab/kota yang telah melibatkan Forum Anak/Kelompok Anak untuk berperan sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) dan dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Bersumber dari hasil penghitungan skor penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak klaster I (Hak Sipil dan Kebebasan), khususnya pada indikator Pelembagaan Partisipasi Anak, dimana beberapa variabel yang dinilai beserta skornya adalah: a. Apakah Forum Anak/kelompok anak berperan sebagai Pelopor dan Pelapor (2P)? Range skor penilaian adalah 0-21 berdasarkan kuantitas pelibatan anak sebagai 2P b. Apakah Forum Anak/kelompok anak sudah dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah (PAPP)? Range skor penilaian adalah 0-12 berdasarkan kuantitas pelibatan anak dalam PAPP Kabupaten/kota dinyatakan sudah melibatkan anak dalam proses perencanaan pembangunan jika: a. Nilai 2P >=5 dengan pertimbangan memenuhi minimal 5 kegiatan di masing-masing klaster atau sesuai isu prioritas di daerahnya; dan b. Nilai PAPP>=3 dengan pertimbangan memenuhi keterlibatan anak dalam musrenbang tingkat desa/kel, kecamatan, dan kab/kota
1203 Jumlah Perempuan Korban Kekerasan (termasuk TPPO) yang dilaporkan melalui SIMFONI PPA Parent orang Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dicatatkan dalam SIMFONI PPA Inputisasi jumlah kasus melalui SIMFONI PPA
1204 Ketersediaan kerangka hukum (termasuk hukum adat) yang menjamin persamaan hak perempuan untuk kepemilikan tanah dan/atau hak kontrol Parent dokumen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indikator ini ingin melihat sejauh mana peraturan yang ada dapat menjamin hak perempuan untuk memiliki atau menguasai lahan. Perhatian pada kepemilikan lahan ini merupakan pengakuan bahwa tanah adalah sumber daya ekonomi yang dapat dikuasai.Lahan adalah modal untuk pertanian, dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengakses sumber pendanaan, memperluas pelayanan dan dapat menjadi sumber penghasilan langsung, jika disewakan atau dijual. Hal ini juga mengakui bahwa kepemilikan lahan oleh perempuan adalah hak yang menentukan dalam pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan dan mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Kepemilikan lahan oleh perempuan juga merupakan hak asasi.Cara mengukurnya adalah dengan menguji peraturan tersebut dengan 6 proksi yang berasal dari hukum internasional yaitu: Untuk hukum waris, yang tersedia adalah Hukum Waris Agama Islam (Kompilasi Hukum Islam) untuk yang beragama Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk yang beragama lainnya. Pada Hukum Waris Agama Islam telah ada pembagian per ahli waris termasuk laki-laki dan perempuan, sesuai dengan ajaran agama Islam. Sedangkan pada Hukum Perdata, pembagiannya menurut individu dan tidak menyebutkan jenis kelamin dan tiap individu dihitung sama. Cara perhitungan 1:Informasi tentang proksi dikumpulkan dan dicocokkan dengan peraturan yang berlaku, kemudian dibuat tingkatannya mulai dari 0 hingga 3.Tingkat 0 :Proksi tidak ada atau tidak dapat ditempatkan dalam Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku;Tingkat 1: Peraturan PerUndang-Undangan sudah ada dan mencakup proksi;Tingkat 2: Peraturan PerUndang-Undangan mencakup proksi;Tingkat 3: Peraturan di bawah Undang-Undang mencakup proksi;N/A: Proksi tidak dapat dipakai.
