Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Rilis

10 November 2025

Versi
Tunjukkan data
Menampilkan 441–460 dari 2,396 indikator
No Kode Indikator Nama Indikator Tipe Satuan Klasifikasi Definisi Rumus Perhitungan
441 Persentase Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Termasuk Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Nilai persentase investasi dari PMDN termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kriteria UMKM yang baru diatur di dalam Pasal 35 hingga Pasal 36 PP UMKM. Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan UMKM yang didirikan setelah PP UMKM berlaku. Kriteria modal tersebut terdiri atas: Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rp1-5 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5-10 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sumber : Kementerian Investasi/BKPM Persentase nilai realisasi PMDN terhadap nilai total PMA/PMDN
442 Pertumbuhan Investasi Ekonomi Kreatif Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Pertumbuhan Investasi Ekonomi Kreatif adalah pertambahan nilai yang dihasilkan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) pada produk ekonomi kreatif selama periode tertentu, dengan satuan persen. Pertumbuhan Investasi Ekonomi Kreatif = (Nilai Investasi Ekraf (t) - Nilai Investasi Ekraf (t-1))/Nilai Investasi Ekraf(t-1) x 100%
443 Realisasi Nilai Investasi Sektor Swasta Parent triliun rupiah Realisasi Nilai Investasi Sektor Swasta di Ibu Kota Nusantara merupakan indikator yang mengukur indikasi nilai investasi dari para pelaku sektor swasta yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Berupa penjumlahan (sum) total indikasi nilai investasi dari seluruh pelaku sektor swasta yang telah menandatangani PKS dengan OIKN.
444 Return on Asset (ROA) BUMN Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Return On Asset (ROA) adalah indikator untuk mengukur kemampuan aset perusahaan dalam menghasilkan laba bersih. Return On Asset (ROA) dihitung dengan membandingkan laba bersih dengan total aset yang dimiliki perusahaan. Return on Asset ( ROA )= (Laba Bersih)/(Total Aset) ×100 %
445 Return on Investment (ROI) Parent persen Indikator yang digunakan untuk mengukur profitabilitas suatu investasi dengan membandingkan keuntungan bersih yang dihasilkan terhadap investasi yang dikeluarkan. ROI membantu dalam mengevaluasi kinerja investasi dan membandingkan efisiensi berbagai opsi investasi. ROI = Net Profit (Keuntungan Bersih) / Cost of Investment (Biaya Investasi) x 100 - Net Profit (Keuntungan Bersih) : pendapatan total dikurangi semua biaya terkait investasi, termasuk pajak dan biaya lainnya. - Biaya Investasi: modal awal dan biaya tambahan selama periode investasi
446 Persentase Kerja Sama Penanaman Modal yang Ditindaklanjuti Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota rasio untuk mengukur sejauh mana perjanjian atau nota kesepahaman (MoU) di bidang penanaman modal berhasil ditindaklanjuti menjadi realisasi investasi konkret. PKM = (K_realisasi / K_total) * 100% Keterangan: PKM = Persentase kerja sama penanaman modal yang ditindaklanjuti (%) K_realisasi = Jumlah kerja sama penanaman modal yang telah direalisasikan K_total = Jumlah total perjanjian kerja sama penanaman modal yang telah disepakati
447 Persentase Pemanfaatan Data dan Informasi Penanaman Modal Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota rasio untuk mengukur sejauh mana data dan informasi terkait penanaman modal digunakan dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan. PDI = (D_digunakan / D_tersedia) * 100% Keterangan: PDI = Persentase pemanfaatan data dan informasi penanaman modal (%) D_digunakan = Jumlah pemangku kepentingan yang menggunakan data investasi D_tersedia = Jumlah total pemangku kepentingan yang memiliki akses ke data investasi
448 Persentase Peningkatan Investor yang Berinvestasi Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota rasio yang digunakan untuk mengukur pertumbuhan jumlah investor dalam periode tertentu, yang mencerminkan efektivitas kebijakan investasi dan daya tarik suatu wilayah bagi investor. PI = ((I_t - I_t-1) / I_t-1) * 100% Keterangan: PI = Persentase peningkatan jumlah investor (%) I_t = Jumlah investor yang berinvestasi pada periode berjalan I_t-1 = Jumlah investor yang berinvestasi pada periode sebelumnya
449 Realisasi Total terhadap Target Investasi Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota rasio yang menunjukkan sejauh mana realisasi investasi aktual yang telah dilakukan dalam suatu periode tertentu dibandingkan dengan target investasi yang telah ditetapkan sebelumnya. RI = (I_real / I_target) * 100% Keterangan: RI = Persentase realisasi investasi terhadap target (%) I_real = Total investasi yang telah direalisasikan dalam periode tertentu I_target = Target investasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
450 Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Berkoperasi Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota peningkatan partisipasi masyarakat dalam berkoperasi mencakup jumlah anggota, tingkat keaktifan, pemanfaatan layanan, dan pertumbuhan koperasi, yang dapat diukur melalui data keanggotaan, survei, serta analisis transaksi koperasi. Peningkatan Partisipasi (%) = ((Jumlah Anggota Periode Akhir - Jumlah Anggota Periode Awal) / Jumlah Anggota Periode Awal) * 100%
451 Persentase Peningkatan Koperasi yang berkualitas Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Meningkatnya Koperasi yang Berkualitas merujuk pada peningkatan dalam jumlah atau proporsi koperasi yang memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan, baik dalam aspek pengelolaan, pelayanan, maupun keberhasilan operasional. Koperasi yang berkualitas umumnya memiliki kinerja yang baik, pengelolaan yang efisien, dan memberikan manfaat yang signifikan bagi anggotanya. Jumlah_Koperasi_Meningkat_Kualitas / Jumlah_Seluruh_Koperasi * 100% Keterangan: Jumlah_Koperasi_Meningkat_Kualitas : Jumlah koperasi yang mengalami peningkatan kualitas berdasarkan hasil RAT (Rapat Anggota Tahunan), volume usaha, dan aset. Jumlah_Seluruh_Koperasi : Total keseluruhan koperasi yang terdaftar dan aktif dalam wilayah yang diukur.
