Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1221 | Persentase Perempuan di Jabatan Tinggi Pratama dan Madya | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase perempuan yang menduduki jabatan struktural eselon I (jabatan pimpinan tinggi/JPT madya) | |||
| 1222 | Persentase Perempuan Kepala Desa | Parent | persen | Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah | ||||
| 1223 | Persentase perempuan korban kekerasan (termasuk TPPO) yang mendapat layanan komprehensif | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | 1. Persentase: Ukuran yang dinyatakan dalam bentuk persen (%) yang menggambarkan proporsi perempuan korban kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menerima layanan komprehensif dari total perempuan korban kekerasan dan TPPO yang teridentifikasi. 2. Perempuan Korban Kekerasan: Perempuan yang mengalami berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, seksual, emosional, dan ekonomi. 3. TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang): Tindak pidana yang melibatkan rekrutmen, transportasi, penampungan, atau penerimaan orang dengan tujuan eksploitasi melalui ancaman, penggunaan kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan. 4. Layanan Komprehensif: Layanan yang mencakup berbagai aspek kebutuhan korban, seperti: Layanan Kesehatan: Penanganan medis, konseling kesehatan mental, rehabilitasi. Layanan Hukum: Bantuan hukum, pendampingan dalam proses hukum. Layanan Sosial: Penyediaan tempat tinggal sementara, pendampingan sosial, bantuan ekonomi. Layanan Psikologis: Konseling psikologis, terapi trauma. 5. Mendapatkan Layanan Komprehensif: Mengacu pada perempuan korban kekerasan dan TPPO yang telah menerima satu atau lebih layanan yang disebutkan di atas sesuai dengan kebutuhannya. | Persentase = (Jumlah Perempuan Korban Kekerasan dan TPPO yang Mendapatkan Layanan Komprehensif / Total Perempuan Korban Kekerasan dan TPPO yang Teridentifikasi) * 100 Penjelasan Komponen Rumus: Jumlah Perempuan Korban Kekerasan dan TPPO yang Mendapatkan Layanan Komprehensif: Total perempuan korban kekerasan dan TPPO yang telah menerima layanan komprehensif (kesehatan, hukum, sosial, psikologis). Total Perempuan Korban Kekerasan dan TPPO yang Teridentifikasi: Total seluruh perempuan korban kekerasan dan TPPO yang telah diidentifikasi dalam suatu periode tertentu. | ||
| 1224 | Persentase Perempuan yang Berada di Posisi Manajerial | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan; Status Disabilitas; Status Perkawinan | Proporsi perempuan di posisi kepemimpinan di sejumlah area seperti pemerintah di tingkat eksekutif, legislatif, peradilan dan penegak hukum, serta perusahaan milik publik atau swasta.Jabatan manajer menurut Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2014 BPS meliputi: Pimpinan Eksekutif, Pejabat Tinggi Pemerintah dan Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-undangan (kode 11); Manajer Administrasi dan Komersial (kode 12); Manajer Produksi dan Pelayanan Khusus (kode 13); dan Manajer Jasa Perhotelan, Perdagangan, dan Jasa Lainnya (kode 14). | Cara perhitungan posisi managerial/kepemimpinan di pemerintahan (1):Perempuan di posisi kepemimpinan pemerintah (Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, dan Eselon I-II) dibagi dengan jumlah seluruh jabatan pemerintah (Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, dan Eselon I-II) dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:P PJM: Proporsi perempuan pada jabatan managerial/kepemimpinanJPJM: Jumlah perempuan di posisi manajerial JLPM :Jumlah seluruh laki-laki dan perempuan di posisi | ||
| 1225 | Persentase perempuan yang tidak setuju atas sikap pemukulan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase persepsi perempuan yang tidak setuju dipukul oleh suaminya | Persentase Perempuan yang Tidak Setuju Atas Sikap Pemukulan=[(perempuan usia 15-64 tahun yang tidak setuju)/( perempuan usia 15-64 tahun)] × 100% | ||