1205 Ketersediaan kerangka hukum yang mendorong, menetapkan dan memantau kesetaraan gender dan penghapusan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional; Bidang Kebijakan Responsif Gender Indikator ini mengukur upaya pemerintah untuk menetapkan peraturan perundang-undangan yang responsif gender. Indikator ini diukur berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan menggunakan kuesioner standard yang dikembangkan oleh UN. Sumber data dari peraturan dan rencana aksi dari kebijakan yang ada. Survei standard ini berisi pertanyaan terkait 4 bidang yaitu:1.Kebijakan yang menyangkut kehidupan pada umumnya2.Kebijakan tentang kekerasan terhadap perempuan3.Lapangan kerja dan ekonomi4.Perkawinan dan keluarga.Pada masing-masing bidang terdiri dari (i) kebijakan yang mendorong atau memajukan kesetaraan gender; dan (ii) penegakan hukum dan pemantauan hasil pelaksanaannya. Nilai dari masing-masing bidang menjadi ukuran pada indikator ini. Jumlah pertanyaan pada survei ini adalah 45 pertanyaan dan masing-masing pertanyaan mempunyai jawaban “Ya” atau “Tidak”. Setiap jawaban “ya” diberi nilai “1” dan jawaban “tidak” diberi nilai “0”. Tiap bidang akan dihitung dalam persentase yang akan menjadi ukuran indikator ini.Rumus 1:Keterangan:%Bidangi: Persentase nilai pada setiap bidang NilaiYai: Jumlah nilai jawaban Ya pada setiap bidangJPi:Jumlah pertanyaan pada setiap bidangPertanyaan pada masing-masing bidang adalah sebagai berikut:BIDANG KE 1: DASAR HUKUM UMUMPromosi/ Pe- majuan1.Jika hukum adat adalah dasar hukum yang sah menurut UUD apakah menjadi tidak sah jika tidak sesuai dengan ketentuan UUD tentang kesetaraan dan non diksriminasi?2.Jika hukum tentang orang adalah dasar hukum yang sah menurut UUD, apakah menjadi tidak sah jika tidak sesuai dengan ketentuan UUD tentang kesetaraan dan non diskriminasi?3.Apakah ada peraturan perUndang-Undangan tentang Diskriminasi yang secara langsung maupun tidak langsung melarang diskriminasi terhadap perempuan?4.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak dan akses yang sama untuk menduduki jabatan publik (legislatif, eksekutif dan judikatif)?5.Apakah ada kuota untuk kursi parlemen atau calon anggota parlemen?6.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk berpindah kewarganegaraan mengikuti pasangannya dan anak-anaknya?Penegakan dan pemantauan7.Apakah Peraturan perndang-Undangan membentuk badan independent yang menerima pengaduan tentang diskriinasi berbasis gender?8.Apakah bantuan hukum itu diharuskan untuk masalah kriminal?9.Apakah bantuan hukum itu diharuskan untuk masalah perdata/keluarga?10.Apakah kesaksian perempuan sama derajatnya dengan kesaksian laki-laki di pengadilan?11.Apakah ada peraturan perUndang-undangan yang mengharuskan pembuatan dan penerbitan statistik gender?12.Apakah ada sangsi untuk partai politik yang tidak memenuhi kuota calon anggota legislatif?BIDANG KE 2: KEKERASAN TERHADAP PEREMPUANPemajuan/ Promosi13.Apakah ada Peraturan perUndang-Undangan tentang KDRT yang mencakup kekerasan fisik?14.Apakah ada Peraturan perUndang-Undangan tentang KDRT yang mencakup kekerasan seksual?15.Apakah ada Peraturan perUndang-Undangan tentang KDRT yang mencakup kekerasan psikologis?16.Apakah ada Peraturan perUndang-Undangan tentang KDRT yang mencakup kekerasan ekonomi?17.Apakah ketentuan dalam Peraturan PerUndang-Undangan tentang pengecualian pelaku perkosaan jika dia mengawini korban sesudah melakukan kejahatan itu sudah dicabut atau