452 Proporsi Volume Usaha Koperasi Sektor Produksi terhadap Total Volume Usaha Koperasi Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Sektor Perbandingan volume usaha koperasi yang bergerak di sektor produksi terhadap total volume usaha koperasi secara keseluruhan yang dinyatakan dalam presentase. Volume usaha koperasi merupakan nilai penjualan atau penerimaan barang dan jasa serta penyaluran pinjaman dan pembiayaan dalam satu periode atau tahun buku tertentu (Jumlah Volume Usaha Koperasi Sektor Produksi/Jumlah Volume Usaha Koperasi) x 100 (persen)
453 Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDB Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Sektor Rasio volume usaha koperasi terhadap PDB merupakan perbandingan antara volume usaha koperasi terhadap PDB Nasional. Volume usaha koperasi merupakan nilai penjualan atau penerimaan barang dan jasa serta penyaluran pinjaman dan pembiayaan dalam satu periode atau tahun buku tertentu. PDB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. (Volume Usaha Koperasi/PDB ADHB) x 100 (persen)
454 Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Rasio volume usaha koperasi terhadap PDRB merupakan perbandingan antara volume usaha koperasi terhadap PDRB masing-masing daerah1 . Volume usaha koperasi merupakan nilai penjualan atau penerimaan barang dan jasa serta penyaluran pinjaman dan pembiayaan dalam satu periode atau tahun buku tertentu. PDRB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah tertentu atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Rasio_Volume_Usaha_Koperasi_terhadap_PDRB = (Volume_Usaha_Koperasi_Daerah / PDRB_ADHB) * 100
455 Rasio Modal Sendiri tehadap Total Aset Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Parent persen Rasio Modal Sendiri terhadap Total Aset Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih adalah perbandingan antara Modal Sendiri dari Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih terhadap Total Aset Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih. Total Aset adalah penjumlahan antara modal sendiri dan modal pinjaman (luar). Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank & lembaga keuangan lainnya, obligasi dan surat utang lainnya, serta sumber lain yang sah. (Modal Sendiri Koperasi Desa atau Kelurahan/Total Aset Koperasi Desa atauKelurahan)*100%
456 Proporsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang Menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Parent persen Rapat Anggota Tahunan adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurus dan pengawas untuk meminta pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun (Koperasi Desa atau Kelurahan yang Menjalankan RAT/Total Koperasi Desa atau Kelurahan )*100%
457 Persentase Koperasi Aktif Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Persentase Koperasi Aktif adalah ukuran yang menunjukkan proporsi koperasi yang masih menjalankan kegiatan usaha secara aktif dibandingkan dengan total koperasi yang terdaftar dalam suatu periode tertentu, dinyatakan dalam bentuk persentase (%). Persentase Koperasi Aktif = (Jumlah Koperasi Aktif / Jumlah Total Koperasi Terdaftar) * 100%
458 Persentase Koperasi yang Diberikan Dukungan Fasilitasi Pelatihan Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Persentase Koperasi yang Diberikan Dukungan Fasilitasi Pelatihan adalah ukuran yang menunjukkan proporsi koperasi yang menerima bantuan dalam bentuk pelatihan, bimbingan teknis, atau pengembangan kapasitas dibandingkan dengan total koperasi yang terdaftar dalam suatu periode tertentu, dinyatakan dalam bentuk persentase (%). Persentase Koperasi yang Difasilitasi Pelatihan = (Jumlah Koperasi yang Mendapat Pelatihan / Jumlah Total Koperasi Terdaftar) * 100
459 Persentase Koperasi yang Memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Persentase Koperasi yang Memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam adalah ukuran yang menunjukkan proporsi koperasi yang telah memperoleh izin resmi untuk menjalankan Usaha Simpan Pinjam (USP) dibandingkan dengan total koperasi yang menjalankan kegiatan simpan pinjam dalam suatu periode tertentu. Persentase Koperasi dengan Izin USP = (Jumlah Koperasi dengan Izin USP / Jumlah Total Koperasi yang Menjalankan Simpan Pinjam) * 100%
460 Persentase Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota ukuran yang menunjukkan tingkat pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi dalam suatu periode tertentu, dinyatakan dalam bentuk persentase (%) dari total koperasi yang terdaftar atau beroperasi. Persentase Pengawasan dan Pemeriksaan = (Jumlah Koperasi yang Diawasi/Diperiksa / Jumlah Total Koperasi Terdaftar) * 100%