| 1226 | Persentase RO/Sub kegiatan Responsif Gender | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase Rincian Output/Subkegiatan yang Responsif Gender adalah persen rincian output/subkegiatan yang memuat analisis gender dan intervensi untuk mengatasi ketimpangan gender, serta memiliki alokasi anggaran tertentu yang berkontribusi terhadap pencapaian kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan dari kekerasan. RO/subkegiatan tersebut sekurang-kurangnya memenuhi standar minimal integrasi gender sesuai dengan kelompok Klasifikasi Rincian Output (KRO)/subkegiatan sebagai berikut: . | Persentase RO/Subkegiatan yang Responsif Gender = (Jumlah RO atau Subkegiatan yang Responsif Gender/Total RO atau Subkegiatan) x 100% Keterangan: - Jumlah RO/Subkegiatan yang Responsif Gender adalah Jumlah RO/Subkegiatan yang memenuhi kriteria responsif gender dan ditandai sebagai ARG - Total RO/Subkegiatan adalah banyaknya RO/SubKegiatan seluruh K/L atau Pemda di dalam tahun perencanaan | ||
| 1227 | Prevalensi anak usia 13-17 tahun korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 12 bulan terakhir | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Proporsi anak usia 13-17 tahun yang dalam 12 bulan terakhir mengalami: a. Kekerasan fisik oleh suami/isteri atau orang tua dan kerabat dewasa lainnya yang tinggal bersama; atau b. Kekerasan emosional oleh orang tua; atau c. Kekerasan seksual kontak oleh orang tua. | Anak usia 13-17 tahun yang mengalami minimal 1 dari 3 kriteria KDRT dalam 12 bulan terakhir dibagi anak usia 13-17 tahun dikali 100% | ||
| 1228 | Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan emosional dalam 12 bulan terakhir | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan emosional dalam 12 bulan terakhir adalah perbandingan jumlah anak usia usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan emosional dalam 12 bulan terakhir dengan jumlah anak usia 13-17 tahun, dinyatakan dalam persen. Bentuk kekerasan emosional kontak yang dimaksud adalah: a. Kekerasan emosional oleh orang dewasa, terkait: - Mengatakan bahwa mereka tidak menyayangi atau tidak pantas disayangi - Mengatakan bahwa mereka mengharapkan tidak pernah dilahirkan atau mengharapkan mati saja - Menghina atau merendahkan, misalnya dengan mengatakan bahwa bodoh dan tidak berguna - Membentak, mengancam, atau mengintimidasi b. Kekerasan emosional oleh orang seumuran/teman sebaya, terkait: - Ras, suku, kebangsaan, agama/kepercayaan - Lelucon, komentar, atau gerakan tidak senonoh kepada - Kondisi fisik atau mental - Melakukan kesalahan - Kemampuan atau keterampilan - Kondisi keluarga (misalnya: ekonomi, sosial, budaya dll - Karena alasan lainnya c. Cyberbullying, terkait: - Seseorang mengirim pesan suara, gambar atau tulisan yang merendahkan, kejam, mengolok- ngolok, atau mempermalukan melalui media sosial dan atau komunikasi elektronik lainnya di WA, IG, LINE, TWITTER, TIKTOK, DLL - Seseorang mengambil foto/video dan menyebarkannya secara online tanpa ijin yang membuat Anda merasa dipermalukan | Jumlah anak usia usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan emosional dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah anak usia 13-17 tahun dikali 100% | ||
| 1229 | Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan seksual kontak dalam 12 bulan terakhir | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan seksual kontak dalam 12 bulan terakhir adalah perbandingan jumlah anak usia usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan seksual kontak dalam 12 bulan terakhir dengan jumlah anak usia 13-17 tahun, dinyatakan dalam persen. Adapun bentuk kekerasan seksual kontak yang dimaksud adalah: a) Disentuh atau dipegang secara seksual tanpa izin, namun tidak menjadi target percobaan atau tidak dipaksa berhubungan seksual; dan/atau b) Menjadi target percobaan hubungan seksual, namun tidak berhasil/gagal; dan/atau c) Secara fisik dipaksa untuk melakukan hubungan seksual hingga terjadi persetubuhan; dan/atau d) Melakukan hubungan seksual dengan setelah dipaksa dengan menggunakan pengaruh atau kekuasaan | Jumlah anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami kekerasan seksual kontak dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah anak usia 13-17 tahun dikali 100% | ||