tidak pernah ada dalam peraturan perUndang-Undangan?18.Apakahketentuantentangkejahatanuntukmempertahankan kehormatan sudah dicabut atau tidak pernah ada?19.Apakah Peraturan PerUndang-Undangan tentang perkosaan didasarkan pada adanya penolakan (Lack of consent) tanpa pembuktian paksaan fisik dan penetrasi?20.Apakah Peraturan perUndang-Undangan menganggap perkosaan dalam perkawinan sebagai pelanggaran hukum atau melegalkan perempuan untuk melaporkan perkosaan oleh suami atau pasangannya?21.Apakah ada Peraturan PerUndang-Undangan yang menangani pelecehan seksual?Penegakan dan peman- tauan22.Apakah ada komitmen pembiayaan pemerintah untuk pelaksanaan Peraturan PerUndang-Undangan tentang kekerasan terhadap perempuan dengan membuat kewajiban pemerintah untuk menyediakan anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait?23.Apakah ada komitmen pembiayaan pemerintah untuk pelaksanaan Undang-Undang tentang kekerasan terhadap perempuan dengan memberikan alokasi anggaran khusus untuk mendukung kegiatan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan oleh lembaga non pemerintah?24.Apakah ada rencana aksi atau kebijakan untuk menangguIangi kekerasan terhadap perempuan yang diawasi oleh mekanisme nasional yang diberi tugas untuk memantau dan menelaah pelaksanaannya?BIDANG KE 3: LAPANGAN KERJA DAN EKONOMIPenegakan dan peman- tauan25.Apakah Peraturan PerUndang-Undangan memerintahkan non-diskriminasi berdasarkan gender dalam pekerjaan?26.Apakah Peraturan PerUndang-Undangan memerintahkan penggajian yang setara untuk pekerjaan yang nilainya sma?27.Apakah perempuan dapat bekerja di bidang yang berbahaya, sulit dan secara moral kurang pantas sama seperti laki-laki?28.Apakah perempuan dapat bekerja pada bidang yang sama dengan laki-laki?29.Apakah perempuan dapat berperan sama dengan laki-laki?30.Apakah Peraturan PerUndang-Undangan membolehkan perempuan bekerja pada jam giliran malam sama dengan laki-laki?31.Apakah Peraturan PerUndang-Undangan memberikan cuti melahirkan dan pengasuhan untuk ibu sesuai dengan standard ILO?32.Apakah Undang-Undang memberikan hak cuti kelahiran anak dengan tetap digaji pada suami atau pasangan?Penegakan dan peman- tauan33.Apakah ada lembaga publik yang dapat menerima pengaduan tentang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dalam pekerjaan?34.Apakah pengasuhan/penitipan anak tersedia secara umum atau disubsidi?BIDANG KE 4: PERKAWINAN DAN KELUARGAPemajuan/ promosi35.Apakah batas usia minimum kawin paling rendah 18 tahun tanpa pengecualian, untuk perempuan dan laki-laki?36.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk menikah and bercerai?37.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk menjadi wali hukum dari anak-anaknya selama dan setelah perkawinan?38.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk menjadi kepala keluarga atau rumah tangga? (39.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk memilih tempat tinggal?40.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk memilih profesi?41.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kartu identitias?42.Apakah perkawinan dibawah usia yang diijinkan Undang- Undang sah atau dapat disahkan?43.Apakah ada pengadilan khusus untu keluarga?Penegakan dan peman- tauan44.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan paspor?45.Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama untuk memiliki, mengakses dan mengendalikan kepemilikan harta perkawinan termasuk setelah perceraian?