| 1230 | Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan seksual non-kontak dalam 12 bulan terakhir | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan seksual non-kontak dalam 12 bulan terakhir merupakan perbandingan jumlah anak usia usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan seksual non-kontak dalam 12 bulan terakhir dengan jumlah anak usia 13-17 tahun, dinyatakan dalam persen. Bentuk kekerasan seksual non-kontak yang dimaksud adalah a) Dipaksa untuk menyaksikan kegiatan atau kekerasan seksual walaupun tidak terlibat di dalamnya atau membaca tulisan yang menggambarkan kegiatan seksual; dan/atau b) Dipaksa untuk terlibat dalam gambar/foto, atau video kegiatan seksual atau kekerasan seksual; dan/atau c) Diminta untuk mengirimkan teks, gambar/foto, atau video tentang kegiatan seksual yang terlibat di dalamnya. | Jumlah anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami kekerasan seksual non kontak dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah anak usia 13-17 tahun dikali 100% | ||
| 1231 | Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang mengalami salah satu bentuk kekerasan fisik, emosional atau seksual dalam 12 bulan terakhir | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir adalah prevalensi terjadinya minimal satu kekerasan terhadap anak usia 13-17 tahun, baik kekerasan fisik, seksual atau emosional. | Metode perhitungan yang digunakan adalah: PKtAL= JALK/JALx100% PKtAP= JAPK/JAPx100% Keterangan: PKtAL/PKtAP : Prevalensi kekerasan terhadap anak laki-laki/perempuan JALK/JAPK : Jumlah anak laki-laki/perempuan umur 13-17 tahun yang mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan dalam 12 bulan terakhir JAL/JAP : Jumlah anak laki-laki/perempuan umur 13-17 tahun pada periode yang sama | ||
| 1232 | Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Jenis Kekerasan | Prevalensi kekerasan terhadap anak adalah paling tidak salah satu tindakan kekerasan seksual, fisik atau emosional dialami oleh anak, artinya dapat terjadi tumpang tindih antara tiga jenis kekerasan tersebut. Tumpang tindih dengan jenis kekeraan yang lainnya terjadi:a.Pertama, mereka dapat terjadi secara bersamaan, dimana anak dapat dilecehkan secara emosional sekaligus dianiaya secara fisik.b.Kedua, mereka bisa mengalami tiga jenis kekerasan pada waktu yang bersamaan.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (UU. No. 35 Tahun 2014). Adapun jenis kekerasan adalah sebagai berikut:1.Kekerasan seksual diukur dengan:a.Perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan ( jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan paksaan fisik, dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik, termasuk melalui penipuan, ancaman, rayuan;b.Eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual lainnya;c.Eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubungan (non-contact), misalnya berbicara atau menulis dengan cara seksual, memaksa untuk menonton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atau berperan dalam video seks.2.Kekerasan fisik ditunjukkan dengan perilaku menonjok, menendang, mencambuk atau memukul dengan benda, mencekik, membekap, mencoba menenggelamkan atau membakar dengan sengaja, menggunakan atau mengancam dengan pisau atau senjata lain. (UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga).3.Kekerasan emosional diukur dengan menanyakan apakah orangtua atau pengasuh mengatakan bahwa mereka tidak menyayangi si anak atau si anak tidak pantas disayangi, mengatakan bahwa mereka mengharapkan si anak tidak pernah dilahirkan atau mengharapkan si anak mati saja; menghina atau merendahkan. (UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga). Kekerasan emosional mencakup kegagalan dalam menyediakan lingkungan yang sesuai dan mendukung, sehingga anak dapat mengembangkan kompetensi sosialnya secara menyeluruh dan stabil sesuai dengan potensi pribadi yang dimilikinya dankonteks masyarakat. | 1.Prevalensi