1206 Ketersediaan sistem untuk melacak dan membuat alokasi umum untuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Dukungan anggaran sangat penting dalam pencapaian kesetaraan gender. Dukungan anggaran dapat dilacak dan dipantau serta disampaikan kepada masyarakat melalui suatu sistem. Indikator ini akan mengukur apakah Pemerintah mempunyai sistem untuk melacak dan membuat alokasi sumber daya untuk mencapai kesetaraan gender. Terkait hal ini, Pemerintah Indonesia telah memiliki strategi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). Untuk menentukan apakah sistem itu terpenuhi, maka digunakan 3 kriteria berikut:Pertanyaan pada kriteriaKriteria yang memenuhiKriteria 1: manakah aspek anggaran berikut yang menggambarkan program dan alokasi anggarannya (di tahun anggaran yang lalu)1.1. Apakah ada kebijakan yang ditujukan untuk mengurangi kesenjangan gender termasuk pada sektor yang tidak khusus1.2. Apakah kebijakan ini didukung oleh alokasi anggaran yang cukup untuk mencapai tujuan umumnya dan tujuan penurunan kesenjangan gendernya?1.3. Apakah ada mekanisme untuk memastikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan anggarannya?(2 dari 3 pertanyaan jawabannya Ya)Kriteria 2: seberapa jauh sistem anggaran mendorong pencapaian kesetaraan gender dan upaya yang terkait (di tahun anggaran yang lalu)2.1. Apakah Kementerian Keuangan menerbitkan edaran atau arahan lain tentang petunjuk penyusunan Anggaran yang Responsif Gender?2.2. Apakah kebijakan pengalokasian anggaran yang responsif gender didasarkan pada gender impact assesment sebelumnya?2.3. Apakah data dan statistik gender digunakan dalam pembuatan kebijakan alokasi anggaran yang responsif gender?2.4. Apakah ada pernyataan anggaran yang jelas (GBS)?2.5. Apakah ada sistem Tagging Gender?2.6. Apakah kebijakan di atas menjadi subyek dari ex-post gender impact assessment?2.7. Apakah anggaran tersebut merupakan subyek audit independent untuk melihat dukungannya pada kebijakan yang responsif gender?(3 dari 7 pertanyaan jawabannya Ya)Kriteria 3: apakah alokasi anggaran untuk pencapaian kesetaraan gender dapat dilihat oleh masyarakat (di tahun anggaran yang lalu)3.1. Apakah data tentang ARG diterbitkan?3.2. Apakah dapat diakses melalui Website Kementerian Keuangan?3.3. Apakah data ARG diterbitkan secara tepat waktu?(2 dari 3 pertanyaan, jawabannya Ya) Ada 3 kategori dengan cara penilaian sebagai berikut:1.Memenuhi persyaratan;2.Mendekati persyaratan;3.Tidak memenuhi persyaratan. Kemungkinan kategori tersebut adalah:
1207 Nilai dalam Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Parent - Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota ukuran yang digunakan untuk menilai sejauh mana suatu kabupaten atau kota memenuhi standar dan kriteria sebagai lingkungan yang mendukung hak-hak anak. KLA merupakan upaya untuk memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan pelayanan yang memadai sesuai dengan hak-haknya. Skor KLA = (Jumlah Skor Indikator yang Dipenuhi) / (Jumlah Indikator Total) * 100 Dalam hal ini: Jumlah Skor Indikator yang Dipenuhi: Jumlah indikator yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Jumlah Indikator Total: Jumlah total indikator yang dinilai.