kekerasan terhadap anak laki-laki Jumlah anak laki-laki umur 13-17 yang mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan, dalam 12 bulan terakhir dibagi dengan jumlah anak laki-laki umur 13-17 tahun pada periode yang sama dikalikan dengan 100%.Rumus:Keterangan:P KtAL: Prevalensi kekerasan terhadap anak laki-lakiJALK:Jumlah anak laki-laki umur 13-17 tahun yang mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan dalam 12 bulan terakhirJAL:Jumlah anak laki-laki umur 13-17 tahun pada periode yang sama2.Prevalensi kekerasan terhadap anak perempuan Jumlah anak perempuan umur 13-17 yang mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan, dalam 12 bulan terakhir dibagi dengan jumlah anak perempuan umur 13-17 tahun pada periode yang sama dikalikan 100%.Rumus:Keterangan:P KtAP: Prevalensi kekerasan terhadap anak perempuanJAPK: Jumlah anak perempuan umur 13-17 tahun yang mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan dalam 12 bulan terakhirJAP: Jumlah anak perempuan umur 13-17 tahun pada periode yang sama | ||
| 1233 | Prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Prevalensi perempuan yang mengalami KTP usia 15-64 tahun dalam 12 bulan terakhir | Prevalensi KTP = [(perempuan yangn mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual)/(jumlah penduudk perempuan usia 15-64 tahun)]x 100% | ||
| 1234 | Prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) di ruang publik dalam 12 bulan terakhir | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Proporsi perempuan usia 15-64 tahun yang mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh selain pasangan di ruang publik dalam 12 bulan terakhir | Prevalensi KTP di ruang publik= [(perempuan usia 15-64 tahun yang mengalami minimal 1 dari 2 kriteria KTP di ruang publik dalam 12 bulan terakhir)/(perempuan usia 15-64 tahun yang mengalami kekerasan selain suami/pasangan dalam 12 bulan terakhir)] × 100% | ||
| 1235 | Prevalensi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam 12 bulan terakhir | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Proporsi perempuan dan anak perempuan yang mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan/atau pembatasan aktivitas oleh pasangan serta kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan dalam lingkup rumah tangga. Lingkup rumah tangga yang dimaksud mencakup: a. suami, isteri, dan anak; dan b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga. | Perempuan usia 15-64 tahun yang mengalami minimal 1 dari 10 kriteria KDRT dalam 12 bulan terakhir dibagi perempuan usia 15-64 tahun ×100% | ||
| 1236 | Proporsi anak perempuan dari perempuan umur 15-49 tahun yang tinggal bersama dan menjalankan praktik sunat perempuan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Proporsi anak perempuan dari perempuan umur 15-49 tahun yang tinggal bersama dan menjalankan praktik sunat perempuan kriteria WHO. Anak perempuan yang didefinisikan dalam hal ini adalah semua anak yang masih hidup dan tinggal di rumah tangga dari perempuan usia 15-49 tahun. Indikator ini diukur diantara kelompok usia yang lebih kecil, dengan pengalaman perempuan yang lebih muda yang mewakili FGM/C yang terjadi saat ini. FGM (Female Genital Mulilation) atau mutilasi alat kelamin perempuan mengacu pada ‘semua prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau keseluruhan alat kelamin luar perempuan atau cedera lain pada alat kelamin perempuan untuk alasan non- medis’ (World Health Organization, Eliminating Female Genital Mutilation: An interagency statement, WHO, UNFPA, UNICEF, UNIFEM, OHCHR, UNHCR, UNECA, UNESCO, UNDP, UNAIDS, WHO, Geneva, 2008, p.4). Sunat Perempuan menurut kriteria WHO adalah tindakan menggoreskan/memotong/melukai bagian alat kelamin, sehingga menyakitkan dan menyebabkan keluar darah. Jenis-jenis Sunat Perempuan menurut kriteria WHO yang dimaksud adalah: 1. Kelentit (klitoris) digores/ditoreh/ditusuk hingga terjadi perlukaan, Sunat perempuan pada tipe ini termasuk menggores bagian kelamin dengan jarum suntik, tumbuh-tumbuhan, bahan-bahan logam (koin) sehingga menyebabkan keluarnya darah dan juga tindakan simbolis lainnya. 2. Ujung kelentit (klitoris) dipotong sedikit. Pemotongan permukaan atau seluruh bagian klitoris pada alat kelamin perempuan. 3. Bagian dari kelentit (klitoris) dan bibir vagina dalam (labia minora) dipotong dan dijahit. Pemotongan klitoris dan sebagian atau seluruh bagian dari labia minora (bibir vagina bagian dalam). 4. Bagian dari kelentit (klitoris) dan bibir vagina dalam (labia minora) dipotong dan dijahit bersama bibir vagina luar (labia mayora). Pemotongan dan penjahitan sebagian atau seluruh alat kelamin bagian luar perempuan, sehingga hanya menyisakan lubang kecil untuk berkemih dan mentruasi. | Jumlah anak perempuan dari perempuan usia 15-49 tahun yang tinggal bersama dan menjalankan praktik sunat perempuan menurut kriteria WHO dibagi jumlah anak perempuan dari perempuan usia 15-49 tahun yang tinggal bersama dan dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus: ASW = JASW x 100 JA Keterangan: ASW : Persentase anak perempuan dari perempuan usia 15-49 tahun yang tinggal bersama dan menjalankan praktik sunat perempuan menurut kriteria WHO JASW : Jumlah anak perempuan dari perempuan usia 15-49 tahun yang tinggal bersama dan menjalankan praktik sunat perempuan menurut kriteria WHO JA : Jumlah anak perempuan dari perempuan usia 15-49 tahun yang tinggal bersama | ||
| 1237 | Proporsi anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan dan memperoleh layanan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan dan mendapat layanan adalah perbandingan jumlah anak yang mendapatkan kekerasan dan memperoleh layanan dari semua bentuk kekerasan yang dialami dibagi dengan jumlah anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik, seksual ataupun emosional. | Persentase anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan dan mendapat layanan dari semua bentuk kekerasan yang dialami dibagi dengan jumlah anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan | ||
| 1238 | Proporsi anak usia 13-17 tahun yang mengalami masalah kesehatan jiwa selama 30 hari terakhir | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Proporsi anak usia 13-17 tahun yang mengalami masalah kesehatan jiwa selama 30 hari terakhir adalah indikator unutk mengetahui prevalensi kesehatan mental anak 13-17 tahun dalam periode waktu tertentu yang diukur menggunakan klasifikasi kesehatan jiwa yang diadaptasi dari konsep ‘Kessler K6 non-specific distress scale screens for mental illness’, Anak usia 13-17 tahun dinyatakan mengalami masalah kesehatan jiwa dalam 30 hari terakhir jika total skor untuk seluruh pertanyaan adalah >=13. | Jumlah anak usia 13-17 tahun yang mengalami masalah kesehatan jiwa selama 30 hari terakhir dibagi jumlah anak usia 13-17 tahun dikali 100% Indikator ini bersumber dari SNPHAR dimana anak usia 13-17 tahun ditanyakan terkait beberapa kondisi kesehatan jiwa yang dirasakan dalam 30 hari terakhir, dengan jawaban dalam skala likert (Selalu, Sering, Kadang-kadang, Jarang, Tidak Pernah). Kondisi kesehatan jiwa yang ditanyakan tersebut adalah: a. Apakah merasa cemas? b. Apakah merasa putus asa? c. Apakah merasa gelisah atau resah? d. Apakah merasa sedemikian sedih sehingga tidak ada apapun yang bisa membuat gembira? e. Apakah merasa bahwa segala sesuatunya tidak mudah dijalani? f. Apakah merasa tak berharga? Sesuai konsep ‘Kessler K6 non-specific distress scale screens for mental illness’, skor untuk setiap jawaban pertanyaan adalah: - Selalu = 4 - Sering = 3 - Kadang-kadang = 2 - Jarang = 1 - Tidak Pernah = 0 | ||