1208 Nilai Penganugerahan Parahita Ekapraya Daerah Parent - Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Kesetaraan Gender: Penilaian terhadap kebijakan, program, dan kegiatan yang mendorong kesetaraan gender di berbagai sektor, termasuk dalam hal akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat. Pemberdayaan Perempuan: Penilaian terhadap inisiatif yang mendorong partisipasi perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, politik, sosial, dan pendidikan. Perlindungan Anak: Penilaian terhadap kebijakan dan program yang melindungi hak-hak anak dan mendorong kesejahteraan mereka. Nilai PPE = Σ (Nilai Indikator * Bobot Indikator)
1209 Persentase anak korban kekerasan yang ditangani instasi terkait kabupaten Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota ukuran atau indikator yang menunjukkan proporsi anak yang menjadi korban kekerasan dan telah menerima penanganan dari instansi yang berwenang di tingkat kabupaten. Penanganan ini bisa mencakup berbagai bentuk bantuan, seperti pendampingan psikologis, bantuan hukum, layanan kesehatan, atau intervensi sosial lainnya. % = a / A * K Keterangan: a = jumlah anak korban kekerasan yang memerlukan perlindungan khusus yang mendapatkan layanan secara tuntas sesuai dengan kebutuhan (hasil asesmen) A = jumlah anak korban kekerasan yang memerlukan perlindungan khusus yang melapor dan/atau dirujuk ke Kemen PPPA K = konstanta 100 persen
1210 Persentase anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Persentase anak usia 0-17 tahun korban kekerasan yang mendapat layanan komprehensif adalah perbandingan anak korban kekerasan berdasarkan data layanan SAPA Anak dan SImfoni PPA yang dibandingkan anak usia 0-17 tahun korban kekerasan. Layanan Komprehensif pada layanan SAPA Anak adalah layanan yang diberikan dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan anak secara menyeluruh, berkualitas dan tuntas dengan pendekatan manajemen kasus secara tepat melalui assesmen oleh tenaga profesional, dimana layanan yang diperoleh lebih dari 2 layanan dan sudah diterminasi di pusat dan korban yang mendapatkan layanan merupakan kewenangan pusat/korban yang ditangani oleh pusat. Sehingga, persentase korban kekerasan terhadap anak yang mendapatkan layanan komprehensif diperoleh dari jumlah korban yang mendapatkan layanan komprehensif dibagi dengan jumlah korban kewenangan pusat. Sementara, berdasarkan data SIMFONI PPA, korban yang mendapatkan layanan komprehesif adalah korban kekerasan yang mendapatkan layanan >=2 layanan. Persentase korban kekerasan terhadap anak yang mendapatkan layanan komprehensif diperoleh dari jumlah korban yang mendapatkan layanan komprehensif dibagi dengan jumlah korban kekerasan. Rumus perhitungan: % anak korban yang mendapatkan layanan komprehensif= a/A x 100% Keterangan: a = Jumlah anak korban kekerasan yang memerlukan perlindungan khusus yang mendapatkan layanan komprehensif di tahun berjalan berdasarkan data SAPA Anak dan SIMFONI PPA A= Jumlah anak korban kekerasan yang memerlukan perlindungan khusus yang dilayani Kementerian PPPA dan lembaga layanan PPA di daerah secara keseluruhan di tahun berjalan, baik yang sudah mendapatkan layanan secara tuntas maupun yang belum tuntas
1211 Persentase anak usia 13-17 tahun yang beranggapan mendapatkan dukungan keluarga Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indikator ini digunakan untuk mengetahui pendapat anak 13-17 tahun mengenai peran keluarga dalam memberi dukungan dan memenuhi kebutuhan dasarnya. Anak 13-17 tahun dikatakan beranggapan mendapat dukungan keluarga jika: 1. jumlah skor persepsinya <=12 untuk anak yang tidak berstatus masih bersekolah 2. jumlah skor persepsinya <=14 untuk anak yang berstatus masih bersekolah Jumlah anak usia 13-17 tahun yang mendapat dukungan keluarga dibagi jumlah anak usia 13-17 tahun. Bentuk dukungan keluarga yang dimintakan pendapatnya kepada responden dengan kategori sangat setuju, setuju, kurang setuju dan tidak setuju adalah: 1. keluarga selalu selalu berusaha membantu; 2. mendapatkan dukungan dan bantuan emosional dari keluarga (misalnya memberi semangat, memberi saran, atau menghibur); 3. dapat membicarakan masalah dengan keluarga; 4. keluarga mendengarkan masalah yang disampaikan; 5. keluarga bersedia membantu untuk membuat keputusan; 6. keluarga memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, kesehatan, rasa aman dll; 7. keluarga memenuhi kebutuhan selama belajar di rumah (jika masih bersekolah)