| 1239 | Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan (fisik, seksual, atau emosional) oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan; Jenis Kekerasan | Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (UU. No. 35 Tahun 2014).Adapun jenis kekerasan adalah sebagai berikut1.Kekerasan seksual diukur dengan:a.perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan ( jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan dengan paksaan fisik, dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik, termasuk melalui penipuan, ancaman, rayuan;b.eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual lainnya;c.eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubun- gan (non-contact), misalnya berbicara atau menu- lis dengan cara seksual, memaksa untuk menon- ton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atau berperan dalam video seks.2.Kekerasan fisik ditunjukkan dengan perilaku me- nonjok, menendang, mencambuk atau memukul dengan benda, mencekik, membekap, mencoba menenggelamkan atau membakar dengan sengaja, menggunakan atau mengancam dengan pisau atau senjata lain. (UU no. 23 tahun 2004 tentang Pengha- pusan Kekerasan dalam Rumah Tangga).3.Kekerasan emosional ditunjukkan dengan perilaku menghina atau membuat merasa rendah diri, mer- endahkan atau mempermalukan istri/pasangannya di depan orang lain, dengan sengaja melakukan se-suatu untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi istri/pasangannya (misalnya dengan cara berteriak atau membanting sesuatu), mengancam akan men- yakiti istri/pasangannya atau orang yang istri/pas- angannya sayangi, serta tindakan psikis lainnya. | 1.Cara Perhitungan Kekerasan Fisik:Perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami kekerasan fisik oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PKFoP: Proporsiperempuandewasadan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan fisik oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhirJPKFoP: Jumlahperempuandewasadan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami kekerasan fisik oleh pasangan/mantan pasangan dalam 12 bulan terakhirJP(15-64) : Jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun)2.Cara Perhitungan Kekerasan Seksual:Perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15- 64 tahun) yang mengalami kekerasan seksual oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PKSoP: Proporsiperempuandewasadan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhirJPKSoP : Jumlah perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami kekerasan sesual oleh pasangan/mantan pasangan dalam 12 bulan terakhirJP(15-64) : Jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun)3.Cara Perhitungan Kekerasan Emosional:Perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15- 64 tahun) yang mengalami kekerasan emosional oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PKEoP: Proporsiperempuandewasadan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan emosional oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhirJPKEoP : Jumlah perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami kekerasan emosional oleh pasangan/mantan pasangan dalam 12 bulan terakhirJP(15-64) : Jumlah perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun)4.Cara Perhitungan Kekerasan Total (Fisik, Seksual, atau Emosional):Perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami kekerasan fisik, seksual atau emosional oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PKFSoP: Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan fisik, seksual, atau emosional oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhirJPKFSoP : Jumlah perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami kekerasan fisik, seksual, atau emosional oleh pasangan/mantan pasangan dalam 12 bulan terakhirJP(15-64) : Jumlah perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) | ||
| 1240 | Proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang saat melahirkan anak lahir hidup pertama berumur kurang dari 20 tahun | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Perbandingan antara banyaknya perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang saat melahirkan anak lahir hidup pertama berumur kurang dari 20 tahun dengan jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan anak lahir hidup. | MHPK20 = a/b keterangan: a: jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang saat melahirkan anak lahir hidup pertama berumur kurang dari 20 tahun b: jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan anak lahir hidup |