1212 Persentase anak usia 13-17 tahun yang mendapatkan perlakuan tidak layak dari orang tua dan kerabat lainnya dalam 12 bulan terakhir Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi a. Perlakuan tidak layak yang dimaksud adalah mendapatkan kekerasan fisik, emosional atau seksual dari orang tua dan kerabat lainnya. b. Berdasarkan pola kuesioner SNPHAR indikator yang dimungkinkan adalah: - anak usia 13-17 tahun yang mendapatkan kekerasan fisik oleh orang tua dan kerabat dewasa lainnya pada kejadian terakhir dalam 12 bulan - anak usia 13-17 tahun yang mendapatkan kekerasan emosional oleh orang tua dan kerabat dewasa lainnya pada kejadian terakhir dalam 12 bulan - anak usia 13-17 tahun yang mendapatkan kekerasan seksual kontak oleh orang tua dan kerabat dewasa lainnya pada kejadian terakhir dalam 12 bulan Jumlah anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan fisik atau emosional oleh orang tua dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah anak usia 13-17 tahun Pertanyaan pada kuesioner adalah apakah selama setahun terakhir ada ART di dewasa di atas (17 tahun) di rumah tangga yang disurvei melakukan hal berikut terhadap anak yakni: 1) menghukum anak dengan mengurangi atau melarang melakukan sesuatu yang disukai anak (misal: mengurangi uang saku/waktu bermain/menonton TV); 2) memberikan tugas/pekerjaan kepada anak yang melakukan kesalahan; 3) memanggilnya bodoh, pemalas, tidak berguna, mengatakan tidak sayang lagi, atau sebutan lain yang sejenis; 4) Membentak atau menakutinya 5) Mengurung atau meninggalkan anak sendirian dalam kamar/ruang tertentu 6) Mendorong/mengguncang badannya 7) Mencubit atau menjewer 8) Menampar, memukul, menjambak, atau menendang
1213 Persentase Anggaran Responsif Gender Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Anggaran Responsif Gender merupakan alokasi anggaran yang memberikan perhatian secara konsisten dan sistematis untuk merespon kebutuhan, permasalahan, aspirasi, dan pengalaman perempuan dan laki-laki yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender. Persentase ARG = (Nilai ARG / Total Belanja Langsung) * 100% Keterangan: Nilai ARG: Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan atau proyek tertentu dalam APBD. Total Belanja Langsung: Jumlah total anggaran yang dialokasikan untuk belanja langsung, yaitu pengeluaran yang langsung digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pemerintah daerah, seperti pembelian barang dan jasa, pembayaran honorarium, dan biaya operasional lainnya.
1214 Persentase Anggaran Responsif Gender Daerah Child persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Anggaran Responsif Gender merupakan alokasi anggaran yang memberikan perhatian secara konsisten dan sistematis untuk merespon kebutuhan, permasalahan, aspirasi, dan pengalaman perempuan dan laki-laki yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender.
1215 Persentase daerah yang memiliki dan melaksanakan Rencana Aksi Kesetaraan Gender Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Rencana aksi nasional pembangunan Kesetaraan Gender disusun untuk menjelaskan keterkaitan input, proses, keluaran, hasil, dan dampak pencapaian indikator pembangunan Kesetaraan Gender mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan nasional jangka menengah
1216 Persentase Kabupaten/Kota yang mendapatkan Peringkat dalam Kabupaten/Kota Layak Anank (KLA) Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi evaluasi atau penilaian terhadap kebijakan, program, dan fasilitas yang ada di suatu provinsi dalam mendukung kesejahteraan dan perlindungan anak-anak. Ini mencakup berbagai aspek seperti: 1. Ketersediaan dan Kualitas Layanan Kesehatan: Akses terhadap layanan kesehatan anak, fasilitas kesehatan, dan program vaksinasi. 2. Pendidikan: Ketersediaan dan kualitas pendidikan dasar dan menengah, serta program pendidikan non-formal. 3. Kesejahteraan Sosial: Dukungan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus, seperti anak jalanan, anak korban kekerasan, dan anak dengan disabilitas. 4. Lingkungan yang Ramah Anak: Pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang mendukung anak, seperti taman bermain, ruang publik, dan keselamatan lingkungan. 5. Keterlibatan Masyarakat: Partisipasi masyarakat dalam mendukung hak dan perlindungan anak, termasuk pelibatan orang tua dan komunitas. % Kab/Kota yang mendapat peringkat dalam KLA = (Jumlah Kab Kota yang mendapatkan peringkat dalam KLA di Provinsi / Jumlah Kab Kota di Provinsi) * 100%
1217 Persentase Keterwakilan Perempuan di (a) parlemen tingkat pusat dan (b) pemerintah daerah Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Tingkatan Parlemen; Tingkat Pendidikan 1.Proporsi kursi yang diduduki perempuan di parlemen tingkat pusat adalah persentase keterwakilan perempuan di lembaga legislatif tingkat pusat, mencakup anggota DPR RI dan DPD RI.2.Proporsi kursi yang diduduki perempuan di pemerintah daerah adalah persentase keterwakilan perempuan di lembaga legislatif tingkat daerah (anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota) dan perempuan pada jabatan pemerintah daerah yang dipilih melalui pemilihan umum (gubernur/ wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/ wakil walikota). Cara Perhitungan (a) parlemen tingkat pusat: Proporsi kursi yang diduduki perempuan di parlemen tingkat pusat ditunjukkan melalui (1) proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR RI serta (2) proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPD RI. 1. Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR RI Jumlah perempuan yang menjadi anggota DPR RI dibagi jumlah seluruh anggota DPR RI dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus DPR RI: P PPPa = JPDPR RI x 100% JADPR RI Keterangan: P PPPb : Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPD RI JPDPD RI : Jumlah perempuan yang menjadi anggota DPD RI JADPD RI : Jumlah seluruh anggota DPD RI 2. Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPD RI Jumlah perempuan yang menjadi anggota DPD RI dibagi jumlah seluruh anggota DPD RI dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus DPD RI: P PPPb = JPDPD RI x 100% JADPD RI Keterangan: P PPPb : Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPD RI JPDPD RI : Jumlah perempuan yang menjadi anggota DPD RI JADPD RI : Jumlah seluruh anggota DPD RI Cara Perhitungan (b) Pemerintah Daerah: Proporsi kursi yang diduduki perempuan di pemerintah daerah ditunjukkan melalui (1) proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPRD provinsi; (2) proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPRD kabupaten/kota; (3) proporsi kursi yang diduduki perempuan di jabatan pemerintahan. 1. Proporsi kursi yang diduduki perempuan di legislatif DPRD Provinsi. Jumlah perempuan yang menjadi anggota legislatif/ DPRD provinsi dibagi jumlah seluruh anggota DPRD provinsi dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus (1): P PPDProv = JPDPRDProv x 100% JADPRDProv Keterangan: P PPDProv : Proporsi kursi yang diduduki perempuan di legislatif/DPRD provinsi JPDPRDProv : Jumlah perempuan yang menjadi anggota DPRD provinsi JADPRDProv : Jumlah seluruh anggota DPRD provinsi 2. Proporsi kursi yang diduduki perempuan di legislatif DPRD kabupaten/kota: Jumlah perempuan yang menjadi anggota legislatif/ DPRD kabupaten/kota dibagi jumlah seluruh anggota DPRD kabupaten/kota dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus: P PPDKabKot = JPDPRDKabKot/ JADPRDKabKot x 100% Keterangan: P PPDKabKot : Proporsi kursi yang diduduki perempuan di legislatif/DPRD kabupaten/kota JPDPRDKabKot : Jumlah perempuan yang menjadi anggota DPRD kabupaten/kota JADPRDKabKot : Jumlah seluruh anggota DPRD kabupaten/kota 3. Proporsi kursi yang diduduki perempuan di jabatan pemerintahan Gubernur/Wakil Gubernur: Jumlah perempuan yang menjabat sebagai gubernur/wakil gubernur dibagi dengan jumlah seluruh gubernur/wakil gubernur dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus (2): P PJPGub = JPJPGub x 100% JJPGub Keterangan: P PJPGub : Proporsi perempuan pada jabatan pemerintah daerah Gubernur/Wakil Gubernur JPJPGub : Jumlah perempuan yang menjabat gubernur/wakil gubernur JJPGub : Jumlah seluruh pejabat gubernur/ wakil gubernur 4. Proporsi kursi yang diduduki perempuan di jabatan pemerintahan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota: Jumlah perempuan yang menjabat sebagai bupati/ wakil bupati, walikota/wakil walikota dibagi dengan jumlah seluruh pejabat bupati/wakil bupati, walikota/ wakil walikota dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus (2): P PJPBup = JPJPBup x 100% JJPBup Keterangan: P PJPBup : Proporsi kursi yang diduduki perempuan di jabatan pemerintahan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota JPJPBup : Jumlah perempuan yang menjabat sebagai bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota JJPBup : Jumlah seluruh pejabat bupati/w
1218 Persentase Keterwakilan Perempuan di Lembaga Legislatif Parent Tingkatan Parlemen; Partai Politik Konsep dan Definisi:Persentase perempuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) /Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi /DPRD kabupaten/kota terhadap keseluruhan anggota DPR atau DPRD di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Metode Perhitungan:1.Persentase Keterwakilan Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Jumlah perempuan anggota DPR dibagi dengan jumlah seluruh anggota DPR dikalikan 100%.Rumus:Keterangan:P KPD : Persentase keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)JPD : Jumlah perempuan anggota DPR JSD : Jumlah seluruh anggota DPR2.Persentase Keterwakilan Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Jumlah perempuan anggota DPRD Provinsi dibagi dengan jumlah seluruh DPRD Provinsi dikalikan 100%.Rumus:Keterangan:P KPDD : Persentase keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) JPDD : Jumlah perempuan anggota DPRD ProvinsiJSDD : Jumlah seluruh anggota DPRD Provinsi
1219 Persentase Keterwakilan Perempuan Sebagai Pengambilan Keputusan di Lembaga Eksekutif Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Konsep dan Definisi:Proporsi perempuan di posisi kepemimpinan di lembaga pemerintahan pada tingkat eksekutif (eselon I dan II) terhadap keseluruhan pengambil keputusan di lembaga eksekutif setara eselon I dan II. Metode Perhitungan:Jumlah perempuan sebagai pengambil keputusan di lembaga eksekutif (eselon I dan II) dibagi dengan jumlah seluruh pengambil keputusan di lembaga eksekutif (eselon I dan II) dikalikan 100%.Rumus:Keterangan:P KPLE : Persentase keterwakilan perempuan sebagai pengambilan keputusan di lembaga eksekutif (eselon I dan II)JPLE : Jumlah perempuan sebagai pengambil keputusan di lembaga eksekutif (eselon I dan II)JSPLE : Jumlah seluruh pengambil keputusan di lembaga eksekutif (eselon I dan II)
1220 Persentase Perempuan Dewasa dan Anak Perempuan Berumur 15—64 Tahun yang Mengalami Kekerasan Seksual oleh Orang Lain Selain Pasangan Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan; Lokasi Kejadian Kekerasan seksual didefinisikan sebagai perilaku seksual yang berbahaya atau tidak diinginkan yang dikenakan pada seseorang. Ini termasuk tindakan hubungan seksual yang kasar, keterlibatan paksa dalam tindakan seksual, melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan, pelecehan seksual, dll.Proporsi kekerasan seksual terhadap perempuan oleh selain pasangan pada sebagian besar survei mengumpulkan informasi yang terbatas pada paksaan melakukan hubungan seksual ketika perempuan tersebut tidak ingin melakukan, serta mencoba untuk memaksa seseorang untuk bertindak seksual melawan kehendaknya atau mencoba untuk memaksa dia ke hubungan seksual. Perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15- 64 tahun) yang mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PKSoSP: Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhirJPKSoSP : Jumlahperempuandewasadan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhirJP(15-64) : Jumlah perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun)